HALSEL, Malutline – Polemik pelelangan rumah milik almarhum Amirudin Haru di Kabupaten Halmahera Selatan terus menuai perhatian publik. Pihak keluarga kini angkat bicara dan menyoroti sikap [Bank Rakyat Indonesia (BRI)Cabang Bacan yang dinilai tidak menunjukkan rasa kemanusiaan setelah pemilik rumah meninggal dunia akibat Covid-19, namun justru tetap melakukan tekanan terkait kredit dengan data yang dipertanyakan keabsahannya.

Menurut keterangan keluarga, almarhum Amirudin Haru meninggal dunia saat pandemi Covid-19, kondisi yang saat itu membawa dampak besar terhadap kehidupan ekonomi keluarga. Namun di tengah situasi duka yang belum sepenuhnya pulih, keluarga mengaku justru dihadapkan pada persoalan serius terkait kredit perbankan yang berujung pada proses pelelangan rumah.

Yang membuat keluarga semakin terpukul, pihak bank disebut tetap melakukan penagihan dengan nominal kredit yang dianggap tidak masuk akal. Keluarga mengaku menerima informasi bahwa nilai kewajiban kredit yang dijadikan dasar proses lelang disebut mencapai sekitar Rp1 miliar.

Angka tersebut kemudian memicu tanda tanya besar setelah keluarga melakukan penelusuran melalui dokumen resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berdasarkan data yang diterima, total sisa kewajiban kredit berikut bunga dan denda tercatat hanya sebesar Rp83.883.915.

Perbedaan angka yang sangat jauh antara klaim tagihan pihak bank dan data resmi OJK membuat keluarga menduga adanya ketidaksesuaian serius dalam administrasi kredit yang perlu diusut secara terbuka.

“Pemilik rumah sudah meninggal karena Covid-19. Kami berharap ada kebijakan atau keringanan sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan. Tetapi yang kami alami justru tekanan dengan angka utang yang tidak jelas asal-usulnya. Ketika dicek, data resmi justru berbeda jauh,” ungkap pihak keluarga.

Tidak hanya itu, keluarga juga mempertanyakan prosedur yang dijalankan pihak bank. Menurut mereka, sebelum rumah diproses untuk dilelang, tidak pernah ada penyampaian tahapan peringatan resmi sebagaimana prosedur umum penyelesaian kredit bermasalah.

Keluarga menegaskan tidak pernah menerima SP1, SP2, maupun SP3, namun aset rumah secara tiba-tiba telah masuk proses pelelangan.

Atas kondisi tersebut, keluarga menduga terdapat persoalan serius dalam proses administrasi kredit maupun tahapan eksekusi aset yang dilakukan pihak bank.

Kini pihak keluarga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara agar segera turun melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian data kredit, dugaan tekanan terhadap keluarga nasabah, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur pelelangan yang dilakukan oleh pihak BRI Cabang Bacan.

Kasus ini mulai menjadi perhatian masyarakat karena bukan hanya menyangkut persoalan kredit semata, tetapi juga menyentuh aspek keadilan, transparansi lembaga keuangan, serta nilai kemanusiaan terhadap keluarga nasabah yang sedang mengalami musibah kehilangan anggota keluarga akibat pandemi Covid-19.

Pihak keluarga berharap seluruh fakta dapat dibuka secara terang agar masyarakat mengetahui secara jelas apakah proses yang dilakukan benar-benar sesuai aturan atau justru terdapat dugaan penyimpangan yang merugikan ahli waris. (Jais)

HALSEL, Malutline – Proses pelelangan rumah milik almarhum Amirudin Haru di Kabupaten Halmahera Selatan kini memicu polemik serius. Pihak keluarga, khususnya istri almarhum, secara terbuka mempertanyakan tindakan [Bank Rakyat Indonesia (BRI)]Cabang Bacan yang diduga melakukan proses pelelangan dengan sejumlah kejanggalan administrasi yang dinilai merugikan keluarga.

Sorotan tajam muncul setelah keluarga mengetahui bahwa nilai utang yang dijadikan dasar pelelangan rumah disebut mencapai sekitar Rp1 miliar. Angka fantastis tersebut langsung menimbulkan tanda tanya besar di pihak keluarga, sebab selama ini mereka tidak pernah mengetahui adanya kewajiban kredit sebesar itu.

Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah mereka memperoleh dokumen resmi dari [Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam dokumen tersebut tercatat total sisa kewajiban kredit, termasuk bunga dan denda, hanya sebesar Rp83.883.915.

Selisih nilai yang sangat mencolok antara angka Rp1 miliar yang disebut pihak bank dengan data resmi OJK sebesar Rp83 juta lebih itu kini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian serius dalam administrasi kredit yang dilakukan pihak bank.

“Kami mempertanyakan dasar perhitungan yang dipakai pihak bank. Dari mana muncul angka Rp1 miliar itu, sementara data resmi yang kami terima dari OJK menunjukkan sisa kewajiban hanya sekitar Rp83 juta. Ini perbedaan yang sangat jauh dan patut dipertanyakan secara hukum,” ungkap pihak keluarga kepada wartawan.

Tidak berhenti di situ, pihak keluarga mengaku kembali menemukan sejumlah data lain yang dianggap janggal dalam dokumen administrasi kredit. Beberapa poin dalam dokumen tersebut, menurut keluarga, tidak pernah diketahui sebelumnya, tidak pernah dijelaskan, bahkan tidak pernah mendapat persetujuan dari keluarga sebagai pihak yang berkepentingan langsung terhadap aset tersebut.

Keluarga menduga persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan terdapat indikasi persoalan serius dalam pengelolaan data kredit yang perlu dibuka secara terang kepada publik.

Yang semakin memperbesar tanda tanya, menurut keluarga, sebelum rumah diproses untuk dilelang, pihak BRI Cabang Bacan Desa tomori disebut tidak pernah menyampaikan tahapan surat peringatan resmi sebagaimana mekanisme umum penyelesaian kredit bermasalah di dunia perbankan.

Pihak keluarga menegaskan bahwa hingga rumah masuk dalam proses lelang, mereka tidak pernah menerima Surat Peringatan Pertama (SP1), Surat Peringatan Kedua (SP2), maupun Surat Peringatan Ketiga (SP3).

“Secara prosedur seharusnya bank memberikan tahapan peringatan terlebih dahulu. Namun kami tidak pernah menerima SP1, SP2 ataupun SP3. Tiba-tiba rumah sudah masuk proses lelang. Ini membuat kami mempertanyakan apakah prosedur yang dilakukan benar-benar sesuai aturan atau tidak,” tegas keluarga.

Atas sejumlah dugaan kejanggalan tersebut, keluarga kini meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses administrasi kredit hingga tahapan pelelangan yang dilakukan pihak bank.

Menurut keluarga, apabila ditemukan adanya dugaan manipulasi data, ketidaksesuaian pencatatan kredit, atau pelanggaran prosedur pelelangan, maka persoalan ini harus diproses secara hukum demi memberikan kepastian dan keadilan.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak nasabah, transparansi lembaga keuangan, serta integritas sistem perbankan dalam menjalankan proses penyelesaian kredit bermasalah.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas persoalan tersebut agar seluruh fakta terbuka secara transparan di hadapan publik.(Jais)

Ternate, malutline – Penyidik Unit Reskrim Polsek Ternate Utara melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Ternate dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, Selasa (23/6/2026).

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi bersama Kanit Reskrim serta personel Unit Reskrim Polsek Ternate Utara.

Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi, Melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo S.Ip., Menyampaikan Tersangka yang diserahkan berinisial DAFA SAPUTRA ASIKING alias DAFA (16), yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 19.20 WIT di RT 009/RW 005, Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun berkas perkara, tersangka, dan barang bukti diterima oleh Jaksa Madya Teguh Fidiah Wahyudi, S.H., M.M. dari Kejaksaan Negeri Ternate.

Barang bukti yang diserahkan dalam perkara tersebut Diantaranya Satu buah flashdisk Toshiba 16 GB warna putih yang berisi rekaman video siaran langsung antara tersangka dan korban, Satu buah jaket warna hitam dengan lis biru bertuliskan “Rocket Wheels”,

Satu bilah parang bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 55 cm,
Satu lembar kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan “Just Do It”,
Satu buah celana jeans pendek warna biru, Serta Satu unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna ungu beserta nomor IMEI yang tercatat dalam berkas perkara.

Kasi Humas Juga Menambahkan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan penting dalam proses peradilan pidana, Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga perkara dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,”tambah Kasi Humas.

Lebih lanjut, IPDA Sudirjo menegaskan komitmen Polres Ternate dalam memberikan kepastian hukum serta mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat melalui penanganan setiap perkara secara objektif dan berkeadilan.

“Polres Ternate Berkomitmen melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, Serta Memastikan proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi keluarga korban, serta menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah secara bijaksana dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tutup Kasi Humas.(Muksin)

HALSEL, Malutline – Proses pelelangan rumah milik almarhum Amirudin Haru di Kabupaten Halmahera Selatan kini memicu polemik serius. Pihak keluarga, khususnya istri almarhum, secara terbuka menyampaikan keberatan atas proses lelang yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia Cabang Bacan karena dinilai penuh kejanggalan dan diduga terdapat manipulasi data terkait jumlah utang yang dijadikan dasar eksekusi aset.

Keberatan tersebut bermula ketika pihak keluarga mengetahui bahwa nilai utang yang digunakan pihak bank dalam proses pelelangan disebut mencapai angka Rp1 miliar. Angka tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya besar setelah keluarga memperoleh dokumen resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan jumlah sisa kewajiban, termasuk tunggakan bunga dan denda, tercatat hanya sebesar Rp83.883.915.

Selisih nilai yang sangat jauh antara data yang dimiliki keluarga dengan angka yang dijadikan dasar oleh pihak bank membuat keluarga menduga adanya ketidaksesuaian serius dalam administrasi kredit yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami mempertanyakan dari mana angka Rp1 miliar itu muncul. Karena berdasarkan data resmi yang kami terima dari OJK, jumlah sisa utang berikut bunga dan denda hanya tercatat sebesar Rp83 juta lebih. Ini selisih yang sangat besar dan patut diduga ada sesuatu yang tidak beres,” ungkap pihak keluarga kepada media.

Tidak berhenti pada persoalan perbedaan nilai utang, istri almarhum juga mengaku menemukan sejumlah data lain yang dianggap janggal dalam dokumen OJK. Dalam dokumen tersebut, terdapat tiga poin penting administrasi yang tercatat namun menurut keluarga sama sekali tidak pernah diketahui, tidak pernah dijelaskan, bahkan tidak pernah mendapatkan persetujuan dari istri almarhum sebagai pihak keluarga yang berkepentingan langsung terhadap objek kredit tersebut.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat persoalan serius dalam proses administrasi kredit yang dilakukan pihak bank sejak awal hingga berujung pada pelelangan rumah milik almarhum.

Selain dugaan ketidaksesuaian data, pihak keluarga juga mempersoalkan prosedur pelelangan yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia Cabang Bacan. Menurut keluarga, sebelum rumah dilelang, mereka sama sekali tidak pernah menerima tahapan surat peringatan resmi sebagaimana lazimnya prosedur penyelesaian kredit bermasalah dalam dunia perbankan.

Keluarga menegaskan bahwa selama ini mereka tidak pernah menerima Surat Peringatan pertama (SP1), Surat Peringatan kedua (SP2), maupun Surat Peringatan ketiga (SP3) dari pihak bank. Namun secara tiba-tiba aset rumah milik almarhum telah masuk dalam proses pelelangan.

“Kami merasa sangat dirugikan. Seharusnya ada prosedur yang harus dijalankan sebelum bank mengambil langkah lelang. Sampai hari ini kami tidak pernah menerima SP1, SP2 maupun SP3. Tetapi rumah langsung diproses untuk dilelang. Ini yang membuat kami mempertanyakan legalitas seluruh proses yang dilakukan pihak bank,” tegas keluarga.

Atas dasar sejumlah kejanggalan tersebut, pihak keluarga kini secara resmi meminta aparat penegak hukum turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses administrasi kredit dan pelelangan yang dilakukan oleh pihak bank.

Secara khusus, keluarga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepolisian Daerah Maluku Utara agar segera melakukan investigasi terhadap dugaan adanya manipulasi data administrasi kredit, dugaan ketidaksesuaian nilai utang, serta dugaan pelanggaran prosedur pelelangan yang dilakukan oleh pihak BRI Cabang Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

“Kami meminta Jaksa di Ternate dan Polda Maluku Utara segera turun memeriksa persoalan ini. Jangan sampai ada dugaan permainan data yang merugikan keluarga kami. Semua harus dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui apakah prosedur yang dilakukan benar atau ada dugaan manipulasi data oleh pihak bank,” tegas pihak keluarga.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut hak nasabah, transparansi lembaga keuangan, serta dugaan penyimpangan administrasi dalam proses penyelesaian kredit yang berujung pada pelelangan aset milik warga.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat untuk mengusut seluruh proses yang terjadi. Mereka menilai apabila dugaan manipulasi data ini benar terjadi, maka hal tersebut tidak hanya merugikan keluarga almarhum Amirudin Haru, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Keluarga menduga kuat terdapat manipulasi data yang dilakukan oleh pihak BRI Cabang Bacan, sehingga meminta penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan membuka fakta yang sebenarnya kepada publik. (Red)

HALSEL, Malutline – Penanganan kasus dugaan kekerasan verbal yang melibatkan seorang pemuda asal Towokana kini menuai sorotan serius. Kuasa hukum korban, M. Rifay Lamitira, S.H, secara tegas mendesak Polres Halmahera Selatan, khususnya Kapolres Halmahera Selatan, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik, terutama penyidik yang bertugas pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Desakan tersebut muncul karena pihak korban menilai proses penyelidikan yang berjalan hingga saat ini terkesan lamban dan tidak menunjukkan progres yang jelas. Bahkan, kuasa hukum korban menduga terdapat indikasi kesengajaan dalam memperlambat jalannya proses hukum yang seharusnya menjadi prioritas, mengingat perkara tersebut menyangkut dugaan kekerasan yang berdampak langsung terhadap kondisi psikologis korban.

Menurut M. Rifay Lamitira, lambannya penanganan perkara ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait profesionalitas penyidik Unit PPA yang memiliki tanggung jawab khusus menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

“Kami mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk segera mengevaluasi penyidik, khususnya di bagian PPA. Kami melihat ada kegagalan dalam menjalankan tugas penyelidikan secara profesional, bahkan kami menilai ada indikasi kesengajaan memperlambat proses hukum yang sedang berjalan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Rifay kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan, baik verbal maupun yang mengarah pada kekerasan seksual, bukan perkara sederhana yang bisa dianggap sepele atau ditangani tanpa keseriusan penuh dari aparat penegak hukum. Sebab, dampak yang ditimbulkan kepada korban sering kali jauh lebih besar daripada yang terlihat di permukaan.

“Perlu dipahami bahwa korban kekerasan mengalami tekanan yang sangat berat. Trauma psikologis yang dialami bisa berlangsung lama, korban bisa kehilangan rasa aman, kehilangan rasa percaya diri, mengalami ketakutan berlebihan, bahkan dalam banyak kasus dapat memicu gangguan kesehatan mental serius. Karena itu, setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan maupun anak wajib ditangani cepat dan profesional,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai jika keterlambatan proses penyelidikan terus terjadi tanpa alasan yang jelas, maka hal tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan korban sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Halmahera Selatan.

Ia juga meminta agar pimpinan di Polres Halmahera Selatan tidak menutup mata terhadap persoalan ini dan segera mengambil langkah tegas terhadap oknum penyidik yang dianggap tidak menjalankan tugas sesuai prinsip profesionalitas dan tanggung jawab hukum.

“Jangan sampai masyarakat menilai ada sesuatu yang tidak beres di internal Unit PPA. Jika ada penyidik yang tidak bekerja secara maksimal atau sengaja memperlambat proses hukum, maka Kapolres harus bertindak tegas. Korban membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan, bukan menunggu tanpa kejelasan,” lanjutnya.

Pihak korban berharap persoalan ini segera menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian, mengingat penegakan hukum yang lamban terhadap kasus-kasus kekerasan dapat memberikan dampak buruk bagi korban sekaligus menciptakan preseden buruk terhadap upaya perlindungan perempuan dan anak di daerah.

“Kami hanya meminta satu hal, yakni keadilan bagi korban. Negara melalui aparat penegak hukum wajib hadir memberikan perlindungan, bukan justru membiarkan proses hukum berjalan lambat tanpa kepastian,” tutup M. Rifay Lamitira, S.H. (darti)