JAKARTA, Malutline — Gelombang protes terhadap dugaan berbagai penyimpangan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara kian membesar. Pengurus Pusat Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI RI) bersama Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara turun langsung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Agama Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa secara terbuka mendesak Menteri Agama Republik Indonesia segera mencopot Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara, Amar Manaf, sekaligus meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh berbagai dugaan penyimpangan anggaran, praktik maladministrasi, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang disebut terjadi di internal Kementerian Agama Maluku Utara.
Dengan membawa mobil komando dan puluhan peserta aksi, massa menyampaikan sederet tuntutan yang mereka klaim berdasarkan hasil investigasi organisasi serta laporan masyarakat yang selama ini telah dihimpun.
Dugaan Korupsi Proyek Puluhan Miliar di IAIN Ternate Diminta Dibongkar Salah satu tuntutan utama yang disuarakan massa adalah mendesak KPK Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan di lingkungan IAIN Ternate yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Koordinator aksi, Mansur A Dom, dalam orasinya meminta KPK segera memanggil dan memeriksa mantan Rektor IAIN Ternate, Rajiman Ismail, beserta seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) senilai Rp39 miliar.
Proyek tersebut diketahui bersumber dari anggaran Kementerian Agama RI dan dikerjakan oleh PT Lasissco Haltim Raya, Menurut Mansur, proyek tersebut patut dicurigai karena diduga menyimpan sejumlah indikasi pelanggaran serius yang wajib ditelusuri secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, massa juga meminta KPK membuka kembali penyelidikan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Ternate Tahun 2022 senilai Rp19,7 miliar yang dikerjakan PT Albarka Abdul Aziz menggunakan dana APBN melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.
Massa menduga terdapat ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Jika dugaan tersebut benar, maka penggunaan anggaran negara bernilai miliaran rupiah patut dipertanyakan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dugaan Pungli ASN dan PPPK Ikut Dibongkar Dalam aksi yang sama, orator Ajiz Abubakar mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI segera melakukan investigasi terhadap dugaan praktik pungutan liar dalam proses pengangkatan ASN dan PPPK di lingkungan Kementerian Agama Maluku Utara.
Ketua GPM Maluku Utara yang juga Ketua Bidang Organisasi DPP GPM, Sartono Halek, dalam forum hearing bersama pejabat Kementerian Agama RI menyampaikan adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada peserta seleksi dengan iming-iming kelulusan sebagai ASN maupun PPPK.
Praktik semacam itu, apabila terbukti, dinilai mencederai prinsip meritokrasi, profesionalisme birokrasi, serta semangat reformasi pelayanan publik yang selama ini digaungkan pemerintah pusat.
Dalam forum tersebut, Sartono juga menyebut sejumlah pihak yang menurutnya perlu dimintai klarifikasi karena diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh pihak yang disebut tetap harus diberikan ruang klarifikasi melalui mekanisme hukum yang profesional, objektif, dan transparan.
Dugaan Rangkap Jabatan, Nepotisme dan Monopoli Jabatan Disorot FAKI RI dan GPM Maluku Utara juga menyoroti dugaan praktik rangkap jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara.
Massa menduga terdapat pegawai berstatus PPPK yang menjalankan fungsi strategis sebagai PPK meskipun diduga belum memenuhi persyaratan kompetensi dan sertifikasi sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, massa juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI mengusut dugaan praktik monopoli jabatan, nepotisme, serta penempatan sejumlah pejabat yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara.
Sejumlah penempatan pejabat di berbagai daerah seperti Halmahera Timur, Kota Ternate, Kepulauan Sula, Halmahera Tengah, hingga Halmahera Utara diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme asesmen dan prosedur birokrasi sebagaimana mestinya.
Dugaan Mafia Proyek dan Pemotongan Fee 10 Persen Diminta Diusut Tak berhenti sampai di situ, massa aksi juga meminta aparat pengawas internal pemerintah menelusuri dugaan pemotongan fee proyek sebesar 10 persen pada sejumlah pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Massa menduga terdapat praktik pengaturan proyek dan monopoli pekerjaan yang melibatkan pihak tertentu dengan menggunakan beberapa perusahaan berbeda untuk mengendalikan paket pekerjaan di lingkungan Kementerian Agama Maluku Utara.
Selain itu, dugaan peredaran Surat Keputusan (SK) bodong di MAN 1 Halmahera Selatan turut menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi mengarah pada praktik mafia administrasi yang merusak sistem tata kelola pendidikan.
FAKI RI Tegaskan Akan Kawal Hingga Proses Hukum Berjalan, Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, pihak Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kepala Bagian Strategi Komunikasi Politik menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan massa akan diteruskan kepada Menteri Agama RI dan Direktorat Jenderal terkait untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun hearing berlangsung dalam suasana tegang setelah massa mendesak adanya jaminan agar Kementerian Agama segera mengambil langkah konkret terhadap Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf.
FAKI RI menegaskan bahwa seluruh laporan yang telah disampaikan kepada KPK, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI akan terus dikawal sampai ada langkah hukum yang nyata dan terbuka di hadapan publik.
Mereka bahkan memastikan akan kembali menggelar aksi lanjutan di Kementerian Agama RI dan KPK pada pekan depan sebagai bentuk tekanan moral terhadap aparat penegak hukum agar seluruh dugaan penyimpangan yang dilaporkan tidak berhenti sebagai laporan administratif semata.
“Negara tidak boleh diam ketika dugaan korupsi, penyalahgunaan jabatan, mafia proyek, pungli ASN, serta praktik nepotisme diduga terjadi dalam institusi yang seharusnya menjadi contoh moral pelayanan publik. Semua pihak yang terlibat wajib diperiksa secara transparan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas massa aksi.
Publik kini menunggu keberanian pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Akankah dugaan skandal besar di tubuh Kementerian Agama Maluku Utara benar-benar diusut, atau kembali tenggelam tanpa kejelasan hukum?Versi ini dibuat lebih tajam, berkelas, formal, dan bernuansa investigatif kuat seperti gaya headline media kritik publik. (Red)







Sejumlah sumber menyebut adanya kejanggalan serius dalam tahapan akhir seleksi. Pergantian nama peserta yang sebelumnya telah masuk daftar kelulusan memunculkan dugaan kuat adanya intervensi pihak tertentu yang diduga ikut mempengaruhi keputusan akhir panitia.
Atas polemik yang berkembang, masyarakat mendesak M. Tauhid Soleman untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ternate, Nuryadin Rachman, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi Paskibraka tahun 2026.