LABUHA,Malutline – Pengusaha kafe di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara atas nama, Tiongsan pemilik Kafe Bungalow dan Onal Pemilik kafe Hox dinilai kebal Hukum, karena kedua Kafe milik Tiongsan dan Onal yang beroperasi di Halsel tersebut dinilai kebal Hukum karena masih tetap menjual minuman keras (Miras) jenis captikus dan Bir.

Padahal Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara di ketahui sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 tentang prostitusi dan minuman keras (miras) yang diberlakukan sejak tahun 2004, namun sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Halmaheta Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, masih melanggar peraturan daerah (Perda) tersebut.

Penjualan minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan Bir ini terjadi pada kafe milik pengusaha Tiongsan, karena yang bersangkutan Selain menyediakan minuman keras (miras) sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di sekitar ibukota Kabupaten Halsel provinsi Maluku Utara itu juga menyediakan atau menyiapkan pemandu lagu (ledies).

Hal ini di sampaikan Munandar, salah seorang warga labuha, yang jug anggota Organisasi Faduli Ummat (Ofu) Kabupaten Halmahera Selatan, kepada Malutline sabtu (16/11/2024) mengatakan kafe Bungalow satu dan dua milik Tiongsan hanya memiliki izin usaha karaoke, namun belum mengantongi sertifikasi standar usaha sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha THM, “Sertifikasi standar usaha yang dimaksud adalah untuk usaha karaoke dapat merujuk pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 dimana tempat karaoke harus memiliki sertifikat usaha karaoke, dan bahkan kafe Bungalow empat miliknya tidak memiki izin mendirikan bangunan (IMB) karena di bangun pada daerah resapan Air.

Di katakannya selain untuk memperoleh sertifikat usaha karaoke maka pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 diantaranyaa, Pelaku usaha wajib memeriksakan kesehatan para pekerjanya (pemandu lagu) sebagai pemenuhan K3L, Serta pemandu lagu (ledis) harus menggunakan seragam dengan tanda pengenal, bahkan ruangan karaoke harus kedap suara dan lain sebagainya.

Untuk memperoleh sertifikat usaha karaoke maka pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 diantaran a : Pelaku usaha wajib memeriksakan kesehatan para pekerjanya (pemandu lagu) sebagai pemenuhan K3L. Serta pemandu lagu harus menggunakan seragam dengan tanda pengenal, bahkan ruangan karaoke harus kedap suara dan lain sebagainya.

Namum ketentuan dan syarat tersebut di ketahui di langgar oleh Pemilikk kafe Bungalow milik Tiongsan dengan menyediakan wanita pemandu lagu (Ledis) selain menyediakan Ledis pemilik Bungalow juga di duga menyediakan minuman berupa air mineral aqua, tehpucuk dan minuman ringan lainny, selain minuman ringan pemilik kafe Tiongsan juga menyediakan minuman keras (miras) jenis Bir dan cap tikus dan dugaan kuat mendapat bekingan aparat hukum di Halsel sehingga yang bersangkutan tidak di berikan sangsi apapun.

Hal ini di buktikan setiap tamu yang hendak masuk di kafe Bungalow tidak bisa membawa minuman keras dari luar karena pemilik kafe sudah menyediakan minuman keras berupa Bir dan cap tikus jika ada tamu atau Ledis yang beli minuman keras dari luar kafe maka ledis di marahi pemilik Kafe Bungalow Tiongsan bahkan di berhentikan karena minuman keras (miras) sudah di sediakan oleh pemilik Kafe Bungalaw namun minuman keras tersebut tidak bisa disita maupun di berikan sangsi oleh petugas keamanan baik Satpol pp maupun Polres Halsel.

Karena dinilai kebal Hukum Munandar mendesak Kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halmahera Selatan merekomendasikan ke Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K, diminta menindak tegas pemilik kafe Bungalow bila perlu berkoordinasi dengan Pemda Halsel untuk mencabut ijin atas pelanggaran perda miras yang dilakukanya, selain Bungalow kafe Hox juga memiliki masalah yang sama yakni menjual minuman keras (Miras) dan bahkan kafe tersebut di buka selama 12 jam meski memasuki tahun politik yang rawan akan terjadi perselihian paham antara pendukung Paslon karena banyak pendukung Paslon yang menjadi tamu di Kafe tersebut di Halsel.

Selain di buka 12 jam pemilik kafe Bungalow milik tongsan dan kafe Hox milik onal juga dinilai tidak menghargai waktu beribadah hari baik bagi kaum muslim karena dua kafe Bungalow dan Hox juga di buka pada malam Jumat padahal kafe milik dua pengusaha itu di bangun di daerah pemukiman warga desa Labuha kompleks marano kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan jadi sudah meresahkan warga sekitar jadi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halmahera Selatan,erekomendasikan ke Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K, diminta mangambil tindakan tegas bila perlu dua kafe ini di tutup secara permanen.

Karena persoalan ini jika sudah di laporkan ke Pemda Halsel dan pihak Pemda Halsel hanya melakukan razia dan ketika razia dan benar petugas menemukan adanya minuman keras (miras) di dalam kafe sehingga pihak Pemda halsel beberapa kali mengambil tindakan terhadap pemilik kafe tersebut dengan cara mencabut izin usaha sementara.

Setelah mencabut izin usaha sementara oleh Pemda halsel dugaan kuat sudah ada kong kali kong antara oknum pihak Pemda Halsel dan pemilik Kafe, sehingga izin Kafe tersebut di kembalikan ke pemilik Kafe untuk di buka kembali beroperasi seperti biasa meski suda melanggar perda larangan menjual dan minum-minuman keras, ini sudah terjadi ber ulang-ulang, jadi kafe tersebut harus di tutup secara permanen, karena dinilai kebal Hukum. pintahnya.(Red)

HALSEL, Malutline – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), di bawah kepemimpinan Ahmad Djen, Mengadakan program rutin di Sekolah yang di pimpinnya dengan cara menggelar Sholat Dhuha bersama untuk berbagai tujuan, di antaranya Membiasakan ibadah, Menumbuhkan karakter religius dan disiplin, Meningkatkan semangat belajar, serta Membentuk akhlak dan karakter para siswa-Siswi pada Sekolah tersebut.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Sekolah SDN 09 Bajo sangkuan kecamatan Botang Lomang kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Ahmad Djen kepada Malut Jumat (15/11/2024) mengatakan tujuan dari kegiatan sholat duha ini memiliki beberapa manfaat sholat dhuha yakni Meningkatkan kesehatan jasmani, Meningkatkan kecerdasan fiskal, emosional, dan spiritual, Memudahkan jalan rezeki yang halal, Hati menjadi tenang, pikiran menjadi lebih konsentrasi.

Di katakan sesuai anjuran umat Islam di perintahkan Sholat dhuha bisa dilakukan mulai pukul 7 pagi hingga 11 siang, dengan jumlah rakaat minimal 2 rakaat dan maksimal 12 rakaat, Waktu terbaik untuk melaksanakan sholat dhuha adalah pukul 9.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB sehingga kegiatan Shalat Duha SD 09 Halmahera Selatan di laksanakan rutin setiap hari sesuai degan jadwal yang sudah dibuat oleh Kepala Sekolah bersama dewan guru dan wali kelas.

Kegiatan sholat duha ini sebelumnya di laksanakan di salah satu rumah belajar (RKB) yang di fungsikan untuk tempat sholat Duha namun mengingat karena mushollah yang digunakan tersebut kapasitasnya kecil sehingga tidak bisa memuat semua siswa dari kelas 1 sampai kls 6 jadi di jadwalkan 1 hari 2 kelas yang melaksanakan sholat duha, nanti pada setiap hari Jumat itu di laksanakan sholat duha secara umum di lapangan upacara SD 09 melibatkan seluruh guru dan siswa sekaligus mendengarkan ceramah penyampaian Tausiyahnya di sampaikan Ustad Yunus Muhamadia.

Kegiatan Pembinaan Sekolah Berbasis Nilai (PSBN)di sekolah sering yang memberi tausyiahnya itu Da’i kecamatan,itu terjadwal dalam 1 bulan 2 kali,jadi selebihnya itu ustad Yunus Muhamadia pada kesempatan tausiyah, Ustadz Yunus Muhamadia, membahas tentang rumus bersedekah dalam Islam karena bersedekah merupakan salah satu amal yang sangat dianjurkan dalam Islam, Dalam beramal, sebaiknya kita menggunakan rumus yang sesuai dengan ajaran Islam agar amal kita diterima oleh Allah SWT.

“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah ayat 261)

Di tambahkan rumus bersedekah dalam Islam yakni niat, sebelum memberikan sedekah, hal pertama yang perlu kita lakukan adalah meniatkan sedekah tersebut hanya karena Allah SWT semata Kita tidak boleh memberikan sedekah untuk mencari popularitas atau keuntungan lainnya.

Di katakannya Selain meniatkan sedekah hanya karena Allah SWT, kita juga harus bersikap ikhlas dalam memberikan sedekah. Artinya, kita harus memberikan sedekah tanpa mengharapkan apapun dari orang yang menerima sedekah, kecuali keridhaan Allah SWT.

Yang memiliki kuantitas dalam memberikan sedekah bukanlah hal yang paling penting, Allah SWT tidak melihat besarnya sedekah yang kita berikan, namun melihat kesungguhan hati dan niat yang ikhlas, Oleh karena itu, sekecil apapun sedekah yang kita berikan, asalkan dilakukan dengan niat dan ikhlas, pasti akan diterima oleh Allah SWT.

Kualitas dalam memberikan sedekah juga sangat penting, Kita harus memberikan sedekah dengan barang atau uang yang baik dan halal. Barang atau uang yang diberikan haruslah bersih dari sumber yang tidak halal, dan Waktu dalam memberikan sedekah juga penting. Kita harus memberikan sedekah pada waktu yang tepat, yaitu saat kita memiliki kelebihan harta, Kita tidak boleh menunda-nunda memberikan sedekah, karena kita tidak tahu kapan kita akan meninggal dunia.

Demikianlah kultum singkat tentang rumus bersedekah dalam Islam. Semoga kita selalu bisa bersikap ikhlas dalam memberikan sedekah dan senantiasa dapat memperbanyak amal shaleh kita. Wallahu a’lam, mengakhirknya. (Afiz)

HALSEL,Malutline – Debat kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, di kompastv Jakarta Rabu (13/11), menyisakan suasana berbeda. Ini lantaran dua Calon Wakil Bupati tampil layaknya orang bisu.

Dua Calon Wakil Bupati itu yakni Umar Hi Soleman yang berpasangan dengan Cabup no urut 1 Bahain Kasuba, dan Cawabup Muhtar Sumaila yang berpasangan dengan Cabup nomor urut 2 Rusihan Jafar.

Kedua Cawabup ini tidak menggunakan kesempatan untuk bertanya, menjawab maupun memberikan tanggapan atas sesi tanya jawab yang dipandu moderator.

Debat yang berlangsung kurang lebih dua jam itu membuat keduanya tampil sebagai pelengkap, bahkan boleh disebut ajudan yang hanya siap siaga. Berbeda dengan debat pertama beberapa waktu lalu, keduanya sempat menyampaikan pandangan meski terbata bata dan menggunakan catatan yang sudah disiapkan.

Penampakan memalukan ini sempat mengundang reaksi Cawabup Helmi Umar Muksin, yang meminta keduanya membantu menghidupkan forum terhormat tersebut. (Red)

JAKARTA, Malutline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan sukses menggelar debat publik kedua dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Acara yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (13/11/2024), dihadiri oleh Penjabat Bupati Halsel Kadri La Edje, KPU Provinsi Maluku Utara, tim panelis yang merumuskan pertanyaan pada debat kedua, serta Bawaslu Halsel, jajaran ketua dan anggota KPU Halsel, ketua-ketua partai pengusung, dan ratusan pendukung serta simpatisan dari empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel 2024.

Dalam sambutanya, Ketua KPU HalselTabrid S. Talib, menyampaikan “Debat publik ini menjadi momen penting bagi para calon untuk menyampaikan visi, misi, serta program kerja mereka lima tahun kedepan, sehingga masyarakat pemilih dapat menentukan dan menjatuhkan pilihanya pada tanggal 27 November mendatang.

Debat Kedua ini dengan mengangkat tema “Inovasi Pelayanan Publik,Tata Kelola Pemerintahan Dan Peningkatan Sumber Daya Manusia”.

“Ucapan terimakasi kami sampaikan tim panelis, dalam meyusun dan merumuskan tema,sub tema dan daftar pertanyaan dalam debat terbuka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, “ungkap Tabrid.

Hal ini menjadi kerja sama antara KPU Halmahera Selatan dan Kompastv, tentu menjadi harapanya bisa mampu membawa masyarakat Halmahera Selatan untuk menentukan pilihanya dalam pemilihan serentak Kepala Daerah yang akan digelar pada 27 November 2024.

Lanjut Tabrid, mengajak kepada 180.460  pemilih di Kabupaten Halmahera Selatan yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, jangan lupa pada hari rabu 27 November 2024 rame-rame datang ke TPS untuk memilih. (Red)

SOFIFI,Malutline – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 03, yaitu Muhammad Kasuba dan Basri Salama (MK-BISA), dengan tegas menegaskan tekad mereka dalam menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak di Maluku Utara.

Komitmen itu diungkapkan ketika berpartisipasi dengan sangat menakjubkan dalam debat kandidat pertama yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara di Sofifi, pada hari Selasa (12/11/2024) yang lalu.

Dalam pernyataannya, Calon Gubernur MK menyoroti betapa pentingnya ketahanan keluarga dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga.

Bagini pikirannya, keluarga merupakan inti dari masyarakat yang perlu diperkuat melalui program pembinaan yang berlandaskan pada nilai-nilai Agama dan Budaya.

Keluarga perlu dibangun dengan lebih kukuh dan diterapkan secara mendalam. Ini termasuk dalam program mendasar yang sangat penting untuk diresmikan,” paparnya.

Juga penting untuk dicatat bahwa program ini membutuhkan alokasi anggaran yang memadai, serta dukungan penuh dari semua pemangku kepentingan. Ia sangat menyarankan untuk bekerja sama dengan semua pihak demi menjamin kesuksesan program ini.(Red)