LABUHA, Malutline. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa yang dialokasikan untuk pembentukan dan operasional Koperasi Merah Putih di tingkat desa.
Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab, menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembentukan koperasi telah diatur secara ketat dalam Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Menurut Zaki, maksimal 3 persen dari total Dana Desa dapat digunakan untuk biaya operasional pembentukan koperasi, seperti biaya koordinasi, rapat pembentukan, dan pengurusan akta pendirian. Namun, Dana Desa tidak boleh dikelola secara langsung oleh koperasi.
“Dana Desa hanya boleh digunakan untuk mendukung proses awal pembentukan koperasi, bukan untuk dikelola sebagai modal usaha. Kami tekankan agar setiap kepala desa dan pengurus koperasi memahami aturan ini,” ujar M. Zaki Abdul Wahab, Jumat (10/10/2025).
Ia juga menegaskan, setelah program Koperasi Merah Putih mulai berjalan, pihaknya akan lebih ketat melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran serta menjamin agar dana yang disalurkan tepat sasaran dan tepat guna.
“Ketika koperasi sudah mulai beroperasi, pengawasan akan ditingkatkan. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa yang digunakan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekonomi masyarakat desa melalui semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi berbasis komunitas lokal. (Red)





