HALSEL, Malutline – Proyek pembangunan Jembatan Darat di Desa Cango, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dibiayai melalui anggaran senilai Rp3.311.917.000, kini menjadi sorotan masyarakat setelah diduga terbengkalai lebih dari tiga bulan tanpa adanya aktivitas pekerjaan di lapangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek yang berada di ruas jalan Saketa–Dehepodo itu sebelumnya telah memulai pekerjaan dengan melakukan pembongkaran jembatan lama. Namun setelah tahap awal tersebut selesai, pekerjaan justru terhenti total dan hingga kini tidak terlihat adanya aktivitas pekerja maupun peralatan proyek di lokasi.

Kondisi ini memicu keresahan warga setempat. Pasalnya, jembatan tersebut merupakan akses utama yang menghubungkan wilayah Gane Barat, Dehepodo, serta sejumlah desa lainnya yang selama ini menjadi jalur vital aktivitas masyarakat.

Warga menilai terbengkalainya proyek tersebut sangat berdampak terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan publik yang setiap hari bergantung pada akses jalan tersebut.

Masyarakat pun mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Maluku Utara serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi terhadap pihak kontraktor pelaksana.

“Proyek ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kami meminta dinas terkait segera memanggil kontraktor untuk menjelaskan alasan pekerjaan berhenti dan memastikan pembangunan kembali dilanjutkan,” ungkap salah satu warga.

Selain meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kontraktor, masyarakat juga meminta agar pemerintah memastikan proyek tersebut tidak mangkrak lebih lama karena berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat konektivitas antarwilayah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kontraktor terkait penyebab terhentinya proyek pembangunan jembatan tersebut.

Masyarakat berharap Dinas PU dan Tata Ruang Provinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menindaklanjuti persoalan ini agar proyek senilai Rp3,3 miliar tersebut dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat sesuai peruntukannya. (Bur)

TERNATE, Malutline – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara kembali menagih komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menuntaskan laporan dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah yang telah mereka serahkan sejak Mei 2026 lalu.

SEMMI menilai hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan atau keterbukaan informasi dari pihak Kejati Maluku Utara terkait tindak lanjut laporan tersebut, meski dokumen dan sejumlah data dugaan penyimpangan telah diserahkan secara resmi.

Menurut SEMMI, lambannya perkembangan penanganan kasus ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan dugaan korupsi yang menyangkut anggaran daerah dalam jumlah besar.

“Kami kembali menagih janji dan komitmen Kejati Maluku Utara untuk menuntaskan laporan yang sudah kami sampaikan. Jangan sampai kasus ini terkesan dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas SEMMI dalam keterangannya.

SEMMI juga menekankan bahwa Kejati Maluku Utara sebelumnya diharapkan dapat bertindak cepat dalam menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk melakukan klarifikasi, pemanggilan pihak terkait, serta langkah penyelidikan awal guna memastikan kebenaran informasi yang dilaporkan.

Namun hingga kini, SEMMI menyebut belum ada informasi resmi yang disampaikan ke publik terkait progres penanganan laporan tersebut.

“Transparansi itu penting agar publik tahu sejauh mana laporan ini diproses. Jangan sampai ada kesan kasus ini mandeg di meja Kejati,” lanjutnya.

SEMMI memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum, sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan dugaan korupsi di Maluku Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. (Bur)

TERNATE, Malutline – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Laporan tersebut disampaikan pada 21 Mei 2026 dengan nomor surat 041/PW-SEMMI-MU/V/2026, yang ditandatangani Ketua PW SEMMI Malut Sarjan Hud bersama Sekretaris Yamin Yakub.

Dalam laporan itu, SEMMI turut menyeret sejumlah nama pejabat, di antaranya Sekretaris Daerah Halmahera Tengah Bahri Sudirman, mantan Kepala Dinas PUPR Arief Djalaludin, serta sejumlah pejabat teknis lainnya yang diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan proyek bermasalah.

SEMMI mengungkap sedikitnya sembilan paket pekerjaan yang diduga bermasalah dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Proyek tersebut meliputi peningkatan jalan, pembangunan gedung, preservasi jalan hotmix, hingga pembangunan turap beton di beberapa titik wilayah Halmahera Tengah.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix Trans Waleh Kecamatan Weda Utara Tahun Anggaran 2022 senilai Rp4,9 miliar yang dikerjakan CV Bintang Jaya Konstruksi. Dalam dokumen yang disampaikan, pembayaran proyek telah terealisasi sebesar 58,28 persen atau sekitar Rp2,88 miliar. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan progres fisik di lapangan diduga baru mencapai 6,68 persen, sehingga terdapat indikasi kelebihan pembayaran sekitar Rp2,55 miliar.

Selain itu, proyek Peningkatan Jalan Sif–Palo (DAK Afirmasi) Tahun 2023 senilai Rp11,04 miliar yang dikerjakan CV Bintang Pratama juga menjadi perhatian. Meski pembayaran telah dicairkan 100 persen, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan progres pekerjaan diduga baru sekitar 61,04 persen, sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran lebih dari Rp4,3 miliar.

SEMMI juga menyoroti sejumlah proyek lain, seperti pembangunan Islamic Centre Halmahera Tengah, preservasi jalan hotmix dalam Kota Weda, pembangunan turap beton KM3, serta beberapa proyek lainnya yang diduga tidak sesuai kontrak bahkan berpotensi fiktif.

Atas temuan tersebut, SEMMI mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan memanggil seluruh pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat agar ada kepastian hukum dan penyelamatan uang negara,” tegas SEMMI dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, SEMMI juga menagih komitmen Kejati Maluku Utara untuk menuntaskan seluruh laporan dugaan korupsi yang sebelumnya telah masuk dan belum diketahui perkembangan penanganannya oleh publik.

SEMMI menegaskan bahwa Kejaksaan tidak boleh berhenti pada tahap penerimaan laporan saja, melainkan harus menunjukkan progres nyata dalam penegakan hukum.

“Kami mendesak Kejati Maluku Utara segera menuntaskan seluruh laporan yang sudah masuk, termasuk laporan-laporan sebelumnya. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” lanjut SEMMI.

Selain itu, SEMMI juga meminta Kejati Maluku Utara membuka perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di daerah.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Maluku Utara karena nilai proyek yang dilaporkan mencapai puluhan miliar rupiah, dengan dugaan penyimpangan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam jumlah signifikan. (Bur)

TERNATE, Malutline — Dugaan praktik korupsi dalam program penambahan daya listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali mencuat di Maluku Utara. Kali ini, Jaringan Solidaritas Merah Putih (JASMERAH) mendesak Polda Maluku Utara segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran program biaya tambah daya listrik di lingkungan PLN UP3 Ternate.

Sorotan ini muncul setelah terendus adanya dugaan manipulasi biaya penambahan daya listrik atau tambah watt (VA) yang disebut tidak sesuai dengan kebijakan diskon 50 persen dari pemerintah. Dugaan tersebut disebut terjadi di sejumlah wilayah kerja PLN UP3 Ternate, meliputi Bacan, Saketa, Sanana, hingga Bobong.

Ketua JASMERAH, M. Reza Syidik, menilai persoalan tersebut telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi karena program yang semestinya meringankan beban masyarakat justru diduga dimanipulasi oleh oknum tertentu.

“Jika melihat persoalan yang berkembang, dugaan ini sudah mengarah pada unsur korupsi. Program diskon biaya tambah daya listrik sebesar 50 persen diduga tidak dijalankan sebagaimana kebijakan pemerintah,” ujar Reza kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Tak hanya itu, JASMERAH juga menyoroti sejumlah proyek pemasangan jaringan listrik milik PLN di beberapa kabupaten/kota di Maluku Utara yang diduga bermasalah dan perlu dibuka secara transparan kepada publik.

Selain mendesak kepolisian melakukan penyelidikan, JASMERAH meminta Direktur Utama PLN pusat segera mengevaluasi jajaran manajemen serta vendor atau kontraktor yang menangani pekerjaan proyek kelistrikan di bawah UP3 Ternate.

“Kami meminta vendor maupun kontraktor yang menangani proyek jaringan listrik di Maluku Utara segera dipanggil dan diperiksa. Ada dugaan kuat sejumlah proyek bermasalah dan harus diusut secara terbuka,” tegasnya.

Menurut Reza, program diskon biaya tambah daya listrik merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto. Karena itu, jika benar terjadi penyimpangan, maka hal tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap program negara.

“Program pemerintah yang ditujukan membantu masyarakat justru diduga dikorupsi. Jika program seperti ini saja bisa disalahgunakan, maka publik patut mempertanyakan proyek-proyek lainnya,” pungkasnya. (Red)

TERNATE, Malutline — Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pulau Morotai dengan total anggaran mencapai Rp32,9 miliar.

Sorotan tajam mengarah kepada Direktur Utama PT Yastira Mulia Kontrindo (YMK), M. Saldy Kharie, yang dinilai harus bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek pembangunan 40 unit gedung BUMDes pada periode 2019–2021.

Desakan itu disampaikan Koordinator Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Maluku Utara, Sarjan Hi Rivai, yang menilai proyek tersebut menyisakan banyak persoalan di lapangan, mulai dari bangunan yang tidak berfungsi hingga dugaan kerugian negara bernilai puluhan miliar rupiah.

Menurutnya, proyek yang dikerjakan pada masa pemerintahan almarhum Benny Laos itu kini justru menjadi simbol kegagalan pengelolaan anggaran publik karena sebagian besar bangunan disebut tidak memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Anggaran puluhan miliar digelontorkan, tetapi banyak bangunan tidak berjalan sesuai tujuan. Ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius yang harus diusut aparat penegak hukum,” tegasnya, Sabtu (27/6/2026).

SEMMI meminta KPK segera memanggil dan memeriksa pihak kontraktor, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang ikut bermain dalam proyek tersebut.

“KPK tidak boleh diam. Proyek ini harus dibongkar secara menyeluruh agar publik mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dalam pembangunan BUMDes di Morotai,” pungkasnya. (Red)