HALSEL, Malutline.com Kepala Desa Kasdam, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Muhamad Konoras, diduga kuat melakukan penggelapan gaji para kaur desa dan Badan Syara selama dua tahun terakhir. Nilai dugaan penyelewengan mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah perangkat desa, tunggakan gaji kaur dan Badan Syara tahun 2024 selama dua bulan hingga kini belum dibayarkan. Sementara untuk tahun 2025, gaji perangkat desa, termasuk seluruh kaur dan Badan Syara, belum diterima selama sepuluh bulan.

Seorang sumber dari perangkat desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, seharusnya gaji kaur desa berdasarkan SK Bupati sebesar Rp1.800.000 per bulan, namun yang diterima hanya Rp1.500.000 per bulan.
“Setiap bulan dipotong Rp300.000. Pemotongan ini sudah terjadi sejak Pak Kades menjabat,” ujarnya.

Selain permasalahan gaji, sumber tersebut juga menyoroti proyek pembangunan fisik desa yang didanai dari Dana Desa (DD) setiap tahun anggaran. Ia menyebut banyak pekerjaan tidak selesai, bahkan ada yang mangkrak hingga kini, termasuk pembangunan pagar desa.

“Tidak jelas mana anggaran yang sudah digunakan dan mana yang belum, karena kepala desa terlalu tertutup dalam pengelolaan keuangan,” tambahnya.

Masyarakat dan perangkat desa berharap, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dapat turun tangan memproses dugaan penyalahgunaan dana tersebut agar ada efek jera bagi pelaku.

“Harapan kami, setelah mengikuti kegiatan ret-ret di Jatinangor, Pak Kades bisa berubah dan segera merealisasikan hak-hak perangkat desa, membayar tunggakan gaji selama 12 bulan, serta menuntaskan semua pekerjaan fisik yang belum selesai,” pungkasnya. (Red)

HALSEL, Malutline.com Bau busuk menyengat dari aliran limbah cair milik PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) di Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kini menjadi saksi bisu lemahnya pengawasan lingkungan hidup di daerah ini.

Limbah berwarna kehitaman itu diduga kuat dialirkan melalui pipa aktif langsung ke parit yang bermuara ke sungai tanpa melalui proses pengolahan sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.

Temuan ini memperlihatkan potret buram penegakan hukum lingkungan di Halsel. Padahal, pembuangan limbah tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan pelanggaran berat sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Air sungai sudah berubah warna dan bau sekali. Kami sudah lapor ke Dinas Lingkungan Hidup, tapi sampai sekarang belum pernah ada petugas datang periksa,” ungkap seorang warga sekitar dengan nada kesal, karena DLH Diduga Tutup Mata

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Selatan belum mengambil langkah konkret. Tidak ada penyegelan, tidak ada sanksi administratif, bahkan tidak ada klarifikasi resmi kepada publik.

 

Sikap diam ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis terhadap praktik pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut.

“Kalau DLH terus diam, masyarakat bisa menilai sendiri siapa yang dilindungi — rakyat atau perusahaan,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Labuha.

Diduga Tak Miliki IPA, Berdasarkan hasil Penelusuran Malu menemukan adanya pipa pembuangan aktif di area pabrik yang mengalirkan limbah langsung ke parit menuju sungai.

Sumber internal menyebutkan, PT GMM belum mengoperasikan IPAL secara optimal, bahkan diduga tidak memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana dipersyaratkan.

Jika benar terbukti, perusahaan dapat dijerat Pasal 60 dan Pasal 104 UU No. 32/2009, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Keadilan Lingkungan Diuji, Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Warga mendesak Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba agar segera memerintahkan investigasi independen terhadap DLH dan manajemen PT GMM.

“Kalau hukum tak bergerak, bau busuk di sungai itu bukan cuma dari limbah — tapi dari sistem pengawasan yang ikut membusuk,” tegas salah satu tokoh masyarakat di Bacan Timur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) maupun Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pencemaran dan pembiaran tersebut.

Tim Malutline masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan menelusuri fakta lapangan untuk memastikan dugaan pelanggaran ini. (Jul/Red)

LABUHA, Malutline — Keluhan terkait kerusakan meteran listrik kembali mencuat di wilayah selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), tepatnya di Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Sejumlah warga mengaku sudah berbulan-bulan menghadapi gangguan pada meteran listrik mereka yang menampilkan tulisan “PERIKSA” setiap kali selesai mengisi pulsa listrik, namun belum juga mendapatkan penanganan dari pihak PLN setempat.

Menurut informasi yang dihimpun Malutline, kerusakan meteran listrik tersebut telah dilaporkan oleh warga ke PLN Kecamatan Kayoa sejak beberapa bulan lalu. Tak hanya melalui laporan langsung, warga juga telah mengadukan persoalan itu lewat aplikasi PLN Mobile dan Call Center PLN 123, dengan harapan segera mendapat kode “Clear Tamper” agar listrik kembali normal.

Namun hingga kini, belum ada tindakan konkret dari pihak PLN Kayoa, Masalah ini, kata warga, menyebabkan puluhan rumah di Desa Orimakurunga tidak bisa menikmati aliran listrik dengan normal. Padahal listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat, terlebih di wilayah pesisir seperti Kayoa Selatan yang kini mulai berkembang pesat.

Keluhan Warga yang Tak Digubris, Salah satu warga Desa Orimakurunga, Yasim, kepada Malutline mengaku kecewa terhadap lambannya respons pihak PLN Kayoa. Ia menyebutkan bahwa keluhan serupa bukan hanya terjadi di desanya, tetapi juga di beberapa desa lain di Kecamatan Kayoa Selatan.

“Meteran kami sudah berbulan-bulan rusak. Setiap kali isi pulsa muncul tulisan ‘Periksa’, dan listrik langsung mati. Kami sudah lapor ke PLN Kayoa dan lewat aplikasi, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Sementara petugas lapangan di Kayoa sudah berulang kali menyampaikan hal ini ke pihak atas, tapi tidak digubris,” ungkap Yasim dengan nada kecewa.

Ia berharap, Gubernur Maluku Utara dapat turun tangan langsung menindaklanjuti persoalan ini, karena menurutnya program “Listrik Masuk Desa” yang dicanangkan pemerintah semestinya bisa dirasakan secara merata oleh masyarakat, bukan hanya sebatas slogan.

“Kami harap Gubernur bisa tegur PLN, supaya jangan hanya janji di atas kertas. Kami di desa juga rakyat Indonesia yang butuh penerangan,” tambahnya.

Desakan Evaluasi untuk Pihak PLN, Sejumlah warga juga mendesak agar pimpinan PLN di wilayah Kayoa dan Tidore dievaluasi. Mereka menilai, pelayanan yang lambat dan tidak tanggap terhadap laporan masyarakat mencerminkan lemahnya kinerja di lapangan.

Warga menilai sudah saatnya PLN wilayah Maluku Utara mengambil langkah tegas, memberikan sanksi atau rotasi jabatan, bila ditemukan unsur kelalaian dari petugas yang bertanggung jawab.

“Kalau petugas di lapangan sudah lapor tapi tidak ditindaklanjuti oleh atasan, berarti ada yang salah dalam sistemnya. Kepala PLN harus dievaluasi, karena masyarakat sudah terlalu lama menunggu perbaikan,” tegas salah satu tokoh pemuda Orimakurunga.

Perlu Penanganan Cepat, Masalah meteran rusak dengan tulisan “Periksa” umumnya disebabkan oleh kesalahan pemasangan awal, gangguan instalasi, atau kerusakan pada perangkat meteran listrik itu sendiri.

Namun demikian, perbaikan dan reset meteran hanya dapat dilakukan oleh petugas resmi PLN, bukan oleh masyarakat umum, sehingga keterlambatan penanganan berdampak langsung pada aktivitas sehari-hari warga.

Kondisi ini juga berdampak sosial dan ekonomi. Beberapa warga mengaku tidak bisa menjalankan usaha kecil seperti kios, warung makan, atau penggilingan karena listrik padam terus-menerus. Anak-anak pun sulit belajar di malam hari.

“Kami tidak minta lebih. Kami hanya ingin hak kami sebagai pelanggan PLN dipenuhi. Bayar token terus, tapi listrik tidak jalan. Ini jelas merugikan kami,” ucap warga lainnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala PLN Kecamatan Kayoa belum berhasil dikonfirmasi. Upaya wartawan untuk menghubungi melalui telepon seluler dan pesan singkat belum mendapat respons.

Sementara itu, masyarakat berharap pihak PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) kota tidore maupun Manajemen PLN Wilayah Maluku Utara segera turun langsung ke lapangan untuk memastikan dan menindaklanjuti keluhan ini. (Bur/red)

LABUHA, Malutline– Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Gandasuli Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah tenaga kesehatan dan warga setempat menduga adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut yang nilainya mencapai kurang lebih Rp1 miliar.

Dugaan itu muncul setelah beberapa tenaga kesehatan mengeluhkan adanya pemotongan dana kegiatan lapangan, yang seharusnya digunakan untuk operasional pelayanan masyarakat. Mereka menilai pengelolaan dana oleh pimpinan puskesmas tidak transparan.

“Kami hanya menerima sebagian kecil dari dana kegiatan. Padahal kami yang bekerja di lapangan. Kalau ini benar dana BOK, harusnya jelas peruntukannya,” ungkap salah satu tenaga kesehatan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (13/10/2025).

Sumber lain menyebutkan, praktik seperti ini dikhawatirkan dapat menyeret pihak-pihak tertentu ke ranah hukum, sebagaimana kasus korupsi mantan Kepala Puskesmas Gandasuli, sebelumnya sempat diperiksa dalam perkara serupa.

“Kami tidak ingin kejadian lama terulang lagi. Kami hanya minta Kepala Puskesmas saat ini, Ibu Faidja, ST, bekerja transparan dan tidak melakukan potongan terhadap dana kegiatan,” tambah sumber tersebut.

Pihaknya juga berencana untuk melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum di Halmahera Selatan, serta meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan dana BOK tahun 2025 di Puskesmas Gandasuli.

“Dana itu besar, hampir satu miliar rupiah. Kami minta transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas. Kalau tidak, kami akan konsultasi langsung dengan penegak hukum,” tegasnya.

Selain itu, tenaga kesehatan dan sejumlah pihak juga meminta Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, Kepala Dinas Kesehatan Halsel Asia Hasyim, serta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjohanda untuk turun tangan dan menindaklanjuti laporan ini secara serius.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Gandasuli Faidja, ST dan pihak Dinas Kesehatan Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dugaan penyimpangan dana BOK tersebut. (Red)

LABUHA, Malutline — Sejumlah tenaga kesehatan di Puskesmas Gandasuli, kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menyampaikan keluhan terkait dugaan pemotongan dana kegiatan atau dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh pimpinan puskesmas.

Keluhan tersebut disampaikan oleh beberapa pegawai PTT dan bidan yang merasa bahwa dana kegiatan yang seharusnya mereka terima tidak dibayarkan secara utuh.

Salah satu tenaga kesehatan yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan tindakan Kepala Puskesmas Gandasuli, Faidja, ST, yang diduga melakukan pemotongan tanpa penjelasan jelas.

“Kami ini kerja di lapangan, panas-panas, tapi uang kegiatan yang seharusnya kami terima dipotong. Kami cuma dikasih Rp300 ribu, padahal dana itu untuk operasional kegiatan,” ungkap salah satu bidan, Senin (13/10/2025)

Menurutnya, kepala puskesmas hanya bekerja di kantor, sementara para bidan dan tenaga kesehatan lainnya yang melaksanakan kegiatan lapangan justru mendapatkan dana minim.

“Kami yang turun langsung ke masyarakat, tapi yang menikmati malah orang kantor. Kami sangat kecewa, apalagi ini dana kegiatan yang jelas-jelas ada peruntukannya,” tambahnya.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa dana tersebut bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2025. Para tenaga kesehatan berharap Dinas Kesehatan Halmahera Selatan maupun Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

“Kami harap Dinas Kesehatan dan Bupati bisa turun tangan. Jangan sampai ada yang semena-mena dengan dana program yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat,” tegas salah satu tenaga medis lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Puskesmas Gandasuli, Faidja, ST, belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. (Red)