LABUHA, Malutline– Sikap tak terpuji yang di tunjukkan salah seorang oknum anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara, dengan cara mengganggu hingga memiliki hubungan asmara dengan istri orang Bakal di adukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.

Pengaduan terkait dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan salah seorang oknum anggota DPRD Halsel ini di sampaikan oleh seorang warga Halsel yang mengaku sebagai keluarga dari wanita yang diduga terlibat dalam hubungan asmara dengan oknum anggota DPRD Halsel tersebut yang enggan di publish namanya kepada Malutline Rabu (30/07/2025) mengaku dirinya bakal melaporkan oknum anggota DPRD Halsel yang sering menggangu kelurganya yang merupakan istri orang hingga menjalin hubungan asmara ke badan kehormatan DPRD Halsel.

Jika laporan Sikap oknum anggota DPRD Halsel yang sering menggangu istri orang hingga keduanya menjalin hubungan asmara, Pihaknya meminta kepada Badan kehormatan (BK) DPRD Halsel, Untuk membuka diri atas aduan keluarga pihak perempuan jika kasus Asmara ini secara resmi di laporkan oleh pihak kelurga terhadap kasus hubungan asmara oknum anggota DPRD Halsel, karena kasus hubungan asmara oleh oknum anggota DPRD Halsel, sangat menggangu hubungan keluarga rumah tangga orang Harus diproses sesuai ketentuan kode etik dan tata tertib (Tatib) DPRD Halsel.

Ia, mengatakan sebagai Pengadu pihaknya bersedia membuka kasus asmara yang di duga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Halsel dengan membawa bukti-bukti berupa tangkapan layar percakapan, dan bukti hubungan asmara lain yang diduga terjadi antara kelurganya yang merupakan istri orang dengan anggota dewan tersebut nanti di sampaikan di hadapan badan kehormatan (BK) DPRD Halsel pihaknya juga siap menunjukkan tangkapan layar chatting dan bukti kuat lainnya yang melibatkan istri orang dengan oknum anggota DPRD Halsel itu,” katanya.

Menurutnya, laporan ini belum di laporkan ke pihak kepolisian polres Halmahera Selatan, sambil menunggu pihak keluarga mengadukan oknum Anggota DPRD Halsel ke BK DPRD Halsel, karena pihak keluarga perempuan menginginkan agar Badan kehormatan (BK) DPRD Halsel melakukan identifikasi dan verifikasi lebih lanjut terkait pengaduan ini secara internal agar yang bersangkutan di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, hingga dapat di berhentikan dari status sebagai anggota DPRD Halsel.

Selain itu Terkait langkah-langkah hukum yang bakal diambil oleh pihak keluarga, pihak keluarga jug bakal melaporkan kasus ini ke Polres Halmahera Selatan untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan pihak kelurga juga akan mengadukan yang bersangkutan oknum anggota DPRD Halsel tersebut ke Partai politik (Parpol) saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Halsel agar yang bersangkutan di pecat dari ke anggota partai politik.

Terkait kemungkinan ada atau tidaknya teguran atau sanksi etik terhadap anggota dewan yang terlibat hubungan asmara dengan istri orang itu tergantung pada kesimpulan dan keputusan Badan kehormatan DPRD halsel dengan bukti yang akan di sampaikan kepada badan kehormatan DPRD Halsel untuk di Proses, proses kasus ini harus dilalui oleh BK DPRD Halsel dengan cermat agar hasilnya adil dan sesuai harapan masyarakat,” terangnya.

Kasus ini menjadi sorotan di tengah upaya DPRD kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara,dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. (Red)

LABUHA, Malutline- Berita media online akhir-akhir ini viral atas dugaan sikap salah seorang oknum anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara di duga berselingkuh dengan istri orang, tersebut wajib di respon dan di proses oleh Badan kehormatan (BK) DPRD Halsel jangan menunggu pengaduan masyarakat secara resmi.

Desakan ini disampaikan oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Ali Jaidun, kepada Malutline, Rabu (30/07/2025) mendesak Badan kehormatan (BK) DPRD Halsel segera memproses oknum anggota DPRD Halsel yang di duga menjalin hubungan asmara dengan seorang wanita cantik yang merupakan istri orang Agar tidak menjadi presiden buruk lembaga yang terhormat wakil rakyat Halsel.

Jika sikap tak terpuji oknum anggota DPRD Halsel yang menjalin hubungan asmara dengan istri orang ini di proses merupakan bentuk pencegahan tindakan tak terpuji oknum anggota DPRD Halsel dan jika alat kelengkapan Badan kehormatan (BK) tidak Merespon persoalan ini, berarti Badan kehormatan (BK) DPRD Halsel menginginkan persoalan ini tumbuh subur di lembaga terhormat tersebut. Ujarnya.

Dikatakannya jika oknum anggota DPRD Halsel yang terbukti selingkuh bisa diproses dan bahkan diberhentikan dari jabatannya, Proses ini biasanya melibatkan kode etik DPRD dan juga bisa terkait dengan pelanggaran hukum pidana jika perbuatan selingkuh tersebut termasuk perzinaan, Setiap anggota DPRD provinsi atau kabupaten/kota memiliki kode etik sendiri, Perbuatan selingkuh bisa dianggap melanggar kode etik karena anggota DPRD diharapkan memberikan contoh teladan yang baik bagi masyarakat dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, etika, dan moral.

Dan Jika seorang oknum anggota DPRD terbukti melanggar kode etik atau melakukan perbuatan yang merugikan martabat DPRD, partai politik pengusungnya bisa mengajukan pemberhentian antar waktu, Jika perbuatan selingkuh tersebut melibatkan hubungan badan (zina), pasangan sah dari anggota DPRD tersebut dapat mengajukan tuntutan pidana sesuai dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) memiliki hak dan kewajiban tertentu, termasuk hak untuk mengajukan rancangan Perda, hak memilih dan dipilih, serta hak membela diri Namun, hak-hak ini juga dibatasi oleh kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) memiliki fungsi legislasi (membentuk Perda), anggaran (membahas dan menyetujui APBD), dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. Cetusnya. (Red)

HALSEL, Malutline- Sikap oknum anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara dinilai salah mengartikan makna dalam tugasnya dalam memperjuangkan Aspirasi masyarakat (Asmara) pada kepentingan dan keinginan dan harapan, serta tujuan yang dimiliki oleh masyarakat untuk perbaikan kualitas hidup dan pencapaian tujuan tertentu.

Aspirasi masyarakat (asmara) yang selalu di sampaikan melalui DPRD Halsel ini dapat berupa saran, kritik, harapan, atau pernyataan sikap yang menggambarkan keinginan masyarakat yang dapat disalurkan melalui berbagai cara, seperti Melalui lembaga perwakilan Anggota legislatif, Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Halsel yang berperan dalam menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat (Asmara) di gedung parlemen.

Namun amanah memperjuangkan Aspirasi masyarakat (Asmara) di Parlemen ini di salah artikan oleh salah seorang oknum anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Halsel dengan cara dirinya di Duga kuat menjalin hubungan asmara dengan seorang wanita cantik yang masih tercatat sebagai istri orang Sehingga kabar yang kurang menyenangkan atas perilaku oknum anggota DPRD Halsel sangat di sayangkan pihak keluarga perempuan karena wanita cantik tersebut masih merupakan istri orang.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD diketahui memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan aspirasi masyarakat (Asmara) dalam perjuangan kepentingan masyarakat di legislatif bukan menjalin hubungan asmara dengan istri orang, Anggota DPRD Halsel diharapkan mampu menjadi contoh teladan, baik secara profesional maupun dalam aspek pribadi dan sosial masyarakat Halsel, Namun ketika isu kedekatan oknum anggota DPRD dengan istri orang lain muncul, telah menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan etika yang dijunjung tinggi oleh para wakil rakyat tersebut.

Fenomena yang memalukan ini bukan hanya sekedar masalah pribadi atau rumah tangga, tetapi juga merupakan cerminan dari kondisi sosial dan moral yang ada dalam kehidupan politik dan masyarakat di Halsel, sikap Oknum anggota DPRD Halsel yang menjalin hubungan asmara dengan istri orang ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat Halsel terhadap lembaga legislatif DPRD Halsel secara umum.

Dan berdasarkan data yang diperoleh dari seorang sumber terpercaya media ini Rabu (30/07/2025) yang enggan dipublish namanya, Ia mengungkapkan bahwa hubungan asmara oknum anggota DPRD Halsel dan istri orang ini sudah berjalan cukup lama dan mulai menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar keluarga perempuan cantik selingkuhan oknum anggota DPRD Halsel tersebut.

Dikatakan bahkan oknum anggota DPRD Halsel dan istri orang tersebut Mereka sering terlihat bersama di tempat-tempat umum, Banyak yang sudah tahu kalau oknum anggota DPRD Halsel itu menjalin hubungan asmara dengan istri orang, tapi selama ini mereka hanya diam, Baru sekarang mulai terbuka karena ada bukti-bukti yang muncul dan temukan langsung oleh pihak keluarga perempuan yang merupakan selingkuhan oknum anggota DPRD halsel” ujarnya.

Atas persoalan hubungan asmara oknum anggota DPRD Halsel dengan seorang perempuan cantik yang masih tercatat sebagai istri orang ini, hingga berita ini di publish wartawan masih berupaya mengonfirmasi ke oknum anggota DPRD Halsel dan istri orang dan Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari oknum DPRD Halsel maupun pihak perempuan cantik yang merupakan istri orang tersebut.

Dan Kasus hubungan asmara oknum anggota DPRD Halsel dan seorang perempuan cantik yang merupakan istri orang ini mulai menyita perhatian publik dan diduga telah menimbulkan keresahan di lingkungan keluarga perempuan cantik, tersebut. (Red)

HALSEL, Malutline– Sikap tak terpuji di tunjukan oleh anak buah salah seorang oknum anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Yuliyanto Tiwouw, Firal di beritakan di sejumlah media online karena kapal milik yang bersangkutan sering di jadikan sebagai tempat main judi secara terbuka di atas Kapal Motor (KM) aksar 07 yang memiliki rute dari dan tujuan Ternate Bacan dan Obi kabupaten Halmahera Selatan.

Terungkapnya kasus sering main judi yang di lakukan oleh anak buah kapal motor milik oknum anggota DPRD Halsel Yuliyanto Tiwouw ini bermula di sampaikan oleh salah satu warga mengatakan usaha kapal motor milik Yulianto KM Aksar 07 diduga dijadikan tempat praktik tindak pidana perjudian kartu saat kapal berlayar dari Obi bacan dan Ternate, permainan judi yang di lakukan oleh anak buah oknum anggota DPRD Halsel itu terjadi pada hari sabtu tanggal 26 Juli 2025 ketika kapal bertolak dari dermaga Obi, pagi hari dan masuk Bacan sore hari sebelum keluar dari pelabuhan Kupal pukul 21.00 WIT.

“Aktivitas judi di atas kapal km aksara 07 ini berlanjut pukul 23.00 WIT malam hari, tepatnya di Dek 1 KM aksar 07 yang diikuti oleh sejumlah penumpang. Ini bukan pertama kalinya terjadi, melainkan sudah berulang kali saat kapal berlayar di siang maupun malam hari, dari dan tujuan Ternate Bacan dan Obi maupun darinoni bacan dan ternate” Ungkap sumber terpercaya wartawan media ini.

Dikatakannya “Kapal aksar 07 ini seharusnya jadi sarana transportasi aman dan nyaman, bukan tempat berjudi yang sering mengganggu kenyamanan penumpang menguntungkan jasa transportasi laut, Kami sangat menyayangkan pembiaran seperti ini, yang di lakukan oleh pemilik kapal Aksara 07 Yuliyanto Tiwouw. ”jelasnya.

Olehnya pihaknya mendesak Kapolres Halmahera Selatan AKBP. Hendra Gunawan agar memproses hukum para pelaku judi yang merupakan anak buah kapal aksar 07 milik oknum anggota DPRD Halsel dari partai Hanura tersebut, selain itu pihaknya juga mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel diminta untuk mencabut izin trayek KM. Aksar 07 milik oknum anggota DPRD Halsel Yuliyanto Tiwouw. Pintasnya.

Dikatakannya Sering main judi” mengacu pada perilaku seseorang yang secara teratur terlibat dalam perjudian, baik itu judi online maupun offline, Perilaku ini dapat memiliki dampak negatif yang signifikan pada berbagai aspek kehidupan, termasuk keuangan, kesehatan mental, dan hubungan sosial.

Karena perjudian sudah diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan juga diatur dalam UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian dan sanksi hukumannya, UU 1/2024 mengatur tentang perjudian.

Sementara itu kep Kapal motor (KM) Alsar 07 saat dihubungi Wartawan via telpon WhatsApp mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya permainan judi di atas kapal KM. Aksar 07 dan “Kami tidak tau persoalan ini karena sibuk dengan urusan masing-masing jadi nanti diberikan nomor kontak pemilik kapal untuk komfirmasi,” Pintanya.

Sementara itu oknum Anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) komisi ll Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Yulianto Tiwouw, Pemilik kapal Aksar 07 saat di konfirmasi wartawan di gedung Dewan perwakilan rakyat Daerah DPRD senin (28/07/2025) Pihaknya meminta agar wartawan tidak memberitakan soal dugaan aktifitas kasus tindak pidana Permainan judi yang sering terjadi diatas kapal KM Aksar 07 rute Obi–Bacan–Ternate.

Pihaknya sebagai pemilik KM Aksar 07 Yulianto Tiwouw yang juga selaku anggota DPRD Halsel komisi ll. Ia menegaskan akan menindak ABK yang ikut terlibat judi “Kami akan menindak tegas jika terbukti ada anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam aktivitas perjudian,” Tegas Yulianto, yang akrab di sapa Ono. Cetusnya.

Perlu diketahui, KM aksar 07 sebelumnya beroperasi rute Babang-Ternate, diduga salah satu ABK melakukan tindak pidana pengancaman dan penusukan terhadap salah satu korban asal warga Desa Babang, sehingga terjadi penyerangan balik secara brutal oleh Warga setempat, di beberapa tahun lalu.

Ditanya terkait informasi yang beredar mengenai dugaan pengancaman dan penikaman terhadap Warga Babang beberapa tahun lalu Yulianto mengaku pihaknya tidak ada kaitannya soal insiden tersebut.

“Kejadian itu tidak ada kaitannya dengan KM Aksar 07. Perlu saya sampaikan dugaan pengancaman dan penikaman terhadap Warga Desa Babang saat itu melibatkan pelaku ABK KM Aksar 06, bukan berasal dari pihak KM Aksar 07. Hanya saja saat itu kedua kapal KM aksar 06 dan 07 di larang beroperasi di Halmahera Selatan,” Tuturnya.

Usai dimintai klarifikasi kedua kasus ini, Yuliyanto berusaha memberikan uang kepada wartawan dan wartawan pun menolak uang yang di berikan ole pemilik kapal Aksar 07 dan salah satu wartawan mengabadikan foto saat pemilik kapal memberikan uang kepada wartawan, sehingga terjadi adu mulut antara Wartawan dan pemilik kapal karena pemilik kapal Yuliyanto meminta wartawan menghapus foto kata Yuliyanto “Eh hapus foto itu tidak perlu di simpan karena uang yang saya kasih untuk beli rokok, tidak ada kaitannya dengan berita,” Ucap Yulianto. Pintahnya. (Red)

LABUHA, Malutline – Pemerintah Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara merealisasikan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahap II.

Anggaran DD tersebut digunakan untuk pembangunan pagar di desa, Kepala Desa Orimakurunga Rusdi Hi Sidik, mengatakan, DD tahap II senilai Rp. 147.400.000 digunakan untuk pembangunan pagar 146 meter. “Sudah dikerjakan hingga selesai sesuai dengan waktu pengerjaan,” tuturnya.

Selain itu, DD tahap II, lanjut Rusdi, digunakan untuk BLT. “Alokasi anggaran BLT tahap II yang terhitung selama 6 bulan senilai Rp 36 juta dan diberikan kepada 20 warga, per orangnya menerima Rp 300 ribu setiap bulan,” bebernya.

Ia juga berjanji akan melakukan evaluasi sehingga penggunaan dana desa terlaksana sesuai hasil musyawarah desa yang sudah disepakati bersama.

“Saya harus memastikan anggaran disalurkan sesuai dengan perencanaan,” cetusnya.

Rusdi menyebutkan, terselesaikan kegiatan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dan transparansi pemerintah desa.

“Saya berharap penggunaan DD tahap II dapat menunjang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan infrastruktur Desa Orimakurunga,” tandasnya mengakhiri. (Red)