HALSEL, Malutline.com Para siswa-siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Halmahera Selatan mengeluhkan aktivitas bengkel yang beroperasi di area lingkungan sekolah mereka. Keberadaan bengkel tersebut disebut sangat mengganggu proses belajar mengajar dan mengurangi kenyamanan para siswa yang seharusnya mendapat suasana tenang dan kondusif untuk belajar.
informasi yang dihimpun media ini lahan tempat berdirinya bengkel itu merupakan bagian dari aset sekolah yang diduga dikontrakkan oleh pihak sekolah kepada pemilik bengkel. Akibatnya, aktivitas perbaikan kendaraan bermotor berlangsung setiap hari di dalam lingkungan sekolah, menimbulkan kebisingan dan polusi udara dari suara mesin serta bau oli dan bahan bakar.
“Setiap kali jam pelajaran berlangsung, suara mesin dan palu dari bengkel sangat keras. Anak-anak jadi sulit fokus belajar, bahkan ada yang tampak terganggu dan menutup telinga,” ungkap salah satu guru pendamping yang enggan disebut namanya.
Selain mengganggu proses belajar, para orang tua siswa juga menyatakan keprihatinan mereka. Menurut mereka, lingkungan sekolah seharusnya steril dari aktivitas ekonomi yang berpotensi mengancam keselamatan dan kenyamanan anak-anak, terlebih siswa SLB yang membutuhkan perhatian dan ketenangan lebih dalam proses belajar.
“Kami minta pihak pemerintah daerah, terutama Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, agar menindaklanjuti persoalan ini. Kalau bisa, Gubernur Sherly jhoanda Laos langsung memberi teguran kepada kepala sekolah supaya bengkel itu tidak lagi beroperasi di dalam area sekolah,” ujar salah satu orang tua murid.
Para orang tua berharap, sekolah bisa kembali difungsikan sebagaimana mestinya — sebagai tempat belajar, bermain, dan pengembangan diri siswa tanpa gangguan dari kegiatan lain yang tidak relevan dengan dunia pendidikan.
Masyarakat juga meminta agar pengawasan terhadap pengelolaan aset sekolah diperketat, sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan lingkungan pendidikan untuk kepentingan pribadi atau komersial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan terkait izin dan dasar kontrak penggunaan lahan sekolah untuk aktivitas bengkel tersebut. (Jul/red)





