LABUHA,Malutline – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan program pemerintah untuk mempercepat pembangunan ekonomi desa melalui pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan prinsip gotong royong dan pemberdayaan ekonomi lokal, Program ini diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dengan Tujuan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Desa
Pembentukan Koperasi Desa merah putih ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa, yang fokus pada penguatan dan pemasaran produk UMKM desa, pengelolaan hasil pertanian, serta penyediaan layanan simpan pinjam pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui akses pembiayaan, peningkatan nilai tambah produk lokal, dan kemandirian ekonomi, Pemberdayaan Perempuan dan Pemuda, Koperasi Desa Merah Putih juga diharapkan dapat mendorong munculnya wirausaha baru di kalangan perempuan dan pemuda desa.
Pada Proses Pembentukannya haruselalaui tahapan 1. Musyawarah Desa, Rapat desa dilakukan untuk membahas pembentukan koperasi, menyepakati tujuan dan visi, serta memilih pengurus dan pengawas, 2. Pendirian Notaris, Berita acara musyawarah desa diserahkan kepada notaris untuk dibuatkan akta pendirian koperasi, 3. Pengesahan Koperasi, Setelah akta pendirian disahkan.
Setalah itu koperasi didaftarkan dan memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK) dari Dinas Koperasi dan UKM, 4. Pengurusan Legalitas, Koperasi mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan, 5. Pelatihan dan Pendampingan, Pemerintah akan memberikan pelatihan dan pendampingan agar koperasi dapat berjalan efektif.
Perlu di ketahui Sumber Pendanaan
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), Dana Desa, Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Peran Bank, Bank Negara akan diwajibkan memberikan modal kepada Koperasi Desa Merah Putih dengan batas maksimal Rp 3 miliar per koperasi, Target Pembentukan: Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Penting untuk dicatat.
Dari target 80.000 koperasi Desa merah putih di seluruh Desa dan kelurahan di Indonesia khususnya di Maluku Utara Desa tembal kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara merupakan Desa pertama yang memiliki SK Berbadan Hukum dari kementerian yang tertanggal 29 mei tahun 2025, selain Desa tembal di susul oleh Desa pasipalele dan Desa wayakuba.
Hal ini di benarkan oleh Notaris sadiah Iskandar Alam, dengan alam kantor Desa Hidayat kecamatan Bacan Kabupaten Halsel saat di konfirmasi Malutline Selasa (15/07/2025) mengatakan pembentukan koperasi merah putih di kabupaten Halmahera Selatan Desa tembal kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara merupakan Desa pertama di halsel yang memiliki badan hukum koperasi desa (kopdes) merah putih yang memiliki Badan hukum dari kementerian pada tgl 29 mei 2025 dengan badan pengurus Ketua, Soleman alwan sekretaris Abdurrahman Djalil pengawas ketua Djafar Abjan anggota Marwati Latara anggota Sahril Abusama.
Dikatakannya Selain dari Desa tembal kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan yang memiliki badan hukum pertama di provinsi Maluku tersebut di susul oleh sejumlah Desa di kabupaten Halmahera Selatan yakni Desa dowora kecamatan Gane Barat selatan, Desa pasipalele kecamatan kecamatan Gane Barat selatan, dan Desa wayakuba kecamatan Bacan timur selatan, kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Ujarnya.
Perlu di ketahui Secara teknis Pejabat desa dilarang menjadi pengurus Koperasi Merah Putih, Pengurus koperasi harus merupakan warga desa setempat, memiliki pengetahuan koperasi, keterampilan usaha, dan semangat wirausaha, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat berkolaborasi dengan BUMDes dan koperasi lain dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (Red)





