Halsel, Malutline — Nama Kepala Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Imran Wahid, tengah menjadi pusat perhatian publik. Sejumlah dugaan mengenai keaslian dokumen pendidikan yang digunakan saat pencalonan kepala desa membuka babak baru polemik di tingkat desa.
Tim kami mencoba menelusuri lebih jauh isu ini melalui keterangan warga, dokumen yang diperoleh dari lapangan, dan konfirmasi yang masih diupayakan kepada pihak terkait, Awal Mula Dugaan Perbedaan Nama pada Dokumen Pendidikan
Dugaan terhadap keaslian dokumen pendidikan Imran Wahid mencuat setelah warga menemukan perbedaan penulisan nama pada beberapa berkas yang diduga dimiliki oleh yang bersangkutan, Pada surat keterangan kelulusan SD tercantum nama Imran Wahid, Namun pada ijazah Paket B setara SMP, nama tertulis Imran Wahed.
Perbedaan satu huruf semacam ini memang kerap terjadi akibat faktor administrasi, tetapi dalam konteks dokumen resmi negara, ketidaksinkronan semacam itu dapat mengarah pada pertanyaan serius mengenai keaslian berkas, Seorang tokoh masyarakat Sabatang mengungkapkan, “Kami hanya ingin dokumen itu diperiksa, Nama berbeda, proses pendidikannya juga banyak yang tidak jelas.”
Pernah Sekolah SD, Namun Tak Tamat? Warga yang kami temui menyebut bahwa Imran memang pernah bersekolah di SD di wilayah Bacan Timur, namun diduga tidak menamatkan pendidikan dasar tersebut, Tidak adanya bukti ijazah SD justru menjadi salah satu pemicu pertanyaan berikutnya, Bagaimana ia kemudian memperoleh ijazah SMP atau ijazah kesetaraan yang setara SMP?
Jejak Ijazah Paket B: Apakah Sesuai Prosedur? Saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Sabatang, Imran diketahui menggunakan ijazah kesetaraan Paket B dari PKBM Lestari, Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga dan pihak yang enggan disebutkan namanya, muncul dugaan bahwa 1. Yang bersangkutan tidak mengikuti kelas belajar paket B secara rutin 2. Terdapat dugaan bahwa Imran tidak mengikuti ujian persamaan resmi sebagai syarat memperoleh ijazah kesetaraan, 3. Warga mempertanyakan apakah nomor ijazah dan identitas pada dokumen tersebut benar-benar terdaftar di arsip PKBM atau dinas pendidikan.
Salah satu warga mengatakan,
“Kalau ikut ujian kan pasti ada daftar hadir dan data peserta Kita lihat bukti itu di dinas pendidikan Nasional kabupaten Halsel maupun data di dikjar provinsi Maluku Utara nama Imran wahid yang juga kades sabatang tidak terdaftar sebagai peserta ujian SD di tahun kelulusan Imran wahid” Tim investigasi juga belum mendapatkan dokumen asli dari PKBM terkait daftar peserta ujian Paket B pada tahun yang bersangkutan. Upaya meminta klarifikasi kepada pihak PKBM Lestari masih dilakukan.
Mengapa Isu Ini Baru Muncul Sekarang? Menurut warga Sabatang, isu ini sebenarnya sudah beredar sejak Pemilihan Kepala Desa, namun saat itu tidak ada pihak yang berani mengajukan keberatan resmi. Ada beberapa alasan yang membuat isu ini kembali menghangat 1. Kebijakan desa dan dinamika politik lokal menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, 2. Beberapa tokoh desa mendorong transparansi administrasi pemerintahan, 3. Munculnya dokumen-dokumen yang disebut berasal dari pihak sekolah maupun PKBM yang kemudian memicu pertanyaan baru.
Warga berharap pemeriksaan resmi dapat dilakukan untuk memperjelas semua keraguan bahkan jika hasilnya menunjukkan bahwa dokumen tersebut valid Analisis Awal: Titik-Titik yang Perlu Diverifikasi Dari penelusuran lapangan, terdapat beberapa aspek yang memerlukan pengecekan resmi.
1. Nomor Induk Siswa SD, Apakah nama Imran terdaftar sebagai murid dan apakah ia memang memiliki surat keterangan tidak tamat? 2. Data Kelulusan Paket B dari PKBM Lestari, Apakah nama Imran Wahid/Wahed tercatat sebagai peserta belajar? Apakah mengikuti ujian persamaan? Apakah nomor ijazah sesuai dengan data resmi Kemdikbud?
3. Keaslian Stempel dan Tanda Tangan pada Dokumen Perlu dilakukan pemeriksaan apakah stempel dan tanda tangan yang tercantum sesuai dengan otoritas yang berwenang pada tahun terbitnya dokumen, 4. Perbedaan Penulisan Nama Perlu klarifikasi apakah perbedaan ini merupakan kesalahan administrasi atau indikasi penggunaan dokumen berbeda.
Pemerintah Daerah Diminta Turun Tangan Desakan agar pemerintah daerah dan dinas pendidikan melakukan verifikasi mulai menguat. Warga menilai, persoalan ini menyangkut integritas jabatan publik, dan harus ditangani secara profesional, tanpa memihak.
Ketua LSM Faki provinsi Maluku Utara Dani Haris Purnawan mengatakan “Jika dokumen itu asli, maka harus ada bukti resmi. Jika tidak, maka perlu tindakan hukum. Transparansi adalah kunci.” Menunggu Klarifikasi dari Imran Wahid
Hingga laporan investigatif ini dipublikasikan, Imran Wahid belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan kunjungan langsung masih terus dilakukan, Pihak desa juga belum memberikan keterangan terkait dokumen apa saja yang diajukan saat pencalonan kepala desa dan bagaimana proses verifikasinya dilakukan oleh panitia pemilihan saat itu.
Kesimpulan Sementara, Dugaan bahwa Kepala Desa Sabatang menggunakan ijazah dan surat keterangan kelulusan palsu masih membutuhkan verifikasi resmi. Namun sejumlah temuan awal berupa, perbedaan nama di dokumen,
dugaan tidak tamat SD, penggunaan ijazah Paket B, dugaan tidak mengikuti ujian persamaan, telah cukup menjadi dasar bagi warga untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini masih berkembang, dan laporan investigatif lanjutan akan menyusul setelah tim memperoleh klarifikasi dari pihak terkait. (Jul)