HALTENG, Malutline – Personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Halmahera Tengah terus mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja kepolisian melalui pemanfaatan teknologi. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan sosialisasi layanan pengaduan masyarakat QR Code Yanduan kepada masyarakat umum serta personel Polres Halteng, Jumat (28/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Propam memperkenalkan sistem pelaporan pelanggaran anggota Polri yang kini dapat diakses dengan lebih mudah dan cepat. Masyarakat cukup memindai QR Code menggunakan ponsel, kemudian mengisi formulir pengaduan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, laporan, maupun dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan anggota Polri.
“Pengenalan QR Code Yanduan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelaporan dan memudahkan masyarakat memperoleh layanan pengaduan yang lebih efektif,” demikian penyampaian personel Si Propam kepada peserta sosialisasi.
Dengan hadirnya sistem ini, Polres Halteng berharap kepercayaan publik terhadap kinerja aparat terus meningkat, sejalan dengan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan responsif terhadap setiap aduan masyarakat.
Inovasi layanan berbasis digital ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat hubungan kepolisian dan masyarakat, sekaligus menjadi sarana kontrol publik dalam menciptakan institusi Polri yang lebih bersih dan berintegritas. (Red)





