Halsel malutline Com Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Intim Meaning Sentosa (IMS) terus bergulir. Perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Fluk, Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan, dinilai telah melanggar hukum dan menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.

Warga Desa Bobo, yang wilayahnya berdekatan dengan lokasi pertambangan, sejak awal, tegas menolak kehadiran IMS karena dianggap merusak lingkungan dan mengancam ekosistem setempat. Namun, penolakan itu justru direspon dengan langkah kontroversial oleh pihak perusahaan, yakni merekrut warga Desa Bobo sebagai tenaga kerja harian.

“Kami menilai PT IMS sudah keterlaluan. Mereka bukan hanya merusak alam, tapi juga sengaja menciptakan konflik sosial di tengah masyarakat. Ini sangat berbahaya,” ujar Nikolas Kurama, politisi Partai NasDem yang juga merupakan warga asli Desa Bobo, saat ditemui Selasa (22/04/2025).

Lebih jauh, Nikolas mengungkapkan fakta mengejutkan yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Halmahera Selatan pada 13 Februari 2025 lalu. Dalam forum tersebut diketahui bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT IMS telah kadaluwarsa dan belum diperbaharui. Tidak hanya itu, izin lingkungan yang menjadi syarat wajib bagi setiap kegiatan pertambangan juga belum dikantongi oleh perusahaan.

“Ini jelas pelanggaran berat terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi,” tegas Nikolas.

Desakan untuk menertibkan PT IMS juga datang dari tingkat nasional. Senator asal Maluku Utara, Dr. Gerald Taliawao, sebelumnya telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan tersebut dalam forum parlemen di Senayan. Ia meminta agar pemerintah pusat turun tangan menertibkan perusahaan-perusahaan tambang yang tidak taat regulasi.

Dukungan terhadap masyarakat Desa Bobo juga datang dari kalangan tokoh agama. Gereja Protestan Maluku (GPM) melalui Sidang Klasis GPM Pulau-pulau Obi yang digelar pada 30 Maret 2025 di Desa Wayaloar, menyatakan sikap tegas menolak kehadiran PT IMS. Seluruh pendeta se-Klasis bersatu menyuarakan perlawanan terhadap aktivitas tambang yang dianggap mencederai nilai keadilan sosial dan merusak ciptaan Tuhan.

Masyarakat kini berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi. Pertanyaannya, apakah hukum akan ditegakkan demi rakyat dan kelestarian lingkungan, atau justru tunduk pada kekuatan modal? (Red)

Halsel malutline Com Kepala Desa Wosi Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hayat Yusuf. Diduga  Pungli Atas dasar Melarang masyarakat Membangun Rumah diatas Lahan Yang Sudah di bebaskan oleh Mantan Kepala Desa Senen Hi Jamrud.

Salah satu warga yang tidak mau nama di gublis kepada media mengatakan Lahan  Yang  Bersumber Dari Dana Desa Yang  Di Bebaskan oleh Mantan Kepala Desa Senen Hi Jamrud di Peruntukan Bagi  Masyarakat Wosi ketika berkeinginan untuk membangun rumah.

Tetapi Apa yang di harapkan oleh Masyarakat itu Semua Sia sia, Karena Ulah dari perbutan Kepala Desa  Hayat Yusup Yang Melarang warga Tidak Boleh Membangun Rumah Diatas Lahan Suda di bebaskan

“Kades hayat Yusup Menyatakan, Kalau Mau Bangun Rumah di atas Tanah itu Wajib Harus Bayar Dulu, Ini Yang membuat Masyarakat bingung Atas perbuatan Kades.

Maka dengan itu Masyarakat Menilai kades  wosi mempergunakan Jabatan Untuk Pungli ke Masyarakat atau sengaja menjual ulang Lahan untuk Menguntungkan diri Sendiri” akunya (22/4/2025)

Akhirnya Masyarakat Wosi Merasa kecewa dengan kebijakan yang di Ambil kades Wosi Hayat yusup Atas perbuatannya, masyarakat Menganggap kades wosi mengadakan pungli untuk Memperkaya diri Sendiri, kata warga

Kami Meminta Kepada  DPMD Atau Pemerintah Daerah Agar Memanggil Kades Wosi Hayat Yusup, untuk Bertanggung jawab atas Perbuatannya

Karena Pembebasan lahan itu Sumber Dananya Dari Dana Desa, dan di peruntukan oleh Masyarakat  Bukan untuk di jual belikan ke masyarakat,

harapan kami Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cepat mengambil tindakan kepada kades wosi, Agar masalah ini Cepat Di selesaikan dan Meminta Inspektorat Memanggil Kades Wosi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Red)

Halsel Malutline-Com Ketua PLT, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Wahyudi Samat dalam kesempatan ini menyampaikan hasil Rapat internal dalam kepengurusan telah melahirkan keputusan Panita Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB)

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris DPC Apdesi Abdulkafi Nusin Jumat 18 April 2025 di Desa Tomori, melahirkan beberapa teman-teman pengurus yang dipercayakan untuk melaksanakan Musywarah Cabang Luar Biasa diantaranya Adalah.

Ketua : Badar Abbas

Sekretaris : Suaib Yunus

Bendahara : Juma Tuahunus

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Panitia Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB) Suaib Yunus, menuturkan bahwa saya diundang dalam Rapat tersebut dan dipercyakan sebagai Sekretaris Pantia

Adapun Tahapan Muscablub kali ini sedikit berbeda dengan tahapan sebelumnya kita tetap mengacu pada AD/ART Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.

Jika sebelumnya tahapan MUSCAB dilaksanakan dengan menggunakan hak pilih seluruh Kepala Desa di Halmahera Selatan itu karena pada saat itu belum terbentuk Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) hal ini terjadi karena transisi organisasi Apdesi saat itu sehingga dalam muscab hrus melibatkan seluruh kades padahal dalam AD/ART sendiri dijelaskan cukup dgn DPK (Dewan Pimpinan Kecamatan)

“Saya bersyukur untuk MUSCABLUB kali ini tidak terlalu Repot karena DPC Apdesi dibawah Kepemimpinan Wahyudi Samat Akan membentuk seluruh DPK disetiap Kecamatan ini mempermudah langkah Panitia dalam menyelenggarakan Musyawarah.

Sekedar diketahui bahwa pada saat transisi Organisasi Kepengurusan DPC Apdesi Kabupaten Halmahera Selatan telah terjadi beberapa kali pergeseran Kepemimpinan di tubuh Apdesi”.

“pada tahun 2022 telah terjadi MUSCAB Apdesi yang dilaksanakan di Hotel Buana Lipu saat itu saya sendiri sebagai Ketua Panitia, hasil Musyawarah tersebut Melahirkan Ketua BADI ISMAIL dengan selisih jumlah Suara 19 dari dua Calon Ketua, namun karena kefakuman organisasi oleh sebab itu terjadi Peregeseran Kepemimpinan yang di Ketuai oleh Iswadi Ishak”,

Kepengurusan dibwah Kepemimpinan ISWADI ISHAK dilantik pada Tahun 2023 di Lapangan Merdeka Labuha, yang dikukuhkan Oleh Hasanudin tidore sebagai Ketua DPD Apdesi Provinsi Maluku Utara

Pada tahun 2024 terjadi dua kali pergeseran Kepeimpinan DPC Apdesi dan saat ini dipimpin oleh Wahyudi Samat berdasarkan Surat Keputusan terbaru dari Ketua DPD I Apdesi Provinsi Maluku Utara.

“Terkait Kisruh DPP Apdesi teman-teman DPC Apdesi Kabupaten Halmahera Selatan tidak memiliki Referensi yang Jelas karena sejauh ini tidak sosialisasi kaitannya denga hasil Munas DPP

termasuk pada tingkat pengurusahan tubuh Kepemimpinan DPD 1 Provinsi Maluku Utara. yang kami ketahui kepemimpinan bahkan Surat Keputusan DPC Apdesi Halmahera Selatan dilantik dan dikukuhkan oleh Hasanudin Tidore di Lapangan merdeka Labuha dan saya sendiri sebagai Sekretaris DPC Apdesi saat itu ucapnya”,

Hal ini pun menjadi bingung bagi sebagian besar teman-teman Kepala Desa di Halmahera Selatan, saya sebagai sekretaris DPC Apdesi Halsel sempat dipertanyakan oleh kepala kepala Desa kaitannya dengan Kisruh DPP dan pergeseran kepemimpinan baik DPP DPD dan DPC akan tetapi saya tidak memiliki referensi yang Jelas.

“Dengan Demikian terkait kisruh DPP DPD bahkan DPC saya berkesimpulan Apdesi Halmahera Selatan di DAUR ULANG lewat MUSCABLUB semua itu dengan tujuan Menyatukan Persepsi Khusus DPC Apdesi Halsel dalam memperjuangkan Hak-hak Desa” pungkasnya (Red)

Halsel -malutline Com Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Brigjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si di Desak melakukan penertiban dan menutup kegiatan Tambang ilegal oleh PengusahaTambang ilegal ( PETI) yang terjadi di Desa Kubung kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, yang beroperasi suda memasuki Tiga tahun lebih ini Tampa ada izin Pertambangan rakyat (IPR) dari Dinas pertambangan maupun kementerian ESDM.

terkait dengan beroperasinya Para Pengusaha Tambang ilegal (PETI) di Desa Kubung kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan diduga di Beking oleh oknom pihak kepolisian polres Halmahera Selatan karena dalam aktivitas tambang ilegal tersebut di ketahui oleh oknom anggota polres Halsel namun di lakukan proses pembiaran oleh pihak polres Halmahera Selatan, sehingga pihak pengusaha Tambang ilegal secara lelusa mengelola tambang ilegal di desa Kubung tanpa ada tindakan apapun dari pihak kepolisian polres Halmahera Selatan.

Pihak Pengusaha Pertambangan Saat di konfirmasi Media (6/4/2025) belum lama ini Mengaku Sebelum oprasi kami sudah menyampaikan Kepala  desa saat  itu masih aktif Hidayat Abdullah dan hidayatpun  tidak Melarang  dan  juga tidak  Mengizinkan, kata  pemilik  tromol, Ada Tiga Pemilik tromol yang masih beroperasi di desa Kubung, yakni tromol Atas nama ,Iwan, Hi Bahar, Dan Ucu, yang Masih beraktifitas sampai sekarang walaupun tidak memiliki Izjin secara legal dari Dinas pertambangan Provinsi maupun kementerian ESDM.

Perlu di ketahui yang memiliki kewenhang mengeluarkan Izin Pertambang Rakyat( IPR) Adalah Kewenangan Pemerintah Daerah  (provinsi) Karena Pemerintah Daerah berwewenang Menerbitkan Izjin Pertambangan  Rakyat (IPR) Termasuk izin  Peruntukan,  Pemanfaatan,  Pengawasan dan Penertiban, Anehnya kenapa mereka para pengusaha Tambang ilegal Hanya Meminta Izin Ke Mantan Kepala Desa (kades) saat itu Hidayat Abdullah, berarti jelas jelas tidak memiliki Izin.

“warga yang tidak mau di publis namanya kepada Malutline belum lama ini meminta Kepada penegak Hukum Polres Halmahera Selatan Agar Menutup dan Memberhentikan beroperasinya penambang Ilegal yang ada Di Desa Kubung, Semua ini Sudah jelas, Mereka tidak memiliki Izin, kami meminta penegak Hukum, mengambil langkah tegas untuk  Menutup tambang Ilegal yang berada di Desa Kubung, karena PETI Desa Kubung Ini kalau di Biarkan akan Merusak Lingkungan Ekosistem laut, karena tromolnya Beroperasi tersebut terlalu  dekat  dengan  pantai”. ucapnya

“Penyebab dari beroperasinya tambang ilegal tersebut akan Mengancam Kelangsungan hidup Masyarakat banyak dan Merusak Linkungan Karena penambang Tampa izin adalah bentuk pelanggaran merusak Ekosistem dan Mengancam juga keberlanjutan Sumber daya alam, karena material yang olah di pertambangan ilegal tersebut bersumber dari material hutan cagar alam yang patut di lindungi, olehnya itu para pengusaha tambang ilegal (PETI) harus di beri Sangsi tegas supaya mencegah dan Mengurangi Praktek  Ilegal  di Sektor Pertambangan, Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. waris agono. Msi didesak mengambil langkah tegas dan menutup tambang ilegal Desa Kubung. secara permanen” pungkasnya(red)

Halsel Malutline-Com Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Selatan secara tegas mendesak Bupati Bassam Kasuba untuk mencabut izin operasional Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) milik CV Kelfa yang berlokasi di Kecamatan Kayoa Utara Halmahera Selatan Maluku Utara. Desakan ini dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan yang dinilai merugikan masyarakat setempat, terutama terkait kelangkaan BBM dan dugaan kuat adanya praktik penyaluran yang tidak sesuai dengan aturan.

Dalam keterangannya kepada media, Ketua KNPI Halsel. Hastomo B Tawary S.H. menyampaikan bahwa selama beberapa bulan terakhir, masyarakat di wilayah Kayoa Utara mengalami kesulitan mengakses bahan bakar minyak, terutama premium dan solar. Kondisi tersebut sangat berdampak terhadap aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat. Padahal, keberadaan APMS seharusnya menjadi solusi atas distribusi energi di daerah-daerah terpencil seperti Kayoa Utara.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai ketidakberesan dalam pengelolaan APMS CV Kelfa. BBM seringkali tidak tersedia di saat dibutuhkan, dan ada indikasi kuat bahwa penyalurannya tidak tepat sasaran. Kami menduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola,” tegas Ketua KNPI Halsel (21/4/2025)

Ia juga menambahkan bahwa seharusnya pemerintah daerah bersikap tegas dalam menindak setiap bentuk penyimpangan yang merugikan rakyat. Salah satunya adalah dengan mengevaluasi dan bila perlu mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti tidak menjalankan fungsinya dengan baik.

“Pemerintah jangan tutup mata. Bupati sebagai kepala daerah punya kewenangan untuk menindak tegas perusahaan yang tidak patuh. Kalau CV Kelfa terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam distribusi BBM, maka izin operasionalnya harus dicabut. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang menyusahkan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, KNPI juga mengajak seluruh elemen pemuda, tokoh masyarakat, dan aktivis sosial untuk turut serta mengawasi jalannya distribusi BBM di daerah. Ia menegaskan bahwa pemuda tidak boleh diam ketika rakyat kecil menjadi korban dari permainan distribusi energi yang seharusnya dikelola secara adil dan transparan.

“Kami juga mendorong DPRD Halmahera Selatan untuk segera memanggil pihak CV Kelfa dan melakukan hearing terbuka terkait dugaan penyimpangan ini. Perlu ada transparansi dan akuntabilitas. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan energi daerah,” ujar Ketua KNPI.

Selain itu, KNPI Halsel juga meminta Bupati untuk meninjau kembali sistem seleksi dan pengawasan terhadap pengelola APMS agar ke depan tidak terjadi penyalahgunaan. Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses evaluasi kinerja APMS, serta perlunya badan pengawas independen di tingkat daerah yang khusus memantau distribusi BBM.

“Kita ingin ke depan ada sistem yang lebih adil dan transparan. Jangan sampai distribusi BBM hanya dikuasai oleh segelintir pihak yang mencari keuntungan semata tanpa memperhatikan kepentingan rakyat,” tegasnya.

Menanggapi desakan tersebut, beberapa warga Kayoa Utara yang ditemui media menyatakan dukungannya terhadap langkah Ketua KNPI Halsel. Mereka menyampaikan bahwa kelangkaan BBM sudah berlangsung cukup lama, dan mereka merasa tidak mendapat pelayanan maksimal dari APMS yang ada.

“Kami sering antre berjam-jam, tapi BBM habis begitu saja. Sering juga mendengar isu bahwa BBM sudah dijual ke tempat lain sebelum sampai ke masyarakat. Kalau begini terus, lebih baik izinnya dicabut saja,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak CV Kelfa belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh Ketua KNPI Halsel. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga belum mengeluarkan pernyataan resmi apakah akan menindaklanjuti desakan pencabutan izin tersebut.

Desakan dari Ketua KNPI ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan dasar masyarakat di wilayah kepulauan yang memang sangat bergantung pada BBM untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Langkah tegas dari pemuda ini diharapkan dapat menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk lebih serius mengurus distribusi energi yang adil dan merata di daerah-daerah terpencil.

Dengan meningkatnya tekanan publik, besar kemungkinan akan ada langkah konkret dari pemerintah daerah dalam waktu dekat. Jika terbukti adanya pelanggaran oleh pihak CV Kelfa, maka pencabutan izin bukan hanya menjadi opsi, tapi menjadi sebuah keharusan demi keadilan bagi masyarakat Kayoa Utara.(Red)