TERNATE, Malutline– Pemerintah Kota Ternate resmi menuntaskan proses administrasi hibah aset daerah kepada Kejaksaan Negeri Ternate. Penuntasan tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung di Aula BPKAD Kota Ternate, Jumat (19/6/2026).
Penandatanganan itu dihadiri langsung Wali Kota Tauhid Soleman bersama Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dari pihak kejaksaan, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa beserta jajaran.
Dalam keterangannya, Wali Kota Tauhid Soleman menjelaskan bahwa aset berupa bangunan yang dihibahkan sejatinya telah lama digunakan oleh Kejaksaan Negeri Ternate. Namun selama ini, proses administrasi formal berupa penandatanganan dokumen hibah dan berita acara serah terima belum pernah dituntaskan secara resmi.
“Bangunan-bangunan ini sebenarnya sudah lama dimanfaatkan oleh Kejaksaan. Namun proses administrasi berupa penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima belum diselesaikan. Hari ini kita menuntaskan administrasi tersebut,” ujar Tauhid.
Ia mengungkapkan, terdapat lima item aset daerah yang dihibahkan, sebagian besar berupa bangunan milik pemerintah kota yang selama ini dipakai untuk mendukung aktivitas operasional kejaksaan. Langkah ini, kata dia, menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Dengan selesainya proses ini, status aset menjadi jelas dan memiliki kepastian hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Ternate, Syamsidar Monoarfa, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ternate atas penyelesaian administrasi hibah tersebut. Menurutnya, aset yang dihibahkan memang telah lama dimanfaatkan pihak kejaksaan, namun belum memiliki kejelasan status secara formal.
“Aset ini memang sudah lama digunakan oleh Kejaksaan Negeri Ternate. Dengan penandatanganan hari ini, status administrasinya menjadi jelas dan resmi,” katanya.
Syamsidar menambahkan, aset yang diserahkan di antaranya berupa rumah dinas yang berada di Kelurahan Kota Baru. Dengan adanya hibah resmi tersebut, pihak kejaksaan kini memiliki kepastian hukum dalam penggunaan serta pengelolaan aset yang selama ini digunakan untuk menunjang tugas kelembagaan.
Penuntasan hibah aset ini sekaligus menjadi simbol kuatnya sinergi antara Pemerintah Kota Ternate dan Kejaksaan Negeri Ternate dalam mendukung pengelolaan aset daerah yang profesional, sekaligus memperkuat pelayanan kelembagaan demi kepentingan masyarakat.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum di daerah. (Red)



Halut, malutline Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ganja di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Pengungkapan ini dilakukan pada hari Kamis, (18/6/2026) kemarin.
Wali Kota juga menegaskan bahwa Sekolah Rakyat merupakan bagian resmi dari sistem pendidikan nasional. Ijazah yang diterima para siswa memiliki status yang sama dengan sekolah negeri lainnya, sehingga menjamin para peserta didik memiliki kesempatan setara untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun memasuki dunia kerja.
