HALSEL, Malutline — Peredaran pakaian bekas impor atau yang dikenal masyarakat sebagai cabo/rombengan masih marak di Kabupaten Halmahera Selatan. Ironisnya, aktivitas jual beli barang yang secara tegas dilarang oleh pemerintah ini di jual berlangsung terbuka secara online maupun offline dan pakaian bekas tersebut dijual dengan harga relatif mahal.

Sejumlah pedagang mengaku tingginya harga jual disebabkan oleh biaya impor, distribusi, serta adanya pembayaran kepada pihak tertentu yang disebut sebagai “pengamanan”. Pengakuan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik pembiaran dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

“Barang ini impor, biaya masuk mahal, belum lagi bayar pengamanan,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya selasa (16/12/2025).

Langgar Aturan Perdagangan, Impor pakaian bekas secara tegas dilarang oleh pemerintah karena alasan kesehatan, keselamatan konsumen, serta perlindungan industri tekstil dan UMKM dalam negeri. Larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 47 ayat (1), mewajibkan setiap importir mengimpor barang dalam keadaan baru. Pakaian bekas secara otomatis masuk kategori barang yang dilarang diimpor.

Larangan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang secara eksplisit menyatakan pakaian bekas sebagai barang yang dilarang untuk diimpor. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 menetapkan pakaian bekas sebagai barang larangan dan/atau pembatasan (lartas) di bidang kepabeanan.

Ancaman Sanksi Pidana, Pelanggaran terhadap larangan impor pakaian bekas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.

Berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha yang mengimpor barang tidak dalam keadaan baru diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur bahwa tindakan penyelundupan impor dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar, terutama jika dilakukan secara terorganisir.

Dari aspek perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Pertanyaan Publik Siapa Pemberi Pengamanan? Pengakuan pedagang mengenai adanya biaya “pengamanan” menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Publik mendesak aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan Dinas Perdagangan untuk mengusut secara transparan pihak-pihak yang diduga membekingi peredaran pakaian bekas impor di Halmahera Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai, kepolisian, maupun pemerintah daerah terkait maraknya penjualan pakaian bekas impor tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melakukan razia sesaat, tetapi juga membongkar jalur masuk, jaringan distribusi, serta aktor yang terlibat agar praktik ilegal ini dapat dihentikan secara menyeluruh. (Red)

HALSEL, Malutline— Warga Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, digegerkan oleh peristiwa tragis seorang anak laki-laki yang diduga menjadi korban serangan buaya di Kali Amasing, Senin sore (16/12/2025).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIT. Korban, yang diperkirakan berusia sekitar 15 tahun, dilaporkan hilang saat sedang bermain dan mandi di kali bersama sejumlah temannya sejak pukul 17.00 WIT. Beberapa teman korban berhasil menyelamatkan diri.

Sekitar pukul 18.17 WIT, kepanikan warga semakin memuncak setelah beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seekor buaya berukuran besar tengah menyeret jasad seorang anak di aliran kali tersebut. Video tersebut diduga kuat menampilkan korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Mendapat informasi tersebut, warga bersama keluarga korban langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian. Namun hingga malam hari, korban belum berhasil ditemukan.

Pihak berwajib bersama Tim SAR (Basarnas) telah dikerahkan untuk melakukan penyisiran di sepanjang aliran Kali Amasing, terutama di titik lokasi terakhir buaya terlihat. Proses pencarian masih terus dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keselamatan tim, mengingat wilayah tersebut dikenal sebagai habitat buaya.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kejadian masih dalam penyelidikan, dan keberadaan korban belum ditemukan. (Red)

LABUHA, Malutline – Kepala Sekolah SD Negeri 37 Posi-Posi, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Sarbanun usman diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp300.000 per siswa dengan alasan pembayaran batik sekolah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut diwajibkan kepada seluruh siswa. Bahkan, siswa yang tidak mampu atau belum membayar uang sebesar Rp300.000 disebut-sebut tidak diizinkan mengikuti proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

Kebijakan ini menuai keluhan dari sejumlah orang tua siswa. Mereka menilai pungutan tersebut sangat memberatkan, terlebih tidak semua wali murid memiliki kemampuan ekonomi yang sama.

“Kami keberatan karena nilainya cukup besar. Anak kami terancam tidak bisa sekolah hanya karena belum membayar, uang 300 ribu rupiah dengan alasan pembayaran batik sekolah” ungkap salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Para orang tua juga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, mengingat sekolah negeri seharusnya tidak melakukan pungutan wajib yang bersifat memaksa, apalagi sampai berdampak pada hak siswa untuk mendapatkan pendidikan karena pendidikan di kabupaten Halmahera Selatan ini masuk visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Halsel Hasan Ali Bassam kasuba dan Umar Muksin adalah pendidikan gratis Tampa pungutan liar dalam bentuk apapun.

Kasus ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pendidikan dasar, di mana setiap anak berhak mengikuti kegiatan belajar mengajar tanpa diskriminasi, termasuk karena faktor ekonomi.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala SDN Posisi Kecamatan Kayoa Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan Rp300.000 per siswa serta kebijakan larangan mengikuti proses belajar mengajar bagi siswa yang belum membayar.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi, serta memastikan hak pendidikan siswa tetap terjamin. (Red)

LABUHA Malutline– Gangguan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berdampak serius terhadap pembayaran hak keuangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pihak ketiga di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.

Akibat gangguan sistem tersebut, sejumlah PNS dilaporkan belum menerima gaji tepat waktu, bahkan ada aparatur sipil negara di lingkungan Pemda Halmahera Selatan yang terpaksa puasa gaji selama beberapa waktu.

Tidak hanya PNS, gangguan SIPD juga berimbas pada keterlambatan pembayaran hak pihak ketiga, termasuk penyedia jasa dan rekanan pemerintah daerah, sehingga menimbulkan kesulitan ekonomi dan menghambat aktivitas pelayanan publik.

Sejumlah ASN mengeluhkan kondisi ini karena kebutuhan hidup sehari-hari sangat bergantung pada kepastian pembayaran gaji. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat dan konkret untuk mengatasi gangguan sistem tersebut.

“SIPD bermasalah, gaji terlambat. Kami hanya berharap ada solusi cepat karena ini menyangkut kebutuhan hidup,” ungkap salah satu PNS yang enggan disebutkan namanya.

Gangguan SIPD ini menambah daftar persoalan tata kelola keuangan daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan aparatur dan kelancaran roda pemerintahan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun instansi pengelola keuangan daerah terkait penyebab gangguan SIPD dan kepastian waktu normalisasi sistem. (Red)

Labuha – Pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Pajak Penghasilan (PPh 21) yang dikeluhkan tenaga PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan, Farid Husen, saat di konfirmasi melalui saluran teleponnya, Rabu (14/02/2025)menegaskan bahwa pajak penghasilan untuk tenaga PPPK memang menjadi tanggung jawab pegawai yang bersangkutan, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Untuk PPPK, PPh 21 memang ditanggung oleh pegawai itu sendiri. Tidak ditanggung pemerintah daerah, berbeda dengan PNS,” jelas Farid Husen.

Ia menjelaskan bahwa besaran pajak yang dipotong telah dihitung secara otomatis melalui sistem penggajian, yang telah disesuaikan dengan aturan perpajakan terbaru. Oleh karena itu, pemotongan tidak dilakukan secara manual oleh pemerintah daerah.

“Nilai pajak sudah otomatis di sistem, dan sistem tersebut sudah disetting sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, Farid Husen menegaskan bahwa tenaga PPPK tetap memiliki hak untuk melakukan kroscek apabila merasa nilai pajak yang dipotong tidak sesuai.

“Kalau ada yang merasa nilai pajaknya tidak sesuai, silakan dikroscek kembali. Bisa dicek detailnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Irwan, juga mengakui adanya pemotongan gaji PPPK sekitar Rp300.000 per orang melalui mekanisme PPh 21. Pemotongan tersebut berlaku bagi seluruh tenaga PPPK, mulai dari guru SD, SMP, hingga operator sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.

Meski telah dijelaskan sebagai kebijakan sistem dan aturan perpajakan, sejumlah tenaga PPPK tetap berharap adanya sosialisasi yang lebih terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan tenaga pendidik.

Hingga kini, pemerintah daerah diharapkan dapat menyampaikan informasi secara resmi dan menyeluruh kepada seluruh tenaga PPPK terkait mekanisme pemotongan pajak tersebut. (Red)