LABUHA, Malutline – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bakal menggelar jamuan makan malam bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Tommy Bustaman, S.H., M.H., pada Rabu malam, 5 November 2025, bertempat di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Labuha.

Kegiatan tersebut dijadwalkan dimulai pada pukul 19.30 WIT dan akan dihadiri oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan surat undangan resmi bernomor 005/3769/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Safiun Radjulan, S.Pd., M.Si., atas nama Bupati Halmahera Selatan, kegiatan ini mengusung tema silaturahmi dan penguatan sinergitas antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Rencana jamuan makan malam ini bertujuan mempererat hubungan kelembagaan antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, khususnya dalam bidang pendampingan hukum, pengawasan, dan koordinasi pembangunan daerah.

Sekda Halmahera Selatan, Safiun Radjulan, menjelaskan bahwa pertemuan informal seperti ini penting untuk membangun komunikasi yang efektif antara Pemda dan Kejaksaan.

“Kegiatan ini bukan hanya ajang silaturahmi, tetapi juga momentum memperkuat koordinasi antara pemerintah dan Kejaksaan. Kami berharap hubungan kerja sama yang baik ini terus terjaga dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Tommy Bustaman, dijadwalkan hadir bersama sejumlah pejabat Kejari. Ia disebut akan menyampaikan arahan terkait peran Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Halmahera Selatan.

Kegiatan ini juga diharapkan menjadi wadah berdiskusi antara para pimpinan OPD dan pihak Kejaksaan, terutama dalam hal pencegahan potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.

Sesuai surat undangan, peserta kegiatan diimbau mengenakan pakaian batik lengan panjang sebagai bentuk kekompakan dan kesopanan dalam acara resmi pemerintah tersebut.

Jamuan makan malam ini menjadi bagian dari agenda penting Pemda Halmahera Selatan dalam memperkuat sinergi lintas institusi demi terwujudnya pemerintahan yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Red)

Halsel, Malutline -sejumlah pengusaha di diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada penambang biji emas ilegal di Desa Manatahan Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan dengan modus urusan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Informasi yang di himpun dari sejumlah pihak menjelaskan, hasil pungutan mencapai ratusan juta yang di berikan kepada sejumlah pengusaha yang berasal dari desa sambiki, manatahan dan jikotamo Kecamatan Obi.

“Uang yang di kumpulkan suda mencapai Rp. 500 sampai Rp. 850 juta dan datanya ada, untuk pengurusan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) khususnya di Desa Manatahan,” ujar sumber yang namanya enggan di sebutkan, Rabu 05/11/2025.

Uang tersebut di berikan secara bertahap sejak beberapa bulan lalu dengan modus pengurusan izin wilayah pertambangan, para penambang pun hingga sampai saat ini Masih mempertanyakan bagaimana dengan proses izin yang di janjikan.

“Saat kami tanya proses izin mereka bilang suda selesai dan tidak lama lagi izin akan keluar, dan yang mengurus izin itu Hi said pengusaha asal desa soa sangaji, Juhana Desa sambiki, lambolu Desa Manatahan, Iwan dan Acan Desa Anggai” sambungnya.

Terpisah, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryawan Kamarullah saat di konfirmasi pada beberapa waktu lalu ia mengatakan, terkait pengusulan untuk izin tambang rakyat manatahan yang akan di usulkan ke pemerintah pusat memang ada.

Namun izin wilayah pertambangan (WP) prosesnya masih panjang hingga sampai pada tahun 2027 karena dihitung periode setiap 5 tahun.

Terkait pengurusan izin yang di pungut para pengusaha mendekati miliaran apakah sampai ke Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryawan enggan menjawab.

Sementara Acan yang juga salah satu pengusaha yang diduga ikut dalam pungutan uang tersebut juga bungkam saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini di turunkan masih dalam upaya mengkonfirmasi sejumlah pengusaha yang di sebutkan dalam pungutan liar tersebut.

Di ketahui tambang Manatahan adalah salah satu tambang emas ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan yang telah di tutup pihak kepolisian, namun kembali di aktifkan tanpa izin. (Red)

HALSEL, Malutline– Sejumlah kontraktor dan pihak ketiga di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) saat ini tengah menghadapi kendala dalam proses pencairan dana proyek. Namun Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD Halsel) memastikan bahwa hambatan tersebut bukan disebabkan oleh keterlambatan dari pihak daerah, melainkan akibat gangguan sistem SIPD secara nasional yang tengah terjadi di seluruh Indonesia.

Kepala DPKAD Halmahera Selatan, Muhamad Nur, menegaskan bahwa saat ini Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang dalam tahap maintenance. Hal ini berdampak langsung pada seluruh proses administrasi keuangan daerah, termasuk penerbitan SPP (Surat Permintaan Pembayaran), SPM (Surat Perintah Membayar), hingga SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

“Gangguan ini bukan dari Dinas Keuangan Halsel, tapi karena adanya perawatan sistem SIPD secara nasional. Jadi kami minta semua pihak tidak perlu khawatir, karena begitu sistem kembali normal, kami akan langsung mempercepat proses pencairan,” ujar Kadis DPKAD Halsel, Muhamad Nur, Rabu (5/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada pencairan dana proyek di Halsel, tetapi juga mempengaruhi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Termasuk di dalamnya pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Desa tahap II, serta pembayaran Dana Hibah dan Belanja Tidak Terduga (BTT).

Salah seorang pejabat di lingkungan DPKAD Halsel turut membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pusat untuk memantau perkembangan sistem dan memastikan seluruh berkas yang telah diajukan akan segera diproses begitu SIPD kembali aktif.

“Memang semua sistem keuangan daerah saat ini terkoneksi langsung ke SIPD Kemendagri. Jadi selama sistem pusat dalam perbaikan, otomatis kita di daerah juga ikut terdampak. Tapi masyarakat dan pihak rekanan tidak perlu khawatir, data dan dokumen aman,” ujarnya.

DPKAD Halsel memastikan bahwa tidak ada penundaan administratif yang disengaja, dan pihaknya tetap bekerja menyiapkan dokumen agar saat sistem SIPD pulih, seluruh pencairan bisa segera dilakukan tanpa hambatan.

“Kami sudah siapkan langkah-langkah percepatan. Begitu sistem aktif, semua yang sudah lengkap akan langsung diproses. Jadi mohon kesabaran dari semua pihak,” tegas Kadis Muhamad Nur.

Situasi ini juga diharapkan dapat dipahami oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan para pelaku usaha di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap kinerja DPKAD.

Dengan adanya klarifikasi ini, publik diharapkan memahami bahwa kendala pencairan saat ini murni disebabkan oleh gangguan sistem nasional, bukan akibat kelalaian atau keterlambatan dari Dinas Keuangan Halmahera Selatan.(Bur)

HALSEL, Malutline.com Aktivis muda Halmahera Selatan, Front anti korupsi Indonesia (Faki) Dani Haris purnawan, menantang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan yang baru Tomi Busnama, untuk menyeret Kepala Desa (Kades) Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, Laher Eko ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Tantangan ini dilontarkan menyusul mencuatnya dugaan kuat adanya penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Samo yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.

Dani menilai, selama ini aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, terkesan lamban dan tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi dana desa di wilayah Gane Barat Utara. Padahal, kata dia, sejumlah laporan masyarakat sudah disampaikan sejak lama, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Kalau memang Kejari Halsel serius memberantas korupsi, buktikan dengan menggiring Kades Samo ke meja hijau. Jangan hanya memanggil untuk klarifikasi tanpa tindak lanjut yang jelas,” tegas Faki saat ditemui wartawan, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Samo terjadi pada beberapa kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat yang realisasinya tidak sesuai dengan anggaran yang tercantum dalam APBDes. Bahkan, ada sejumlah proyek yang disebut fiktif atau tidak selesai dikerjakan meski dananya telah dicairkan penuh.

“Berdasarkan hasil penelusuran kami di lapangan, banyak kegiatan yang hanya dilaporkan selesai di atas kertas. Padahal faktanya tidak ada wujud pekerjaan. Ini jelas indikasi korupsi yang harus segera diusut,” ungkap Dani.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, yang dinilai tidak maksimal melakukan audit dan pembinaan terhadap aparat desa.

“Inspektorat jangan hanya diam. Kalau memang ada temuan, segera limpahkan ke Kejaksaan. Jangan menunggu tekanan publik baru bertindak,” tambahnya.

 

Dani mendesak agar Kajari Halsel Tomi Busnama tidak hanya berhenti pada tahap penyelidikan, melainkan segera meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka apabila cukup bukti. Ia bahkan menantang Kajari untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa.

“Kami ingin melihat keberanian Kajari Halsel. Jangan hanya garang di media, tapi lemah di lapangan. Kalau memang benar-benar pro terhadap penegakan hukum, bawa kasus ini ke pengadilan Tipikor,” ujarnya tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi Dana Desa Samo. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Samo juga belum mendapat respons.

Masyarakat Gane Barat Utara kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus yang sudah lama menjadi sorotan publik tersebut. (Jul/red)

HALSEL, Malutline.com Para kontraktor dan pihak ketiga yang saat ini tengah mengurus proses pencairan dana di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan diminta untuk bersabar. Pasalnya, sistem SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) saat ini sedang mengalami maintenance secara nasional, sehingga seluruh proses administrasi keuangan daerah untuk sementara waktu belum dapat dilakukan.

Akibat perawatan sistem tersebut, pembuatan dokumen SPP, SPM, hingga SP2D di lingkup DPKAD Halsel untuk sementara belum bisa diproses. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kegiatan daerah di Halmahera Selatan, tetapi juga dialami oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Salah seorang pejabat di DPKAD Halmahera Selatan menjelaskan bahwa maintenance SIPD yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat semua kegiatan keuangan, termasuk pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Desa tahap II, hibah, dan Belanja Tidak Terduga (BTT), harus ditunda hingga sistem kembali normal.

“Memang saat ini SIPD masih dalam kondisi maintenance nasional. Jadi, seluruh proses pengajuan dan pencairan belum bisa dilakukan, termasuk pembuatan SPP, SPM, maupun SP2D. Kami mohon pihak rekanan dan OPD bersabar menunggu sampai sistem pulih,” jelas salah satu pejabat DPKAD, Selasa (4/11/2025).

Ia menambahkan, pihaknya terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan pihak Kemendagri agar proses pemulihan sistem dapat segera selesai.

“Begitu sistem kembali normal, kami akan langsung memproses semua berkas yang sudah masuk sesuai urutan,” ujarnya.

Situasi ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan kontraktor dan pihak ketiga yang tengah menunggu pembayaran pekerjaan proyek tahun anggaran berjalan. Namun DPKAD menegaskan, tidak ada kendala teknis di daerah, melainkan murni disebabkan oleh gangguan sistem pusat.

Dengan adanya perbaikan sistem ini, pemerintah daerah mengimbau seluruh pelaku usaha dan penerima dana agar tidak panik dan tetap menyiapkan dokumen pencairan lebih awal, sehingga ketika sistem SIPD kembali aktif, proses administrasi bisa segera diselesaikan tanpa penundaan lebih lanjut. (Bur)