LABUHA, Malutline.com Kecewa dan sedih menyelimuti ratusan Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Dari total 180 jamaah yang telah memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari manasik hingga pemeriksaan kesehatan, pemerintah pusat justru hanya menetapkan 7 orang untuk berangkat haji pada tahun 2026.

Lebih mengejutkan lagi, dari 7 kuota tersebut, 6 jamaah berhalangan berangkat sehingga pada akhirnya hanya 1 orang yang dipastikan akan menunaikan ibadah haji pada musim haji 2026 mendatang.

Keputusan ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari keluarga jamaah, termasuk Sarafu Sangaji, kerabat salah satu CJH yang tertunda keberangkatannya. Ia menilai pemerintah kurang memberikan perhatian kepada masyarakat di wilayah kepulauan seperti Halsel.

“Kami semua sudah siap, sudah manasik dan pemeriksaan kesehatan. Tapi kuota tiba-tiba sangat kecil, hanya satu yang berangkat. Ini benar-benar mengecewakan. Kami minta pemerintah pusat melihat kondisi kami di daerah,” tegas Sarafu Sangaji kepada media, jumat (21/11/2025).

Sarafu menilai Pemkab Halsel dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus lebih aktif memperjuangkan penambahan kuota haji agar antrean tidak semakin panjang.

“Banyak dari mereka sudah lansia. Mereka takut tidak kebagian umur kalau terus menunggu, Tolong perjuangkan hak masyarakat untuk menunaikan rukun Islam kelima,” tambahnya.

Ketidakpastian kuota haji ini menjadi ironi di tengah meningkatnya jumlah warga yang siap berangkat setiap tahunnya. Masyarakat berharap pemerintah pusat segera mengevaluasi kebijakan agar ke depan lebih banyak jamaah Halsel yang dapat diberangkatkan sesuai kesiapan mereka. (Red)

LABUHA,Malutline- Regulasi baru pelaksanaan Ibadah Haji 2026 yang ditetapkan pemerintah pusat menuai reaksi dari calon jamaah dan tokoh agama di daerah. Salah satunya datang dari Hajrin Radja, tokoh agama Halmahera Selatan yang juga terdaftar sebagai calon jamaah haji 2026.

Menurutnya, aturan baru yang mengatur masa tunggu rata-rata 26 tahun dan pembagian kuota per provinsi dianggap tidak lagi berpihak pada daerah yang memiliki jumlah pendaftar lebih sedikit dibanding daerah lain, Awalnya Tampak Tanpa Masalah, Kini Timbulkan Kebingungan

Hajrin menjelaskan, saat pengumuman aturan ini disampaikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah di hadapan DPR RI, penjelasannya terasa sederhanadan seolah tidak ada persoalan. Aturan pun disetujui.

Namun setelah kegiatan manasik haji dilaksanakan di berbagai daerah, justru muncul polemik yang membingungkan dan mengecewakan para calon jamaah, Kesempatan Berangkat Tergerus Daerah Lain.

“Pemerataan masa tunggu dianggap adil oleh pusat. Tapi kenyataannya, aturan ini telah merampas kesempatan jamaah haji di daerah seperti Halmahera Selatan, yang jumlah pendaftarnya tidak sebanyak daerah besar,” ujar Hajrin.

Menurutnya, jamaah yang seharusnya sudah memenuhi masa tunggu dan berhak berangkat kini terpangkas kuotanya karena dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kuota di daerah lain yang masa tunggunya jauh lebih panjang. “Ini Tidak Mencerminkan Keadilan”

Hajrin menilai, keadilan dalam aturan baru ini hanya dilihat dari skala nasional, tanpa memperhatikan pemerataan hak di tingkat kabupaten.

“Mestinya kuota dihitung berdasarkan wilayah tempat jamaah mendaftar, bukan dicampur dengan daerah lain, Karena hak mereka berangkat sudah ditetapkan berdasarkan masa tunggu di kabupaten masing-masing,” tegasnya.

Desakan Kepada Pemda dan DPRD, Ia meminta pemerintah daerah — baik Bupati, DPRD Halsel, maupun DPR RI dapil Maluku Utara — untuk segera bersikap dan menyampaikan keberatan resmi kepada pemerintah pusat.

Menurut Hajirin, masalah ini harus dibawa langsung kepada Presiden agar keputusan tersebut ditinjau ulang “Jangan sampai jamaah kita yang sudah menunggu bertahun-tahun malah tidak lagi memiliki kepastian karena aturan baru ini,” ujarnya.

Usulkan Kuota Lama Diberlakukan Kembali, Hajrin menegaskan, solusi paling ideal saat ini adalah mengembalikan kuota haji per kabupaten seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga jamaah yang telah memenuhi masa tunggu di daerah asalnya tetap diberangkatkan tepat waktu. (Red)

LABUHA, Malutline – Penurunan drastis kuota haji Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) untuk musim haji 2026 menjadi sorotan publik. Dari kuota sebelumnya sekitar 190 jamaah per tahun, kini daerah tersebut hanya mendapatkan 7 kuota. Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan informasi Kemenag Halsel, 6 calon jamaah berhalangan berangkat, sehingga hanya 1 jamaah yang dipastikan berangkat tahun ini.

Salah satu pemerhati kebijakan publik di Halsel, Santi Yalo, M.Si, ikut memberikan tanggapan menyejukkan di tengah polemik yang berkembang. Melalui unggahan komentar yang beredar luas di media sosial, ia menyebut bahwa ibadah haji bukan hanya urusan angka, tetapi juga soal panggilan Ilahi.

“Ibadah haji itu antara harapan dan panggilan” Dalam komentarnya, Santi Yalo menyampaikan pandangan yang langsung menyita perhatian warganet.

“Ibadah haji itu antara harapan dan panggilan. Dengan adanya regulasi baru—UU 14/2025 dan Permenhaj 6/2025—kita di Halmahera Selatan tahun ini harus menerima kenyataan bahwa kuota turun drastis dari 190 menjadi hanya 7 jamaah. Dari jumlah itu, 6 orang berhalangan, tersisa 1 yang siap berangkat. Berat, tapi ini keputusan yang harus kita terima,” ujarnya.

Regulasi Baru Jadi Faktor Utama Penyesuaian Kuota, Penurunan kuota haji disebut berkaitan dengan kebijakan baru pemerintah pusat yang mengatur pemerataan dan keadilan distribusi jamaah haji di seluruh Indonesia. Penataan ulang ini berdampak besar bagi sejumlah daerah, termasuk Halsel.

Meski demikian, Santi menekankan bahwa keputusan tersebut harus dilihat sebagai bagian dari ketetapan yang membawa pelajaran penting bagi daerah.

Harapan Kuota Tahun Depan Dapat Dipertimbangkan Kembali, Walau menerima keputusan tersebut sebagai hikmah, Santi berharap Pemerintah Daerah dan Kemenag Halsel aktif memperjuangkan kuota tahun berikutnya.

“Semoga ini menjadi hikmah bagi para pengambil kebijakan. Ke depan, kuota Halsel perlu dipertimbangkan lagi agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang sangat besar untuk menunaikan ibadah haji,” tegasnya.

Warganet Ramai Memberi Dukungan
Unggahan komentar tersebut mendapat respon luas di Facebook. Banyak warga yang mengaku kecewa dengan penurunan kuota, namun mengapresiasi sikap Santi yang menenangkan dan mengajak masyarakat melihat persoalan ini secara bijak. (Red)

LABUHA, Malutline.com Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Karamat, Kecamatan Kayoa, Irwan Hi. Rauf, semakin menguat. Setelah sebelumnya dikabarkan menggadaikan APBDes kepada seorang pengusaha, kini terungkap bahwa pinjaman dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah tersebut hingga saat ini belum dikembalikan.

Menurut keterangan sumber terpercaya, dana yang dipinjam menggunakan jaminan APBDes itu telah jatuh tempo, namun Kades Karamat tak kunjung melunasinya. Bahkan, setiap kali Dana Desa dicairkan, Irwan Hi. Rauf diduga selalu menghindar ketika ditagih oleh pengusaha yang memberikan pinjaman tersebut.

“Setiap pencairan DD, pengusaha itu mencoba menagih, tapi kades selalu mengelak dan susah ditemui. Sampai sekarang utangnya belum dibayar,” ujar salah satu warga yang mengetahui persoalan ini.

Situasi tersebut memicu keresahan masyarakat karena diduga kuat anggaran desa yang seharusnya untuk pembangunan justru dijadikan jaminan pribadi. Sejumlah program desa disebut tidak berjalan optimal, sementara laporan pertanggungjawaban tidak transparan.

Tokoh masyarakat Kayoa mendesak pemerintah kabupaten, khususnya DPMD dan Inspektorat Halsel, untuk segera melakukan audit dan mengambil langkah penindakan apabila terbukti terjadi pelanggaran berat. Mereka menilai tindakan tersebut bukan hanya merugikan warga, tetapi juga mencoreng tata kelola pemerintahan desa.

Hingga berita ini diturunkan, Kades Karamat Irwan Hi. Rauf belum berhasil dimintai keterangan atas dugaan penggadaian APBDes dan tunggakan pinjaman tersebut. Pemerintah kecamatan dan instansi teknis terkait juga belum memberikan pernyataan resmi.

Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara terbuka agar pengelolaan Dana Desa di Karamat kembali berjalan sesuai aturan, tanpa praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik. (Red)

HALSEL, Malutline.com Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 72 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pelaksanaan relokasi Desa Kawasi menuju kawasan permukiman baru. Aturan ini menjadi pedoman teknis relokasi mulai dari pembentukan tim terpadu, kriteria penerima manfaat, hingga skema pendanaan yang melibatkan pihak ketiga.

Perbup tersebut memuat tujuan utama relokasi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kesesuaian peruntukan kawasan permukiman Desa Kawasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, Pasal 6 mengatur secara rinci objek relokasi yang berada di kawasan permukiman Desa Kawasi. Terdapat 15 item fasilitas umum dan sosial, mulai dari masjid, gereja, sekolah, kantor desa, jaringan listrik, jaringan air bersih, hingga polindes dan fasilitas pendukung lainnya.

Untuk pembiayaan pelaksanaan program relokasi dan pemberdayaan masyarakat, Perbup mengatur bahwa sumber dana berasal dari kontribusi pihak ketiga, yaitu PT Harita. Meski demikian, proses pemindahan warga tetap berada dalam domain pemerintah daerah, sedangkan perusahaan berkewajiban memberikan dukungan berkelanjutan, khususnya dalam bentuk pembinaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Bupati LSM lira Halmahera Selatan, Said Alkatiri, menilai proses relokasi ini perlu dikawal secara serius agar tidak diganggu oleh pihak-pihak yang mencoba memprovokasi warga. Said menyebut adanya dugaan aktivitas oknum atau kelompok tertentu yang melakukan propaganda kepada masyarakat Desa Kawasi. Ia bahkan menyinggung kemungkinan keterlibatan NGO yang berafiliasi dengan pihak asing. Kata sait Kepada media ini kamis 20/11/2025

“Kami mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum atau NGO yang diduga terlibat dan masuk ke wilayah Obi,” tegas Said.

Menurutnya, relokasi Desa Kawasi merupakan program resmi pemerintah yang memiliki landasan hukum jelas. Karena itu, setiap bentuk penghasutan yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial perlu ditindak sesuai aturan yang berlaku.(Red)