HALSEL, Malutline–Kontingen cabang olahraga (Cabor) Atletik Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tampil gemilang di POPDA XII Morotatai Maluku Utara dengan mengukir prestasi membanggakan pada ajang kompetisi atletik. Meski hanya diperkuat 10 atlet, tim atletik Halsel berhasil membawa pulang enam medali, terdiri dari dua medali emas, dua medali perak, dan dua medali perunggu.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa pembinaan atlet di Halmahera Selatan terus menunjukkan perkembangan positif. Semangat juang para atlet di lintasan mampu mengharumkan nama daerah di tengah persaingan yang ketat dengan kontingen dari kabupaten dan kota lainnya.

Salah satu bintang kemenangan Halsel adalah Tiara La jemi yang tampil luar biasa dengan menyabet dua medali emas. Tiara sukses menjadi yang tercepat dan terbaik pada nomor lari 1.500 meter putri serta lari 800 meter, sekaligus menjadi penyumbang medali emas terbanyak bagi kontingen atletik Halsel.

Sementara itu, Mufti Zufar A. Tomagola turut menyumbangkan medali perak setelah finis di posisi kedua pada nomor lari 5.000 meter putra, memperlihatkan daya tahan dan strategi balap yang impresif.

Di nomor sprint, Rifai H. Sangaji juga tampil membanggakan dengan meraih medali perak pada nomor lari 100 meter putra, setelah bersaing ketat dengan para sprinter terbaik dari daerah lain.

Tambahan prestasi juga datang dari M. Rehan Wanto yang berhasil merebut medali perunggu pada nomor lari 800 meter putra, serta Ridat Nasrun yang mempersembahkan medali perunggu di nomor lari 100 meter putra.

Di balik pencapaian tersebut, peran pelatih (coach Sadam Husein M. Mayor) bersama seluruh tim pendukung menjadi faktor penting dalam mempersiapkan atlet hingga mampu tampil maksimal di arena pertandingan.

Dengan torehan 2 medali emas, 2 medali perak, dan 2 medali perunggu, kontingen Atletik Halmahera Selatan menutup kejuaraan dengan total enam medali, sebuah capaian yang membanggakan sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan prestasi di tingkat yang lebih tinggi.

Prestasi ini diharapkan menjadi pemacu semangat bagi generasi muda Halmahera Selatan untuk terus mengembangkan bakat di bidang olahraga, sekaligus menjadi bukti bahwa atlet-atlet daerah mampu bersaing dan mengharumkan nama Halmahera Selatan di berbagai ajang kompetisi. Selamat kepada seluruh atlet, pelatih, dan ofisial atas kerja keras serta dedikasi yang telah mengantarkan Halmahera Selatan meraih prestasi gemilang. (Red)

TERNATE, Malutline – Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Koordinator Wilayah Maluku Utara kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memeriksa Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, serta mantan Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy, terkait dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Ternate periode 2019–2024.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Wilayah SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud, kepada wartawan, Jumat (10/7/2026). Menurutnya, laporan beserta dokumen pendukung telah disampaikan ke Kejaksaan Agung RI maupun Kejati Maluku Utara sehingga penanganannya perlu segera ditindaklanjuti.

Sarjan menjelaskan, kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Ternate dilakukan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2020, serta Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021. Kebijakan tersebut disebut mengakibatkan kenaikan signifikan terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD.

Berdasarkan data yang dihimpun SEMMI, total realisasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate selama periode 2020 hingga 2024 mencapai sekitar Rp64,235 miliar.

SEMMI juga mengungkapkan adanya simulasi perhitungan menggunakan standar pembanding berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang menunjukkan indikasi selisih pembayaran sekitar Rp23,938 miliar. Meski demikian, organisasi tersebut mengakui bahwa angka tersebut masih memerlukan audit resmi dari lembaga berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Menurut SEMMI, penetapan besaran tunjangan diduga tidak memenuhi prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Atas dasar dokumen yang telah kami serahkan, tidak ada alasan bagi Kejati Maluku Utara untuk tidak memeriksa Wali Kota Ternate maupun mantan Ketua DPRD Kota Ternate yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara,” kata Sarjan.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan saat ini menjadi salah satu institusi penegak hukum yang mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, menurutnya, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional dan transparan.

Sarjan juga menyatakan keyakinannya terhadap komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kami percaya Kajati Maluku Utara memiliki komitmen kuat untuk mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu kami meminta perkara tunjangan DPRD Kota Ternate diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, SEMMI menilai perkara tersebut memiliki kemiripan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Provinsi Maluku Utara yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara.

Selain meminta pemeriksaan terhadap Wali Kota Ternate dan mantan Ketua DPRD Kota Ternate, SEMMI juga mendesak penyidik memanggil sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui proses penganggaran, termasuk Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly serta anggota DPRD Kota Ternate periode 2019–2024.

SEMMI menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Apabila tidak ada tindak lanjut yang dinilai serius, organisasi itu mengancam akan menggelar aksi di Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk desakan agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. (Bur)

LABUHA,MALUTLINE – Mantan Vans Berat Belanda, Idris umsohi , memprediksi pertandingan perempat final Piala Dunia 2026 antara Prancis dan Maroko akan berlangsung sengit. Meski menempatkan Prancis sebagai tim yang lebih diunggulkan, ia menilai Maroko tetap memiliki peluang menciptakan kejutan.

Menurut Idris umsohi, kualitas individu yang dimiliki Prancis menjadi pembeda utama. Kehadiran pemain-pemain seperti Kylian Mbappé, Ousmane Dembélé, dan Michael Olise dinilai membuat lini serang Les Bleus sangat berbahaya.

“Secara materi pemain dan pengalaman di laga besar, Prancis memang lebih unggul. Namun, Maroko tidak boleh dipandang sebelah mata karena mereka memiliki organisasi pertahanan yang disiplin dan serangan balik yang sangat cepat,” ujar Idris umsohi, kamis (9/7/2026).

Ia memprediksi pertandingan akan berjalan ketat sejak menit awal. Jika Prancis mampu mencetak gol lebih dulu, peluang mereka untuk mengontrol permainan dan mengamankan tiket semifinal akan semakin besar.

Idris umsohi memprediksi skor akhir Prancis 2-1 Maroko. Ia juga memperkirakan gol Prancis akan dicetak oleh Kylian Mbappé dan Michael Olise, sementara gol balasan Maroko berpeluang lahir melalui Brahim Diaz.

Menurutnya, peluang lolos ke semifinal masih lebih berpihak kepada Prancis, yakni sekitar 65 persen, sedangkan Maroko memiliki peluang sekitar 35 persen.

“Sepak bola selalu menghadirkan kejutan. Walaupun saya menjagokan Prancis, Maroko memiliki semangat juang tinggi dan bisa saja membalikkan prediksi jika mampu memanfaatkan setiap peluang,” tutup Idris umsohi (Darti)

HALSEL, Malutline – Keluarga seorang siswi yang tercatat pada salah satu SMP ternama di Kabupaten Halmahera Selatan berencana melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami korban sebut saja Bunga ke Polres Halmahera Selatan.

Salah seorang anggota keluarga korban yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Malutline kamis (9/7/2026) mengatakan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu sekitar pukul 23.30 WIT di Desa Sawadai kecamatan Bacan selatan kabupaten Halmahera selatan.

Menurut keterangan keluarga, saat itu korban yang masih berstatus sebagai siswi kelas II SMP sedang tertidur di dalam kamarnya. Keluarga menduga seorang pria berinisial A, yang juga merupakan warga Desa Sawadai, masuk ke dalam rumah dan menuju kamar korban.

Keluarga menyebut terduga pria tersebut diduga berusaha membawa korban keluar dari kamar. Korban kemudian terbangun dan melakukan perlawanan. Dalam kejadian itu, pelaku juga berusaha memegang payudara korban, keluarga menduga telah terjadi tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap korban sebelum pria tersebut meninggalkan lokasi.

“Kami akan menempuh jalur hukum agar peristiwa ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap kepolisian dapat segera menerima laporan dan melakukan penyelidikan secara profesional,” ujar anggota keluarga korban.

Pihak keluarga juga berharap korban memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses hukum mengingat korban masih di bawah umur.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan resmi yang dikonfirmasi oleh Polres Halmahera Selatan maupun tanggapan dari pihak pria yang disebutkan oleh keluarga. Karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang akan diuji melalui proses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

HALSEL, Malutline – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendukung penuh langkah Harita Nickel menempuh jalur hukum terhadap aksi demonstrasi yang berujung pada perusakan pagar Kantor CSR perusahaan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.

Ketua PMII Halsel, Dini Andriani Muhammad, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi. Namun, menurutnya, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan anarkis, intimidasi, maupun perusakan fasilitas.

“Demonstrasi adalah hak setiap warga negara, tetapi ketika aksi berubah menjadi tindakan anarkis dan merusak fasilitas umum maupun milik perusahaan, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas. Jalur hukum yang ditempuh perusahaan sudah tepat,” tegas Dini, Kamis (9/7/2026).

Ia menilai insiden perusakan di Kantor CSR Harita Nickel telah melampaui batas penyampaian aspirasi dan diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memicu kericuhan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

PMII juga mempertanyakan dasar tuntutan ganti rugi miliaran rupiah yang diajukan oleh pihak yang mengklaim berasal dari Desa Madopolo. Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, perusahaan disebut telah menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada warga pengelola lahan yang berhak menerima sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau kewajiban perusahaan sudah dipenuhi, maka tuntutan baru yang tidak memiliki dasar hukum tentu menjadi tidak proporsional,” ujarnya.

PMII mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog dan menghormati proses hukum agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, praktisi hukum asal Halsel, La Jamra Hi. Zakaria, menilai tuntutan ganti rugi lahan senilai miliaran rupiah tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena objek yang dipersoalkan berada di kawasan hutan negara.

Menurutnya, masyarakat memang memiliki hak atas tanaman yang mereka kelola, tetapi bukan hak kepemilikan atas tanah yang berada di kawasan hutan negara. Karena itu, penyelesaian melalui pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh kepada warga pengelola telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan telah menjalankan mekanisme sesuai regulasi, termasuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh yang telah disepakati bersama warga. Karena itu, tuntutan baru bernilai miliaran rupiah tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata La Jamra.

Ia juga menegaskan bahwa perbedaan antara hak mengelola tanaman dan hak kepemilikan tanah harus dipahami secara benar agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Yang tidak bisa dibenarkan adalah tuntutan yang tidak memiliki dasar hukum disertai aksi anarkis. Cara-cara seperti itu justru mencederai semangat penyampaian aspirasi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Red)