LABUHA, Malutline– Sikap tak terpuji yang di tunjukkan salah seorang oknum anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara, dengan cara mengganggu hingga memiliki hubungan asmara dengan istri orang Bakal di adukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.
Pengaduan terkait dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan salah seorang oknum anggota DPRD Halsel ini di sampaikan oleh seorang warga Halsel yang mengaku sebagai keluarga dari wanita yang diduga terlibat dalam hubungan asmara dengan oknum anggota DPRD Halsel tersebut yang enggan di publish namanya kepada Malutline Rabu (30/07/2025) mengaku dirinya bakal melaporkan oknum anggota DPRD Halsel yang sering menggangu kelurganya yang merupakan istri orang hingga menjalin hubungan asmara ke badan kehormatan DPRD Halsel.
Jika laporan Sikap oknum anggota DPRD Halsel yang sering menggangu istri orang hingga keduanya menjalin hubungan asmara, Pihaknya meminta kepada Badan kehormatan (BK) DPRD Halsel, Untuk membuka diri atas aduan keluarga pihak perempuan jika kasus Asmara ini secara resmi di laporkan oleh pihak kelurga terhadap kasus hubungan asmara oknum anggota DPRD Halsel, karena kasus hubungan asmara oleh oknum anggota DPRD Halsel, sangat menggangu hubungan keluarga rumah tangga orang Harus diproses sesuai ketentuan kode etik dan tata tertib (Tatib) DPRD Halsel.
Ia, mengatakan sebagai Pengadu pihaknya bersedia membuka kasus asmara yang di duga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Halsel dengan membawa bukti-bukti berupa tangkapan layar percakapan, dan bukti hubungan asmara lain yang diduga terjadi antara kelurganya yang merupakan istri orang dengan anggota dewan tersebut nanti di sampaikan di hadapan badan kehormatan (BK) DPRD Halsel pihaknya juga siap menunjukkan tangkapan layar chatting dan bukti kuat lainnya yang melibatkan istri orang dengan oknum anggota DPRD Halsel itu,” katanya.
Menurutnya, laporan ini belum di laporkan ke pihak kepolisian polres Halmahera Selatan, sambil menunggu pihak keluarga mengadukan oknum Anggota DPRD Halsel ke BK DPRD Halsel, karena pihak keluarga perempuan menginginkan agar Badan kehormatan (BK) DPRD Halsel melakukan identifikasi dan verifikasi lebih lanjut terkait pengaduan ini secara internal agar yang bersangkutan di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, hingga dapat di berhentikan dari status sebagai anggota DPRD Halsel.
Selain itu Terkait langkah-langkah hukum yang bakal diambil oleh pihak keluarga, pihak keluarga jug bakal melaporkan kasus ini ke Polres Halmahera Selatan untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan pihak kelurga juga akan mengadukan yang bersangkutan oknum anggota DPRD Halsel tersebut ke Partai politik (Parpol) saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Halsel agar yang bersangkutan di pecat dari ke anggota partai politik.
Terkait kemungkinan ada atau tidaknya teguran atau sanksi etik terhadap anggota dewan yang terlibat hubungan asmara dengan istri orang itu tergantung pada kesimpulan dan keputusan Badan kehormatan DPRD halsel dengan bukti yang akan di sampaikan kepada badan kehormatan DPRD Halsel untuk di Proses, proses kasus ini harus dilalui oleh BK DPRD Halsel dengan cermat agar hasilnya adil dan sesuai harapan masyarakat,” terangnya.
Kasus ini menjadi sorotan di tengah upaya DPRD kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara,dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. (Red)




