HALSEL, Malutline – Polemik pelelangan rumah milik almarhum Amirudin Haru di Kabupaten Halmahera Selatan terus menuai perhatian publik. Pihak keluarga kini angkat bicara dan menyoroti sikap [Bank Rakyat Indonesia (BRI)Cabang Bacan yang dinilai tidak menunjukkan rasa kemanusiaan setelah pemilik rumah meninggal dunia akibat Covid-19, namun justru tetap melakukan tekanan terkait kredit dengan data yang dipertanyakan keabsahannya.
Menurut keterangan keluarga, almarhum Amirudin Haru meninggal dunia saat pandemi Covid-19, kondisi yang saat itu membawa dampak besar terhadap kehidupan ekonomi keluarga. Namun di tengah situasi duka yang belum sepenuhnya pulih, keluarga mengaku justru dihadapkan pada persoalan serius terkait kredit perbankan yang berujung pada proses pelelangan rumah.
Yang membuat keluarga semakin terpukul, pihak bank disebut tetap melakukan penagihan dengan nominal kredit yang dianggap tidak masuk akal. Keluarga mengaku menerima informasi bahwa nilai kewajiban kredit yang dijadikan dasar proses lelang disebut mencapai sekitar Rp1 miliar.
Angka tersebut kemudian memicu tanda tanya besar setelah keluarga melakukan penelusuran melalui dokumen resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berdasarkan data yang diterima, total sisa kewajiban kredit berikut bunga dan denda tercatat hanya sebesar Rp83.883.915.
Perbedaan angka yang sangat jauh antara klaim tagihan pihak bank dan data resmi OJK membuat keluarga menduga adanya ketidaksesuaian serius dalam administrasi kredit yang perlu diusut secara terbuka.
“Pemilik rumah sudah meninggal karena Covid-19. Kami berharap ada kebijakan atau keringanan sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan. Tetapi yang kami alami justru tekanan dengan angka utang yang tidak jelas asal-usulnya. Ketika dicek, data resmi justru berbeda jauh,” ungkap pihak keluarga.
Tidak hanya itu, keluarga juga mempertanyakan prosedur yang dijalankan pihak bank. Menurut mereka, sebelum rumah diproses untuk dilelang, tidak pernah ada penyampaian tahapan peringatan resmi sebagaimana prosedur umum penyelesaian kredit bermasalah.
Keluarga menegaskan tidak pernah menerima SP1, SP2, maupun SP3, namun aset rumah secara tiba-tiba telah masuk proses pelelangan.
Atas kondisi tersebut, keluarga menduga terdapat persoalan serius dalam proses administrasi kredit maupun tahapan eksekusi aset yang dilakukan pihak bank.
Kini pihak keluarga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara agar segera turun melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian data kredit, dugaan tekanan terhadap keluarga nasabah, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur pelelangan yang dilakukan oleh pihak BRI Cabang Bacan.
Kasus ini mulai menjadi perhatian masyarakat karena bukan hanya menyangkut persoalan kredit semata, tetapi juga menyentuh aspek keadilan, transparansi lembaga keuangan, serta nilai kemanusiaan terhadap keluarga nasabah yang sedang mengalami musibah kehilangan anggota keluarga akibat pandemi Covid-19.
Pihak keluarga berharap seluruh fakta dapat dibuka secara terang agar masyarakat mengetahui secara jelas apakah proses yang dilakukan benar-benar sesuai aturan atau justru terdapat dugaan penyimpangan yang merugikan ahli waris. (Jais)




Barang bukti yang diserahkan dalam perkara tersebut Diantaranya Satu buah flashdisk Toshiba 16 GB warna putih yang berisi rekaman video siaran langsung antara tersangka dan korban, Satu buah jaket warna hitam dengan lis biru bertuliskan “Rocket Wheels”,
