Halsel Malutline com-Poliandri, atau pernikahan di mana seorang wanita memiliki lebih dari satu suami, Terjadi di Kota Ternate belum lama ini di lakukan oleh salah seorang oknum kepala dinas di kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara padahal poliandri dilarang dalam Islam karena Hukum Islam memandang pernikahan sebagai ikatan antara satu pria dan satu wanita.
Jangankan Poliandri atau seorang wanita memiliki dua suami, bahkan poligami saja hanya diperbolehkan dengan syarat-syarat khusus untuk pria, bukan untuk wanita, Penjelasan Lebih Lanjut dalam Hukum Islam secara tegas melarang praktik poliandri, Dasar hukumnya adalah larangan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 24 yang melarang laki-laki menikahi wanita yang sudah bersuami.
Poliandri dan Fitrah Manusia dianggap bertentangan dengan fitrah manusia karena dapat menimbulkan masalah seperti sulitnya menentukan garis keturunan anak, konflik dalam keluarga, dan potensi penyakit menular seksual.
Perbedaan Poligami dan Poliandri yakni Poligami merupakan (pernikahan dengan banyak istri) diperbolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat khusus, seperti kemampuan suami untuk berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya.
Sementara itu, poliandri (pernikahan dengan banyak suami) tidak diizinkan.
Hak-Hak dalam Keluarga, Dalam Islam, kejelasan garis keturunan sangat penting karena terkait dengan hak-hak warisan, perwalian, dan hubungan keluarga. Poliandri membuat sulit menentukan ayah biologis anak terhadap ayah dari suami yang di nikahi satu perempuan.
sehingga ini dapat menimbulkan masalah dalam hak-hak tersebut namun hal ini di lakukan salah seorang oknum kepala dinas di kabupaten Halmahera Selatan yang mengaku janda dan menikah sirih dengan salah seorang oknum anggota polisi.
Hal ini di sampaikan salah seorang warga kota Ternate yang enggan di publish namanya Jumat (30/05/2025) “mengaku sangat heran dengan sikap salah seorang oknum kepala dinas di kabupaten Halmahera Selatan yang mengaku janda dan menikah sirih dengan salah seorang oknum anggota polisi padahal yang bersangkutan sudah punya suami dan tidak ada masalah dalam rumah tangganya sehingga oknum kadis tersebut memiliki dua suami yang sah dinikahinya,” Cetusnya.
Hingga berita ini di Publish oknum kepala dinas yang menikah sirih tersebut belum dapat di konfirmasih dan masih tetap dalam upaya konfirmasih wartawan. (Red)