HALTENG, Malutline— Polemik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026 kembali menuai sorotan tajam dari kalangan buruh. Kali ini kritik keras datang melalui sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, oleh Rico Tude, buruh sekaligus pengurus Serikat PPB-KASBI PT IWIP.
Dalam surat terbukanya, Rico menilai kebijakan pengupahan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara justru berbanding terbalik dengan capaian ekonomi daerah yang dibanggakan pemerintah.
“Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara mencapai 33,19 persen (YoY), tertinggi di Indonesia. Namun ironisnya, upah buruh justru ditetapkan jauh di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” tulis Rico dalam suratnya, Kamis (25/12/2025).
UMP 2026 Jauh di Bawah KHL
Rico memaparkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Maluku Utara mencapai Rp4.431.339. Sementara itu, melalui SK Gubernur No
524/KPTS/MU/2025 yang diterbitkan pada 23 Desember 2025, UMP Maluku Utara 2026 hanya ditetapkan sebesar Rp3.510.240, naik sekitar 3 persen dari UMP 2025 yang sebesar Rp3.408.000.
Tak hanya UMP, upah sektoral juga dinilai minim, Sektor Pertambangan Nikel naik 2 persen menjadi Rp3.721.423, Sektor Industri Pengolahan Logam naik 2,7 persen menjadi Rp3.512.866 “Semua angka ini jelas masih jauh di bawah standar KHL,” tegas Rico, Dinilai Bertentangan dengan PP 49 Tahun 2025
Rico juga menyoroti bahwa penetapan upah tersebut dinilai tidak mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Dalam regulasi tersebut, rumusan kenaikan upah didasarkan pada:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Nilai Alfa)
Dengan inflasi Maluku Utara tercatat -0,17 persen dan pertumbuhan ekonomi 33,19 persen, bahkan jika menggunakan nilai alfa terendah 0,5, seharusnya UMP 2026 berada di kisaran Rp3.967.934, masih jauh lebih tinggi dibandingkan UMP yang ditetapkan pemerintah.
Apalagi jika menggunakan nilai alfa 0,9, UMP seharusnya mendekati angka KHL, yakni sekitar Rp4,42 juta “Ini memperjelas bahwa rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang disahkan melalui SK Gubernur tidak memiliki dasar legal standing yang kuat,” tegasnya.
Buruh Dipaksa Lembur, Risiko Kecelakaan Mengintai, Lebih jauh, Rico menggambarkan dampak nyata dari rendahnya upah bagi buruh industri, khususnya di sektor pertambangan dan pengolahan logam, Menurutnya, UMP yang rendah memaksa buruh bekerja 14–15 jam per hari demi mencukupi kebutuhan hidup. Kondisi tersebut meningkatkan risiko kelelahan dan kecelakaan kerja.
“Hampir setiap hari ada buruh yang kehilangan nyawa akibat kecelakaan kerja. Banyak di antaranya disebabkan faktor kelelahan. Ada keringat dan darah buruh di balik pertumbuhan ekonomi 33,19 persen itu,” tulis Rico dengan nada getir.
Dibandingkan Morowali, Maluku Utara Tertinggal
Rico juga meminta Gubernur Maluku Utara membandingkan kebijakan upah di Maluku Utara dengan daerah industri sejenis seperti Morowali, Sulawesi Tengah.
“Malu Bu, kalau UMP, UMSP, dan UMSK Maluku Utara masih kalah jauh dibandingkan daerah tetangga yang industrinya sama,” ujarnya.
Prestasi bagi Pejabat, Keprihatinan bagi Buruh, Surat terbuka itu ditutup dengan kalimat yang menyentil tajam kebijakan pembangunan yang dinilai tidak berpihak pada pekerja.
“Pertumbuhan ekonomi 33,19 persen adalah prestasi bagi pejabat, tapi menjadi keprihatinan mendalam bagi kaum buruh,” pungkas Rico.
Surat terbuka tersebut menjadi penanda kuat bahwa di balik gemerlap angka pertumbuhan ekonomi, masih tersimpan persoalan mendasar soal keadilan upah dan kesejahteraan buruh di Maluku Utara. (Red)






