Halsel Malutline com-Poliandri, atau pernikahan di mana seorang wanita memiliki lebih dari satu suami, Terjadi di Kota Ternate belum lama ini di lakukan oleh salah seorang oknum kepala dinas di kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara padahal poliandri dilarang dalam Islam karena Hukum Islam memandang pernikahan sebagai ikatan antara satu pria dan satu wanita.

Jangankan Poliandri atau seorang wanita memiliki dua suami, bahkan poligami saja hanya diperbolehkan dengan syarat-syarat khusus untuk pria, bukan untuk wanita, Penjelasan Lebih Lanjut dalam Hukum Islam secara tegas melarang praktik poliandri, Dasar hukumnya adalah larangan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 24 yang melarang laki-laki menikahi wanita yang sudah bersuami.

Poliandri dan Fitrah Manusia dianggap bertentangan dengan fitrah manusia karena dapat menimbulkan masalah seperti sulitnya menentukan garis keturunan anak, konflik dalam keluarga, dan potensi penyakit menular seksual.

Perbedaan Poligami dan Poliandri yakni Poligami merupakan (pernikahan dengan banyak istri) diperbolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat khusus, seperti kemampuan suami untuk berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya.

Sementara itu, poliandri (pernikahan dengan banyak suami) tidak diizinkan.

Hak-Hak dalam Keluarga, Dalam Islam, kejelasan garis keturunan sangat penting karena terkait dengan hak-hak warisan, perwalian, dan hubungan keluarga. Poliandri membuat sulit menentukan ayah biologis anak terhadap ayah dari suami yang di nikahi satu perempuan.

sehingga ini dapat menimbulkan masalah dalam hak-hak tersebut namun hal ini di lakukan salah seorang oknum kepala dinas di kabupaten Halmahera Selatan yang mengaku janda dan menikah sirih dengan salah seorang oknum anggota polisi.

Hal ini di sampaikan salah seorang warga kota Ternate yang enggan di publish namanya Jumat (30/05/2025) “mengaku sangat heran dengan sikap salah seorang oknum kepala dinas di kabupaten Halmahera Selatan yang mengaku janda dan menikah sirih dengan salah seorang oknum anggota polisi padahal yang bersangkutan sudah punya suami dan tidak ada masalah dalam rumah tangganya sehingga oknum kadis tersebut memiliki dua suami yang sah dinikahinya,” Cetusnya.

Hingga berita ini di Publish oknum kepala dinas yang menikah sirih tersebut belum dapat di konfirmasih dan masih tetap dalam upaya konfirmasih wartawan. (Red)

Halsel Malutline com-Salah seorang warga kabupaten Halmahera Selatan yang merupakan eks anggota TNI Lari tugas yang bertempat tinggal di rumah Sukardi sidik Desa Tomori kecamatan Bacan diduga mencatut nama Komendan Kodim (Dandim) 1509 Labuha Letkol Inf Samsul S.IP untuk menipu orang tua dari salah satu Peserta tes Calon Tamtama (CATA) TNI T.A. 2024 lalu ratusan juta Rupiah.

Pengakuan ini di sampaikan oleh salah satu orang tua Calon seleksi anggota TNI yang menggunggah foto eks oknom anggota TNI Lari tugas yang akrab di panggil Rustam itu di unggah di Facebook belum lama ini mengatakan, jika ada yang mengenal orang ini segera menghubungi para pihak keluarga yang telah di tipu oleh pelaku dengan uang 130 juta dengan modus meloloskan anak mereka sebagai anggota TNI AD padahal yang bersangkutan setelah berhasil menerima uang nomor handphone sudah tidak aktif lagi padahal anak mereka masih dalam tahapan seleksi.

Modus penipuan yang di lancarkan oleh Eks oknom anggota TNI Lari tugas yang sempat bertugas di Makorem tersebut sudah banyak menipu para orang tua yang anak mereka mengikuti tes seleksi calon anggota TNI Ratusan juta dengan mencatut nama petinggi TNI AD di Makorem maupun Kodim Labuha sehingga mampu meyakinkan para korban yang berhasil di tipu tersebut namun korban tidak berani melaporkan ke pihak berwajib karena pertimbangan masa depan anak mereka masih mengikuti seleksi calon Anggota TNI.

Pengakuan ini juga di sampaikan salah seorang warga Desa Kubung kecamatan Bacan Selatan kepada media ini jumat (30/05/2025) “mengatakan dirinya juga sudah menjadi korban dari rustam yang mengaku anggota intelejen pada markas besar (Mabes) pusat TNI yang di tugaskan di Maluku Utara untuk mengawal dan mengawasi kinerja KOREM dan para Dandim di Maluku Utara,” ucapnya.

“sehingga para korban mengaku sangat yakin dengan apa yang di sampaikan Rustam ternyata anak mereka yang ikut tes di bawa pengawasan dia tidak ada yang lulus padahal mereka sudah korban uang puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah,karena dirinya mengaku punya jata setiap penerimaan anggota TNI itu puluhan orang karena dirinya sebagai intelejen TNI pusat padahal yang bersangkutan sudah di pecat dari anggota TNI karena lari tugas,” tegasnya.

Perlu di ketahui dari hasil uang Penipuan dengan mengiming-imingi dapat meloloskan peserta seleksi untuk lulus menjadi anggota TNI setiap tahun itu uang yang dari hasil penipuan ratusan juta rupiah tersebut di gunakan untuk menjadi rentiner dengan meminjamkan di sejumlah kepala Desa termasuk sejumlah kades di mandioli selatan dan kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.

Sementara itu terkait dengan pencatutan nama Dandim atas kasus penipuan yang di lakukan oleh Rustam yang mengaku anggota intelejen pusat yang di tugaskan di Daerah untuk mengawasi kinerja danrem dan para Dandim di Maluku Utara untuk memuluskan modus penipuannya tersebut Dandim Labuha kabupaten Halmahera Selatan, Letkol inf Samsul S.ip belum dapat di konfirmasih. (Red)

HALSEL,Malutline – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua APDESI dalam rangka Musyawarah Cabang (Muscab) ke-III yang dijadwalkan berlangsung pada 28 hingga 30 Mei 2025.

Pendaftaran ini merupakan bagian dari proses regenerasi kepemimpinan dan penyusunan struktur organisasi baru di tubuh APDESI Halmahera Selatan.

Ketua Panitia Muscab, Badar Abbas, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, mengatakan bahwa pendaftaran terbuka bagi seluruh kepala desa di Halmahera Selatan yang memenuhi persyaratan dan memiliki komitmen kuat untuk memajukan organisasi.

“Pemilihan ini sangat penting guna memperkuat peran APDESI dalam meningkatkan kapasitas desa serta memperjuangkan kepentingan para kepala desa,” ujar Badar Abbas dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

Didampingi Sekretaris Panitia Suaib Yunus, Kepala Desa Belang-belang, dan Bendahara Panitia Juma Tuahuns, Kepala Desa Indong Kecamatan Mandioli Utara, panitia mengajak seluruh kepala desa untuk turut serta aktif dalam proses pendaftaran dan seleksi.

Dokumen pendaftaran dan informasi persyaratan dapat diperoleh langsung di sekretariat panitia yang berlokasi di Desa Tomori, tepatnya di Jalan Depan Masjid Al-Qausar. Panitia juga menyediakan layanan informasi melalui nomor kontak 0821-1960-87 dan 0822-9619-4979.

Para calon diharapkan melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku agar proses seleksi berjalan lancar dan transparan. Muscab ke-III ini tidak hanya menjadi forum demokratis, tetapi juga momen strategis dalam menentukan arah kepemimpinan yang visioner dan progresif bagi APDESI Halmahera Selatan ke depan.

“Kami mengundang seluruh kepala desa yang memenuhi syarat untuk mengambil bagian dalam proses ini demi masa depan organisasi yang lebih baik dan sinergis,” tambah Badar Abbas.

Untuk informasi lebih lanjut, para kepala desa dapat menghubungi panitia atau langsung mendatangi kantor sekretariat DPC APDESI Kabupaten Halmahera Selatan. (Red)

Halsel,Malutline — Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Halmahera Selatan (Halsel), Desa Laluin, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan dua siswa tidak diikutkan dalam ujian semester akibat tunggakan iuran komite sekolah.

Berita yang sempat beredar menyebutkan dua siswa dikeluarkan karena belum melunasi tunggakan biaya sekolah. Namun, Kepala Sekolah menegaskan bahwa tidak ada siswa yang dikeluarkan dari sekolah, apalagi karena alasan ekonomi.

Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Halsel menjelaskan bahwa seluruh siswa, baik kelas X, XI, maupun XII, tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dan ujian semester. Ia juga menyebut telah berulang kali menginstruksikan kepada guru untuk tidak menggunakan pendekatan koersif dalam menyikapi persoalan administrasi siswa.

Permasalahan ini bermula dari tunggakan iuran komite sekolah sebelum kebijakan pembebasan biaya berlaku. “Sebelum April 2025, iuran komite masih berlaku karena BOSDA dari Pemprov baru mulai menggantikan biaya komite sejak April hingga Desember 2025,” jelas Kepala Sekolah, selasa,(27/05/25).

Berdasarkan arahan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara dan Gubernur, seluruh SMA, SMK, dan SLB di provinsi tersebut telah digratiskan mulai April hingga Desember 2025. Biaya operasional sekolah kini ditanggung penuh oleh pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Melalui rapat dengan orang tua murid, pihak sekolah telah menyampaikan bahwa biaya pendidikan kini ditanggung oleh BOSDA, termasuk penghapusan iuran komite. Namun, tunggakan sebelum April 2025 sempat menjadi persoalan karena sebagian besar siswa telah melunasi. “Demi keadilan, kami hanya meminta komunikasi baik dari orang tua siswa. Tidak ada pemaksaan, apalagi sampai mengeluarkan siswa,” tegasnya.

Kepala Sekolah berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa klarifikasi langsung. “Saya tegaskan, tidak ada siswa yang dikeluarkan. Kebijakan kami selalu mengedepankan kemanusiaan dan memastikan tidak ada anak putus sekolah karena faktor ekonomi,” ujarnya. Ia juga meminta media lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan tidak menggeneralisasi suara satu-dua orang sebagai representasi masyarakat luas. (Red)

HALSEL,Malutline – Dua siswa SMA Negeri 10 Halmahera Selatan (Halsel) di Desa Laluin, Maluku Utara, dikeluarkan dari sekolah dan tidak diizinkan mengikuti ujian semester akibat belum melunasi tunggakan biaya sekolah. Peristiwa ini menuai sorotan publik, mengingat pasangan Gubernur Maluku Utara , Sherly dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, telah mengusung program sekolah gratis bagi siswa SMA dan SMK di wilayah tersebut.

Dua siswa tersebut dikeluarkan dari daftar peserta ujian dan dilarang mengikuti ujian semester. Salah seorang staf guru menyatakan bahwa setidaknya orang tua siswa memberikan uang Rp100 ribu “sebagai penghargaan” agar siswa tersebut tidak merasa terganggu secara psikologis akibat tidak mengikuti Ulangan.

Peristiwa ini melibatkan pihak sekolah, khususnya SMA Negeri 10 Halsel, siswa dan orang tua yang terdampak, serta Pemerintah Kabupaten Halsel dan Provinsi yang sebelumnya telah mencanangkan program pendidikan gratis.

Insiden ini terjadi menjelang pelaksanaan ujian semester pada Mei 2025 di SMA Negeri 10 Halsel, Desa Laluin, Kabupaten Halmahera Selatan.

Tindakan sekolah yang mengeluarkan siswa karena masalah biaya bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah daerah dan Provinsi tentang program pendidikan gratis. Bukannya menyelesaikan permasalahan, pihak sekolah justru diduga memperkeruh suasana dengan memberikan pernyataan yang kontroversial dan tidak mendidik, termasuk kepada wartawan yang mencoba mengonfirmasi.

Salah satu staf guru meminta wartawan untuk mengklarifikasi informasi sebelum siswa diperbolehkan kembali mengikuti ujian. Bahkan, guru tersebut mempertanyakan kompetensi wartawan dan menyarankan agar mereka belajar kembali prinsip 5W+1H dalam peliputan berita. Padahal, berita sebelumnya telah ditulis berdasarkan informasi yang valid dari narasumber yang jelas.

Kasus ini memicu kritik terhadap efektivitas implementasi program sekolah gratis yang digagas Sherly-Sarbin. Pemerhati pendidikan dan masyarakat meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi kinerja kepala sekolah SMA Negeri 10 Halsel, Budi Kamarullah, dan memastikan tidak ada lagi praktik diskriminatif terhadap siswa yang kurang mampu.

Publik berharap ada pengawasan lebih ketat terhadap sekolah-sekolah negeri di Halsel agar program pendidikan gratis benar-benar berjalan sesuai komitmen. Perlakuan tidak adil terhadap siswa yang kurang mampu berpotensi merusak masa depan generasi muda di daerah tersebut. (Red)

Muat Lagi Berita