LABUHA, Malutline – Laporan Hasil Audit Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pasir Putih Tahun 2023 membuka tabir persoalan serius dalam pengelolaan dana desa. Dokumen resmi tersebut memuat sederet temuan yang memantik tanda tanya besar ke mana sebenarnya uang desa mengalir?

Dalam Matriks Pemantauan Tindak Lanjut Audit, tercatat sejumlah kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, belanja yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan desa hingga puluhan juta rupiah.

Audit menemukan adanya kegiatan fisik desa yang hasilnya tidak sebanding dengan anggaran yang dicairkan. Ironisnya, sebagian temuan tersebut masih berstatus belum ditindaklanjuti, meski rekomendasi pengembalian dana sudah jelas tertuang dalam laporan.

Lebih mencengangkan lagi, ada pos belanja yang dokumennya lemah, bahkan tidak lengkap. Padahal, dana desa merupakan uang negara yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi ladang permainan anggaran.

“Jika audit saja sudah menemukan kejanggalan, publik patut curiga: berapa banyak yang luput dari pemeriksaan?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat kini menuntut tindakan tegas, bukan sekadar catatan di atas kertas. Aparat pengawas dan penegak hukum didesak untuk tidak menutup mata, sebab pembiaran terhadap temuan audit sama saja dengan melegalkan penyimpangan.
Dana desa adalah hak rakyat. Ketika pengelolaannya bermasalah, yang dirugikan bukan hanya angka di laporan, tetapi kepercayaan publik dan masa depan desa itu sendiri.

Pertanyaannya kini satu
Apakah temuan audit ini akan benar-benar ditindaklanjuti, atau justru kembali mengendap seperti kasus-kasus sebelumnya? (Haji/red)

LABUHA, Malutline– Dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, kembali mengemuka. Berdasarkan dokumen rincian kegiatan dan laporan pengeluaran anggaran desa tahun 2021 hingga 2024, terdapat puluhan item belanja yang diduga tidak terealisasi, fiktif, atau tidak sesuai dengan kondisi lapangan, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Sejumlah warga dan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut terjadi di masa kepemimpinan Kepala Desa Pasir Putih, Sunarjo Lanihu. Namun demikian, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan terkait temuan-temuan tersebut.

Anggaran Besar, Realisasi Dipertanyakan
Dalam dokumen yang beredar, tercatat beberapa kegiatan strategis yang diduga bermasalah, di antaranya, Pekerjaan pemasangan pipa air bersih dan keramik masjid tahun 2024 dengan nilai anggaran lebih dari Rp227 juta, yang disebut tidak terealisasi dengan baik, Tunjangan dan insentif BPD, Linmas, PKK, dan perangkat desa yang dianggarkan namun sebagian tidak dibayarkan

Belanja BPJS, kegiatan sosial, seremoni desa, hingga kegiatan keagamaan yang disebut tidak ada kegiatan namun tetap ada pengeluaran

Pengadaan barang seperti laptop, mobiler kantor, hingga pompa hama elektrik yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai harga pasar, Dugaan kegiatan fiktif pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) tahun anggaran 2021.

Akumulasi dana yang diduga tidak terealisasi atau tidak terbayarkan dalam dokumen tersebut mencapai lebih dari Rp211 juta.

Warga Desak Aparat Bertindak
Sejumlah warga Pasir Putih menyatakan kekecewaannya terhadap pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan.
“Kalau di atas kertas kegiatannya ada, tapi di lapangan kami tidak lihat, ini patut dipertanyakan. Dana desa itu uang rakyat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga mendesak Inspektorat Daerah, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memanggil Kepala Desa Pasir Putih sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran.

Praduga Tak Bersalah Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pasir Putih Sunarjo Lanihu belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Media ini masih membuka ruang hak jawab demi menjunjung asas praduga tak bersalah.

Namun demikian, publik menilai temuan ini tidak bisa diabaikan, mengingat Dana Desa merupakan dana negara yang diperuntukkan langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi. (Red)

LABUHA, Malutline- Pembangunan Pasar Modern Saruma Tuwokona di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali menjadi sorotan publik. Pasar yang dibangun dengan anggaran lebih dari Rp 58 miliar itu kini dalam kondisi memprihatinkan, terbengkalai, dan mengalami kerusakan serius, meskipun sebelumnya sempat dioperasikan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas perencanaan, pengelolaan, serta pengamanan aset daerah bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Berdasarkan informasi anggaran, pembangunan Pasar Saruma Tuwokona merupakan bagian dari pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar Rp 150 miliar yang dikucurkan pada tahun 2018. Dari total pinjaman tersebut, dana dialokasikan untuk dua sektor utama, yakni pembangunan pasar modern serta pembangunan tiga ruas jalan di Kota Labuha.

Untuk Pasar Modern Saruma Tuwokona sendiri, estimasi anggaran proyek mencapai sekitar Rp 60 miliar, dengan realisasi anggaran dilaporkan lebih dari Rp 58 miliar. Angka ini menjadikan pasar tersebut sebagai salah satu proyek infrastruktur terbesar di Halsel pada periode tersebut.

Pembangunan pasar dimulai pada tahun 2019 dan sempat difungsikan. Namun ironisnya, dalam perjalanan waktu pasar tersebut justru tidak lagi dimanfaatkan secara optimal hingga akhirnya ditinggalkan. Saat ini, kondisi bangunan dilaporkan mengalami kerusakan parah, bahkan sejumlah fasilitas penting disebut telah hilang atau dirusak.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, hampir seluruh fasilitas pasar mengalami kerusakan. Pintu dan jendela kaca dilaporkan pecah dan hilang, instalasi kabel listrik yang terpasang di plafon dan dinding disebut telah dicabut, bahkan kabel yang tertanam di dalam beton dilaporkan dibongkar. Kondisi ini tidak hanya merusak fungsi bangunan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang jauh lebih besar.

Yang lebih memprihatinkan, dua unit genset merek Cummins yang sebelumnya terpasang sebagai sumber daya listrik cadangan dilaporkan sudah tidak berada di tempat. Padahal, nilai satu unit genset tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi kepada publik mengenai keberadaan aset bernilai tinggi tersebut.

Kondisi Pasar Saruma Tuwokona menimbulkan pertanyaan mendasar, bagaimana sistem pengamanan aset daerah dilakukan setelah proyek rampung? Mengapa bangunan dengan nilai puluhan miliar rupiah dapat dibiarkan terbengkalai tanpa pengawasan yang memadai? Dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan serta hilangnya fasilitas pasar?

Sejumlah warga menilai proyek pasar modern tersebut awalnya diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, tempat perputaran hasil pertanian, perikanan, dan UMKM masyarakat Halmahera Selatan. Namun harapan itu kini berubah menjadi kekecewaan, ketika bangunan megah justru menjadi simbol proyek yang tidak berfungsi maksimal.

Selain pasar, pinjaman PT SMI senilai Rp 150 miliar juga dialokasikan untuk pembangunan tiga ruas jalan di Kota Labuha. Hal ini menambah urgensi evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan dana pinjaman daerah, mengingat pinjaman tersebut tetap harus dibayar oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang.

Pengamat kebijakan publik menilai, kasus Pasar Saruma Tuwokona perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, DPRD, serta aparat pengawas. Evaluasi teknis, audit aset, dan keterbukaan informasi kepada publik dinilai penting untuk memastikan tidak terjadinya pemborosan anggaran serta potensi kerugian negara.

Pasar modern seharusnya menjadi simbol kemajuan ekonomi daerah, bukan justru menjadi bangunan kosong yang rusak dan kehilangan fungsi. Masyarakat Halmahera Selatan kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk menjelaskan kondisi sebenarnya, mengamankan sisa aset yang ada, serta memastikan proyek serupa di masa depan tidak mengalami nasib yang sama.

Kasus Pasar Modern Saruma Tuwokona menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak hanya soal membangun fisik, tetapi juga soal perencanaan matang, pengelolaan berkelanjutan, dan tanggung jawab terhadap uang rakyat. (Haji)

LABUHA, Malutline– Program Makanan Bergizi (MBG) yang selama ini rutin diterima oleh siswa di sejumlah sekolah kembali menjadi sorotan warga. Pasalnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, makanan bergizi yang biasanya dibagikan tidak disalurkan, tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak sekolah maupun orang tua siswa.

Kondisi tersebut terjadi di wilayah pelayanan SPPG Bacan Timur/Babang, yang selama ini dikenal aktif menyalurkan program MBG kepada sekolah-sekolah. Ketidakhadiran MBG secara tiba-tiba memunculkan tanda tanya di kalangan warga dan orang tua murid.

“Biasanya anak-anak sudah terbiasa dapat MBG. Tapi hari Jumat kemarin tiba-tiba tidak ada. Tidak ada juga penjelasan kenapa,” ungkap salah satu orang tua siswa.

Warga menilai program MBG memiliki peran penting dalam mendukung asupan gizi anak-anak sekolah, khususnya bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Karena itu, ketidakteraturan penyaluran tanpa informasi dinilai dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.

“Kalau memang ada kendala, seharusnya disampaikan. Supaya kami orang tua juga tahu dan bisa maklum,” tambah warga lainnya.

Sejumlah guru juga mengaku kebingungan karena tidak menerima pemberitahuan sebelumnya. Padahal, selama ini program MBG berjalan cukup konsisten dan menjadi bagian dari rutinitas sekolah setiap jadwal yang telah ditentukan.

Warga pun berharap pihak SPPG Bacan Timur/Babang dapat memberikan penjelasan terbuka terkait tidak disalurkannya MBG pada hari tersebut. Apakah terjadi kendala teknis, distribusi, anggaran, atau faktor lain, dinilai perlu disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Masyarakat menegaskan bahwa pertanyaan ini bukan bentuk penolakan, melainkan kepedulian dan harapan agar program MBG tetap berjalan baik, transparan, dan berkelanjutan.

“Program ini sangat membantu anak-anak. Kami hanya ingin kejelasan agar ke depan tidak terulang lagi,” tegas perwakilan warga.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait. Diharapkan ke depan, koordinasi antara penyelenggara program, sekolah, dan orang tua siswa dapat semakin diperkuat demi keberlangsungan program Makanan Bergizi yang menjadi harapan banyak keluarga. (Haji/red)

HALSEL, Malutline – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Hasan Ali Bassam kasuba dan Helmi Umar Muksin kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat regional.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026, Kabupaten Halmahera Selatan berhasil meraih peringkat B dengan skor 3,55, sekaligus menjadi kabupaten dengan nilai tertinggi se-Provinsi Maluku Utara dalam penilaian kinerja pelayanan publik.

Capaian ini merupakan hasil dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, yang dilakukan secara nasional oleh Kementerian PANRB. Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kualitas layanan, tata kelola birokrasi, inovasi pelayanan, hingga kepuasan masyarakat.

Prestasi ini menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Di tengah tantangan geografis dan keterbatasan wilayah kepulauan, Pemda Halsel mampu menunjukkan bahwa kualitas pelayanan tetap bisa ditingkatkan melalui kerja keras, kolaborasi, dan kepemimpinan yang visioner.

Dengan mengusung semangat “Wujudkan Senyum Berkelanjutan”, Pemerintah Daerah terus mendorong seluruh perangkat daerah untuk menghadirkan pelayanan yang humanis, cepat, dan tepat sasaran. Senyum masyarakat menjadi indikator nyata keberhasilan pelayanan publik yang tidak hanya berorientasi pada prosedur, tetapi juga pada rasa keadilan dan kenyamanan warga.

Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara pimpinan daerah, aparatur sipil negara, serta dukungan masyarakat Halmahera Selatan. Setiap unit pelayanan terus didorong untuk melakukan perbaikan berkelanjutan, berinovasi, dan membuka ruang partisipasi publik sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berkelanjutan.

Lebih dari sekadar angka dan peringkat, capaian ini menjadi motivasi besar bagi seluruh jajaran Pemda Halmahera Selatan untuk tidak berpuas diri. Prestasi ini justru menjadi pijakan awal untuk meningkatkan kualitas layanan menuju kategori yang lebih tinggi di masa mendatang.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam kasuba dan Helmi Umar Muksin menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang berdaya saing, berintegritas, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan semangat kebersamaan dan pengabdian, Halsel optimistis dapat menjadi contoh praktik pelayanan publik terbaik, tidak hanya di Maluku Utara, tetapi juga di tingkat nasional.

Prestasi ini adalah bukti nyata bahwa kerja ikhlas, kepemimpinan yang kuat, dan birokrasi yang melayani mampu menghadirkan perubahan positif bagi daerah dan masyarakat. (Haji)