HALSEL, Malutline – Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berinisial RH, yang dikenal dengan sapaan Utam, terhadap seorang jurnalis Coretansatu.com berinisial AA, kini semakin memanas.

Selain akan dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, tindakan Utam juga akan diadukan ke Whistleblowing System (WBS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kasus ini berawal dari pemberitaan Coretansatu.com yang mengungkap dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan Utam di salah satu kafe ternama di Labuha, yakni Café Hox, bersama sejumlah wanita.

Diduga tidak terima dengan pemberitaan tersebut, Utam melampiaskan amarahnya dengan menyerang pribadi AA melalui pesan di aplikasi Messenger Facebook,  Dalam percakapan yang beredar, Utam diduga melontarkan kata-kata kasar dan menghina secara pribadi jurnalis AA. Salah satu kalimat yang paling mencolok berbunyi

“AA anjing, biadab, jangan suruh bini tipu orang baru nikmati hasilnya, jangan suruh bini jual diri baru ongkos ngana.”

Tidak berhenti di situ, Utam juga diduga menggunakan akun Facebook palsu untuk memposting foto AA dan seorang wanita bernama Mesra di grup media sosial Info Halsel, disertai dengan kata-kata penghinaan yang serupa, Aksi tersebut sontak menuai kecaman dari kalangan jurnalis dan masyarakat dunia maya.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum AA, Bambang Joisangadji, S.H., menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum.

@“Jika dilihat dari isi percakapan dan gaya bahasanya, sangat mirip dengan postingan yang muncul di Facebook. Ini memperkuat dugaan bahwa pelakunya orang yang sama,” ujar Bambang kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Ia menambahkan, laporan resmi ke Polres Halmahera Selatan tengah disiapkan dengan sejumlah bukti tangkapan layar percakapan serta postingan media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya.

Selain ke aparat penegak hukum, laporan juga akan disampaikan ke BKN melalui sistem WBS dan ke KASN, karena yang bersangkutan merupakan ASN aktif di lingkup Pemerintah Daerah Halsel.

“Sebagai ASN, yang bersangkutan harusnya menjaga etika dan profesionalisme, bukan justru melakukan tindakan yang merendahkan profesi orang lain. Kami mendorong agar pimpinan instansi segera menindak tegas,” tegas Bambang.

Sementara itu, jurnalis AA menyatakan dirinya merasa terhina dan dirugikan secara moral atas serangan pribadi tersebut.

“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik, bukan menyerang pribadi siapa pun. Tapi yang saya terima justru cacian dan fitnah yang sangat tidak pantas,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan ASN berinisial RH alias Utam dalam kasus ini.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan lembaga kepegawaian untuk memastikan netralitas, etika, dan integritas ASN di Halmahera Selatan benar-benar ditegakkan. (Red)

LABUHA, Malutline- Kasus dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret Kepala Sekolah SD Negeri Gilalang kecamatan Bacan Barat Utara yakina Hi Mustafa bersama seorang oknum tenaga PPPK kini memasuki babak baru. Keduanya resmi menjalani sidang kode etik yang digelar oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Selatan pekan ini.

Informasi yang diperoleh Malutline menyebutkan, sidang kode etik tersebut dilakukan setelah BKD menerima laporan resmi dari Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Halsel terkait dugaan pelanggaran disiplin berat oleh dua aparatur sekolah tersebut.

Sidang berlangsung di ruang BKD Halmahera Selatan di Labuha, dengan menghadirkan tim pemeriksa internal, perwakilan dari Disdikbud, serta sejumlah saksi dari pihak sekolah, Dugaan Pelanggaran Disiplin dan Etika Kedinasan

Kepala BKD Halmahera Selatan, Abdilah Kamrullah saat dikonfirmasi, Selasa (04/11/2025) membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut, Menurutnya, pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan pelanggaran kode etik dan disiplin kerja yang melibatkan dua tenaga pendidikan di SDN Gilalang.

“Benar, keduanya sudah kami periksa dalam sidang kode etik. Proses ini bagian dari penegakan disiplin ASN dan PPPK sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran itu antara lain terkait penyalahgunaan wewenang dalam lingkungan sekolah, perilaku tidak profesional, dan ketidakpatuhan terhadap perintah kedinasan, BKD menilai kasus ini cukup serius karena menyangkut integritas aparatur pendidikan yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan sekolah.

Abdilah kamarulah sebagai kepala BKD Halsel menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran etika dan disiplin oleh aparatur sipil, baik berstatus ASN maupun PPPK.
Ia menyebut, sidang kode etik merupakan langkah tegas agar setiap aparatur memahami konsekuensi atas tindakan yang melanggar aturan.

“Setiap pegawai, apalagi di dunia pendidikan, wajib menjaga etika dan disiplin. Kalau terbukti melanggar, kami akan jatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Tidak ada kompromi,” tegasnya.

BKD juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Permenpan-RB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, yang juga diterapkan bagi tenaga PPPK berdasarkan kontrak kerja dan regulasi daerah.

Dan kasus ini oleh Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khodijah sudah menyerahkan laporan resmi beserta hasil pemeriksaan awal ke BKD.

“ Diknas Halsel sudah menindaklanjuti laporan masyarakat dan guru, Setelah dilakukan klarifikasi di tingkat Disdik, kasus ini diserahkan sepenuhnya ke BKD untuk proses kode etik. Kami menghormati mekanisme hukum administrasi kepegawaian,” ungkapnya.

Pihak Diknas menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur, terutama di sektor pendidikan. Ia berharap proses sidang kode etik bisa berjalan objektif dan menghasilkan keputusan yang adil.

Sementara itu, sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Gilalang menyambut baik langkah tegas BKD dan Disdikbud Halsel, Mereka menilai, penegakan kode etik penting agar integritas tenaga pendidik tetap terjaga, dan kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

“Kami mendukung langkah BKD. Kalau memang ada pelanggaran, harus diberi sanksi. Dunia pendidikan harus bersih dari penyalahgunaan jabatan atau sikap yang mencoreng nama baik sekolah,” ujar seorang tokoh masyarakat Gilalang.

Warga juga meminta agar hasil sidang kode etik dapat disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi pemerintah daerah.

Dari informasi yang diperoleh, BKD Halmahera Selatan akan mengeluarkan keputusan resmi setelah proses sidang kode etik selesai, termasuk rekomendasi jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua terduga pelanggar.

Adapun sanksi yang berpotensi dijatuhkan berkisar dari teguran keras, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dari jabatan bagi Kepala Sekolah, serta pemutusan kontrak kerja bagi tenaga PPPK apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur sipil dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar selalu menjunjung tinggi kode etik, disiplin, dan profesionalitas, BKD menegaskan, penegakan aturan tidak hanya bentuk hukuman, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap integritas ASN di daerah. (Red)

LABUHA, Malutline- Masyarakat Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kini ramai mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Kepala Desa Kubung, Masbul Hi. Muhammad sejak yang bersangkutan di Lantik jadi kepala Desa kubung.

Dugaan muncul setelah diketahui bahwa pembangunan fisik desa Kubung berupa pagar dan sejumlah fasilitas umum lainnya ternyata tidak menggunakan dana desa secara langsung, melainkan mengandalkan material dari pengusaha lokal yang hingga kini belum juga dibayar.

Menurut keterangan sejumlah warga setempat, proyek pembangunan tersebut sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Namun, meski pekerjaan telah dilakukan dan material seperti batu tela pres dan semen telah digunakan, para pemasok bahan bangunan belum menerima pembayaran dari pemerintah desa Kubung kecamatan Bacan selatan Masbul Hi Muhamad Informasi yang dihimpun menyebutkan, material proyek tersebut masih menjadi tanggungan atau “utang desa” kepada pengusaha.

“Material pagar itu dikirim oleh pengusaha dari Labuha, tapi sampai sekarang belum dibayar oleh kepala desa. Kalau benar Dana Desa sudah cair, kenapa pengusaha belum dibayar?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, selasa (5/11/2025).

Warga Desa Kubung menilai, kondisi tersebut sangat janggal. Sebab berdasarkan data umum dari Kementerian Desa, setiap desa di Kabupaten Halmahera Selatan menerima alokasi Dana Desa yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap tahun. Jika dana sebesar itu sudah diterima oleh pemerintah desa, masyarakat pun mempertanyakan kemana anggaran tersebut digunakan.

“Kami hanya ingin tahu, dana desa itu ke mana? Kalau bangunan yang ada saja belum dibayar, sementara kegiatan lain juga tidak terlihat hasilnya, berarti ada yang tidak beres,” tambah seorang tokoh masyarakat Kubung.

Beberapa warga juga mengungkapkan bahwa tidak ada laporan atau papan informasi yang menjelaskan rincian kegiatan Dana Desa tahun ini, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan Kementerian Desa PDTT tentang transparansi publik. Padahal setiap proyek desa wajib menampilkan papan proyek berisi sumber dana, jumlah anggaran, waktu pelaksanaan, dan pelaksana kegiatan.

Material Belum Dibayar, Pengusaha Dirugikan, Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sejumlah pengusaha lokal yang memasok bahan bangunan ke Desa Kubung mengalami kerugian karena belum menerima pembayaran. Salah seorang pengusaha yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal tersebut.

“Kami hanya menagih hak kami. Material sudah dikirim sejak lama. Kepala Desa bilang nanti dibayar setelah dana cair, tapi sampai sekarang belum ada kabar. Sementara kami sudah keluarkan modal besar,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Dana Desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan fisik dan kesejahteraan masyarakat justru tidak sampai ke sasaran.

BPD dan Inspektorat Diminta Turun Tangan, Sejumlah warga mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kubung agar segera memanggil Kepala Desa untuk memberikan klarifikasi terbuka di hadapan masyarakat. Selain itu, warga juga berencana melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk dilakukan audit dan pemeriksaan terhadap realisasi Dana Desa.

Tokoh masyarakat berharap agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Aparat Penegak Hukum (APH) turut memantau kasus ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, warga meminta agar proses hukum ditegakkan sesuai ketentuan.

“Kami tidak menuduh, tapi kami ingin kejelasan. Dana desa itu uang rakyat. Kalau penggunaannya tidak jelas, harus ada audit dan tindakan,” tegas seorang tokoh pemuda Kubung.

Desakan Transparansi Publik karena Kasus Desa Kubung menjadi sorotan karena mencerminkan kurangnya keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Padahal, Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 mewajibkan setiap pemerintah desa menyampaikan laporan realisasi Dana Desa secara terbuka kepada masyarakat melalui musyawarah desa, papan informasi, dan media publik.

Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak tinggal diam. Mereka menilai perlu dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan Dana Desa Kubung, termasuk pembukuan keuangan, realisasi fisik proyek, serta pembayaran kepada pihak ketiga.

“Kami ingin desa kami maju, tapi kalau dana desa tidak dikelola dengan jujur oleh kades Kubung Masbul Hi Muhamad, yang rugi adalah masyarakat,” ujar seorang warga lainnya. (Red)

Halsel, Malutline.com Potret memprihatinkan dunia pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini datang dari SMP Negeri 71 Halmahera Selatan yang berlokasi di Desa Loleo, Kecamatan Obi selatan. Sekolah negeri ini disebut-sebut tidak memiliki fasilitas dasar seperti meja dan kursi, sehingga para siswa terpaksa belajar di lantai setiap hari.

Padahal, berdasarkan data yang dihimpun, sekolah ini menerima anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp60 juta pada tahun berjalan. Ironisnya, hingga kini dana tersebut diduga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan sekolah maupun peningkatan sarana belajar-mengajar.

SMP Negeri 71 Halsel dipimpin oleh Kepala Sekolah Fatah Kader, dengan jumlah siswa sekitar 40 orang. Namun yang mengejutkan, sekolah ini tidak memiliki guru honor dan sebagian besar proses belajar hanya mengandalkan guru yang berstatus ASN pindahan dari sekolah lain yang datang secara bergantian.

Salah satu orang tua siswa, yang enggan disebutkan namanya, mengaku prihatin dengan kondisi sekolah tempat anaknya menimba ilmu.

“Anak-anak kami belajar di lantai. Tidak ada meja, tidak ada kursi. Kadang guru datang terlambat karena jauh, kadang tidak ada kegiatan belajar sama sekali. Kami heran, kenapa dana BOS yang katanya puluhan juta tidak dipakai untuk perbaikan sekolah,” ujarnya dengan nada kecewa.

Dari pantauan wartawan di lapangan, ruang belajar SMP Negeri 71 tampak sederhana dan nyaris kosong. Beberapa siswa terlihat duduk bersila di lantai, sementara sebagian lain menulis di papan kayu seadanya. Tidak ada tanda-tanda pembelian peralatan sekolah baru, baik mobiler maupun perlengkapan penunjang belajar.

Sejumlah warga Desa Loleo juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana BOS oleh pihak sekolah. Mereka menduga adanya penyalahgunaan anggaran karena kondisi sekolah tidak menunjukkan adanya peningkatan meski dana terus mengalir setiap tahun.

“Kami tidak tahu uang itu dipakai untuk apa. Kalau memang ada bantuan dari pemerintah, seharusnya sekolah ini sudah layak dan anak-anak tidak belajar di lantai seperti ini,” tutur salah satu tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Fatah Kader belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak digunakannya dana BOS untuk kepentingan sekolah.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan diminta segera turun tangan melakukan audit dan verifikasi lapangan, untuk memastikan dugaan penyelewengan anggaran BOS di sekolah tersebut.

Aktivis pendidikan lokal juga mendesak agar kasus ini ditangani secara serius. Mereka menilai, praktik seperti ini mencederai semangat pemerataan pendidikan yang diusung pemerintah pusat melalui program BOS.

“Dana BOS itu bukan uang pribadi. Itu uang negara untuk anak-anak bangsa. Jika benar tidak digunakan semestinya, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi,” tegas salah satu pemerhati pendidikan Halmahera Selatan.

Kondisi SMP Negeri 71 Halmahera Selatan menjadi cermin buram dunia pendidikan daerah terpencil, di mana bantuan pemerintah tidak selalu berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan.

Kini, masyarakat Desa Loleo menaruh harapan besar agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas  tidak hanya untuk mengembalikan fungsi dana BOS sebagaimana mestinya, tetapi juga menjamin hak anak-anak mendapatkan pendidikan yang layak dan bermartabat. (Red)

HALSEL,Malutline.com Dunia pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan kembali diguncang dengan kasus dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) palsu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melibatkan Kepala Sekolah SDN 246 Gilalang, Kecamatan Bacan Barat Utara.

Informasi yang di terimah menyebutkan bahwa Kepala Sekolah Yakina Mustafa bersama salah satu stafnya kini tengah menjalani sidang kode etik terkait dugaan keterlibatan dalam penerbitan SK palsu bagi salah seorang oknum peserta seleksi PPPK.

Kasus ini terungkap setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Selatan menerima laporan adanya kejanggalan dalam berkas administrasi PPPK di sekolah tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan tanda tangan dalam dokumen resmi yang diduga tidak sah atau dipalsukan.

Kepala BKD Halsel melalui pesan yang disampaikan kepada seluruh kepala sekolah menegaskan agar peristiwa ini dijadikan pelajaran berharga.

“Kami mengimbau seluruh kepala sekolah agar berhati-hati dalam menandatangani dokumen resmi, terutama yang berkaitan dengan pengangkatan PPPK. Kesalahan sekecil apa pun bisa berdampak hukum,” ujar salah satu pejabat BKD Halsel dalam keterangannya.

Ia menambahkan, dalam setiap tahapan seleksi PPPK baik tahap 1, 2, maupun 3 dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) selalu dimintakan dari bawah, yakni oleh kepala sekolah, sebelum ditandatangani di tingkat atas.

“Kalau ada kesalahan dalam SK, maka kepala sekolah yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, jangan sampai ada penerbitan dokumen palsu dari tingkat bawah,” tegasnya.

Sidang kode etik yang digelar terhadap Kepala Sekolah Yakina Mustafa kini masih berlangsung. Jika terbukti bersalah, baik kepala sekolah maupun oknum peserta PPPK yang terlibat dalam kasus ini akan dikenakan sanksi berat, bahkan berpotensi sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh kepala sekolah di Halmahera Selatan agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menandatangani dokumen kepegawaian, terutama terkait proses administrasi PPPK.

BKD Halsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kecurangan dalam pengangkatan ASN maupun PPPK di wilayah tersebut. (Red)