LABUHA, Malutline – Proyek pembangunan pagar di Desa Gurua, Kecamatan Makian, Kabupaten Halmahera Selatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) senilai lebih dari Rp 80 juta menuai persoalan. Pasalnya, hingga kini pekerjaan pagar dengan panjang kurang lebih 35 meter tersebut belum juga diselesaikan, sementara anggaran dikabarkan telah habis terpakai.
Sumber internal desa menyebutkan, meski progres pekerjaan belum mencapai 100 persen, pihak kecamatan tetap menerbitkan rekomendasi pencairan dana desa. Dokumen tersebut diduga dibuat tanpa verifikasi kondisi lapangan secara menyeluruh.
“Pekerjaan pagar belum selesai tapi Pak Camat sudah kasih rekomendasi pencairan dengan catatan dua minggu pekerjaan harus tuntas. Mereka bahkan buat surat pernyataan tertulis, tapi sampai saat ini pekerjaan belum kelar,” ungkap salah satu warga yang menyoroti kasus tersebut.
Selain itu, warga juga menuding adanya rekomendasi palsu dari Camat Makian sebagai dasar pencairan dana lanjutan untuk pagar yang baru dikerjakan. Hal ini kemudian memunculkan dugaan kuat bahwa dokumen administrasi proyek telah dimanipulasi untuk kepentingan pencairan anggaran.
Pihak yang turut disorot dalam persoalan ini adalah Kepala Desa Gurua, Basri Muhamad, yang dinilai lalai dalam memastikan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan aturan penggunaan anggaran dana desa.
Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Halmahera Selatan, Dani Haris Purnawan, mengecam dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Gurua tersebut.
“Kami menduga ada aroma korupsi dalam pekerjaan pagar ini. Anggaran DBH lebih dari Rp 80 juta sudah cair, tapi pekerjaannya tidak selesai. Ini bukan lagi kelalaian, tetapi ada indikasi kuat penyelewengan keuangan negara,” tegas Dani.
Ia juga menyoroti peran Camat Makian yang disebut menerbitkan rekomendasi pencairan tanpa memastikan pekerjaan benar-benar selesai.
“Kalau benar rekomendasinya palsu, maka ini masuk dalam tindakan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jabatan. Kami akan mendorong aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk memanggil dan memeriksa semua pihak terkait,” ujar Dani menambahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa dan Camat Makian belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan dana desa dan pemalsuan rekomendasi tersebut. Warga Desa Gurua berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar penggunaan anggaran desa benar-benar transparan dan tidak lagi menjadi ladang penyimpangan. (Red)





