LABUHA, Malutline– Pemerintah Desa Akesipang, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran dihadiri oleh Kepala Desa Akesipang Nasar Abdul salam, beserta perangkat desa, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selain Bantuan langsung tunai (BLT), juga insentif Staf Desa, badan Syarah, Posyandu, PAUD dan Beasiswa bagi orang tua yang kurang mampu.

Kepala Desa Akesipang Nasar Abdul Salam menyampaikan bahwa penyaluran BLT tahap dua telah dilaksanakan.

“BLT yang disalurkan terhitung bulan Agustus Sampai Desember 2025, Insentif Staf Desa, Posyandu, Badan Syarah dan Beasiswa bagi orang tua kurang mampu,”Ungkap Nasar.

Ia menuturkan, penyaluran bantuan ini tidak hanya soal nominal, tetapi lebih pada kepedulian terhadap warga desa yang benar-benar membutuhkan.

“Harapan kami bantuan ini mampu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat, terutama dalam mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari,”Pungkasnya.(Red)

LABUHA,Malutline- Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan. Si.k di Desak segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Nongko Hi Amin warga Desa Jiko kecamatan mandioli selatan, pelaku penganiayaan berat terhadap seorang ibu rumah tangga asal desa galala kecamatan mandioli selatan Nurlia Bie.

Korban Nurlia Bie salah seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Galala sempat menjalani perawatan di IGD RSUD Labuha karena mengalami kesakitan sehingga dirinya merasa seluruh anggota tubuhnya lemas, akibat yang bersangkutan mengalami penganyayan berat yang di lakukan oleh pelaku atas nama Nongko Hi Amin warga Desa Jiko kecamatan mandioli selatan mengakibatkan korban Nurlia bie mengalami bengkak di bagian kepala pinggang hingga patah tulang serius di jari tangan korban.

atas kasus penganyayan yang di lakukan oleh pelaku Nongko Hi Amin terhadap Ramlia Bie, pihak korban langsung mendatangi KSPKT polres Halsel dan melaporkan pelaku Nongko Hi Amin pada Minggu (27/07/2025) pukul 18.00 dengan surat tanda penerimaan laporan polisi Nomor: STPL/463/VII/2025/SPKT. yang di tanda tangani oleh petugas SPKT Polres Halsel AIPDA Indra Ode Sula.

Berdasarkan laporan polisi tersebut korban Ramlia Bie kepada Malut line Senin (28/07/2026) mendesak pihak kepolisian polres Halmahera Selatan segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku Nongko Hi Amin untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pintasnya. (Red)

LABUHA, Malutline– Malang nasib yang di alami seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di kompleks waringi, Desa Galala, Kecamatan Mandioli selatan Kabupaten Halmahera Selatan, bernama iya harus menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang lelaki bernama Nongko Hi Amin warga Desa Jiko kecamatan mandioli selatan provinsi Maluku Utara.

Mirisnya lagi kejadian tersebut disebabkan hanya karena perkara kecil yakni masalah kayu Bakar, Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (26/07/2025)
sekitar pukul 2.00 WIT, saat korban keluar dari rumahnya di Kompleks waringi Desa Galala bersama tiga orang anak kecil dengan tujuan mencari kayu Bakar dari dusun kebun warga yang biasa di ambil oleh sebagian warga desa jiko maupun galala kayu bakar tersebut di peruntukkan sebagai kebutuhan memasak Karena kayu yang di ambil oleh korban merupakan kayu kering bukan kayu olahan milik pelaku.

namun pada saat korban mengambil kayu kering di kebun warga, tiba-tiba datang pelaku Nongko Hi Amin marah-marah dan bilang bikiapa ngoni ambil orang kayu Tara bilang-bilang pelaku langsung mengambil sepotong kayu dan langsung memukul dan menganiaya korban hingga korban mengalami memar dan bengkak di bagian pinggang, kepala bahu dan anggota tubuh lainnya bahkan korban mengalami patah serius di bagian tangan hingga korban tidak bisa menggerakkan anggota tubuh lainnya.

Hal ini di sampaikan langsung oleh korban penganiayaan, kepada Malutline melalui saluran teleponnya, Minggu (27/07/2025) mengatakan, dirinya tidak terima baik atas perlakuan, Nongko Hi Amin warga Desa Jiko pelaku penganiayaan terhadap dirinya sehingga dirinya mengalami memar bengkak di bagian kepala pinggang, bahu dan anggota tubuh lainnya bahkan dirinya mengalami patah serius di bagian tangan hingga korban tidak bisa menggerakkan seluruh anggota tubuh saya yang lain karena sakit. Ujarnya.

dikatakannya ini persoalan hanya ambil kayu bakar saja saya di aniaya hingga babak belur mengakibatkan tangan dan anggota tubuh saya yang lain juga tidak bisa saya gerakkan atas kejadian penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku Nongko Hi Amin warga Desa Jiko kecamatan mandioli selatan dirinya, Tidak terima dengan kejadian tersebut sebagai korban merasa keberatan dan selanjutnya bakal melaporkan kejadian tersebut ke kantor SPKT Polres Halmahera Selatan guna pengusutan lebih lanjut dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pintahnya.(Red)

HALSEL, Malutline- Namanya, Nurdiana Baadia, anak perempuan berumur 13 tahun saat ini mengidap penyakit hidrosefalus mulai berusia dua bulan sangat membutuhkan bantuan.
Anak dari pasangan suami-istri yakni Alwia Arajang dan Lajuma Baadia asal Desa Babang Kecamatan Bacan Timur
kini hanya bisa terbaring lemah di kasurnya, karena mengidap penyakit Hidrosefalus atau penumpukan cairan di rongga otak itu berumur kurang lebih 2 bln hingga kini umurnya sudah 13 tahun.

Sejak mengidap penyakit pembesaran di kepala, sudah berbagai cara dilakukan orang tua Nurdiana Baadia demi kesembuhan si buah hatinya. Sudah bolak-balik di bawa ke rumah sakit untuk pengobatan. Namun, kepala yang kian hari kian membesar itu membuat anak perempuan ini kondisinya sudah semakin memperihatinkan.

Menurut Alwia Arajang orang tua pengidap Penyakit hidrosefalus ini mengatakan,
awalnya Nurdiana panas tinggi di usia satu bulan terus kejang-kejang (step) dan di larikan ke rumah sakit umum Labuha untuk di tangani.

“Setelah kondisinya membaik torang pulang ke rumah, tapi kepala Nurdiana mulai kelihatan besar dan kelihatan aneh di bagian jidat (testa). Setelah berapa bulan kemudian ada keanehan terlihat jelas akhirnya di bawah lgi ke RSUD Labuha dan di rujuk ke RSUD Chasan Basori Ternate untuk di lakukan operasi,”ujarnya dengan nada sedih

Pendamping Keluarga Harapan (PKH), Nursina Syamsuddin kepada wartawan mengatakan, kami turun melakukan pendataan dan ditemukan ada anak perempuan yang mengidap penyakit hidrosefalus dan kami langsung wawancara orang tuanya.

“Mereka sudah berupaya berobat sampai ke RSUD Chasan Bosoeri tapi karena terkendala biaya kerena mereka mengaku tak punya uang jdi orang tuanya memilih pulang ke Bacan dan Nurdiana di biarkan begitu saja hingga sudah berumur 13 tahun. Sekarang mereka lagi butuh bantuan dan uluran tangan untuk kesembuhan anak itu”ujar sina. (Red)

LABUHA, Malutline- Aneh tapi nyata pada sistem pengelolaan Dana Biayaya operasional kesehatan (BOk) yang di lakukan oleh kepala Puskesmas Bajo kecamatan botang lomang Kabupaten Halmahera Selatan, Malkam tendra, karena sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) Pada puskesmas Bajo dirinya dan bendahara Bok Deliana seharusnya mengetahui setiap anggaran yang di cairkan dan salurkan tersebut.

Namun anehnya kepala Puskesmas Bajo Malkam tendra mengaku tidak tahu berapa besaran anggaran Biayaya operasional kesehatan (BOK) setiap tahun pada puskesmas Bajo sehingga penyaluran Dana Biayaya operasional kesehatan (BOK) pada puskesmas Bajo mengabaikan Petunjuk teknis penyaluran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas yang suda diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2024.

Petunjuk ini memberikan panduan mengenai pengelolaan dana BOK, termasuk penyaluran, penggunaan, dan pelaporan, Dana BOK, yang merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, bertujuan untuk mendukung operasional kegiatan kesehatan di Puskesmas sesuai dengan program prioritas nasional dengan Dasar Hukum
Permenkes Nomor 18 Tahun 2024 merupakan dasar hukum utama pengelolaan dana BOK.

Hal ini bertujuan Dana BOK ditujukan untuk mendukung kegiatan operasional Puskesmas dalam rangka mencapai target kinerja bidang kesehatan sehingga Penyaluran dana BOK dilakukan secara bertahap, dengan mekanisme yang diatur dalam petunjuk teknis Penggunaan dana BOK harus sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disusun dan disetujui, serta berpedoman pada petunjuk teknis
Pelaporan Pengelola dana BOK wajib melakukan pencatatan dan pelaporan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan pengelolaan dana BOK dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah, termasuk Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Mekanisme Penyaluran (secara umum) 1. Perencanaan Puskesmas menyusun rencana kegiatan (POA) berdasarkan hasil Lokakarya Mini, 2. Pengajuan Kepala Puskesmas mengajukan permohonan dana kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan TOR 3. Pencairan:
Dana dicairkan paling cepat dua hari sebelum kegiatan dimulai, 4. Pengelolaan:
Dana BOK dikelola secara tertib administrasi, dicatat dalam buku kas, dan dilaporkan dalam SPTB

Sehingga Pengelola dana BOK bertanggung jawab atas penggunaan dana dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan karena Dana BOK bukan satu-satunya sumber pembiayaan kegiatan kesehatan, Daerah harus berupaya memadukan berbagai potensi pembiayaan lainnya Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Dana BOK tidak boleh menduplikasi kegiatan yang dibiayai dari sumber lain.

sementara itu kepala Puskesmas Bajo Malkam tendra, saat di konfirmasi Wartawan kamis (24/02025) di kafe wapres Tomori jalan baru desa Tomori kecamatan Bacan kabupaten Halsel, kepada wartawan mengaku sejak dirinya di angkat menjadi kepala Puskesmas Bajo kecamatan botang lomang oleh Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba sejak tahun 2024 lalu.

Namun dirinya mengaku tidak tahu berapa besaran anggaran BOK puskesmas Bajo kecamatan botangomang dalam satu tahun dirinya hanya tahu proses pencairan Bok dalam satu Tahun di lakukan sebanyak tiga kali dan besaran anggaran yang di cairkan saya tidak tau berapa besaran anggaran Bok yang di cairkan tersebut karena proses pencairannya di lakukan langsung oleh bendahara BOK PKM Bajo Deliana. Akuinya.

Berdasarkan sumber terpercaya sejumlah staf pada puskesmas Bajo, kepada wartawan Jumat (25/07/2025) menyebutkan setiap penyaluran Dana BOK di puskesmas Bajo kecamatan botang lomang itu penyalurannya hanya di lakukan oleh bendahara Bok Deliana dan kapus malkam tendra tidak pernah hadir dalam proses penyaluran Dana BOK tersebut sehingga penyaluran dana Bok kepada setiap sataf pengelola program kagitan diberikan besannya tidak sesuai dengan besaran dana Bok yang di salurkan sesuai petunjuk teknis penyaluran dana Bok pada setiap pengelola program. Cetusnya.

Hal ini mendapat tanggapan keras dari Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan kepada Malutline Jumat (25/02025) mendesak kepada kepala kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara Irjen Pol waris Agono. MSi, segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala Puskesmas Bajo Malkam tendra karena yang bersangkutan mengelola anggaran BOK puskesmas Bajo tapi tidak mengetahui berapa besaran anggaran yang cairkan dan kelola tersebut ini sangat fatal sebagai seorang pimpinan di puskesmas.

Dikatakannya, yang bersangkutan kepala Puskesmas Bajo Malkam tendra Selain di lakukan pemeriksaan oleh pihak Dskrimsus Polda Maluku Utara yang bersangkutan juga patut di evaluasi oleh Bupati dan wakil Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin karena yang bersangkutan dalam pengelolaan anggaran sangat berpotensi untuk di korupsi.

Pasalnya besaran anggaran Dana Biaya operasional kesehatan (BOK) puskesmas Bajo yang di cairkan tersebut tidak ketahui besarannya apalagi pada teknis penyaluran Dana BOK di pastikan penyalurannya juga tidak mengikuti petunjuk teknis penyaluran dana Bok, jadi tidak ada alasan yang bersangkutan patut di evaluasi dari jabatannya sebagai kepala Puskesmas Bajo karena sangat berpotensi merugikan negara dalam pengelolaan anggaran puskesmas yang bersumber dari dana Bok tersebut. Pintasnya.

Di tempat terpisah kepala Dinas kesehatan kabupaten Halmahera Selatan Asia Hasyim saat di konfirmasi wartawan melalui saluran teleponnya Jumat (25/07/2025) terkait besaran jumlah Dana BOK puskesmas Bajo kecamatan botang dalam satu tahun, kadis tidak menanggapi konfirmasi Wartawan. (Red)