TERNATE, Malutline — Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pulau Morotai dengan total anggaran mencapai Rp32,9 miliar.

Sorotan tajam mengarah kepada Direktur Utama PT Yastira Mulia Kontrindo (YMK), M. Saldy Kharie, yang dinilai harus bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek pembangunan 40 unit gedung BUMDes pada periode 2019–2021.

Desakan itu disampaikan Koordinator Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Maluku Utara, Sarjan Hi Rivai, yang menilai proyek tersebut menyisakan banyak persoalan di lapangan, mulai dari bangunan yang tidak berfungsi hingga dugaan kerugian negara bernilai puluhan miliar rupiah.

Menurutnya, proyek yang dikerjakan pada masa pemerintahan almarhum Benny Laos itu kini justru menjadi simbol kegagalan pengelolaan anggaran publik karena sebagian besar bangunan disebut tidak memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Anggaran puluhan miliar digelontorkan, tetapi banyak bangunan tidak berjalan sesuai tujuan. Ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius yang harus diusut aparat penegak hukum,” tegasnya, Sabtu (27/6/2026).

SEMMI meminta KPK segera memanggil dan memeriksa pihak kontraktor, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang ikut bermain dalam proyek tersebut.

“KPK tidak boleh diam. Proyek ini harus dibongkar secara menyeluruh agar publik mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dalam pembangunan BUMDes di Morotai,” pungkasnya. (Red)

HALSEL, Malutline – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan mengeluhkan kondisi antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dinilai semakin tidak terkendali. Keluhan ini muncul karena banyak kendaraan roda dua maupun roda empat diduga melakukan pengisian berulang dengan menggunakan beberapa wadah atau dokumen pembelian, sehingga memicu antrean panjang di sejumlah titik penyaluran BBM.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan masyarakat kecil yang membutuhkan BBM untuk keperluan sehari-hari.

“Sekarang harga minyak sudah naik, tapi antrean kendaraan justru semakin banyak. Kami lihat ada mobil dan motor tertentu yang diduga mengambil BBM dalam jumlah besar, sehingga masyarakat biasa harus menunggu lama,” ungkapnya.

Warga juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait, termasuk aparat yang diharapkan dapat memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Menurut masyarakat, jika pengawasan di lapangan tidak diperketat, maka potensi penyalahgunaan distribusi BBM akan terus terjadi dan merugikan masyarakat umum.

Masyarakat Halmahera Selatan berharap pihak berwenang, termasuk aparat kepolisian dan instansi terkait, segera turun tangan melakukan evaluasi agar antrean BBM tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. (Jais)

JAKARTA, Malutline — Dugaan praktik pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah daratan dan perairan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kini resmi meledak ke tingkat nasional.

Sejumlah aktivis pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Pengawas Sumber Daya Alam (PP-SDM) Maluku Utara mendatangi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta pada 19 Juni 2026 untuk menggelar aksi sekaligus menyerahkan dokumen investigasi lapangan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Gebe.

Tak hanya ke Kementerian ESDM, berkas laporan juga resmi diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna mendorong proses penyelidikan secara menyeluruh.

Koordinator Pemuda Peduli SDA Maluku Utara, Alamrias Marsaoli, menegaskan pihaknya siap kembali turun ke jalan apabila laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Kami sudah melakukan aksi pada 19 Juni kemarin. Jika pemerintah pusat dan aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah konkret, kami akan kembali turun dengan gelombang massa yang jauh lebih besar,” tegas Alamrias.

Dalam hasil investigasi lapangan yang dilakukan di kawasan Blok Lawalo-Smingit Pulau Gebe, kelompok ini mengungkap dugaan praktik yang mereka sebut sebagai pola “Nickel Laundry”, yakni modus dugaan mengalirkan hasil tambang ilegal agar terlihat seolah berasal dari aktivitas pertambangan resmi.

Dua perusahaan yang kini menjadi sorotan adalah PT Mutual Reality Investama dan PT Smart Marsindo yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.

Sejumlah temuan lapangan yang diungkap dalam investigasi antara lain dugaan pengiriman material tambang ilegal selama lebih dari satu tahun dengan estimasi mencapai 45 hingga 50 tongkang yang diduga mengangkut bijih nikel tanpa dokumen resmi.

Selain itu, praktik tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, baik dari sektor pajak, royalti, maupun penerimaan negara bukan pajak yang seharusnya masuk secara legal.

Aktivis juga menyoroti dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Mereka mengklaim setiap kali agenda pemeriksaan akan dilakukan, informasi terlebih dahulu bocor sehingga alat berat, material tambang, hingga aktivitas operasional lebih dulu dipindahkan sebelum tim pengawasan tiba di lokasi.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Dugaan yang kami temukan menunjukkan adanya pola sistematis untuk mengubah hasil tambang ilegal seolah-olah menjadi legal,” lanjut Alamrias.

Dalam dokumen resmi yang diserahkan kepada pemerintah pusat, massa aksi menyampaikan enam tuntutan utama:

1. Mendesak investigasi menyeluruh terhadap PT Mutual Reality Investama dan PT Smart Marsindo.
2. Mendesak Kejaksaan Agung memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat maupun memberikan perlindungan.
3. Menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum.
4. Mewajibkan penggantian seluruh kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut.
5. Mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi milik PT Smart Marsindo di Pulau Gebe.
6. Menolak persetujuan RKAB Semester II Tahun 2026–2027 bagi PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima yang dinilai berpotensi melanggar batas konsesi serta mengancam kawasan penyangga Pulau Fau.

Sebagai bukti awal, massa aksi menyerahkan dokumentasi lapangan berupa foto lokasi tambang, daftar tongkang pengangkut material, titik koordinat aktivitas, serta rekaman hasil investigasi.

Mereka menegaskan apabila tidak ada tindakan nyata dari pemerintah pusat, maka aksi lanjutan akan kembali digelar dengan skala yang lebih besar.

Aktivis menilai, tanpa pengusutan tuntas hingga ke akar persoalan serta sanksi tegas terhadap para pelaku, praktik perusakan lingkungan dan dugaan pencurian sumber daya alam di Maluku Utara akan terus berlangsung tanpa hambatan. (Bur)

TERNATE, Malutline — Praktik peredaran kayu ilegal di Maluku Utara kembali menjadi sorotan publik. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Halmahera Tengah berinisial Mus, diduga terlibat sebagai penadah sekaligus pelaku usaha kayu ilegal yang memasok dan menjual hasil hutan tanpa dokumen resmi di Kota Ternate.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum ASN yang biasa disapa Mus itu diduga mengendalikan bisnis kayu yang berasal dari Pulau Halmahera dan dipasarkan melalui pangkalan kayu di kawasan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi izin usaha sektor industri pengolahan maupun perdagangan hasil hutan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ironisnya, di tengah sistem pengawasan peredaran hasil hutan yang semakin diperketat, aktivitas kayu ilegal justru diduga masih bebas berlangsung.

Diketahui, Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) milik Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang menjadi instrumen pengawasan distribusi kayu saat ini tengah mengalami pembatasan akses. Namun peredaran kayu tanpa dokumen resmi diduga tetap berjalan tanpa hambatan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perdagangan hasil hutan di Maluku Utara.

Menanggapi persoalan tersebut, Abdul Salam Ahmad, dari Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan Maluku Utara, meminta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas perdagangan kayu ilegal yang melibatkan oknum ASN.

“Jika benar ada ASN yang terlibat dalam bisnis kayu ilegal, maka ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Aparatur negara seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan hukum, bukan justru diduga ikut terlibat dalam aktivitas yang merugikan negara dan merusak kawasan hutan,” tegas Abdul Salam Ahmad.

Ia mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas usaha kayu tersebut.

Selain itu, Abdul Salam juga meminta Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum ASN dalam jaringan perdagangan hasil hutan ilegal.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh jaringan distribusi kayu ilegal ini. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus mengancam kelestarian hutan di Maluku Utara,” lanjutnya.

Secara hukum, dugaan pelanggaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pada Pasal 12 huruf e, h, k, dan l disebutkan bahwa setiap orang dilarang membeli, menjual, mengangkut, menguasai, maupun memiliki hasil hutan kayu yang diketahui berasal dari pembalakan liar atau tidak dilengkapi dokumen sah.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda mulai dari Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar.

Hingga berita ini dipublikasikan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum ASN berinisial Mus guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut. (Red)

JAKARTA, Malutline– Dugaan praktik pertambangan nikel ilegal berskala besar di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mulai mencuat ke permukaan dan memicu perhatian serius publik. Aktivitas yang diduga berlangsung sepanjang tahun 2024 hingga akhir 2025 itu disebut berjalan secara sistematis, terorganisir, dan nyaris tanpa hambatan.

Pusat aktivitas yang kini menjadi sorotan berada di kawasan Blok Lawalo-Smingit (Blok Keramat). Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, lokasi tersebut diduga berada di luar area perizinan resmi yang dimiliki perusahaan.

Kasus ini menjadi perhatian karena pola operasional di lapangan disebut berjalan layaknya aktivitas pertambangan legal berskala industri. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi, jalur pengangkutan material tertata rapi, fasilitas penunjang tersedia lengkap, hingga aktivitas pengiriman material dalam volume besar ke luar pulau berlangsung secara rutin.

Namun yang memicu tanda tanya besar, seluruh aktivitas tersebut disebut berhenti secara mendadak sesaat sebelum tim pengawasan dijadwalkan turun ke lapangan.

“Ini bukan aktivitas berskala kecil. Yang terlihat di lapangan menunjukkan pola operasi industri. Karena itu seluruh pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik,” tegas Alamrias Marsaoli, Koordinator Gerakan Pemuda Peduli SDA Maluku Utara.

Berdasarkan dokumen yang beredar di publik, wilayah operasi yang tercantum dalam izin milik PT Smart Marsindo disebut berada pada area tertentu di Desa Elfanun. Namun hasil pemantauan lapangan menunjukkan dugaan aktivitas penambangan justru berlangsung di kawasan Desa Sonof Kacepo, lokasi yang disebut berada di luar area izin tersebut.

Sementara itu, PT Mutual Reality Investment atau PT MRI, yang disebut sebagai kontraktor pelaksana jasa pertambangan, diduga terlibat langsung dalam operasional lapangan melalui penggunaan alat berat, pembangunan fasilitas kerja, hingga pengangkutan material hasil tambang.

Kecurigaan semakin menguat ketika seluruh aktivitas operasional disebut berhenti secara bersamaan setelah beredar informasi mengenai rencana kedatangan aparat pengawasan.

Alat berat ditarik keluar, gudang operasional ditutup, pengiriman material dihentikan, dan lokasi tambang ditinggalkan dalam waktu hampir bersamaan.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi internal yang memungkinkan penghentian operasi dilakukan sebelum pemeriksaan berlangsung.

Data lapangan yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan aktivitas yang diduga berlangsung selama lebih dari satu tahun itu melibatkan:

🔹 Dugaan pengiriman 45 hingga 50 tongkang bijih nikel
🔹 Frekuensi pengapalan rata-rata 3–4 kali setiap minggu
🔹 Material diduga dikirim menuju fasilitas pengolahan di luar Pulau Gebe
🔹 Aktivitas berlangsung secara kontinu selama lebih dari satu tahun

Jika dihitung berdasarkan estimasi harga komoditas nikel pada periode tersebut, nilai material yang diduga keluar dari lokasi diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Potensi kerugian negara pun diperkirakan sangat besar, mulai dari hilangnya pendapatan sektor pajak, royalti, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tak hanya itu, aktivitas tersebut juga diduga meninggalkan dampak lingkungan serius berupa kerusakan kawasan hutan, perubahan bentang alam, sedimentasi wilayah pesisir, hingga biaya rehabilitasi lingkungan yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Meski aktivitas disebut telah berhenti, sejumlah jejak fisik masih ditemukan di lokasi, antara lain, • Bukaan lahan dalam skala luas • Jalan hauling dan jalur alat berat • Bekas gudang dan fasilitas operasional • Jejak kendaraan tambang berukuran besar • Peralatan dan suku cadang yang masih tertinggal
• Dokumentasi foto dan video aktivitas lapangan

Selain dugaan aktivitas tambang di luar izin, persoalan lain juga mulai mencuat. Sejumlah mantan pekerja mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa adanya kejelasan terkait penyelesaian hak-hak mereka.

Beberapa pekerja yang diwawancarai meminta identitas mereka dirahasiakan dan berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aspek operasional perusahaan.

Gerakan Pemuda Peduli SDA Maluku Utara menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung berupa dokumentasi lapangan, rekaman visual, keterangan saksi, data dugaan pengapalan, peta lokasi aktivitas, hingga kronologi kegiatan.

Berkas tersebut rencananya akan disampaikan kepada, • Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI
• Mabes Polri • Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) • Kejaksaan Agung RI • Kementerian Lingkungan Hidup RI

“Kekayaan alam Maluku Utara harus dikelola untuk kepentingan rakyat dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tutup Alamrias Marsaoli.

Kasus ini kini menjadi sorotan serius dan berpotensi membuka tabir dugaan praktik pertambangan ilegal besar yang selama ini berlangsung diam-diam di salah satu wilayah penghasil nikel strategis Indonesia. (bur)