HALSEL, Malutline— Momentum baca doa bersama (tahlilan) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang digelar di Sekretariat DPC Partai Hanura Kabupaten Halmahera Selatan dimanfaatkan sebagai ajang memperkuat nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial.

Dalam kegiatan tersebut, Pengurus DPC Partai Hanura Halmahera Selatan melalui Sekretaris DPC, Nasarudin Kausaha, menyerahkan bantuan satu unit kursi roda kepada penyandang disabilitas. Bantuan tersebut diterima langsung oleh Ibu Dora, orang tua penyandang disabilitas asal Desa Mandaong, dengan didampingi Kepala Desa Tembal, Jafar Abjan.

Sekretaris DPC Partai Hanura Halsel, Nasarudin Kausaha, dalam pernyataannya menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud nyata dari tema besar HUT ke-19 Partai Hanura, yakni “Hanura Berbagi”.

“Hanura tidak ingin hadir hanya saat momentum politik. Di usia ke-19 ini, kami ingin menunjukkan bahwa Partai Hanura benar-benar hadir bersama rakyat, terutama saudara-saudara kita yang membutuhkan perhatian dan uluran tangan,” ujar Nasarudin.

Ia menegaskan, bantuan kursi roda tersebut bukan sekadar simbol, melainkan bentuk komitmen Partai Hanura untuk selalu berpihak pada nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

“Ini mungkin terlihat sederhana, tetapi bagi keluarga penerima, bantuan ini sangat berarti. Di situlah makna hati nurani rakyat yang menjadi roh perjuangan Partai Hanura,” lanjutnya.

Nasarudin juga menyampaikan bahwa doa bersama (tahlilan) yang digelar bersama masyarakat sekitar menjadi pengingat bahwa perjuangan politik harus dilandasi nilai spiritual, moral, dan tanggung jawab sosial.

“Kami ingin membangun politik yang santun, sejuk, dan bermartabat. Politik yang membawa manfaat langsung bagi masyarakat, bukan politik yang menjauh dari rakyat,” tegasnya.

Ia berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya pada momentum hari besar partai, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.

Ibu Dora, selaku orang tua penerima bantuan, menyampaikan rasa haru dan terima kasih atas perhatian yang diberikan. Menurutnya, bantuan kursi roda tersebut sangat membantu aktivitas anaknya dan meringankan beban keluarga.

Kepala Desa Tembal, Jafar Abjan, turut mengapresiasi langkah DPC Partai Hanura Halsel yang dinilai telah menghadirkan wajah politik yang peduli dan membumi di tengah masyarakat.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari rangkaian peringatan HUT ke-19 Partai Hanura di Halmahera Selatan, sekaligus menegaskan bahwa politik yang baik adalah politik yang mendengar, peduli, dan memberi solusi nyata bagi rakyat. (Haji)

HALSEL, Malutline— Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan terus menunjukkan kinerja signifikan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Di bawah kepemimpinan M. Zaki Abd. Wahab, S.H., M.H., DPMD Halsel mencatat sejumlah capaian strategis yang berdampak langsung pada peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme desa.

Salah satu capaian menonjol adalah keberhasilan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Hingga kini, 249 koperasi desa di Halmahera Selatan telah resmi berbadan hukum, sebuah langkah penting dalam memperkuat ekonomi desa dan memberikan kepastian legal bagi aktivitas usaha masyarakat.

Selain itu, DPMD Halsel juga mengintensifkan monitoring dan evaluasi penggunaan Dana Desa. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan Dana Desa dikelola secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa.

Dalam aspek peningkatan kualitas kepemimpinan desa, DPMD Halsel mencatat terobosan melalui pembinaan kepala desa yang inovatif, termasuk pelaksanaan retret kepala desa tingkat nasional, yang menjadikan Halmahera Selatan sebagai pionir dalam penguatan kapasitas aparatur desa berbasis pengembangan kepemimpinan dan wawasan kebangsaan.

Tak hanya itu, DPMD Halsel juga sukses mengawal pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa secara transparan, tertib, dan sesuai regulasi, sehingga stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga meski terjadi kekosongan jabatan.

M. Zaki Abd. Wahab menegaskan bahwa fokus utama DPMD Halsel saat ini adalah pendampingan dan pengawasan Dana Desa, penguatan kapasitas kepala desa, serta keterbukaan informasi publik sebagai fondasi utama pemerintahan desa yang modern dan bertanggung jawab.

“DPMD Halmahera Selatan berkomitmen penuh untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, serta meningkatkan kapasitas kepala desa agar pemerintahan desa semakin maju dan profesional,” ujar Zaki.

Capaian tersebut mendapat perhatian positif dari berbagai pihak, karena dinilai sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan desa berkelanjutan. Dengan pendekatan pembinaan yang tegas namun konstruktif, DPMD Halsel diharapkan mampu mendorong desa-desa di Halmahera Selatan menjadi mandiri secara ekonomi, kuat secara tata kelola, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ke depan, DPMD Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan inovasi, memperkuat sinergi lintas sektor, serta memastikan desa menjadi ujung tombak pembangunan daerah yang berdaya saing dan berkeadilan. (Haji)

HALSEL, Malutline— Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan mengeluarkan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Tahun 2026 terkait larangan penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa izin, terutama yang dilakukan di jalan umum atau tempat umum.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M, sebagai bentuk penegasan komitmen Polres Halsel dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

Dalam imbauan itu ditegaskan bahwa penyelenggaraan pesta tanpa izin melanggar Pasal 274 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada Pasal 274 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengadakan pesta atau keramaian di jalan umum atau tempat umum tanpa izin dapat dikenakan pidana denda kategori II.

Sementara itu, pada Pasal 274 ayat (2) dijelaskan bahwa apabila pesta atau keramaian tanpa izin tersebut menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 bulan atau pidana denda kategori II.

Kapolres Halmahera Selatan juga menekankan bahwa pesta yang melewati batas waktu izin, khususnya melewati pukul 00.00 WIT (12 malam), secara otomatis masuk dalam kategori pesta tanpa izin. Hal ini karena surat izin keramaian hanya berlaku sesuai waktu dan tanggal yang tercantum dalam izin tersebut.

“Setelah melewati pukul 00.00 WIT, surat izin keramaian dinyatakan tidak berlaku lagi karena telah melewati pergantian hari dan tanggal,” demikian penegasan dalam imbauan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan KUHP terbaru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, pelanggar ketentuan pesta tanpa izin dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Polres Halmahera Selatan mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi aturan perizinan dalam setiap kegiatan pesta atau keramaian, demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menghindari sanksi hukum.

“Kepatuhan terhadap aturan bukan untuk membatasi kegembiraan masyarakat, tetapi untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” tegas Kapolres.

Melalui imbauan ini, Polres Halmahera Selatan berharap masyarakat semakin sadar hukum dan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, sehingga Halmahera Selatan tetap aman, tertib, dan kondusif sepanjang tahun 2026. (Haji)

HALSEL, Malutline— Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Halmahera Selatan turut serta memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Partai Hanura yang diperingati pada 8 Januari 2026. Peringatan tahun ini mengusung tema “Hanura Berbagi”, sebagai bentuk komitmen Partai Hanura untuk terus hadir dan berbagi bersama masyarakat.

Rangkaian kegiatan HUT ke-19 Partai Hanura yang diselenggarakan oleh DPC Partai Hanura Halmahera Selatan meliputi aksi sosial berbagi bersama penyandang disabilitas dan anak yatim piatu, serta doa bersama (tahlilan) dengan warga atau masyarakat yang berada di sekitar lingkungan Kantor DPC Partai Hanura Halsel, yang beralamat di Jalan Raya Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kegiatan sosial tersebut diikuti oleh jajaran pengurus DPC Partai Hanura Halsel dan berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan. Melalui aksi Hanura Berbagi, partai ingin menegaskan bahwa perjuangan politik harus berjalan seiring dengan kepedulian sosial dan nilai-nilai kemanusiaan.

Sekretaris DPD II Partai Hanura Kabupaten Halmahera Selatan, Nasarudin Kausaha, dalam keterangannya menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-19 Partai Hanura tidak hanya dimaknai sebagai seremoni, tetapi sebagai momentum memperkuat kedekatan antara partai dan masyarakat.

“Tema Hanura Berbagi merupakan wujud nyata bahwa Partai Hanura selalu hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas dan anak yatim piatu. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan sosial partai,” ujar Nasarudin Kausaha.

Ia menambahkan bahwa kegiatan doa bersama (tahlilan) bersama warga sekitar menjadi sarana mempererat silaturahmi serta memohon keberkahan dan keselamatan bagi daerah, bangsa, dan Partai Hanura dalam menjalankan perjuangan politik ke depan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh masyarakat sekitar lingkungan Kantor DPC Hanura Halsel, yang menyambut positif aksi sosial dan doa bersama tersebut. Warga menilai kehadiran Partai Hanura melalui kegiatan kemanusiaan seperti ini memberikan kesan politik yang sejuk dan membumi.

Dengan bertambahnya usia Partai Hanura yang ke-19, DPC Partai Hanura Kabupaten Halmahera Selatan berharap partai semakin dewasa dalam berpolitik, konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat, serta terus menjaga nilai persatuan, keadilan sosial, dan kemanusiaan. (Haji)

HALSEL, Malutline — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya keselamatan saat berkendara, khususnya bagi pengendara sepeda motor.

Salah satu pesan utama yang ditekankan adalah penggunaan helm yang benar, bukan hanya dipakai di kepala, tetapi dipasang dan dikunci hingga pengaitnya berbunyi “KLIK”.

Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan menegaskan bahwa helm merupakan alat pelindung utama kepala yang dapat menyelamatkan nyawa saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Namun, fungsi tersebut tidak akan maksimal jika helm digunakan secara asal-asalan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor, baik pengendara maupun yang dibonceng, agar selalu menggunakan helm standar dan memastikan pengaitnya terkunci sampai terdengar bunyi ‘KLIK’. Helm jangan hanya dipakai, tetapi harus benar-benar terpasang dengan aman,” tegas Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan.

Menurutnya, dari berbagai kejadian kecelakaan lalu lintas yang ditangani, banyak korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia akibat tidak menggunakan helm atau menggunakan helm tanpa pengait terkunci.

Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kepala saat berkendara.

“Jangan sampai menyesal setelah kecelakaan terjadi. Sudah sering kita lihat kecelakaan fatal dialami oleh mereka yang mengabaikan penggunaan helm. Keselamatan itu bukan pilihan, tetapi keharusan,” lanjutnya.

Kasat Lantas juga menekankan bahwa kepatuhan berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi hukum, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya. Jalan raya adalah ruang bersama yang menuntut sikap disiplin dan saling menghargai.

Melalui imbauan ini, Satlantas Polres Halmahera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya, dimulai dari kebiasaan kecil namun berdampak besar, yakni memastikan helm terpasang dengan benar setiap kali berkendara.

“Ingat, satu bunyi ‘KLIK’ pada helm bisa menjadi pembeda antara selamat dan celaka. Patuhi aturan, lindungi kepala, dan pulanglah dengan selamat kepada keluarga,” tutup Kasat Lantas. (Haji)