LABUHA, Malutline – Kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sarumah kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara yang disebut-sebut merugikan keuangan daerah bernilai belasan miliaran rupiah hingga kini belum ada titik terang.

Padahal, sejumlah pejabat tinggi bank daerah dan lingkup Pemda Halmahera Selatan telah diperiksa sejak Juni 2023 lalu, namun hingga hampir memasuki satu tahun, belum juga ada perkembangan dalam kasus tersebut.

Kasus yang pertama kali dibongkar oleh Mendiang Bupati Halmahera Selatan, Hi. Usman Sidik itu tampak redup usai Kejari memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam skandal BPRS Saruma.

Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Labuha, Hendri Dunan, pernah di konfirmasi wartawan belum lama ini mengatakan pihaknya mengaku saat ini pihaknya masih menunggu proses perhitungan BPKP terkait kerugian negara dalam perkara tersebut. “Kita lagi berproses perhitungan BPKP,” akui Hendri.

Dia belum bisa memastikan kapan akan dilakukan penetapan tersangka dalam kasus yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Halsel dan pihak bank, “Kita belum tau juga kapan, kita sifatnya menunggu hasil, kalau untuk data sudah kita sampaikan dan klarifikasi sebagian sudah,” ujarnya.

Hendri berjanji akan mengumumkan secara terbuka dalam konferensi pers (ekspose) bersama dengan timnya saat penetapan tersangka digelar, “Nanti kita tunggu hasil, dan kita dari pihak kjari halsel juga akan dlakukan ekspose bersama dengan tim penyidik. untuk sementara waktu belum,” tutupnya.

Hal ini mendapat tanggapan keras dari Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan kamis (17/07/2025) mengatakan perkembangan proses hukum kasus kredit macet Bank BPRS Sarumah tersebut hingga kini belum dilakukan ekspose secara terbuka ke masyarakat Halmahera Selatan itu perlu di pertanyakan.

Dikatakannya berdasarkan sumber informasih dari pihak yang terpercaya di internal menyebutkan kalau kasus tersebut suda dilakukan penghentian penyidikan (SP3) oleh pihak kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan, olehnya itu pihaknya mendesak kajaksan agung (Kejagung) Republik Indonesia (Ri) agar dapat mengevaluasinya kinerja kepala kejaksaan tinggi Maluku Utara dan kejaksaan negeri (Kejari) Halsel. Pintahnya. (Red)

Jakarta, Malutline. Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara Jakarta menyatakan komitmennya untuk terus mengawal berbagai kasus dugaan penyimpangan anggaran di Provinsi Maluku Utara.

Koordinator SKAK M. Reza A. Syadik mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan menyelidiki proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi D.I Tilepo (tahap IV) di Desa Lembah Asri, Weda Selatan, Halmahera Tengah.

“Dengan nilai kontrak Rp16,9 miliar yang bersumber dari APBN 2025, proyek ini patut diduga dikerjakan asal-asalan jika dilihat dari foto proyek yang beredar sebagianya terlihat disusun begitu saja. KPK harus memanggil Kepala BWS, pemilik proyek, dan para PPK untuk diperiksa,” tegas Reza.

Reza meminta Ketua KPK Setyo Budiyanto melakukan investigasi cepat. “Jika lamban, kami akan menggelar demonstrasi dalam waktu dekat pada hari Jum’at 18 Juli 2025 di KPK, untuk memberi dukungan pengawasan berbagai proyek APBN di Provinsi Maluku Utara ” tegasnya.

Proyek yang dikerjakan PT Limau Gapi Konstruksi dan diawasi CV. Atrium Arsitek Konsultan ini dinilai tidak memenuhi standar teknis. Foto proyek sebagian yang beredar menunjukkan adanya indikasi pelanggaran teknis mencolok pada pekerjaan pasangan batu dasar, yang mana seharusnya menggunakan campuran semen pasir, namun hanya ditumpuk dan diplester asal jadi.

Proyek ini berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.

Panggil & Periksa Kepala BWS, Panggil & Periksa Pemilik Proyek, Serta Panggil & Periksa PPK.

Selanjutnya di aksi kedua kami akan gelar demonstrasi di Kementrian PUPR untuk mendesak kementrian segera lakukan Evaluasi PPK, Satker & Kabalai. (Red)

LABUHA, Malutline— Masyarakat Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan kayu PT Poleko Yobarson dan kontraktornya PT Artha Rimba Sejahtera.

Penolakan itu disuarakan usai rapat yang digelar di Kantor Camat Obi, Desa Laiwui, Selasa (15/72025), yang menyepakati fee pengelolaan kayu sebesar Rp10.000 per kubik untuk desa-desa di Obi.

Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Obi Ali La Jarahia, S.Pd, M.Si, Manajer PT Artha Rimba Sejahtera Roger, dan sejumlah kepala desa serta perwakilan BPD. Namun jalannya rapat sempat diwarnai ketegangan, saat Narjin Kamhois dari BPD Desa Baru melakukan walk out karena tidak setuju dengan mekanisme forum. Rapat sempat diskors 15 menit akibat suasana kurang kondusif, diperparah oleh kehadiran pihak perusahaan dengan pakaian yang dianggap tidak pantas.

Dalam forum itu, Roger menyampaikan Tahun ini Desa Baru mendapatkan Rp8.000 per kubik dan desa lainnya Rp5.000 per kubik. Tahun depan semuanya akan disamakan menjadi Rp10.000 per kubik. Sepakat ya?”

Pernyataan yang disampaikan dengan nada tinggi ini tidak mendapat sanggahan, dan kemudian dianggap sebagai keputusan bersama.

Namun, sejumlah warga mempertanyakan proses rapat yang dinilai tidak transparan. Seorang pemuda Desa Laiwui, Budi, secara terbuka mengkritik:

“Maaf Pak Camat, ini bagaimana? Rapat pembagian fee kok tidak melibatkan masyarakat?”

Masyarakat juga menyoroti aktivitas alat berat perusahaan yang melintasi Sungai Tabuji, meski sempat dibantah oleh pihak perusahaan. Investigasi media lokal menemukan bahwa alat berat PT Artha Rimba telah beroperasi di wilayah sungai tersebut, bertentangan dengan pernyataan resmi.

Warga menyatakan kekhawatiran mereka mengingat trauma banjir besar pada 2016 yang diduga disebabkan oleh pembukaan lahan besar-besaran oleh PT Poleko Yobarson. Lima desa terdampak saat itu: Laiwui, Buton, Akegula, Jikotamo, dan Sosepe.

> “Kami masih ingat banjir waktu itu. Sekarang mereka mau masuk lagi ke belakang kampung kami. Kami takut,” ujar Ibu Na dan Ibu Ati, warga Desa Baru.

 

Kini, PT Artha Rimba Sejahtera kembali mengelola kayu di kawasan konsesi PT Poleko Yobarson seluas 950.000 ha berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2025 yang terpajang di lokasi.

Ketua Pemuda Pancasila Obi, Budi, dengan tegas meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut konsesi IUPHHK-A PT Poleko Yobarson yang luasnya mencapai 86.000 hektare di Obi. Ia juga meminta aparat penegak hukum memeriksa aktivitas kontraktor kayu saat ini, PT Artha Rimba Sejahtera.

“PT Poleko jadi penyebab banjir besar 2016, kerugian lima desa belum ditangani. Sekarang mereka aktif lagi dengan kontraktor baru. Mereka bahkan sudah enam kali pemuatan kayu dari pelabuhan lokal, dan dalam waktu dekat mau kirim lagi,” tegas Budi.

Budi juga mengungkapkan bahwa PT Poleko sudah tidak memiliki kantor cabang di Obi maupun perwakilan aktif di Provinsi Maluku Utara, serta menyebut bahwa sertifikat legalitas kayu (SVLK) PT Poleko sudah mati sejak 2017.

“Kami sudah muak dengan PT Poleko. Jangan biarkan konsesi bekas itu dijual ke pihak lain tanpa tanggung jawab,” pungkasnya.

Masyarakat Obi kini menanti tanggapan serius dari dinas kehutanan provinsi, KLHK, dan aparat penegak hukum untuk memastikan hutan, sungai, dan keselamatan desa tidak kembali menjadi korban industri yang abai terhadap lingkungan. (Budi/Red)

LABUHA, Malutline- Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Halmahera selatan agar segera melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris RSUD Halsel La Ode Emi karena yang bersangkutan diduga memonopoli seluruh kegiatan pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Labuha.

Desakan ini di sampaikan oleh ketua LSM Front anti korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, kepada Malutline, Rabu (16/07/2025) melalui saluran teleponnya mengatakan, proses pengadaan Barang dan jasa alat kesehatan (Alkes) dan obat-obatan pada RSUD Labuha di duga di monopoli oleh sekretaris RSUD Labuha Laode EMI, sehingga proses pengadaan obat-obatan dan alkes di ketahui tidak masuk pada standar secara Nasional atau di bawah standar.

Pasalnya Vendor obat yang tepat untuk RSUD harusnya Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memiliki sertifikasi dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) PBF ini harus terpercaya, memiliki reputasi baik, dan mampu menyediakan obat-obatan dengan kualitas terjamin, serta memberikan pelayanan yang responsif, sehingga para pasien yang mendapatkan pelayanan obat dan alat kesehatan yang di gunakan memenuhi standar secara Nasional.

Karena Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih vendor obat untuk RSUD, termasuk pada RSUD Labuha yakni Vendor yang Sertifikasi dan Legalitas, Pastikan PBF memiliki sertifikasi CDOB yang masih berlaku dan izin usaha yang lengkap Kualitas Obat, PBF harus mampu menyediakan obat-obatan dengan kualitas terjamin, termasuk obat generik dan obat dengan merek tertentu, Reputasi dan Pengalaman Pilihlah PBF yang memiliki reputasi baik dan pengalaman dalam menyuplai obat ke rumah sakit.

Pelayanan dan Responsif PBF harus memberikan pelayanan yang baik, termasuk pengiriman tepat waktu dan kemampuan untuk menangani keluhan dengan cepat, Ketersediaan Obat
PBF harus mampu menyediakan berbagai jenis obat yang dibutuhkan oleh RSUD, termasuk obat generik dan obat-obatan khusus dengan Sistem Pemesanan dan Pembayaran PBF sebaiknya memiliki sistem pemesanan yang mudah dan sistem pembayaran yang fleksibel,Karena kualitas dan pelayanan menjadi prioritas, RSUD dapat memilih vendor obat yang tepat dan terpercaya, sehingga dapat menjamin ketersediaan obat yang berkualitas dan aman bagi pasien.

Namun Dugaan kuat yang di lakukan oleh sekretaris Rumah sakit umum (RSUD) Labuha Halmahera Selatan, Laode EMI dugaan mau mendapatkan keuntungan dari “fee proyek” lebih besar pada pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) sehingga pihak manejemen RSUD melalui sekretarisnya Laode EMI diduga mengganti vendor- vendor sehingga dalam proses pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Labuha semuanya di bawa standar secara Nasional Ini berakibat fatal bagi pasien masyarakat Halmahera Selatan yang berobat di RSUD Labuha lama-lama pasien yang menjalani perawatan di RSUD Labuha beresiko Kematian. Ujarnya.

Dikatakannya jika kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan tidak melakukan pemeriksaan terhadap sekretris RSUD Labuha Laode EMI dan manajemen rumah sakit lain yang di duga terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan obat-obatan di bawah standar Nasional demi mendapatkan fee dan keuntungan atas proyek tersebut maka atas nama LSM dirinya bakal melaporkan kasus tersebut secara resmi ke kejaksaan tinggi (Kejati) provinsi Maluku Utara.

Sementara itu sekretaris RSUD Labuha Laode EMI saat di konfirmasi wartawan melalui saluran teleponnya Rabu (16/07/2025) tidak mau menanggapi konfirmasih Wartawan. (Red)

LABUHA, Malutline – Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam mengusut dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan yang dinilai melindungi sejumlah pihak yang di duga terlibat dalam kasus proyek masjid raya alkhairat Labuha sehingga hanya satu orang yang di tetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perkim Halsel, Ahmad Hadi dan sudah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate

Setelah Ahmad hadi di tetapkan Tersangka tunggal oleh kejaksaan tinggi Maluku Utara yang bersangkutan alama menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tioikor) pada pengadilan negeri (PN) Ternate Hamdan hadi telah di vonis bersalah oleh pengadilan Tipikor dan berdasarkan keterangan tersangka Ahmad hadi yang merupakan mantan kadis perkim pada sidang putusan pengadilan negeri ternate dalam keterangannya membuka ruang kepada kejaksaan tinggi Maluku Utara untuk memburu pelaku lain yang di duga terlibat kasus masjid raya sehingga belum lama ini Kejati kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus masjid raya alkhairat Labuha Halsel.

penyidik Kejati melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, Para pihak yang diperiksa itu terdiri dari pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkup Pemkab Halsel. Pemeriksaan itu sudah dilaksanakan tiga hari berturut-turut dari Senin hingga Rabu (26/6) belum lama ini Informasinya, mantan Pokja ULP, NA, dan mantan Sekretaris Dinas Perkim Halsel, MA, juga sudah diperiksa. Selain NA dan MA, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Halsel, IM, dan kemudian MI selaku Kepala ULP.

Menurut ketua LSM Front anti Korupsi Indonesia (FAKI) provinsi Maluku Utara kepada Malutline Rabu (16/07/2025) melalui saluran teleponnya mengatakan Kasus masjid raya merupakan kejahatan yang terstruktur dan sistematis yang hanya mengorbankan satu orang tersangka tunggal yang merupakan mantan kadis perkim Ahmad hadi, padahal anggaran masjid raya alkhairat Labuha ini dalam proses pembangunannya menelan anggaran negara dengan angka fantastis tersebut harus diungkap ke publik, terutama pemeriksaan pejabat-pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.

“karena tindakan Korupsi merupakan musuh kita bersama sebagai warga negara Indonesia yang baik dan kasus korupsi harus dimusnahkan karena ini penyakit yang mempengaruhi keterlambatan pembangunan di kabupaten Halmahera Selatan Seperti pada pembangunan masjid raya yang hingga saat ini belum tuntas 100 persen sehingga sebagai lembaga LSM kami mendukung penuh dan mengapresiasi langkah Kejati Malut,” ujarnya

Ia menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi oleh Kejati Malut dalam kasus korupsi tersebut harus diperluas. Karena baginya, sangat tidak mungkin tindakan korupsi yang menghabiskan uang negara hingga puluhan miliar rupiah hanya melibatkan satu orang pelaku.

“Selain pejabat yang waktu itu menduduki posisi strategis pada bidang yang menangani pembangunan masjid raya, juga pasti ada keterlibatan dinas yang berkaitan dengan keuangan dan pihak kontraktor yakni kadis DPKAD saat itu Aswin Adam dan pihak kontraktor Leny Syarif, kedua orang ini juga patut di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejati malut dalam kasus masjid raya alkhairat Halsel” pintahnya (red)