HALSEL, Malutline— Warga Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, kembali menyuarakan desakan agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera melantik Kifli B. Pangau sebagai Kepala Desa definitif. Tuntutan ini menguat setelah keluarnya putusan PTUN Ambon yang mengembalikan perkara sengketa Pilkades kepada Pemkab Halsel untuk diambil langkah selanjutnya.
Polemik Pilkades Galala bermula dari gugatan salah satu pihak yang tidak menerima hasil pemungutan suara pada 2023 lalu. Meski demikian, baik hasil Pilkades di tingkat desa maupun proses penyelesaian sengketa di tingkat kabupaten menetapkan Kifli B. Pangau sebagai pemenang murni.
Namun, akibat proses gugatan yang berjalan, Kifli sempat dinonaktifkan sehingga menyebabkan roda pemerintahan desa terhambat. Putusan PTUN Ambon tidak membatalkan kemenangan Kifli, tetapi justru mengembalikan sepenuhnya kewenangan kepada Pemkab Halsel untuk menentukan tindak lanjut administratif.
Situasi ini membuat warga Galala angkat suara dan meminta pemerintah bertindak cepat.
“Kami meminta Pemkab Halsel segera melantik Kifli B. Pangau. Sengketa sudah selesai, putusan PTUN juga mengembalikan keputusan ke pemerintah daerah. Tidak ada lagi alasan untuk menunda,” ujar salah satu tokoh warga Galala.
Warga juga menilai penundaan pelantikan terlalu lama dan membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak efektif. Pemerintahan desa dinilai membutuhkan kepemimpinan definitif agar program pembangunan, administrasi, dan pelayanan publik dapat berjalan normal.
“Kami butuh kepala desa definitif supaya desa berjalan seperti biasa. Semua proses hukum sudah dilalui dan hasilnya tetap Kifli sebagai pemenang sah,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Galala masih menanti keputusan resmi Pemkab Halmahera Selatan terkait jadwal pelantikan. Warga berharap pemerintah mengambil langkah cepat sesuai hasil sengketa dan putusan PTUN, demi kepastian hukum serta kelancaran pemerintahan desa. (Red)





