LABUHA, Malutline– Dalam rangka libur Nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Selatan memberikan kemudahan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat.
Melalui pengumuman resmi yang disampaikan kepada publik, Polantas Halmahera Selatan menyampaikan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026 tetap dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus membuat SIM baru, dengan memanfaatkan masa tenggang layanan.
Masa tenggang perpanjangan SIM tersebut dibuka mulai tanggal 27 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Pada rentang waktu ini, masyarakat diimbau segera mendatangi unit pelayanan SIM untuk melakukan perpanjangan sesuai prosedur yang berlaku.
Polantas Halsel menegaskan, apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan dalam masa tenggang yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Informasi ini kami sampaikan agar masyarakat tidak dirugikan dan tetap tertib administrasi berlalu lintas, khususnya di tengah momentum libur panjang akhir tahun,” demikian imbauan Polantas Halsel.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya serta tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya, Polantas Halsel – Presisi, Humanis, dan Melayani. (Red)





