LABUHA, Malutline – Kepanikan melanda warga Desa Bajo, Kecamatan Botang Lomang, setelah terjadi kosleting listrik yang hampir memicu kebakaran pada dua rumah warga di Kompleks Jembatan Batu dekat Sekolah Dasar, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIT.

Kabel jaringan PLN yang berada tepat di atas permukiman tiba-tiba memercikkan api dan menyala cukup besar hingga mengancam bangunan milik seorang warga bernama Andi serta satu rumah di sebelahnya. Warga setempat langsung bergerak cepat memadamkan percikan api dengan peralatan seadanya sebelum api menjalar lebih luas.

Pemilik rumah, Andi, mengaku sudah berkali-kali menghubungi pihak PLN Bajo untuk meminta penanganan segera. Namun, hingga kondisi dinilai sangat berisiko, laporan warga disebutnya tidak memperoleh respons memadai.

“Kami hubungi PLN karena kabel menyala dan hampir mengenai rumah. Tapi tidak ditanggapi. Padahal ini bahaya sekali, bisa bakar satu kampung,” ujar Andi dengan nada kesal.

Warga lainnya juga menilai PLN seharusnya lebih siaga terhadap laporan kedaruratan, terlebih lokasi jaringan listrik yang terbakar berada di area pemukiman padat penduduk.

Andi mendesak PLN Ranting Bacan agar segera berkoordinasi dengan petugas PLN Bajo untuk memperbaiki kabel dan memastikan kondisi jaringan aman kembali.

“Jangan tunggu sampai ada korban jiwa. Kami butuh penanganan secepatnya,” tegasnya.

Meski tidak sampai menimbulkan korban dan kebakaran besar, warga berharap insiden tersebut menjadi perhatian serius PLN sehingga kejadian serupa tidak terulang. (Red)

Ternate, Malutline – Aliansi Peduli Masyarakat Obi menggelar kampanye isu di depan Kantor RRI Ternate, Senin (tanggal tidak disebutkan), menyuarakan keresahan masyarakat Pulau Obi, Halmahera Selatan, terkait aktivitas pertambangan dan kondisi lingkungan di wilayah tersebut.

Aksi itu menyoroti persoalan yang menurut mereka dialami masyarakat Desa Kawasi, mulai dari layanan listrik dan air bersih yang mandek hingga semakin meluasnya dampak industri pertambangan di sekitar pemukiman.

Koordinator Lapangan, Risal Tuahuns, dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat Kawasi merasa berada dalam tekanan akibat kondisi layanan publik yang semakin buruk setelah adanya rencana relokasi permukiman.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Kami menilai krisis air dan listrik adalah upaya menekan warga agar pindah ke perumahan yang disiapkan perusahaan,” tegas Risal.

Ia juga menambahkan bahwa massa aksi menilai pembangunan perumahan relokasi berada di atas lahan perusahaan sehingga warga dikhawatirkan tidak memiliki kepastian hak tempat tinggal.

Selain itu, aksi tersebut juga menyoroti dugaan pencemaran laut, sungai, dan Danau Karo yang menurut mereka berdampak pada sumber penghidupan nelayan.

Massa menilai kebijakan perusahaan tambang dan smelter di Obi tidak dibarengi perlindungan lingkungan yang memadai, serta mengkritik pemerintah daerah dan provinsi karena dianggap belum hadir menyelesaikan persoalan yang dirasakan masyarakat.

Dalam aksinya, Aliansi Peduli Masyarakat Obi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya, 1. Menghentikan pencemaran lingkungan dan melindungi ruang hidup masyarakat Obi, 2. Mendesak Pemda dan perusahaan menuntaskan persoalan air bersih dan listrik di Desa Kawasi, 3. Melibatkan masyarakat dalam setiap keputusan pertambangan, 4. Menolak program bank tanah di Halmahera Selatan

Pemda Halsel diminta harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Pulau Obi, 6. Menegaskan status lahan di atas mercusuar Desa Soligi sebagai bandara, bukan area industri, 7. Tidak mengalihfungsikan jalan Soligi–Kawasi menjadi jalur tambang, 8. Mempercepat pembangunan jalan di Pulau Kasiruta, 9. Menanggapi pembangunan Masjid di Desa Jikohai

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Para demonstran menyatakan akan terus melanjutkan gerakan sampai pemerintah dan perusahaan menanggapi tuntutan mereka secara konkret. (Jul)

Weda, Malutline – Personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Halmahera Tengah melakukan langkah proaktif dalam meningkatkan layanan kepolisian dengan menggelar sosialisasi QR Code Yanduan (Pengaduan Masyarakat), pada Selasa (25/11/2025).

Sosialisasi ini menyasar masyarakat serta personel Polres Halteng, sebagai upaya memperkuat pengawasan internal sekaligus memberikan akses pelaporan yang lebih cepat, mudah, dan berbasis digital kepada publik.

Melalui layanan QR Code Yanduan Propam Polri, masyarakat dapat melaporkan berbagai dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan anggota Polri secara langsung melalui ponsel. Warga cukup memindai kode yang telah disediakan kemudian mengisi formulir pengaduan secara online.

“Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh ruang yang aman, cepat, dan transparan untuk menyampaikan aduan, sehingga kinerja anggota Polri dapat terus diawasi dan dipercaya publik,” ujar salah satu personel Si Propam dalam kegiatan tersebut.

Dengan hadirnya sistem ini, Propam Polres Halteng berharap terjalin interaksi yang lebih terbuka antara masyarakat dan institusi kepolisian, sekaligus memperkuat komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional serta bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Propam menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, demi menjaga marwah institusi Polri di mata masyarakat. (Red)

Halsel, Malutline – Warga Desa Bori, Kecamatan Bacan timur kabupaten Halmahera Selatan, dibuat geram dengan ulah oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten yang diduga meminta masyarakat penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan lainnya untuk terlibat dalam kegiatan pembersihan lahan pangan di desa.

Padahal, menurut warga, kegiatan ketahanan pangan sudah memiliki alokasi anggaran tersendiri dalam APBDes sehingga permintaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan dan fungsi pendamping sosial.

Sejumlah warga menilai gaya komunikasi yang digunakan seolah-olah memanfaatkan posisi penerima bantuan. “Masa minta bantuan masyarakat yang terima PKH dan BPNT untuk kerja bersih-bersih lahan? Itu kan ada anggaran. Jadi jangan bikin kami merasa terpaksa,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.

Mereka mempertanyakan apakah hal itu merupakan instruksi dari dinas terkait atau inisiatif oknum pendamping PKH bersama Bendahara Desa yang diduga sengaja mengarahkan masyarakat tanpa aturan yang jelas.

Pihak warga mendesak agar Dinas Sosial dan Pemerintah Kabupaten segera turun tangan mengevaluasi kinerja pendamping PKH yang dianggap melampaui wewenang serta memeriksa peran Bendahara Desa dalam kebijakan tersebut.

“Pendamping itu tugasnya membantu verifikasi, pemutakhiran data dan pendampingan sosial, bukan mengatur kegiatan desa apalagi sampai memanfaatkan status masyarakat penerima bantuan,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pendamping PKH maupun Bendahara Desa Bori belum memberikan klarifikasi, begitu pula dinas terkait belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai polemik ini.

Masyarakat berharap pemerintah segera memberi penjelasan dan memastikan tidak ada praktik yang dapat merugikan penerima bantuan sosial di Desa Bori. (Red)

LABUHA, Malutline — Tekanan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan semakin menguat. Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara mendesak Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba agar segera memberhentikan 57 kepala desa yang hingga saat ini dinilai tidak mampu mempertanggungjawabkan realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran sebelumnya yang mencapai ratusan juta rupiah.

Ketua FAKI Malut, Dani Haris Purnawan secara tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menjalankan regulasi dan tidak boleh membiarkan dana negara dikelola tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas.

“Kalau ada kepala desa tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran ratusan juta rupiah, Bupati wajib ambil langkah tegas. Jangan biarkan oknum yang tidak berintegritas terus mengelola anggaran negara. 57 kepala desa itu harus segera dinonaktifkan dan diproses hukum apabila ditemukan dugaan penyimpangan,” tegas Dani Haris, Selasa (25/11/2025).

FAKI menilai persoalan ini bukan hanya soal kelalaian administratif, namun bisa mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi. Mereka meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Halsel tidak tinggal diam.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pembiaran! Masyarakat desa adalah pihak yang paling dirugikan jika dana pembangunan dikorupsi,” tambahnya.

FAKI juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan penyampaian laporan penggunaan anggaran sudah cukup menjadi dasar pemberhentian sementara kepala desa sesuai peraturan perundangan. Jika kemudian hari ditemukan kerugian negara, maka harus dilanjutkan ke proses penyidikan.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan klarifikasi resmi langkah apa yang akan diambil terhadap puluhan kepala desa yang bermasalah tersebut. Publik kini menunggu ketegasan Bupati Bassam Kasuba untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di wilayahnya. (Red)