SULA, Malutline– Peristiwa kebakaran hebat menggegerkan warga Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, pada Minggu (5/4/2026). Dua unit speedboat dilaporkan terbakar di area pelabuhan milik perusahaan, memicu kepanikan warga sekitar yang menyaksikan kobaran api membumbung tinggi disertai asap hitam pekat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden terjadi pada siang hari saat aktivitas di sekitar pelabuhan masih berlangsung. Api dengan cepat melalap badan speedboat hingga nyaris tak menyisakan bagian yang utuh. Dalam hitungan menit, kobaran api semakin membesar dan sulit dikendalikan, diduga akibat bahan bakar yang mudah terbakar.

Sejumlah warga yang berada di lokasi tampak berlarian menjauh untuk menghindari ledakan susulan. Beberapa di antaranya berusaha memberikan pertolongan awal sebelum tim penanganan tiba. Kepanikan semakin terasa ketika terdengar suara ledakan kecil dari dalam kapal yang terbakar.

Akibat kejadian tersebut, dua orang dilaporkan mengalami luka bakar dan langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Hingga saat ini, kondisi kedua korban masih dalam penanganan medis.

Sementara itu, penyebab pasti kebakaran masih dalam tahap penyelidikan pihak berwenang. Dugaan sementara mengarah pada korsleting mesin atau kebocoran bahan bakar yang memicu percikan api. Namun, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi seluruh operator transportasi laut agar lebih meningkatkan standar keselamatan, khususnya dalam pengelolaan bahan bakar dan perawatan mesin kapal. Warga juga diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat potensi bahaya di sekitar lingkungan mereka.

Video dan foto kebakaran yang beredar luas di media sosial, khususnya Facebook, kini menjadi perbincangan hangat warganet. Banyak yang menyayangkan kejadian tersebut sekaligus berharap adanya evaluasi menyeluruh agar insiden serupa tidak terulang kembali.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian telah mulai kondusif, namun garis pengamanan masih dipasang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (Red)

TERNATE, Malutline– Dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian kembali menjadi perhatian publik. Seorang perwira di lingkungan Kepolisian Resor Ternate berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial S.B. dilaporkan kerap mendatangi sebuah pangkalan minyak tanah bersubsidi di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, dengan sikap yang dinilai meresahkan warga.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, oknum tersebut beberapa kali datang ke lokasi pangkalan dalam kondisi emosi, bahkan disebut membentak petugas pengukur minyak tanah. Warga menyebut, kehadiran yang bersangkutan bukan saat proses distribusi berlangsung, melainkan setelah minyak tanah habis terjual kepada masyarakat.

“Setiap kali pembagian minyak dilakukan, yang bersangkutan tidak terlihat. Tapi setelah minyak habis, baru datang dan marah-marah dengan alasan tidak kebagian saat membeli,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Datang Berseragam Dinas lengkap, Ambil Dokumentasi dan Melapor Puncak kejadian terjadi pada Sabtu (4/04/2026) sekitar pukul 08.00 WIT. Menurut warga, oknum perwira tersebut datang dengan mengenakan pakaian dinas lengkap bersama istrinya. Ia diduga memasuki pekarangan rumah warga yang menjadi lokasi pangkalan, kemudian mengambil dokumentasi berupa foto papan nama pangkalan menggunakan telepon genggam.

Tidak hanya itu, oknum tersebut juga disebut langsung melaporkan pangkalan tersebut kepada pihak Pemerintah Kota Ternate. Bahkan, ia diduga mengancam akan memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengawalan dalam proses penjualan minyak tanah bersubsidi di lokasi tersebut.

Tindakan ini menimbulkan keresahan, mengingat distribusi minyak tanah di pangkalan tersebut selama ini dilakukan berdasarkan data resmi penerima yang telah diverifikasi oleh pihak kelurahan, Setiap penjualan dilakukan sesuai daftar nama warga yang berhak, sehingga dinilai telah mengikuti mekanisme yang berlaku.

Apa yang di lakukan oleh oknom anggota polres Ternate ini Bertentangan dengan Ketentuan Subsidi Peristiwa ini menuai sorotan karena secara regulasi, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak memiliki hak khusus atas minyak tanah bersubsidi.

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur bahwa subsidi energi diperuntukkan bagi kelompok tertentu, yakni, Rumah tangga miskin, Usaha mikro, Usaha perikanan, Usaha pertanian

Dalam ketentuan tersebut, anggota Polri tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi, kecuali memenuhi kriteria sebagai warga yang berhak.

Selain itu, secara internal juga terdapat penegasan agar anggota kepolisian menggunakan bahan bakar non-subsidi demi menjaga agar bantuan pemerintah tepat sasaran.

Potensi Pelanggaran dan Desakan Penindakan Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan oknum tersebut berpotensi melanggar aturan serta mencederai prinsip keadilan dalam distribusi subsidi, Tekanan terhadap petugas pangkalan, pengambilan dokumentasi tanpa izin di pekarangan warga, serta ancaman penggunaan kewenangan dinilai sebagai tindakan yang tidak patut.

Warga berharap agar pihak berwenang, baik dari internal kepolisian maupun pemerintah daerah, dapat segera menindaklanjuti persoalan ini secara transparan dan profesional.
“Subsidi ini untuk rakyat kecil. Kalau ada yang memaksakan kehendak, tentu sangat merugikan kami,” ujar warga lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa distribusi energi bersubsidi harus dijaga ketat dan bebas dari intervensi pihak yang tidak berhak, demi memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat. (Red)

HALSEL, Malutline – Bentuk kepedulian terhadap sarana ibadah kembali ditunjukkan oleh anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dari Komisi III, Ibu Siska Thendean. Melalui bantuan berupa jam digital masjid, beliau turut berkontribusi dalam mendukung kenyamanan dan ketertiban waktu ibadah di Masjid Nurul Yaqin, Desa Kokotu kecamatan Bacan Barat.

Bantuan tersebut telah diserahkan secara langsung kepada petugas Badan Sara setempat, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan keagamaan di masjid. Penyerahan ini disambut dengan penuh rasa syukur oleh masyarakat dan pengurus masjid, yang menilai bantuan tersebut sangat bermanfaat, khususnya dalam menunjang ketepatan waktu shalat dan kegiatan keagamaan lainnya.

Jam digital masjid bukan sekadar alat penunjuk waktu, melainkan juga menjadi sarana penting dalam mengatur jadwal ibadah, seperti waktu shalat, iqamah, hingga kegiatan keagamaan lainnya. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan aktivitas ibadah di Masjid Nurul Yaqin dapat berjalan lebih tertib dan terorganisir.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat Desa Kokotu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam kepada Ibu Siska Thendean atas perhatian dan kepeduliannya. Mereka berharap bantuan seperti ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak fasilitas umum, khususnya rumah ibadah di wilayah Halmahera Selatan.

“Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu kami. Semoga segala kebaikan yang diberikan dibalas oleh Tuhan Yang Maha Esa, meski ibu Siska Tendean beda keyakinan beragama dengan kami warga desa kokotu pada umumnya” ujar salah satu perwakilan pengurus masjid.

Sebagai wakil rakyat dari Partai NasDem Dapil I, langkah yang dilakukan oleh Ibu Siska Thendean dinilai sebagai bentuk nyata kedekatan antara wakil rakyat dan masyarakat. Tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga hadir langsung memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat di lapangan.

Bantuan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak selalu harus dalam bentuk besar dan megah, namun juga dapat dimulai dari hal-hal sederhana yang berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan keagamaan.

Dengan adanya kepedulian seperti ini, diharapkan semangat kebersamaan dan gotong royong di tengah masyarakat semakin kuat. Kebaikan yang ditanam hari ini diyakini akan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya dan selalu di berkahi tihan yang maha esa di masa mendatang. (Red)

HALSEL, Malutline– Jeritan para pekerja toko di kawasan Labuha akhirnya mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Setelah berbagai keluhan mencuat ke publik terkait upah yang dinilai tidak layak serta jam kerja yang melampaui batas kemanusiaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan memastikan akan segera mengambil langkah tegas.

Kepala Dinas Nakertrans Halmahera Selatan, Dr. Daud Jubedi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kondisi para pekerja yang diduga mengalami eksploitasi terselubung di sejumlah toko di pusat kota Labuha. Ia menyampaikan bahwa Tim Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) akan segera diturunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

“Dalam waktu dekat, Tim PHI akan turun langsung ke toko-toko untuk mengecek kondisi riil para pekerja, baik terkait upah maupun jam kerja,” tegasnya.

Keluhan Pekerja Upah Minim, Jam Kerja Panjang Berdasarkan informasi yang beredar, banyak pekerja toko di Labuha mengaku bekerja lebih dari 10 hingga 12 jam per hari tanpa kejelasan sistem lembur. Ironisnya, upah yang diterima jauh dari standar kelayakan hidup, bahkan diduga tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.

Sejumlah pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku terpaksa bertahan karena minimnya lapangan kerja di daerah tersebut. Mereka juga mengaku tidak memiliki posisi tawar terhadap pemilik usaha.

“Kami kerja dari pagi sampai malam, tapi gaji tidak sebanding. Mau protes juga takut dipecat,” ujar salah satu pekerja.

Kondisi ini memicu reaksi publik dan mendorong berbagai pihak mendesak pemerintah agar tidak sekadar menjadi penonton. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Halmahera Selatan, di mana pekerja mengalami keterlambatan hingga tidak dibayarnya upah oleh perusahaan, sehingga menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi buruh.

Nakertrans Diminta Tegas, Jangan Sekadar Formalitas Langkah yang diambil Nakertrans Halsel mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Banyak pihak berharap agar inspeksi yang dilakukan tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar menghasilkan tindakan konkret terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Pengamat ketenagakerjaan menilai, jika benar terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, maka pemerintah wajib menjatuhkan sanksi tegas kepada pemilik usaha, termasuk kemungkinan penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.
“Ini bukan sekadar soal upah, tapi menyangkut martabat pekerja. Negara harus hadir,” tegas salah satu aktivis lokal.

Ancaman Sanksi Menanti Pelanggar
Dr. Daud Jubedi juga mengingatkan para pemilik usaha di Labuha agar segera melakukan evaluasi internal sebelum tim turun ke lapangan. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu ada konsekuensi. Kami tidak ingin ada pekerja yang dirugikan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan membuka ruang pengaduan bagi para pekerja yang merasa haknya dilanggar, sehingga penanganan bisa dilakukan secara menyeluruh.

Harapan Pekerja Keadilan dan Kepastian
Bagi para pekerja, langkah ini menjadi secercah harapan setelah sekian lama berada dalam tekanan. Mereka berharap pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat kecil dan mampu menghadirkan keadilan di tengah ketimpangan yang terjadi.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Nakertrans Halmahera Selatan: apakah mampu berdiri di sisi pekerja, atau kembali dipandang sebagai lembaga yang lamban dan tak berdaya menghadapi pelanggaran di lapangan.

Yang jelas, publik kini menunggu—apakah Tim PHI benar-benar akan bekerja maksimal, atau hanya sekadar turun, mencatat, lalu pergi tanpa perubahan nyata. (Red)

HALSEL, Malutline— Sejumlah pekerja toko di wilayah Kota Labuha menyampaikan keluhan serius terkait kondisi kerja yang mereka alami. Melalui sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Dr. Daud Djubedi, para pekerja meminta perhatian dan tindakan nyata dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam surat tersebut, para pekerja memohon agar pihak dinas dapat turun langsung ke lokasi tempat mereka bekerja guna melihat secara langsung kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Para pekerja mengungkapkan bahwa mereka harus menjalani jam kerja yang sangat panjang, yakni mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 22.00 malam setiap hari. Artinya, mereka bekerja sekitar 14 jam per hari tanpa kejelasan pengaturan lembur yang layak. Kondisi ini dinilai telah melampaui batas maksimal jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.

Tidak hanya itu, persoalan upah juga menjadi sorotan utama. Para pekerja mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp1.000.000 per bulan. Angka ini sangat jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Selatan tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.408.000. Ketimpangan ini dinilai sangat memberatkan pekerja, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan hidup sehari-hari.

“Dengan jam kerja yang panjang dan penghasilan yang sangat minim, kami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, baik untuk diri sendiri maupun keluarga,” ungkap salah satu pekerja dalam isi surat tersebut.

Melalui surat terbuka ini, para pekerja berharap agar Kepala Dinas Nakertrans dapat mengirimkan petugas untuk melakukan inspeksi langsung, memberikan sosialisasi kepada pemilik usaha, serta melakukan mediasi agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mereka juga menekankan pentingnya kehadiran pemerintah sebagai pengawas dan pelindung tenaga kerja, khususnya di sektor informal seperti toko-toko kecil yang kerap luput dari pengawasan.

Surat ini menjadi bentuk keberanian para pekerja untuk menyuarakan hak mereka, sekaligus harapan agar pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, para pekerja masih menunggu respon dan tindak lanjut dari Dinas Nakertrans Kabupaten Halmahera Selatan. Mereka berharap, langkah konkret segera diambil demi menciptakan kondisi kerja yang adil, manusiawi, dan sesuai hukum. (Red)