HALSEL, Harian-Timur.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022–2023 di Desa Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, lebih dari satu tahun sejak penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan memeriksa puluhan saksi, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai perkembangan signifikan perkara tersebut.

Berdasarkan catatan Harian-Timur.com, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan sebelumnya telah memulai pemeriksaan terhadap ratusan saksi dalam rangka mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan ADD dan DD Desa Labuha.

Saat dikonfirmasi pada Rabu, 7 Mei 2025, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Ardhan, membenarkan proses pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saksi yang dipanggil berasal dari keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk memastikan apakah bantuan benar-benar diterima sesuai data administrasi desa.

Menurut Ardhan, penyelidikan bermula dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan yang menemukan dugaan penyimpangan penyaluran BLT dengan nilai sekitar Rp750 juta. Namun, penyidik kemudian memperluas ruang lingkup penyelidikan dengan menelusuri seluruh penggunaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2022–2023, termasuk realisasi berbagai program dan kegiatan yang dibiayai melalui anggaran desa.

“Kami juga akan memastikan apakah seluruh kegiatan yang dianggarkan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan. Kepala desa beserta perangkat desa juga akan dimintai keterangan,” ujar Ardhan saat itu.

Meski proses pemeriksaan saksi telah dilakukan, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan mengenai status terbaru penanganan perkara tersebut. Belum diketahui apakah penyidikan telah ditingkatkan ke tahap berikutnya, apakah telah ada penetapan tersangka, maupun langkah hukum lain yang telah ditempuh.

Kondisi tersebut memunculkan harapan masyarakat agar Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara. Transparansi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan ADD dan DD Desa Labuha saat desa tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Badi Ismail. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah dalam perkara tersebut.

Harian-Timur.com masih berupaya memperoleh konfirmasi terbaru dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus terkait perkembangan penanganan kasus ini. Media ini juga memberikan ruang hak jawab kepada Kepala Desa Labuha dan pihak-pihak terkait apabila ingin menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini. (Red)

TERNATE – Vendor jaringan listrik PLN wilayah Bacan Halmahera Selatan, Maluku Utara menepis pemberitaan soal tudingan manipulasi biaya tambah daya listrik (penambahan Watt/VA) yang tidak sesuai dengan program pemerintah discon 50 persen tidak benar.

“Informasi terkait menipulasi biaya pemasangan baru maupun penambahan daya listrik PLN discon 50 proses tidak benar, karena itu sepenuhnya merupakan kewenangan PT PLN (Persero), bukan vendor,”Ujar Hamdan Faruk, Sabtu (4/7/2026).

Hamdan yg juga biasa di sapa Dhanker menambahkan, sepengatuhuan saya terkiat pembayaran baik pemasangan maupun tambah daya telah menggunakan sistem pembayaran online aplikasi mobile milik PLN Persero.

Dengan mekanisme tersebut sambung dia, tentunya masyarakat melakukan pembayaran langsung melalui sistem resmi ke perusahaan sehingga nilai pembayaran telah sesuai tidak ada mark’up dan sdh ketentuan yang berlaku.

Kemudian informasi terkait pekerjaan jaringan listrik yang disebut menggunakan pohon kayu tidak benar, Hamdan menegaskan bahwa pekerjaan tersebut bukan dirinya maupun Hi Opan sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Terkait penggunaan tiang kayu yang sempat menjadi perhatian publik, Hamdan menerangkan bahwa kondisi tersebut terjadi akibat longsor yang menyebabkan tiang listrik roboh hingga menyebkan listrik jatuh ke permukaan tanah.

Longsor tersebut lanjut Hamdan, diduga terjadi saat cuaca hujan beberapa saat lalu yg mengakibatkan tiang listrik ikut roboh dan kabel melintang di badan jalan sehingga berpotensi membahayakan masyarakat maupun pengguna kendaraan.

Sebagai langkah darurat kata Hamdan, petugas PLn ULP bacan mangambil langkah menggunakan batang pohon sebagai penyangga sementara agar kabel tidak tetap berada di tanah dan tidak menimbulkan risiko kecelakaan maupun sengatan listrik bagi warga yang melintas.

“Itu hanya tindakan darurat untuk mengamankan lokasi. Setelah situasi memungkinkan, pihak ULP PLN Bacan langsung mengganti penyangga sementara dengan tiang listrik permanen sesuai prosedur dan standar yang berlaku,” ujarnya.

“Jadi ditegaskan seluruh lokasi yang disebut dalam pemberitaan, bukan merupakan lokasi pekerjaan yang ditangani oleh kami,”jelas Hamdan sembari menegaskan bahwa dirinya bersama Hi Opan tidak dalam melaksanakan kontrak kerja proyek jaringan listrik di daerah tsb seperti yang diberitakan sebelumnya.(Bur)

TERNATE, Malutline– Keterlambatan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate mulai memicu gelombang keluhan publik di media sosial.

Sejumlah netizen meluapkan kekecewaan mereka melalui platform Facebook setelah hingga memasuki bulan ketiga, pembayaran gaji ke-13 yang dinantikan ASN belum juga memiliki kepastian pencairan.

Salah satu komentar yang ramai diperbincangkan menyoroti kondisi para ASN yang saat ini tengah menghadapi kebutuhan besar keluarga, terutama memasuki tahun ajaran baru sekolah anak-anak mereka.

“Kasihan ASN Ternate, anak-anak sudah mulai sekolah, gaji 13 sampai sekarang tiga bulan belum dibayar dan tidak ada kepastian. Satu masalah belum selesai, muncul lagi masalah lain,” tulis seorang netizen dalam unggahan yang ramai mendapat respons publik.

Tak hanya menyinggung persoalan keterlambatan hak pegawai, kritik juga diarahkan kepada Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Ternate yang dinilai belum menunjukkan kepekaan terhadap kesulitan yang sedang dirasakan ASN.

Netizen mempertanyakan komitmen kepemimpinan pemerintah daerah jika persoalan mendasar seperti hak pegawai saja belum mampu dituntaskan dengan baik.

“Mau jadi pemimpin tapi tidak punya rasa melihat orang susah. Bagaimana mau memimpin kalau kondisi masyarakat dan pegawai sendiri sedang kesulitan,” tulis komentar lain yang ikut menyuarakan keresahan.

Sorotan tajam juga mengarah kepada Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly. Dalam sejumlah komentar, Rizal diminta lebih fokus menjalankan roda pemerintahan dibanding terlalu aktif dalam aktivitas yang dianggap tidak berkaitan langsung dengan persoalan utama birokrasi.

“Sekot Dr. Rizal Marsaoly harus fokus urus pemerintahan. Jangan terlalu fokus urusan Piala Dunia sampai seperti pengamat bola, padahal tanggung jawab pemerintahan jauh lebih besar,” tulis netizen lainnya di media sosial.

Kondisi ini menambah tekanan terhadap Pemerintah Kota Ternate di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap berbagai persoalan internal birokrasi dan pengelolaan anggaran daerah.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Ternate terkait alasan keterlambatan pembayaran gaji ke-13 ASN maupun kepastian kapan hak para pegawai tersebut akan dicairkan.

Publik kini menunggu respons pemerintah daerah, sebab bagi ribuan ASN, gaji ke-13 bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan kebutuhan penting untuk menunjang biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat. (Red)

JAKARTA, Malutline– Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate periode 2019–2024 kini resmi dibawa ke tingkat pusat.

Ketua Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan Hi Rifai, Jumat (3/7/2026), secara langsung menyerahkan laporan lanjutan ke Subdirektorat Pengaduan Masyarakat pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Langkah tersebut diambil setelah sebelumnya SEMMI lebih dahulu melaporkan dugaan kasus yang sama ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara beberapa waktu lalu.

Dalam laporan awal di Kejati Malut, SEMMI mengungkap dugaan penyimpangan anggaran pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate yang nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp64,2 miliar selama kurun waktu lima tahun anggaran, yakni sejak 2019 hingga 2024.

SEMMI menduga terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam proses penetapan hingga pencairan tunjangan tersebut karena besaran anggaran yang dibayarkan diduga tidak sesuai ketentuan regulasi yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

Setelah laporan diterima Kejati Malut, pihak kejaksaan melalui pejabat internal menyampaikan bahwa dokumen pengaduan sedang dilakukan telaah untuk menentukan langkah tindak lanjut.

Namun dalam perkembangannya, SEMMI mengaku menerima informasi adanya dugaan upaya menghambat proses penanganan perkara di internal Kejati Malut. Mereka menduga laporan tersebut diarahkan untuk ditangani di bidang intelijen, bukan pada bidang pidana khusus yang memiliki kewenangan penyelidikan tindak pidana korupsi.

Situasi itu memunculkan kekhawatiran bahwa kasus dugaan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah tersebut berpotensi berjalan lambat bahkan terhenti tanpa progres hukum yang jelas.

Karena alasan itu, SEMMI kemudian mengambil langkah lanjutan dengan membawa perkara tersebut langsung ke Kejagung RI dan meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus tersebut.

“Kami meminta Kejagung memberikan atensi serius. Jangan sampai kasus yang sebelumnya sudah kami laporkan ke Kejati Malut justru mandek tanpa kepastian hukum. Kami ingin perkara ini benar-benar diproses secara serius dan transparan,” ujar Sarjan Hi Rifai.

Menurutnya, jika perkara itu nantinya tetap dikembalikan ke Maluku Utara, maka Kejagung harus memastikan proses penanganan dilakukan melalui bidang pidana khusus, bukan dialihkan ke mekanisme lain yang berpotensi memperlambat proses penyelidikan.

SEMMI juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga aparat penegak hukum menetapkan langkah konkret terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran tersebut.

Kini publik di Ternate menanti, apakah laporan yang sudah sampai di meja Kejaksaan Agung akan menjadi pintu masuk pengusutan serius, atau justru menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi daerah yang berakhir tanpa kejelasan. (Bur)

TERNATE, Malutline — Kasus dugaan korupsi program pasar murah senilai Rp7 miliar di tubuh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara terus menjadi sorotan publik. Desakan kini datang dari praktisi hukum Maluku Utara, Irwan Abd Hamid, yang meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan mantan Kepala Disperindag Malut, Yudhitia Wahab, sebagai tersangka.

Irwan menegaskan, kasus dugaan korupsi anggaran pasar murah tahun 2021–2023 itu sebelumnya telah masuk tahap penyidikan oleh Kejati Maluku Utara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam perkembangan perkara tersebut, jaksa diketahui telah memeriksa sedikitnya 29 orang saksi.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran belanja barang sebesar Rp8,9 miliar. Dari total anggaran tersebut, dokumen pertanggungjawaban atau SPJ yang diserahkan hanya tercatat sekitar Rp1,8 miliar, sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan anggaran dalam jumlah besar.

“Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sudah harus menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, Yudhitia Wahab, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pasar murah tahun 2021 sampai 2023,” tegas Irwan kepada wartawan, Jumat (03/07/2026).

Menurut Irwan, apabila Kejati Maluku Utara terkesan lamban atau sengaja mendiamkan perkara ini, maka publik akan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Maluku Utara.

“Puluhan saksi sudah diperiksa, dokumen audit BPK tentu sudah berada di tangan penyidik. Tidak ada alasan lagi bagi Kejati untuk menahan penanganan perkara ini. Saya mendesak Kejati Maluku Utara melalui Bidang Pidana Khusus segera menetapkan dan menahan mantan Kadisperindag Malut, Yudhitia Wahab,” tegasnya.

Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen Kejati Maluku Utara dalam menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan menjadi perhatian luas masyarakat Maluku Utara dan yang bersangkutan sudah patut di Giring ke meja hijau.(Bur)