JAKARTA, Malutline – Debat publik kedua 4 paslon Bupati Kabupaten Halmahera yang diselenggarakan KPU Halmahera Selatan disiarkan langsung televisi nasional Kompas TV pada Rabu (13/11).

Debat kedua kali ini, di segmen pertama Paslon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan nomor urut 4 Jasri-Muhlis tampil memukau memaparkan visi dan misi.

Tidak hanya itu, paslon Jasri-Muhlis berhasil menjawab pertanyaan dari panelis melalui moderator soal pemberatasan korupsi di Kabupaten Halmahera Selatan.

Bahkan ketua DPW PKB Maluku Utara ini berkomitmen akan menyelengarakan pemerintah yang bersih dari kolusi dan nepotisme.

“Jika kami di percaya maka paslon Jasri-Muhlis akan menunjukan komitmen dalam pemberantasan korupsi karena korupsi adalah penyakit,”Tukasnya.

Dikesempatan yang sama, Calon Wakil Bupati Halsel, Muhlis Djafaar menambahkan kedepan jika paslon nomor urut 4 terpilih maka akan menyiapkan aplikasi lapor, ini akan mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan masalah yang terjadi di setiap Desa.

“Kedepan masyarakat tidak perlu takut melaporkan permasalahan di desa, cukup masuk ke Aplikasi !lapor melaporkan masalah,”Tandasnya.(Sam)

TERNATE,Malutline – Awalnya, dia dianggap rendah karena ingin menggantikan suaminya, Benny Laos, yang sudah meninggal. Namun, dia berhasil mempesona masyarakat Malut dalam debat pada Selasa (12/11).

Salah satu momen terbaik adalah ketika dia menjawab pertanyaan tentang KEK Pariwisata Morotai yang hampir ditutup oleh Cagub nomor urut tiga. Cara mengatasi hutang Kabupaten Morotai yang besar terhadap PEN. Pertanyaan ini ditujukan kepada pasangan Nomor 4 Sherly dan Sabrin Sehe. Namun, Sherly menjawab pertanyaan dengan tenang dan tepat.

Dalam debat, Sherly menjelaskan bahwa KEK dan PEN memiliki perbedaan yang jelas. Kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dibuat oleh pemerintah pusat tetapi memerlukan keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaannya karena memerlukan investasi.

PEN adalah pinjaman dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19. Di sisi lain, Paslon Nomor 4 mendapat kritik dari Paslon Nomor 3 terkait penggunaan dana PEN untuk pembangunan. Di sisi lain, daerah merasa kesulitan untuk membalikkan pinjaman yang diberikan oleh pemerintah. Respons tersebut kemudian dijawab oleh Paslon nomor urut 4.

Menurut Sherly, apabila dibandingkan dengan inflasi, pembangunan yang dilakukan pada tahun 2021 sebesar Rp200 miliar sudah sesuai. Menurutnya, uang sebesar Rp200 miliar akan memiliki nilai yang berbeda jika digunakan untuk membangun pada tahun 2025 atau 2030 karena nilai uang tidak tetap setiap tahunnya.

Pembangunan yang dilakukan pada waktu itu dianggap sesuai oleh banyak orang karena dipimpin oleh Almarhum suaminya Benny Laos. Jawaban Sherly pun disambut dengan tepuk tangan dari para pendukungnya. Bahkan di media sosial video debat ini menjadi sangat populer.(Red)

HALSEL, Malutline – Panwaslu Kecamatan Kayoa Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara menyerahkan atribut kepada Staf Panwaslu, Pengawas Desa (PKD), Pengawas TPS (PTPS) Penyerahan simbolis di terima masing-masing perwakilan, atribut berupa rompi, topi dan Id card merupakan pengadaan dari Bawaslu Halmahera Selatan.

“Kami serahkan kepada PKD masing-masing desa dan nanti diserahkan langsung kepada Pengawas TPS” Ujar Ketua Pengawas Kayoa Selatan Suriyadi Fadel kepada media ini Rabu (13/11/24)

Menurut Suriyadi Atribut ini nanti dipakai dalam pengawasan di hari H pencoblosan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel dan Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur pada tanggal 27 November kedepan.

Kita berharap dengan atribut ini warga yang notabene pemilih yang datang memilih bisa mengenali panwas TPS (PTPS) sehingga jika ditemukan ada pelanggaran bisa di laporkan untuk di cegah.

Lebih lanjut Suriyadi berharap kepada PTPS agar tidak takut dalam bekerja terus menjaga di lokasi TPS mengingatkan pemilih pada saat masuk pencoblosan tidak boleh membawa alat berupa Handphone Seluler (HP) atau kamera, yang nanti dikhawatirkan bisa memotret hak pilihnya pada saat di bilik suara. Jika pada saat pemilihan itu memotret hak pilih di surat suara bisa jadi ada transaksi gelap Mony politik di belakang, atau pemilih PNS bisa jadi dia gunakan untuk kepentingan pribadi, ini yang tidak boleh karena dalam bilik suara itu ada kerahasiaan, “harapnya.

Kemudian Suriyadi menyebut ada sangsi pidannya dalam peraturan perundang-undangan menyebutkan sanksi bagi mereka yang foto dan merekam di Bilik Suara melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 juta,” tutupnya. (Red)

Sofifi, Malutline – Debat Publik pertama dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) yang berlangsung di Kantor DPRD Sofifi pada Selasa (12/11/2024), berjalan aman dan kondusif.

Acara ini diselenggarakan dalam suasana tertib, didukung pengamanan ketat dari personel kepolisian untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama debat berlangsung.

Pengamanan tersebut dipimpin oleh Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Stephen M. Naphiun, S.I.K., S.H., M.Hum., yang hadir di lokasi untuk memantau situasi secara langsung.

Kasatgas Humas Operasi Mantap Praja (OMP) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., dalam keterangannya mengapresiasi jalannya debat yang berlangsung aman.

 

“Alhamdulillah, Debat Publik Pertama Pilgub Malut pada Pilkada 2024 berjalan aman dan kondusif. Kami menurunkan seluruh kekuatan personel Polda Malut yang tergabung dalam Operasi Mantap Praja Kieraha 2024 untuk mengamankan acara ini,” ujarnya.

Personel kepolisian ditempatkan di antara para pendukung untuk menjaga ketertiban, baik di dalam maupun di luar gedung. Sorak-sorai, nyanyian, dan aksi joget para pendukung berhasil dikelola dengan baik sehingga tidak mengganggu jalannya acara.

Kasatgas Humas OMP juga menekankan pentingnya sinergi antara Polda Malut dan instansi terkait dalam menjaga keamanan selama acara.

Lanjut, Ia pun berharap masyarakat tetap bersatu dan harmonis meskipun terdapat perbedaan pilihan politik”harapnya. (Red)

LABUHA,Malutline – Meski telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 tentang prostitusi dan minuman keras (miras) yang diberlakukan sejak tahun 2004, namun sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Halmaheta Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, masih melanggar peraturan daerah (Perda) tersebut.

Hal ini terjadi pada kafe milik pengusaha Tiongsan, karena yang bersangkutan Selain menyediakan minuman keras (miras) sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di sekitar ibukota Kabupaten Halsel provinsi Maluku Utara itu juga menyediakan atau menyiapkan pemandu lagu (ledies).

Hal ini di sampaikan Munandar salah seorang warga labuha, yang jug anggota organisasi faduli ummat (Ofu) Kabupaten Halmahera Selatan, kepada Malutline Rabu (13/11/2024) mengatakan kafe Bungalow satu dan dua milik toungson memiliki izin usaha karaoke, namun belum mengantongi sertifikasi standar usaha sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha THM, “Sertifikasi standar usaha yang dimaksud adalah untuk usaha karaoke dapat merujuk pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 dimana tempat karaoke harus memiliki sertifikat usaha karaoke, dan bahkan kafe Bungalow empat miliknya tidak memiki izin mendirikan bangunan (IMB) karena di bangun pada daerah resapan Air.

Di katakannya selain untuk memperoleh sertifikat usaha karaoke maka pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 diantaranyaa, Pelaku usaha wajib memeriksakan kesehatan para pekerjanya (pemandu lagu) sebagai pemenuhan K3L, Serta pemandu lagu (ledis) harus menggunakan seragam dengan tanda pengenal, bahkan ruangan karaoke harus kedap suara dan lain sebagainya.

Untuk memperoleh sertifikat usaha karaoke maka pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 diantaran a : Pelaku usaha wajib memeriksakan kesehatan para pekerjanya (pemandu lagu) sebagai pemenuhan K3L. Serta pemandu lagu harus menggunakan seragam dengan tanda pengenal, bahkan ruangan karaoke harus kedap suara dan lain sebagainya.

Namum ketentuan dan syarat tersebut di ketahui di langgar oleh Pemilikk kafe Bungalow milik toungsan dengan menyediakan wanita pemandu lagu (Ledis) selain menyediakan Ledis pemilik bunga low juga di duga menyediakan minuman berupa air mineral Aqua, tehpucuk dan minuman ringan lainny, selain minuman ringan pemilik kafe tongsan juga menyediakan minuman keras (miras) jenis Bir dan cap tikus dan dugaan kuat mendapat bekingan aparat hukum di Halsel sehingga yang bersangkutan tidak di berikan sangsi apapun.

Hal ini di buktikan setiap tamu yang hendak masuk di kafe Bungalow tidak bisa membawa minuman keras dari luar karena pemilik kafe sudah menyediakan minuman keras berupa Bir dan cap tikus jika ada tamu atau Ledis yang beli minuman keras dari luar kafe maka ledis di marahi pemilik kafe bungalow toungsan bahkan di berhentikan karena minuman keras (miras) sudah si sediakan oleh pemilik kafe bungalaw namun minuman keras tersebut tidak bisa disita maupun di berikan sangsi oleh petugas keamanan baik satpol pp maupun polres Halsel.

Olehnya itu Munandar mendesak kepada Kapolda Maluku utara Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K, diminta menindakntegas pemilik kafe Bungalow bila perlu berkoordinasi dengan Pemda Halsel untuk mencabut ijin atas pelanggaran perda miras yang yang lakukanya, selain Bungalow kafe Hox dan icana juga memiliki masalah yang sma yang Sama yakni menjual minuman keras (Mira) dan bahkan kafe tersebut di buka selama 12 jam meski memasuki tahun politik yang rawan akan terjadi perselihian paham antara pendukung Paslon karena banyak pendukung Paslon yang menjadi tamu di kafe tersebut di Halsel.

Selain di buka 12 jam pemilik kafe Bungalow milik tongsan dan kafe Hox milik onal juga dinilai tidak menghargai waktu beribadah hari baik bagi kaum muslim karena dua kafe Bungalow dan Hox juga di buka pada malam Jumat padahal kafe milik dua pengusaha itu di bangun di daerah pemukiman warga desa Labuha kompleks marano kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan jadi sudah meresahkan warga sekitar jadi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K, diminta mangambil tindakan tegas bila perlu dua kafe ini di tutup secara permanen.

Persoalan ini jika sudah di laporkan ke Pemda halsel dan pihak Pemda Halsel hanya melakukan razia dan ketika Razia dan benar petugas menemukan adanya minuman keras (miras) di dalam kafe sehingga pihak Pemda halsel beberapa kali mengambil tindakan terhadap pemilik kafe tersebut dengan cara mencabut izin usaha sementara setelah itu dugaan sudah ada transaksi antara oknom pihak Pemda halsel dan pemilik kafe, izin kafe tersebut di kembalikan ke pemilik kafe di buka kembali dan ini sudah terjadi ber ulang-ulang. jadi kafe tersebut harus di tutup permanen, pintahnya.(Red)