TERNATE, Malutline— Desakan terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi anggaran program pasar murah Tahun 2021–2023 terus menguat. Kali ini, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia secara terbuka meminta penyidik segera menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, Yudhitia Wahab, sebagai tersangka.
Ketua SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hi. Rifai, menegaskan tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk menunda penetapan tersangka, mengingat penanganan perkara tersebut telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kami menilai sudah tidak ada alasan hukum bagi penyidik untuk tidak menetapkan Yudhitia Wahab sebagai tersangka. Kasus ini sudah naik penyidikan, artinya unsur dugaan tindak pidana sudah ditemukan,” tegas Sarjan kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, langkah Kejati sejauh ini menunjukkan bahwa perkara tersebut telah memiliki dasar yang cukup kuat. Apalagi tim penyidik diketahui telah memeriksa sedikitnya 29 orang saksi dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Tidak hanya itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Disperindag Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan pada Mei lalu untuk mengumpulkan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran program pasar murah tersebut.
“Pemeriksaan puluhan saksi sudah dilakukan, penggeledahan juga sudah dilakukan. Itu artinya penyidik telah mengantongi cukup banyak alat bukti. Kami mendesak Kajati Maluku Utara segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka,” ujarnya.
Sarjan juga menyoroti temuan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan yang sebelumnya mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023.
Dalam dokumen audit tersebut, BPK menemukan adanya kegiatan pasar murah dengan nilai anggaran mencapai Rp7 miliar yang diduga tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang jelas dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Temuan itu, menurut SEMMI, menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk segera menaikkan status pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tersebut, termasuk mantan Kepala Disperindag yang saat itu menjabat sebagai pengguna anggaran.
“LHP BPK sudah sangat jelas. Ada temuan anggaran Rp7 miliar yang bermasalah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Kami menilai penyidik sudah memiliki alasan kuat untuk segera menetapkan Yudhitia Wahab sebagai tersangka,” tandasnya.
SEMMI menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut agar tidak berakhir tanpa kepastian, sekaligus mengingatkan aparat penegak hukum Kejati Maluku Utara agar tidak bermain-main dalam penanganan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan menyangkut hak masyarakat kecil. (Bur)






FAKI-MU mengungkapkan, berdasarkan penelusuran pada sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, PT Smart Marsindo diketahui tidak berstatus Clear and Clean (CnC), yang menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek legalitas administrasi pertambangan perusahaan.
FAKI-MU menegaskan bahwa seluruh rangkaian dugaan pelanggaran administratif, lingkungan, hingga keterkaitan dalam perkara korupsi merupakan dasar hukum yang sangat cukup bagi pemerintah untuk segera mencabut izin usaha PT Smart Marsindo.