TERNATE, Malutline – Polemik dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara kian mengemuka dan berpotensi memasuki babak hukum yang lebih serius. LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, bahkan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Desakan ini tidak hanya menyasar aspek administratif, tetapi juga mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Gubernur LSM LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, menilai bahwa terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran prosedur dalam proses penetapan hingga pencairan tunjangan tersebut. Ia menyebut, mekanisme yang semestinya dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan diduga telah diabaikan.
“Dalam tata kelola keuangan daerah, setiap pengeluaran yang bersumber dari APBD wajib memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Penetapan tunjangan anggota DPRD harus didasarkan pada kajian appraisal yang sah, dibahas dalam RAK SKPD, ditetapkan dalam APBD, dituangkan dalam DPA, dan pada akhirnya dilegitimasi melalui SK Gubernur. Jika salah satu tahapan ini dilangkahi, maka secara hukum patut dipertanyakan,” tegas Said.
Sorotan utama LIRA tertuju pada peran Abubakar Abdullah selaku Sekretaris DPRD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam kapasitas tersebut, Sekwan memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan anggaran, termasuk memastikan bahwa setiap pembayaran memiliki dasar hukum yang sah.
Menurut Said, jika benar pembayaran tunjangan dilakukan tanpa adanya Surat Keputusan Gubernur sebagai dasar normatif, maka tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks hukum administrasi, bahkan dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur kerugian keuangan negara dan adanya niat memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Pertanyaannya sederhana namun fundamental: jika SK Gubernur belum terbit, maka pembayaran itu menggunakan norma hukum apa? Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi dapat berimplikasi pidana,” ujarnya.
Selain itu, LIRA juga menyoroti posisi Kuntu Daud sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah. Dalam perspektif hukum tata negara dan keuangan daerah, pimpinan DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, termasuk memastikan bahwa hak-hak keuangan anggota dewan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam konteks ini, tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum secara bersama-sama (joint liability) apabila terbukti terjadi penyimpangan yang sistematis dan terstruktur,” tambah Said.
Lebih lanjut, LIRA menilai penggunaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai dasar pencairan tunjangan tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup, mengingat DPA hanya merupakan dokumen operasional anggaran yang bersifat umum. Sementara tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD bersifat spesifik dan fluktuatif, sehingga wajib didasarkan pada kajian objektif serta penetapan formal melalui keputusan kepala daerah.
Dalam perspektif hukum keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, setiap pengeluaran negara yang tidak sesuai dengan prosedur dapat dikategorikan sebagai penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hal ini diperkuat dengan prinsip akuntabilitas yang mengharuskan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Atas dasar itu, LIRA mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk tidak ragu menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Jika unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, maka sudah sepatutnya pihak-pihak terkait, termasuk Sekwan dan pimpinan DPRD, diproses hingga ke meja hijau. Ini demi kepastian hukum dan keadilan,” tegas Said.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara maupun pimpinan DPRD belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (Red)





