LABUHA, Malutline – Kreatif Ibu-ibu yang tergabung dalam Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Desa parapakanda kecamatan Botang lomang kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara (malut), merencanakan Pembuatan kebun percontohan dengan memanfaatkan Lahan kosong Untuk membuat kebun percontohan TP- PKK.

Dengan adanya langkah perencanaan yang matang, di lakukan oleh ibu-ibu Desa parapakanda atas kreatif dalam memilih lokasi kebun percontohan, jenis tanaman, dan sumber daya yang dibutuhkan, dalam membuat Kebun percontohan ini bertujuan untuk memberikan contoh bagi masyarakat, khususnya kader PKK Desa parapakanda dalam memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam, sehingga mampu meningkatkan kemandirian pangan keluarga, dan mendukung pertanian berkelanjutan.

Sehingga langkah-langkah umum yang di lakukan oleh ibu-ibu TP- PKK desa parapakanda kecamatan Botang lomang Kabupaten Halsel dalam pembuatan kebun percontohan PKK, dengan Penentuan Lokasi yang dinilai sangat strategis, mudah dijangkau, dan memiliki potensi untuk ditanami berbagai jenis tanaman dengan Pertimbangkan ketersediaan air dan sinar matahari yang cukup.

Hal ini di sampaikan ketua TP-PKK Parapakanda kecamatan Botang lomang Yuni Arifin Adri saat di konfirmasi Malutline Jumat (25/07/2025) mengatakan Jika memungkinkan, manfaatkan lahan yang sudah ada atau tersedia dan tanaman yang pilih harus mudah ditanam dan memiliki nilai ekonomis, seperti cabai, tomat, terong, sayuran hijau, atau tanaman obat keluarga dan disesuaikan jenis tanaman dengan kondisi iklim dan lahan di desa parapakanda.

dikatakannya Pertimbangkan untuk menanam tanaman yang dapat memberikan hasil panen secara berkelanjutan Persiapan Lahan dan lahan yang di jadikan kebun percobaan suda dibersihkan dari rumput liar, sampah, dan tanaman pengganggu dan di Buat bedengan untuk memudahkan penanaman dan perawatan tanaman dengan di Siapkan pupuk organik atau kompos untuk menyuburkan tanah.

Agar Tanam bibit atau benih tanaman dengan jarak yang sesuai diLakukan penyulaman jika ada bibit yang mati atau tidak tumbuh dengan baik, dalam Perawatan harus di Lakukan penyiraman secara teratur, terutama pada saat musim kemarau dilakukan pemupukan susulan sesuai kebutuhan dan diLakukan langkah pengendalian hama dan penyakit secara alami atau menggunakan pestisida nabati.

Serta dilakukan pemangkasan tanaman untuk merangsang pertumbuhan dan produksi sehingga Panen tanaman sesuai dengan tingkat kematangan yang diinginkan dan Simpan hasil panen dengan baik agar kualitasnya tetap terjaga untuk Pendampingan dan Evaluasi nanti tetap melibatkan kader PKK dan masyarakat dalam kegiatan perawatan dan pemanenan.

Bahkan TP.PKK selalu melakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui kendala dan keberhasilan kebun percontohan yang di Lakukan perbaikan jika diperlukan, Penting Lakukan sinerji dengan pemerintah Desa parapakanda di bawah kepala desa Adri Musa agar para ibu-ibu TP.PKK mendapatkan dukungan dalam hal bibit, pupuk, peralatan, dan pengetahuan teknis Jadikan kebun percontohan PKK sebagai sarana edukasi dan inspirasi bagi masyarakat parapakanda untuk menerapkan pertanian berkelanjutan dan meningkatkan kemandirian pangan keluarga di desa parapakan. Ujarnya. (Sadi/Red)

LABUHA, Malutline– pelaku pembunuhan terhadap Seorang wanita berinisial IS ditemukan tewas secara tragis di dalam kamar Penginapan King, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, berhasil di tangkap oleh tim Gabungan satuan Resere kriminal Resmob Polres Kabupaten Halmahera Selatan, satreskrim kepulauan sula dan Anggota Reskrim Polda Provinsi Maluku Utara.

kasus pembunuhan dan pencurian terhadap seorang perempuan PSK di Desa kawasi kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan ini berhasil di ungkap oleh polres Halsel terhadap siapa pelaku, maupun motif di balik kematian yang diduga kuat merupakan tindakan pencurian dan pembunuhan hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Jenazah korban sendiri pertama kali ditemukan oleh pemilik penginapan, Klora Muhalim, pada pukul 06.00 WIT, Saat ditemukan, sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang, antara lain tiga unit telepon genggam, dua gelang emas, dan satu kalung emas.

Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa korban menjadi sasaran tindak kriminal oleh pelaku sebelum pelaku melakukan pembunuhan, perkosaan, dan perampokan Korban diketahui menginap seorang diri di kamar tersebut sejak sehari sebelum peristiwa perkosaan dan pembunuhan terjadi, Misteri kematian IS yang berprofesi sebagai PSK ini mulai memicu keresahan warga Desa Kawasi kecamatan Obi kabupaten Halsel.

Hal ini di sampaikan Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan saat konferensi pers di ruang pres relis polres Halsel, Jumat (25/02025) mengamankan satu orang tersangka berinisial SM yang merupakan pelaku tindak pidana pembunuhan dan pencurian terhadap korban di kamar penginapan king nomor 3 setelah itu korban melarikan diri dari Kawasi ke laiwui kecamatan Obi menggunakan spied reguler.

Dikatakannya pelaku di amankan di wilayah hukum polres sanan kepulauan Sula beserta barang bukti berupa satu buah hendhphone redmi berwarna ping, sepasang anting-anting emas satu pasang gelang emas dan sebilah pisau dalam kondisi patah, penangkapan di lakukan oleh anggota satreskrim Resmob polres Halmahera Selatan dibantu oleh anggota satreskrim polres Kepulauan Sula, dan anggota Reskrim Polda Maluku Utara.

Sementara itu kasat Reskrim polres Halsel iptu Gian C jumario La Apen, dalam konferensi persnya mengatakan pada saat di lakukan pendalaman oleh satreskrim polres Halsel yang bersangkutan pelaku berinisial SM, diketahuai pelaku melarikan diri dari desa kawasi menuju kepulauan Sula dengan spied boad dan pelaku berada di Kepulauan Sula dengan motif aksi pembunuhan yang di lakukan oleh pelaku yakni ketidak cocokan transaksi harga awal hubungan intim antara pelaku dan korban melalui michat.

Dikatakannya transaksi kesepakatan harga hubungan prostitusi antara korban dan pelaku disepakati senilai 350 ribu rupiah namun pada saat tersangka mendatangi korban dan usai melakukan hubungan intim korban minta harga diatas dari harga yang di sepakati awal pada saat percakapan michat dengan meminta pelaku harus membayar 850 ribu kepada korban.

Karena permintaan transaksi prostitusi di atas harga membuat korban betahan dengan harga 350 ribu yang di sepakati awal namun korban tetap bertahan dengan harga 850 ribu sehingga terjadi adu mulut antara pelaku dan korban sehingga pelakupun marah dan mencekik leher korban, dan korbanpun sempat melakukan perlawanan sehingga tersangka melakukan penganyayan penikaman dan pembunuhan dengan menggunakan sebilah pisau mengakibatkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatan tersangka sehingga pelaku di jerat dengan pasal 388 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Tegasnya. (Red)

Jakarta, Malutline – Akhir Narasi DOB Sofifi Jika Hanya Menghasilkan Perpecaha antara Rakyat dengan Rakyat, Ucapnya Ketua Umum PB-Formalut Jabodetabek M. Reza A Syadik

Jika Daerah Otonomi Baru (DOB) Sofifi hanya menjadi panggung adu jotos tanpa arah yang jelas, bahkan memicu konflik horizontal antar masyarakat, maka seluruh wacana ini kehilangan makna dasarnya, hentikan saja Narasi DOB.

Apa gunanya DOB jika rakyat yang seharusnya merasakan manfaatnya justru menjadi korban dari kegaduhan pada kontak fisik, Gubernur Sherly hentikan saja narasi DOB Sofifi.

Pemekaran daerah sejatinya adalah alat untuk mendekatkan pelayanan, juga dapat mengeksplorasi pembangunan, dan menguatkan identitas daerah, bukan memperlebar jurang sosial atau menabur benih perpecahan di antara anak-anak negeri di Maluku Kie Raha.

Ibu Sherly sebagai Gubernur harusnya berkordinasi kepada Walikota Tidore dan soand juga kepada kesultanan tidore itu malah justru menjadi solusi yang baik.

Riuh Wacana DOB Sofifi, FORMAPAS Maluku Utara jabodetabek Riswan Sanun yang barus aja terpilih juga menghimbau Masyarakat agar Tak Terprovokasi.

Wacana pemekaran Sofifi menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) yang memanas, malah terlihat memecah opini masyarakat pro, kontra. Namun, di tengah situasi yang makin tegang, Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS-MALUT) Jabodetabeka-Banten justru meminta agar rakyat sofifi dan tidore “Tahan diri, jangan terbakar provokasi elit politik,”

Seruan ini datang karna rasa cinta kami sebagai putra daerah, dari Ketua Umum FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, menyikapi situasi memanas di Sofifi pada Rabu, (23/7), Aksi unjuk rasa yang melibatkan kelompok yang mendukung dan menolak pembentukan DOB terjadi di sejumlah titik di Sofifi dan menciptakan kericihun, untung saja masih bisa di atasi aparat kepolisian propinsi Maluku Utara.

Wacana menjadikan Sofifi sebagai DOB sesungguhnya bukan hal baru. Kota yang kini menjadi ibu kota Provinsi Maluku Utara itu secara administratif masih berada di bawah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, tepatnya di Kecamatan Oba Utara, Pulau Halmahera.
Namun bagi sebagian masyarakat, wacana ini bukan hanya soal pemekaran wilayah, tapi bagi yang pro mungkin saja memerlukan DOB sofifi agar dapat mengurus runah tangganya sendiri.

Kalau benar ada niat baik dari pemerintah provinsi dan elit politik Nasional soal pembentukan DOB, seharusnya mereka berkordinasi dengan baik, bukanmalah menciptakan narasi-narasi propaganda berseliweran di media sosial,” ujar Riswan Sanun dalam keterangannya. Ia menegaskan, masyarakat jangan mudah terpancing oleh framing politik yang menyesatkan.

Riswan menyebut para elit seharusnya sadar bahwa setiap pernyataan yang mereka sampaikan ke publik memiliki dampak luas. “Ada pesan yang secara sengaja dibentuk, dan publik yang jadi korban. Kita harus dewasa menyikapi ini,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh pihak baik Pemkot Tidore, Kesultanan Tidore, Pemerintah Provinsi, hingga tokoh masyarakat Oba, untuk menanggalkan ego sektoral agar terciptanya kedamaian. “Duduk bersama. Bahas masa depan Sofifi tanpa menghapus sejarah siapa kita,” tegasnya.

FORMAPAS MALUT dan PB-FORMMALUT, dalam sikap tidak berada pada ruang pro atau contra, yang lebih penting yaitau bagaimana adanya kehangatan warga Negara, memang percepatan Pembentukan Tim Perumus Bersama sangat diperlukan jika benar-benar ingin DOB Sofif, tetapi harus di garis bawahi Tim ini harus melibatkan unsur pemerintah pusat, Pemprov Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore, DPRD, Kesultanan Tidore serta tokoh masyarakat Oba secara total, serta akademisi. Tujuannya tentu untuk merancang format kelembagaan baru bagi Sofifi tanpa menghapus jejak sejarahnya sebagai bagian dari tanah adat Tidore.

Gubernur sherly sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, kini menghadapi tantangan besar, Sherly dituntut menghadirkan skema yang secara konstitusional mampu menjembatani kebutuhan administratif dan pelestarian identitas lokal. (Red)

LABUHA, Malutline – Kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sarumah kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara yang disebut-sebut merugikan keuangan daerah bernilai belasan miliaran rupiah hingga kini belum ada titik terang.

Padahal, sejumlah pejabat tinggi bank daerah dan lingkup Pemda Halmahera Selatan telah diperiksa sejak Juni 2023 lalu, namun hingga hampir memasuki satu tahun, belum juga ada perkembangan dalam kasus tersebut.

Kasus yang pertama kali dibongkar oleh Mendiang Bupati Halmahera Selatan, Hi. Usman Sidik itu tampak redup usai Kejari memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam skandal BPRS Saruma, termasuk mantan kadis DPKAD Halsel Aswin Adam dinalai pantas di Seret ke pengadilan tindak pidana koropso (TIPIKOR) karena di duga terlibat secara langsung dan meyakinkan atas kredit macet Bank Sarumah tersebut.

Desakan ini di sampaikan oleh ketua Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, selasa (22/07/2025) mengatakan perkembangan proses hukum kasus kredit macet Bank BPRS Sarumah tersebut hingga kini belum dilakukan ekspose secara terbuka ke masyarakat Halmahera Selatan itu perlu di pertanyakan padahal mantan kadis DPKAD Halsel Aswin Adam dan sejumlah pejabat di Halsel patut di tetapkan sebagai tersangka dan pantas di giring ke pengadilan tindak pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus kredit macet tersebut. Cetusnya.

Sementara itu berdasarkan sumber informasih dari pihak yang terpercaya di internal menyebutkan kalau kasus tersebut suda dilakukan penghentian penyidikan (SP3) oleh pihak kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan, olehnya itu pihaknya mendesak kajaksan agung (Kejagung) Republik Indonesia (Ri) agar dapat mengevaluasinya kinerja kepala kejaksaan tinggi Maluku Utara dan kejaksaan negeri (Kejari) Halsel, karena tidak ada satupun pihak yang terlibat dalam kasus kredit macet Bank BPRS di tetapkan sebagai tersangka dan di giring pengadilan. Pintahnya. (Red)

HALSEL, Malutline. Sidang lanjutan soal Wanprestasi antara penggugat Arif La Awa, dan tergugat PT. Trimegah Bangun Persada Tbk, yang merupakan anak cabang dari PT Harita Grup yang beroperasi tambang nickel di Desa Kawasi Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara, (Malut).

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian digelar di pengadilan Negeri (PN) Labuha, dipimpin oleh tiga orang majelis Hakim yang nati saja dilantik, itu dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2025/PN Labuha, pada senin (21/7/2025).

Sidang tersebut disusul dengan aksi demo oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM KANE) Malut, didepan PN Labuha. Aksi ini mendesak PN Labuha, agar memberikan keadilan perkara yang tengah bergulir terkait wanprestasi (ingkar janji) yang di lakukan oleh Pihak perusahan PT. Trimegah bangunan Persada Tbk, dibawah naungan oleh PT. Harita Grup terhadap penggugat Arif La Awa bersama tiga orang saudara kandungnya. Masa aksi juga mendesak PN Labuha, agar segera menghentikan segala aktifitas perusahan di atas tanah yang saat ini di sangketakan.

“Kami mendesak pihak PN Labuha, segera menghentikan segala kegiatan perusahan di atas lahan yang di perkara kan saat ini, hingga adanya putusan tetap dari pengadilan yang seadil adilnya,” Pinta ketua LSM Kane Risal Sangaji dalam orasinya.

Risal juga menegaskan, pihaknya akan kembali menggelar aksi demo dan memboikot aktifitas pengadilan Negeri Labuha, jika putusan nanti tidak berdasarkan dengan bukti fakta soal wanprestasi yang di ajukan penggugat, namun berpihak kepada pihak perusahan raksasa.

“Kami akan kembali menggelar aksi dan memboikot aktifitas pengadilan jika putusan nanti tidak sesuai dengan nila sila ke 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, namun pihak pengadilan tetap berpihak kepada perusahan raksasa.Tegasnya

Setelah menyampaikan orasinya, masa aksi di terima dan melakukan herring bersama beberapa orang pejabat PN Labuha, hingga masa membubarkan diri dengan tertib.

Sementra itu Kuasa hukum penggugat M. Lahapiu S.H saat di temui media ini, mengatakan bahwa sidang yang berlangsung kali ini pihaknya dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan penggugat sehingga sidang pembuktiannya di tunda.

“Permintaan eksepsi dari tergugat kami selaku penggugat menolak yang di ajukan penggugat jadi nanti pembuktiannya masing-masing, sehingga sidang pembuktian kali ini ditunda.

Kami juga mengajukan sita jaminan yang masih di pertimbangkan majelis hakim,” jelas Lahapiu

Kuasa hukum PT. Trimegah Bangun Persada Tbk, Henry Ananto S.H M,H Cs kepada Media ini, menyampaikan bahwa terdapat perubahan dalam persidangan kali ini Persidangan terus berlanjut tetapi ada perubahan dari pengadilan soal penetapan majelis hakim yang baru sehingga ada pr sampingan sampingan jadi ada jawaban kami dalam gugatan tentang kompetensi kreatif,” Ucap Henry.

Perlu diketahui, Sidang berkelanjutan akan kembali digelar pada minggu depan tanggal 28 juli 2025.(Red)