LABUHA, Malutline — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi mengundang 22 Kepala Desa untuk menghadiri kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025.

Undangan tersebut tertuang dalam surat resmi BPN dengan Nomor HP.02.02/311-82.04/XI/2025 yang ditandatangani Ketua Panitia Ajudikasi, Ardi Hanum Bratakusuma, S.H., pada 19 November 2025.

Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 26 November 2025
Waktu: 14.00 WIT – selesai, Tempat: Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan Pakaian: Batik

Acara tersebut merupakan tahapan penting dalam program prioritas nasional PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat di seluruh Indonesia.

Adapun desa yang diundang dalam pembentukan Panitia Ajudikasi PTSL 2025 berjumlah 22 desa, antara lain, Anggai, Bajo kayoa, Bombawa, Buton, Gitang, Gorup, Guruaping, Jikotamo, Laiwui, Lelei, Madopolo, Madopolo Barat, Mateketen, Mateng Tengin, Orimakurunga, Rabutdaiyo, Sabalei, Suma, Talapaon, Tangono, Waigitang, dan Yaba.

Program PTSL selama ini dinilai sangat membantu masyarakat terutama di wilayah pesisir dan pedesaan dalam mendapatkan sertifikat tanah secara mudah, cepat, dan biaya terjangkau.

Dengan dilantiknya panitia ajudikasi tingkat desa, diharapkan pelaksanaan PTSL 2025 di Halmahera Selatan dapat berjalan lancar, tepat sasaran, serta mengedepankan asas transparansi.

Hingga berita ini diterbitkan, BPN Halsel terus melakukan persiapan teknis agar target penyelesaian pendaftaran tanah dapat tercapai maksimal sesuai instruksi pemerintah pusat. (Red)

LABUHA, Malutline — Pengelolaan Dana Desa Gurua, Kecamatan Makian, Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai sorotan. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan untuk segera mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Gurua Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun dari dokumen realisasi anggaran, terdapat sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan nilai cukup besar yang diduga tidak terealisasi atau fiktif. Total anggaran yang dipertanyakan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Dugaan ini turut menyoroti peran Kepala Desa Gurua serta Bendahara Desa, Ariyanto Somadayo, yang dinilai bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pencairan anggaran Dana Desa.

Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, hingga akhir 2024 masyarakat tidak melihat hasil dari beberapa kegiatan yang tercantum dalam laporan anggaran.

“Beberapa program seperti pembangunan prasarana jalan desa, monumen batas desa, hingga penyelenggaraan kegiatan kebudayaan itu tidak jelas wujudnya. Tapi anggarannya sudah cair,” tegasnya.

Warga pun meminta pihak Kejari Halsel tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar.

“Kami minta Kejari turun. Usut penggunaan dana desa ini. Kalau ada penyelewengan, proses hukum harus ditegakkan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Gurua dan Bendahara Desa belum berhasil dimintai konfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut.

Masyarakat berharap, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Dana Desa dapat berjalan transparan, tanpa kompromi, dan mengutamakan kepentingan publik. (Red)

LABUHA, Malutline — Dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) kembali mencuat di Desa Gurua, Kecamatan Makian, Kabupaten Halmahera Selatan. Sejumlah kegiatan tahun anggaran 2024 yang bernilai ratusan juta rupiah dikabarkan tidak terealisasi, bahkan disinyalir fiktif alias hanya tertulis dalam dokumen.

Terbaru, warga mulai menyoroti dugaan keterlibatan Bendahara Desa Gurua, Ariyanto Somadayo, yang disebut-sebut ikut bertanggung jawab dalam penyelewengan anggaran tersebut.

“Dana besar-besar ada di anggaran, tapi kegiatan sebagian besar tidak jalan. Masyarakat curiga uang itu digelapkan oleh bendahara desa,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Gurua yang enggan disebut namanya demi keamanan.

Beberapa kegiatan yang disorot karena tidak terlihat hasilnya antara lain pembangunan gapura/batas desa senilai Rp 330 juta lebih, penyelenggaraan pos keamanan Rp 9 juta, hingga festival kesenian Rp 77 juta.

Pagar Desa Tak Kunjung Selesai, Selain kegiatan fiktif, warga juga menyoroti pembangunan pagar desa yang mandek meski dananya dikabarkan sudah cair. Proyek panjang sekitar 35 meter itu tidak rampung sesuai pernyataan yang dibuat oleh pemerintah desa.

Hal ini makin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan dana oleh pengelola anggaran, LSM, Indikasi Korupsi Sangat Kuat Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Halmahera Selatan, Dani Haris Purnawan, menegaskan kasus ini harus segera ditangani aparat penegak hukum.

“Jika bendahara ikut bermain dalam penggelapan anggaran desa, maka ini tindak pidana korupsi yang sangat serius. Kami mendesak Kejaksaan dan Kepolisian memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk Bendahara Desa,” tegas Dani.

Ia mengatakan FAKI akan turun langsung melakukan investigasi lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

“Ratusan juta uang rakyat diduga digelapkan. Warga tidak boleh dirugikan, dan negara tidak boleh diam,” tambahnya.

Warga Menunggu Tindakan Cepat Pemda Sampai berita ini diterbitkan, Bendahara Desa Gurua Ariyanto Somadayo belum memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut. Sementara Kepala Desa Basri Muhamad juga masih bungkam terkait pertanggungjawaban anggaran.

Warga berharap Pemda Halsel melalui Inspektorat segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Gurua.

“Kalau benar uang itu hilang, hukum harus jalan. Jangan biarkan masyarakat terus dirugikan,” tegas warga.

Kasus ini dipastikan akan terus menjadi sorotan publik hingga mendapatkan penanganan hukum yang jelas dan transparan. (Red)

LABUHA, Malutline- Pengelolaan Dana Desa (DD) Gurua, Kecamatan Makian, Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun anggaran 2024 menjadi sorotan warga setelah adanya temuan sejumlah kegiatan yang diduga tidak terealisasi sesuai dokumen APBDes. Anggaran dengan total ratusan juta rupiah dikabarkan tidak terlihat hasilnya di desa.

Sejumlah kegiatan yang tercatat dalam dokumen anggaran 2024 di antaranya, Kegiatan dan Anggaran, Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 10.800.000
Pengiriman kontingen kepemudaan & olahraga Rp 7.500.000, Pos Keamanan Desa Rp 9.000.000
Pembinaan PKK Rp 9.947.400
Festival Kesenian & Keagamaan tingkat desa Rp 77.400.000, Pembangunan/Rehab,Monumen/Gapura/Batas Desa Rp 330.276.000, Bantuan PAUD/TPQ Non-Formal Rp 54.000.000 Penyelenggaraan Posyandu Rp 42.800.000, Pembangunan/Rehab Prasarana Jalan Desa Rp 50.490.000, Keadaan Mendesak Rp 90.000.000, Operasional Pemerintah Desa Rp 13.100.000, Produksi Tanaman Pangan Rp 15.000.000

Namun berdasarkan pantauan warga, sejumlah kegiatan tersebut diduga tidak berjalan, bahkan ada yang sama sekali tidak tampak realisasinya.

“Banyak kegiatan yang tertulis di anggaran, tapi masyarakat tidak pernah lihat pelaksanaannya. Jadi ini patut dicurigai kegiatan fiktif,” ujar salah satu warga Gurua yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Salah satu anggaran yang paling disorot adalah pembangunan gapura/monumen/batas desa senilai Rp 330 juta lebih, yang menurut warga hingga kini tidak jelas hasil pekerjaannya dan kegiatan tersebut fiktif tidak di kerjakan.

Selain itu, kegiatan pos keamanan desa, pembinaan LKMD, hingga festival kesenian bernilai puluhan juta rupiah diduga tidak pernah dilaksanakan.

LSM Minta Penegak Hukum Turun Tangan
Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Halsel, Dani Haris Purnawan, meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran di Desa Gurua.

“Jika benar ada kegiatan fiktif, maka ini adalah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kami mendesak Inspektorat dan APH untuk memeriksa Kades Gurua dan seluruh oknum yang terlibat,” tegas Dani.

Ia menegaskan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga ke tingkat penyidikan apabila ditemukan unsur pidana dalam penggunaan Dana Desa Gurua Tahun 2024.

Menunggu Penjelasan Resmi Kades, Hingga berita ini diterbitkan, Kades Gurua Basri Muhamad belum memberikan pernyataan atau klarifikasi resmi terkait dugaan kegiatan fiktif yang mengemuka di masyarakat.

Sementara itu, warga berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan ini agar pengelolaan Dana Desa benar-benar transparan dan tepat sasaran (red)

Jakarta, Malutline- Kepala Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Wusta Sy Soleman, ST, resmi masuk dalam daftar penerima Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 yang digagas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Hal tersebut tertuang dalam surat pemanggilan BPHN Nomor PHN-HN.04.03-1826 tertanggal 11 November 2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala desa/lurah penerima PJA 2025 untuk mengikuti rangkaian kegiatan 24–27 November 2025 di Jakarta dan Depok.

Penghargaan bergengsi ini diberikan kepada pemerintah desa/lurah yang memiliki inovasi dalam penyelesaian masalah hukum masyarakat di tingkat lokal (Restorative Justice dan layanan akses keadilan).

Ikut Seleksi Top 10 PJA Berdasarkan jadwal resmi, peserta akan mengikuti seleksi audisi pemilihan Top 10 PJA yang digelar pada 24 November, dilanjutkan seleksi eliminasi Top 3 PJA pada malam harinya. Para peserta juga akan melaksanakan kunjungan ke Mahkamah Agung serta mengikuti pelatihan penguatan kapasitas sebelum penganugerahan resmi 26 November 2025 di Graha Pengayoman, Jakarta.

Kades Wusta Sy Soleman ST menyampaikan rasa bangga sekaligus terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan pada inovasi hukum dan pelayanan masyarakat di Desa Marabose.

“Ini merupakan kebanggaan bukan hanya bagi Marabose, tetapi juga Halmahera Selatan dan Maluku Utara. Saya menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Utara, Pemda Halmahera Selatan, serta seluruh masyarakat Marabose yang selalu mendukung,” ujar Wusta.

Ia juga berharap dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar bisa memberikan yang terbaik untuk daerah.

“Mohon doa dan dukungan masyarakat Maluku Utara dan khususnya Halmahera Selatan. Semoga kami dapat membawa nama baik daerah dalam ajang nasional ini,” tambahnya.

Bangun Desa Berbasis Akses Keadilan
Desa Marabose diketahui menjadi salah satu desa di Halmahera Selatan yang aktif menerapkan prinsip akses keadilan masyarakat, termasuk mediasi konflik di desa serta pemberdayaan perangkat desa dalam pelayanan hukum masyarakat.

Dengan lolosnya Desa Marabose pada PJA 2025, pemerintah daerah menaruh harapan besar agar inovasi pelayanan hukum ini dapat menjadi model percontohan bagi desa-desa lain di wilayah Maluku Utara.

Kegiatan PJA 2025 akan melibatkan berbagai praktisi hukum hingga pejabat nasional sebagai dewan juri dalam menentukan kepala desa terbaik yang dinilai mampu menjadi peacemaker dalam penyelesaian persoalan masyarakat. (Red)