Labuha, Malutline– Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan resmi menghentikan penanganan kasus dugaan penyimpangan beasiswa Sekolah Tinggi Peritanian (unsan) universitas Nurul Hasan Labuha. Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa keputusan penghentian diambil berdasarkan hasil evaluasi jaksa penyelidik, yang menyimpulkan tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan dokumen, jaksa berkesimpulan bahwa unsur tindak pidana tidak terpenuhi, sehingga penanganan perkara dihentikan,” ujar pihak Kejari Halsel.
Kasus beasiswa universitas Nurul Hasan Labuha sebelumnya mencuat ke publik setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan ketidaktepatan penyaluran dana beasiswa kepada mahasiswa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Halsel melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, termasuk pengelola program dan penerima beasiswa, serta memeriksa dokumen administrasi dan keuangan.
Namun, dari hasil pemeriksaan, Kejari menilai bahwa mekanisme penyaluran beasiswa masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan permasalahan yang muncul lebih bersifat administratif, bukan perbuatan pidana.
Meski demikian, Kejari Halsel tetap mengimbau agar pengelolaan beasiswa ke depan dilakukan lebih transparan dan akuntabel, guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dengan dihentikannya penanganan kasus ini, Kejari Halsel berharap masyarakat dapat memahami proses hukum yang berjalan dan tetap mendukung upaya penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. (Red)





