HALSEL,Malutline.com Dunia pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan kembali diguncang dengan kasus dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) palsu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melibatkan Kepala Sekolah SDN 246 Gilalang, Kecamatan Bacan Barat Utara.
Informasi yang di terimah menyebutkan bahwa Kepala Sekolah Yakina Mustafa bersama salah satu stafnya kini tengah menjalani sidang kode etik terkait dugaan keterlibatan dalam penerbitan SK palsu bagi salah seorang oknum peserta seleksi PPPK.
Kasus ini terungkap setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Selatan menerima laporan adanya kejanggalan dalam berkas administrasi PPPK di sekolah tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan tanda tangan dalam dokumen resmi yang diduga tidak sah atau dipalsukan.
Kepala BKD Halsel melalui pesan yang disampaikan kepada seluruh kepala sekolah menegaskan agar peristiwa ini dijadikan pelajaran berharga.
“Kami mengimbau seluruh kepala sekolah agar berhati-hati dalam menandatangani dokumen resmi, terutama yang berkaitan dengan pengangkatan PPPK. Kesalahan sekecil apa pun bisa berdampak hukum,” ujar salah satu pejabat BKD Halsel dalam keterangannya.
Ia menambahkan, dalam setiap tahapan seleksi PPPK baik tahap 1, 2, maupun 3 dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) selalu dimintakan dari bawah, yakni oleh kepala sekolah, sebelum ditandatangani di tingkat atas.
“Kalau ada kesalahan dalam SK, maka kepala sekolah yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, jangan sampai ada penerbitan dokumen palsu dari tingkat bawah,” tegasnya.
Sidang kode etik yang digelar terhadap Kepala Sekolah Yakina Mustafa kini masih berlangsung. Jika terbukti bersalah, baik kepala sekolah maupun oknum peserta PPPK yang terlibat dalam kasus ini akan dikenakan sanksi berat, bahkan berpotensi sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh kepala sekolah di Halmahera Selatan agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menandatangani dokumen kepegawaian, terutama terkait proses administrasi PPPK.
BKD Halsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kecurangan dalam pengangkatan ASN maupun PPPK di wilayah tersebut. (Red)





