HALSEL, Harian-Timur.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022–2023 di Desa Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, lebih dari satu tahun sejak penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan memeriksa puluhan saksi, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai perkembangan signifikan perkara tersebut.
Berdasarkan catatan Harian-Timur.com, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan sebelumnya telah memulai pemeriksaan terhadap ratusan saksi dalam rangka mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan ADD dan DD Desa Labuha.
Saat dikonfirmasi pada Rabu, 7 Mei 2025, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Ardhan, membenarkan proses pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saksi yang dipanggil berasal dari keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk memastikan apakah bantuan benar-benar diterima sesuai data administrasi desa.
Menurut Ardhan, penyelidikan bermula dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan yang menemukan dugaan penyimpangan penyaluran BLT dengan nilai sekitar Rp750 juta. Namun, penyidik kemudian memperluas ruang lingkup penyelidikan dengan menelusuri seluruh penggunaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2022–2023, termasuk realisasi berbagai program dan kegiatan yang dibiayai melalui anggaran desa.
“Kami juga akan memastikan apakah seluruh kegiatan yang dianggarkan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan. Kepala desa beserta perangkat desa juga akan dimintai keterangan,” ujar Ardhan saat itu.
Meski proses pemeriksaan saksi telah dilakukan, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan mengenai status terbaru penanganan perkara tersebut. Belum diketahui apakah penyidikan telah ditingkatkan ke tahap berikutnya, apakah telah ada penetapan tersangka, maupun langkah hukum lain yang telah ditempuh.
Kondisi tersebut memunculkan harapan masyarakat agar Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara. Transparansi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan ADD dan DD Desa Labuha saat desa tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Badi Ismail. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah dalam perkara tersebut.
Harian-Timur.com masih berupaya memperoleh konfirmasi terbaru dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus terkait perkembangan penanganan kasus ini. Media ini juga memberikan ruang hak jawab kepada Kepala Desa Labuha dan pihak-pihak terkait apabila ingin menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini. (Red)






