LABUHA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), akan melakukan investigasi ke Cafe Bungalow dan Hoks.

Pasalnya, Cafe Bungalow dan Hoks yang terletak di Desa Labuha, Kecamatan Bacan itu, diduga kuat telah melanggar aturan sebagaimana telah disepakati. Dimana, Cafe Bungalow dan Hoks secara terang-terangan menjual Minum Keras (Miras) jenis Bir terhadap para pengunjung yang ketika melakukan aktifitas karaoke.

Sehingga itu, atas dugaan tersebut, Pejabat Sementara (PJs) Bupati Halsel, Kadri La Etje menegaskan, Pemda bakal melakukan investigasi terhadap kedua Cafe tersebut untuk memastikan kebenarannya.

Sebab sebelumnya juga, Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halsel, Drs. Syamsuddin mengatakan bahwa apa yang dilakukan Cafe Bungalow milik Tiongsan dan Cafe Hoks milik Onal tersebut telah bertentangan dengan Hukum agama, Hukum Adat dan Hukum positif dan dari aspek sosial. Ia menilai, hal tersebut telah merusak akhlaknya generasi muda juga kehidupan rumah tangga dan masyarakat pada umumnya. Apalagi Bacan merupakan negeri Sarumah yang lahir dari Adat se atorang yang  salah satunya wilayah kesultanan Moloku Kieraha Zaziratul Mulk.

“Saya sebagai PJs Bupati menyikapi pandangan MUI terhadap 2 Cafe (Cafe Bungalow dan Cafe Hoks) itu, yang mana pada lisensi nya, kami konsistensi saja pada aturan. Karena memang Perda inikan aturan yang sudah dibuat dalam kesepakatan bersama. Jadi tidak boleh dilanggar, kalau dilanggar, ya ada konsekuensinya, kalau ada usaha, harus ikut aturan, kalau aturan itu dilanggar, lalu kemudian tidak mengikuti prosedur yang telah diberi lewat perizinan itu, maka jangan coba-coba keluar dari itu (melanggar), maka konsekuensinya sama seperti yang diminta oleh MUI itu,” jelas Kadir La Etje kepada malut.com ketika dikonfirmasi melalui via telepon pada Senin (18/11/2024).

Kadri menegaskan, dirinya bakal meminta Tim untuk secepatnya melakukan investigasi. Jika terbukti melanggar aturan, maka ia tak segan-segan mencabut izin usaha kedua Cafe tersebut.

“Makanya, saya akan meminta Tim untuk melakukan investigasi secepatnya. Kalau memang mereka melanggar aturan, maka konsekuensinya, izinnya harus di kita cabut,” tegasnya mengakhiri. (Red)

TERNATE, Malutline – Korem 152/Baabullah mengadakan Upacara Bendera 17’an pada bulan November Tahun 2024 yang berlangsung di Lapangan Apel Makorem 152/Baabullah Jl. A.M. Khamaruddin No. 1 Kel. Sangaji, Kota. Ternate, Prov. Maluku Utara, Ternate (18/11/2024).

Upacara yang dipimpin langsung oleh Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E. dan komandan Upacara Mayor Cke Kasihono, dihadiri oleh Kasrem, para Kasi Kasrem, para Dansat/Kabalak, Perwira Staf, serta semua Prajurit dan PNS di Korem 152/Baabullah.

Dalam Amanat Kepala Staf Angkatan Darat yang dibacakan Danrem 152/Bbl bahwa TNI AD tetap menjaga netralitasnya, tidak memihak salah satu paslon, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana milik TNI AD dan tidak memberikan tanggapan, komentar dan dilarang mengunggah apapun di medsos yang berkaitan dengan politik. 3 Komitmen Netralitas TNI AD adalah bukti nyata bahwa Angkatan Darat tidak ingin kembali ke ranah politik praktis. Namun demikian, kita tetap harus waspada, terutama dalam menjaga stabilitas sosial dan menciptakan suasana kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak di bulan November ini.


Dalam rangka menerapkan transformasi latihan yang adaptif, TNI AD juga mengembangkan program latihan yang lebih efektif yaitu proglatsi sistem blok bagi seluruh satuan jajaran Angkatan Darat, di mana program latihan ini fokus dalam meningkatkan kesiapan prajurit yang akan melaksanakan tugas operasi. Penting agar mereka dipersiapkan dengan maksimal dan dilatih dengan 4 benar untuk memastikan personel TNI AD memiliki kemampuan yang diharapkan. Kesiapan fisik dan mental adalah kunci, karena kesiapan satuan untuk melaksanakan tugas berawal dari kesiapan para prajuritnya.


Kegiatan diakhiri dengan doa bersama, bagi yang beragama Muslim dilaksanakan di Masjid Al Ikhlas Makorem serta Nasrani di Gazebo Makorem, Pen 152 (Red).

Penulis : Hajirin Radja

Ketika saya masih SD sampai dengan SMA, kondisi kehidupan masyarakat begitu bersahaja. Situasi kehidupan sosial politik masyarakat saat itu tidak seperti kondisi saat ini.

Politik saat itu tidaklah semeriah apa ang kita lihat saat ini. Eforia pemilu lima tahun sekali hanya ramai menjelang pelaksanaan pemilihan saja. Setelah ada hasil pemilu dan pemilihan presiden , sudah tidak lagi ada cerita di sepanjang malam membahas politik. Orang-orang fokus dengan urusannya masing-masing, jika petani ia sibuk mengurusi kebunnya jika dia nelayan, ia sibuk dengan pekerjaan melautnya. Para pegawai, polisi, tentara, karyawan perusahaan bahkan sampai pada politisi sibuk dengan tugasnya masing-masing.

Hari ini kondisi itu tidak terasa lagi. Jika dulu, telivisi menyiarkan berita tentang kerja-kerja para menteri dalam program yang telah dirancang dan direncanakan bersama dengan presiden. Maka kita tidak mendengar ada berita seorang pejabat ditangkap gara-gara korupsi. Atau berita tentang riuh rendahnya politik di daerah yang memenuhi layar televisi kita. Sama sekali tidak terlihat itu. Yang ada adalah tayangan program yang telah disusun mulai dari urusan pertanian sampai urusan pendidikan.

Hari ini berita televisi sepanjang hari banyak memuat tentang urusan politik, korupsi dan kriminal.

Politik saat ini seperti candu. Ia telah membuat banyak orang menjadi ketagihan. Rasanya tidak enak duduk² kalau tidak  membahas politik. Sampai² kecanduan itu hampir saja membuat putus hubungan silaturahmi antar sesama manusia.

Bagaimana tidak, bila tiba musim pilkada maka memunculkan sekat-sekat diantara masyarakat akibat dari beda pendapat dan beda pilihan. Bahkan tidak jarang candu politik ini memunculkan fitnah ditengah-tengah masyarakat hanya sekedar memuluskan calon yang akan diusung. Urusan pribadi dan keluarga dari masing-masing calon telah menjadi konsumsi publik. Bahkan tak jarang candu politik ini memperhadapkan antar sesama saudara untuk maju bertarung merebut hati rakyat. Kondisi ini memunculkan polemik ditengah masyarakat yang mendukung  diantara para calon itu. Pilkada benar-benar kini telah menjadi candu.

Candu politik  bisa jadi membuatmu bertengkar dengan saudara, berseteru dengan guru, bermusuhan dengan kawan, dan berjauhan dengan tetangga. Pengaruhnya (memabukkan) lebih berbahaya daripada narkotika.

Candu politik  membuat orang memilih Calon Kepala Daerah yang (aslinya) tidak terlalu engkau kenali lebih engkau utamakan dan engkau bela daripada sahabat dan handai taulan. Ia telah membuat mabuk hingga hilang kesadaran.

Candu politik membuat setiap orang melewati hari, dimana akal dan pikiran hanya terfokus dan terforsir untuk urusan pilkada, seolah-olah itulah masalah utama hidup ini. Ia bahkan bisa membuat orang lupa tuhan dan menjauh dari agama.

Candu politik telah meracuni pikiran orang sehingga sibuk  berinteraksi dengan manusia, mencari penggalangan dukungan dan suara. Efek candunya bisa membuat sulit hidup apa adanya di tengah masyarakat.

Candu politik membuat orang begitu semangat membelanjakan uangnya untuk pemenangan pemilu, bahkan menganggap hal itu adalah bagian daripada infaq fii sabilillah.

Bahkan candu poitik membuat orang bereforia merayakan kemenangan calon  bak kemenangan di medan peperangan yang maha dahsyat. orang lupa diri kala mendengar hasil pengumuman karena sedang mabuk politik.

Jika candu ini tetap terpelihara dengan baik dalam hati, maka sampai kapan kita melihat ada kemajuan dan perubahan.

Maka tiada jalan yang baik selain Basuhlah wajahmu dengan air wudhu agar terbuka matamu bahwa politik itu tidak jauh dari rebutan jabatan dan kekuasaan an sich. Melainkan ladang untuk berbuat kebaikan.

TERNATE, Malutline – Anggota DPR RI muda dapil Maluku Utara itu, hadir sebagai panelis pada bidang Ekonomi dan Lapangan Kerja dalam kegiatan yang diinisiasi Ekspresi Malut, berjudul “Gagasan Membangun Maluku Utara bersama MK-Bisa”. Kegiatan ini berlangsung di Rotasi Coffe Kota Ternate. Minggu (15/11/2024).

Selain menjadi panelis, kehadiran Alqassam Kasuba juga diketahui untuk mendampingi ayahanda tercintanya Dr. H Muhammad Kasuba yang ikut dalam pengumuman bersama ratusan generasi milenial dan Gen-Z.

Diketahui, pengumuman ini bertujuan untuk menyampaikan ide-ide pembangunan yang realistis dan berpihak kepada masyarakat Maluku Utara terutama bagi kalangan milenial dan Gen-Z.

Dalam penuturannya, Alqassam yang akrab ia sapa menyatakan, kegiatan curah gagasan seperti ini sangat penting. Sebab, keresahan generasi muda yang terpendam selama ini dapat disampaikan kepada Cagub sebagai aspirasi, sehingga generasi milenial dan Gen-Z bisa mendapatkan pencerahan.

Sebagai panelis ekonomi, Alqassam menekankan Visi Misi MK-Bisa, yang siap membuat ekonomi Maluku Utara kuat, produktivitas tinggi, inklusif dan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan kondisi Maluku Utara saat ini yang membutuhkan ekonomi kerakyatannya untuk menjadi lebih solid.

Pengembangan ekonomi kreatif di Maluku Utara, katanya lagi, merupakan langkah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

“Dalam ekonomi kreatif, modal usaha menjadi salah satu tantangan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis mereka. Saya adalah anggota DPR RI yang berada di komisi VII yang membawahi Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian UMKM dan Kementerian Industri, dan presiden Prabowo setelah dilantik, menyatakan dukungannya kepada pelaku usaha ekonomi kreatif dan UMKM. Oleh karena itu, ekonomi kreatif di Indonesia dan khususnya di Malut harus semakin maju,” paparnya.

Mengenai teknologi, tambahnya, memiliki dampak yang sangat besar pada kehidupan masyarakat terutama bagi pelaku usaha ekonomi kreatif dan UMKM.

Perkembangan teknologi dapat mengubah cara belajar, komunikasi dan bekerja terutama bagi generasi milenial. Dengan teknologi yang semakin canggih, pelaku usaha dan UMKM dapat meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas jangkauan bisnis.

“Karna pada dasarnya tujuan dari teknologi adalah memberikan nilai tambah dan perbaikan kualitas bagi kehidupan masyarakat, terutama bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM yang ada di Maluku Utara,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator kegiatan Habibullah S. Sulaiman, mengucapkan terima kasih kepada Izzuddin Alqassam Kasuba dan Cagub Malut Dr. H Muhammad Kasuba, yang telah hadir dalam kegiatan curah gagasan dan pengumuman yang diselenggarakan oleh pihaknya.

“Terima kasih kepada pak Cagub dan kepada Bapak anggota DPR RI Al-Qassam Kasuba yang telah hadir dalam kegiatan ini, acara ini bagi kami sangat penting karena bertujuan untuk menjual ide, bukan menangisi,” tegas Habibullah, menggema semangat positif dan perubahan yang diperjuangkan generasi muda.(Red)

LABUHA, Malutline –  Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara di ketahui sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 tentang prostitusi dan minuman keras (miras) yang diberlakukan sejak tahun 2004, namun sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, masih melanggar peraturan daerah (Perda) tersebut.

Pasalnya Dugan Penjualan minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan Bir ini terjadi pada Kafe Bungalow milik dua pengusaha  masing-masing Tiongsan, dan Kafe Hox milik Onal karena keduanya Selain menyediakan minuman keras (miras) sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di sekitar Ibu Kota Kabupaten Halsel  Provinsi Maluku Utara itu kedua pengusaha ini di ketahui juga menyediakan atau menyiapkan pemandu lagu (ledies).

Hl ini disampaikan Munandar, salah seorang warga Labuha, yang jug anggota Organisasi Faduli Ummat (OFU) Kabupaten Halmahera Selatan, kepada Malutline  Minggu (17/11/2024) mengatakan kafe Bungalow satu dan dua milik Tiongsan hanya memiliki izin usaha karaoke, namun belum mengantongi sertifikasi standar usaha sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha THM, “Sertifikasi standar usaha yang dimaksud adalah untuk usaha karaoke dapat merujuk pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 dimana tempat karaoke harus memiliki sertifikat usaha karaoke, dan bahkan kafe Bungalow empat miliknya tidak memiki izin mendirikan bangunan (IMB) karena di bangun pada daerah resapan Air.

Di katakannya selain untuk memperoleh sertifikat usaha karaoke maka pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 diantaranyaa, Pelaku usaha wajib memeriksakan kesehatan para pekerjanya (pemandu lagu) sebagai pemenuhan K3L, Serta pemandu lagu (ledis) harus menggunakan seragam dengan tanda pengenal, bahkan ruangan karaoke harus kedap suara dan lain sebagainya

Namum ketentuan dan syarat tersebut di ketahui di langgar oleh Pemilikk kafe Bungalow milik toungsan dengan menyediakan wanita pemandu lagu (Ledis) selain menyediakan Ledis pemilik Bungalow juga di duga menyediakan minuman berupa air mineral Aqua, tehpucuk  dan minuman ringan lainny, selain minuman ringan pemilik kafe Bungalow milik Tiongsan dan kafe Hox milik Onal juga di duga menyediakan minuman keras (miras) jenis Bir dan cap tikus dan dugaan kuat mendapat bekingan aparat hukum di Halsel sehingga yang bersangkutan tidak di berikan sangsi apapun.

Hal ini di buktikan setiap tamu yang hendak masuk di  kafe Bungalow tidak bisa membawa minuman keras dari luar karena pemilik kafe sudah menyediakan minuman keras berupa Bir dan cap tikus jika ada tamu atau Ledis yang beli minuman keras dari  luar kafe maka ledis di marahi pemilik kafe bungalow toungsan bahkan di berhentikan karena minuman keras (miras) sudah si sediakan oleh pemilik kafe bungalaw namun minuman keras tersebut  tidak bisa disita maupun di berikan sangsi oleh petugas keamanan baik Satpol pp maupun Polres Halsel.

Karena dinilai kebal Hukum Munandar mendesak kepada, majelis ulama Indonesia (Mui) kabupaten Halmahera Selatan merekomendasikan ke Kapolda Maluku utara Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K,  diminta menindak tegas pemilik kafe Bungalow bila perlu berkoordinasi dengan Pemda Halsel untuk mencabut ijin atas pelanggaran perda miras yang  lakukanya, selain Bungalow kafe Hox juga memiliki masalah yang sama yakni menjual minuman keras (Miras) dan bahkan kafe tersebut di buka selama 12 jam meski memasuki tahun politik yang rawan akan terjadi perselihian paham antara pendukung Paslon karena banyak pendukung Paslon yang menjadi tamu di kafe tersebut di Halsel.

Selain di buka 12 jam pemilik kafe Bungalow milik Tiongsan dan kafe Hox milik onal juga dinilai tidak menghargai waktu beribadah hari baik bagi kaum muslim karena dua kafe Bungalow dan Hox juga di buka pada malam Jumat padahal kafe milik dua pengusaha itu di bangun di daerah pemukiman warga desa Labuha kompleks marano kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan jadi sudah meresahkan warga sekitar jadi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halmahera Selatan, rerekomendasikan ke Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K, diminta mangambil tindakan tegas bila perlu dua kafe ini di tutup secara permanen.

Karena persoalan sudah berulang kali di laporkan melalui laporan pengaduan online ke Pemda Halsel  dan pihak keamanan dan pemda Halsel hanya melakukan razia dan ketika Razia dan benar petugas menemukan adanya minuman keras (miras) di dalam kafe sehingga pihak Pemda halsel beberapa kali mengambil tindakan terhadap pemilik kafe tersebut dengan cara mencabut izin usaha sementara.

Setelah mencabut izin usaha sementara oleh Pemda halsel dugaan kuat sudah ada kong kali kong antara oknum pihak Pemda halsel dan pemilik kafe, sehingga izin kafe tersebut di kembalikan ke pemilik kafe untuk di buka kembali beroperasi seperti biasa meski suda melanggar perda larangan menjual dan minum minuman keras, ini sudah terjadi ber ulang-ulang, lebih dari 3 kali jadi kafe tersebut harus di tutup secara permanen, karena dinilai kebal Hukum, karena selalu melanggar kesepakatan antara Pemda halsel majelis ulama Indonesia (MUI), pihak Kompinera Kesultanan Bacan” pintahnya.

Terkait persoalan dua kafe Bungalow  milik Tiongsan dan kafe Hox milik Onal ini Bakal di rekomendasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halmahera Selatan untuk ditutup secara paksa, karena persoalan pelanggaran peraturan daerah (perda) pelanggaran hukum, pelanggaran hukum agama, dan adat di daerah Kesultanan Bacan sudah terjadi secara berulang-ulang pada dua kafe tersebut

Hal ini di sampaikan oleh sekretaris majelis ulama Indonesia (MUI) Drs.Syamsuddin Saat di konfirmasi Malutline Minggu (17/11/2024) mengatakan, tokoh agama tokoh adat juga sudah kerja sama pihak kompinera kesultanan Bacan, sebenanya sudah menyepakati tapi tergantung  pemerintah daerah (Pemda) kepolisian polres Halsel insya Allah kami dari MUI akan berkordinasi melaksanakan pertemuan dengan Pemda, dan Polres Halsel  dalam waktu dekat membicarakan bersama dan MUI Halsel merekomendasikan secara tegas dua kafe Bungalow dan Hox Harus di tutup secara parmananen” tegasnya.

Di katakannya apa yang di lakukan oleh kafe Bungalow milik Tiongsan dan kafe Hox milik Onal dinilai telah bertentangan dengan Hukum agama, Hukum adat dan Hukum positif dan dari aspek sosial telah merusak ahlaknya generasi muda juga kehidupan rumah tangga dan masyarakat pada umumnya apalagi Bacan merupakan negeri sarumah yang lahir dari adat se atorang salah satunya wilayah kesultanan Moloku Kieraha Zaziratul Mulk jadi tidak ada alasan kedua kafe itu harus di rekomendasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halsel untuk di tutup secara permanen” tegasnya.  (Red)