LABUHA, Malutline — Seorang nelayan asal Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, bernama Hamsa La Iya, yang sebelumnya dilaporkan hilang saat melaut, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Korban ditemukan pada hari ketiga Jumat (26/12/2025) pencarian di lakukan di perairan Desa Kubung oleh nelayan setempat yang sedang melaut, Penemuan korban tersebut kemudian dilaporkan kepada warga sekitar pihak keluarga mengaku korban Pergi Melaut Seorang Diri tanpa di temani nelayan lain.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hamsa La Iya diketahui pergi melaut seorang diri pada Rabu (24 Desember 2025) sekitar pukul 04.00 WIT. Namun hingga beberapa hari kemudian, korban tak kunjung kembali ke rumah.

Perahu jenis jonson yang digunakan korban dilaporkan sempat ditemukan dalam kondisi hanyut, sementara mesin 15 PK gandeng dua yang dibawa korban juga dilaporkan hilang, jatuh ke laut belum diketahui penyebab jatunya mesin jonaon tersebut.

Pada saat di lakukan Pencarian Secara Mandiri oleh pihak keluarga korban sehingga mereka Merasa khawatir, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada warga setempat dan meminta bantuan untuk melakukan pencarian tim SAR gabungan dan BPBD kabupaten Halmahera Selatan.

Upaya pencarian dilakukan secara mandiri oleh para nelayan dan masyarakat, menyisir perairan sekitar Gandasuli hingga Kubung, Setelah korban ditemukan, jenazah segera dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman.

Duka Mendalam Keluarga, Hingga berita ini diturunkan, suasana duka masih menyelimuti keluarga almarhum, Pihak keluarga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh warga dan nelayan yang telah membantu proses pencarian hingga korban berhasil ditemukan.

Imbauan Keselamatan Laut
Peristiwa ini kembali menambah daftar kecelakaan laut yang menimpa nelayan di wilayah Halmahera Selatan, Masyarakat nelayan diimbau agar selalu memperhatikan kondisi cuaca, kesiapan alat keselamatan, dan tidak melaut seorang diri guna meminimalkan risiko kecelakaan di laut. (Red)

JAKARTA, Malutline — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan anggaran Pemilu 2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara kian mengkhawatirkan, Nilai temuan yang mencapai miliaran rupiah dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada dugaan pelanggaran serius dan sistematis.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, BPK mencatat pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 8.759.136.066,36 di KPU Provinsi Maluku Utara.

Temuan tersebut juga mencakup pengadaan bermasalah di sejumlah KPU kabupaten/kota, Tak hanya itu, BPK turut menemukan kelebihan pembayaran bantuan keuangan partai politik akibat perhitungan yang tidak sesuai aturan. Kelebihan pembayaran ini melibatkan 18 partai politik, di antaranya PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, PPP, hingga Partai Umat.

Fakta-fakta tersebut mempertegas bahwa persoalan ini bukan lagi urusan internal lembaga penyelenggara pemilu, melainkan telah menyentuh langsung pengelolaan dana publik dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua Umum Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat (Semaindo Halbar) DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menilai temuan BPK tersebut sebagai alarm keras bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang hingga kini dinilai belum menunjukkan langkah hukum konkret.

“Angka Rp. 8,7 miliar bukan angka kecil. Ditambah lagi kelebihan pembayaran bantuan parpol dan pengadaan tanpa dokumen sah. Jika ini masih dianggap kesalahan administratif, maka hukum sedang dipermainkan secara terang-terangan,” tegas Sahrir, Kamis (25/12/2025).

Menurut Sahrir, temuan BPK saling berkaitan dan tidak berdiri sendiri. Ia menyebut keterlibatan KPU Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Mohtar Alting, KPU Halmahera Selatan yang dipimpin Tabrid S. Thalib, serta KPU Kota Tidore Kepulauan di bawah Randi Ridwan.

Secara khusus, BPK mencatat temuan signifikan di KPU Halmahera Selatan, antara lain Pengadaan tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis senilai Rp3.133.254.479,00
Pengadaan tanpa dukungan dokumen KPS senilai Rp1.215.413.594,00
“Pengadaan miliaran rupiah tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan pimpinan. Dalam sistem KPU, ketua adalah penanggung jawab tertinggi.

Karena itu, Kejati Maluku Utara wajib memanggil dan memeriksa Mohtar Alting, Tabrid S. Thalib, dan Randi Ridwan,” ujar Sahrir, Ia juga menyoroti sikap Kejati Maluku Utara yang dinilai pasif, sehingga memunculkan kecurigaan publik adanya pembiaran atau penundaan penegakan hukum.

“BPK sudah menyajikan data, angkanya jelas, polanya terlihat, dan aktornya ada. Kalau Kejati masih diam, publik berhak bertanya, ada apa di balik sikap tersebut?” katanya.

Lebih lanjut, Sahrir menegaskan bahwa pemanggilan ketiga pimpinan KPU tersebut merupakan pintu masuk utama untuk mengungkap apakah terjadi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau pengondisian anggaran pemilu secara terstruktur.

“Ini bukan lagi wilayah klarifikasi internal, tapi sudah masuk ranah pidana Kejati Maluku Utara harus bertindak sekarang, bukan menunggu tekanan publik membesar,” tegasnya.

Sahrir memastikan, pasca libur Natal dan Tahun Baru, pihaknya akan menyerahkan seluruh dokumen resmi hasil pemeriksaan BPK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.

“Kami mendesak Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Mohtar Alting, Tabrid S. Thalib, dan Randi Ridwan. Jika tidak, kasus ini akan kami bawa ke pusat. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan anggaran pemilu,” pungkas Sahrir. (Red)

JAKARTA, Malutline — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan anggaran Pemilu 2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara kian mengkhawatirkan, Nilai temuan yang mencapai miliaran rupiah dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada dugaan pelanggaran serius dan sistematis.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, BPK mencatat pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 8.759.136.066,36 di KPU Provinsi Maluku Utara.

Temuan tersebut juga mencakup pengadaan bermasalah di sejumlah KPU kabupaten/kota, Tak hanya itu, BPK turut menemukan kelebihan pembayaran bantuan keuangan partai politik akibat perhitungan yang tidak sesuai aturan. Kelebihan pembayaran ini melibatkan 18 partai politik, di antaranya PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, PPP, hingga Partai Umat.

Fakta-fakta tersebut mempertegas bahwa persoalan ini bukan lagi urusan internal lembaga penyelenggara pemilu, melainkan telah menyentuh langsung pengelolaan dana publik dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua Umum Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat (Semaindo Halbar) DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menilai temuan BPK tersebut sebagai alarm keras bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang hingga kini dinilai belum menunjukkan langkah hukum konkret.

“Angka Rp. 8,7 miliar bukan angka kecil. Ditambah lagi kelebihan pembayaran bantuan parpol dan pengadaan tanpa dokumen sah. Jika ini masih dianggap kesalahan administratif, maka hukum sedang dipermainkan secara terang-terangan,” tegas Sahrir, Kamis (25/12/2025).

Menurut Sahrir, temuan BPK saling berkaitan dan tidak berdiri sendiri. Ia menyebut keterlibatan KPU Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Mohtar Alting, KPU Halmahera Selatan yang dipimpin Tabrid S. Thalib, serta KPU Kota Tidore Kepulauan di bawah Randi Ridwan.

Secara khusus, BPK mencatat temuan signifikan di KPU Halmahera Selatan, antara lain Pengadaan tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis senilai Rp3.133.254.479,00
Pengadaan tanpa dukungan dokumen KPS senilai Rp1.215.413.594,00
“Pengadaan miliaran rupiah tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan pimpinan. Dalam sistem KPU, ketua adalah penanggung jawab tertinggi.

Karena itu, Kejati Maluku Utara wajib memanggil dan memeriksa Mohtar Alting, Tabrid S. Thalib, dan Randi Ridwan,” ujar Sahrir, Ia juga menyoroti sikap Kejati Maluku Utara yang dinilai pasif, sehingga memunculkan kecurigaan publik adanya pembiaran atau penundaan penegakan hukum.

“BPK sudah menyajikan data, angkanya jelas, polanya terlihat, dan aktornya ada. Kalau Kejati masih diam, publik berhak bertanya, ada apa di balik sikap tersebut?” katanya.

Lebih lanjut, Sahrir menegaskan bahwa pemanggilan ketiga pimpinan KPU tersebut merupakan pintu masuk utama untuk mengungkap apakah terjadi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau pengondisian anggaran pemilu secara terstruktur.

“Ini bukan lagi wilayah klarifikasi internal, tapi sudah masuk ranah pidana Kejati Maluku Utara harus bertindak sekarang, bukan menunggu tekanan publik membesar,” tegasnya.

Sahrir memastikan, pasca libur Natal dan Tahun Baru, pihaknya akan menyerahkan seluruh dokumen resmi hasil pemeriksaan BPK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.

“Kami mendesak Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Mohtar Alting, Tabrid S. Thalib, dan Randi Ridwan. Jika tidak, kasus ini akan kami bawa ke pusat. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan anggaran pemilu,” pungkas Sahrir. (Red)

TERNATE, Malutline- — Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026 dengan kenaikan sebesar tiga persen dari upah sebelumnya, Kebijakan ini dinilai sebagai langkah bijak dan terukur dalam merespons dinamika ekonomi nasional maupun regional yang tengah berfluktuasi.

UMP Maluku Utara 2026 ditetapkan naik dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.510.240. Meski tidak terlalu tinggi, keputusan tersebut mencerminkan kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Menjaga Stabilitas Ekonomi Daerah
Gubernur Sherly Tjoanda menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan, perwakilan buruh, dan pelaku usaha. Pemerintah mempertimbangkan kondisi riil perekonomian, tingkat inflasi, produktivitas, serta daya tahan sektor usaha di Maluku Utara.

Kebijakan kenaikan UMP sebesar tiga persen dinilai sebagai kompromi rasional agar dunia usaha tetap mampu bertahan dan berkembang, sekaligus memastikan pekerja memperoleh peningkatan penghasilan di tengah tantangan ekonomi global.

Dorong Produktivitas dan Iklim Investasi
Pemprov Maluku Utara meyakini bahwa kebijakan pengupahan yang stabil dan terukur akan berdampak positif pada iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja. Dunia usaha yang sehat diharapkan mampu menyerap tenaga kerja lebih luas, sehingga manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat.

Selain itu, kenaikan UMP juga diharapkan mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja, seiring dengan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan peningkatan kompetensi.
Kepemimpinan yang Mengedepankan Keseimbangan.

Penetapan UMP 2026 ini memperlihatkan gaya kepemimpinan Sherly Tjoanda yang tidak populis sesaat, namun berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang. Di tengah tekanan dan perbedaan pandangan, pemerintah memilih jalur kebijakan yang realistis demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah.
Dengan pendekatan tersebut, Pemprov Maluku Utara berharap roda, perekonomian tetap bergerak, investasi terus tumbuh, dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara bertahap dan berkelanjutan.

Menuju Pembangunan yang Inklusif
Ke depan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk terus mengevaluasi kebijakan pengupahan seiring perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Penetapan UMP 2026 menjadi bagian dari strategi besar Pemprov Malut dalam membangun daerah secara inklusif, adil, dan berkesinambungan.

Langkah ini menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya soal angka, tetapi juga soal kebijakan yang mampu menjaga harmoni antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah demi masa depan Maluku Utara yang lebih sejahtera. (Red)

TERNATE, Malutline — Nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, kian sering diperbincangkan di ruang publik nasional. Perempuan yang kini memimpin salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia itu disebut-sebut sebagai tokoh daerah yang sedang naik daun, terutama dari kawasan timur Indonesia.

Dalam beberapa bulan terakhir, Sherly Tjoanda mencuri perhatian lewat keberaniannya tampil di ruang publik nasional, konsistensinya menyuarakan pembangunan Maluku Utara, serta kemampuannya membawa daerah ini menjadi episentrum baru industri berbasis sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan dan hilirisasi.

Modal Kuat: Prestasi Statistik dan Simbol Kepemimpinan Baru Secara angka, kepemimpinan Sherly Tjoanda tak bisa dipandang sebelah mata. Maluku Utara mencatat pertumbuhan ekonomi 33,19 persen (year on year)—tertinggi secara nasional. Capaian ini menjadikan Maluku Utara sebagai provinsi dengan laju ekonomi paling agresif dalam beberapa tahun terakhir.

Di mata pengamat politik, prestasi tersebut menjadi modal elektoral dan simbolik yang kuat. “Pemimpin daerah dengan pertumbuhan ekonomi ekstrem seperti Maluku Utara secara otomatis akan dilirik pusat. Statistik selalu menjadi bahasa yang mudah dijual di level nasional,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Jakarta.

Selain itu, Sherly juga merepresentasikan figur kepemimpinan perempuan dari kawasan timur, kombinasi yang relatif langka dalam peta politik nasional dan berpotensi memperluas daya tarik politiknya.

Tantangan Besar: Antara Angka dan Realitas Sosial Namun, jalan menuju panggung kepemimpinan nasional bukan tanpa rintangan. Seiring naiknya popularitas, Sherly Tjoanda juga menghadapi kritik keras, terutama dari kalangan buruh dan aktivis sosial.
Polemik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dinilai masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi catatan penting. Kritikus menilai, pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi kesejahteraan yang merata, khususnya bagi buruh sektor industri.

Isu ini menjadi ujian krusial, apakah Sherly mampu membuktikan bahwa kepemimpinannya tidak hanya kuat di atas kertas statistik, tetapi juga berpihak pada keadilan sosial “Pemimpin nasional bukan hanya dinilai dari angka pertumbuhan, tetapi dari kemampuannya mengelola konflik kepentingan dan membagi hasil pembangunan secara adil,” kata seorang analis politik nasional.

Peluang di Level Nasional: Terbuka, Tapi Tidak Otomatis Dalam peta politik nasional, peluang Sherly Tjoanda terbuka dalam beberapa skenario, Figur menteri teknokrat-politik, khususnya di sektor ekonomi, industri, atau kawasan timur Indonesia, Representasi perempuan dan daerah timur dalam kabinet atau lembaga strategis nasional King maker regional, dengan pengaruh kuat di Maluku dan kawasan timur.

Namun, para pengamat sepakat bahwa popularitas daerah tidak otomatis bertransformasi menjadi kekuatan nasional. Dibutuhkan konsistensi kebijakan, kemampuan membangun jejaring politik lintas partai, serta keberhasilan meredam konflik sosial di daerahnya sendiri.

Penentu Masa Depan: Tahun-Tahun Kritis Kepemimpinan, Beberapa tahun ke depan akan menjadi masa penentuan bagi Sherly Tjoanda. Jika ia mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan buruh, lingkungan, dan masyarakat lokal, maka namanya berpotensi melampaui status “gubernur berprestasi” menjadi tokoh nasional dari timur Indonesia.

Sebaliknya, jika ketimpangan sosial terus melebar, maka narasi keberhasilan ekonomi berisiko berubah menjadi catatan kritis dalam perjalanan politiknya.
Dari Maluku Utara ke Indonesia?
Sherly Tjoanda kini berada di persimpangan penting: antara memantapkan warisan kepemimpinan daerah atau melangkah lebih jauh ke panggung nasional.

Apakah ia akan menjadi ikon baru kepemimpinan nasional dari timur, atau tetap sebagai figur regional dengan pengaruh terbatas, waktu dan kebijakanlah yang akan menjawab.
Satu hal yang pasti, nama Sherly Tjoanda sudah masuk radar nasional—dan itu adalah langkah awal yang tak semua pemimpin daerah mampu capai. (Red)