LABUHA, Malutline- Kasus dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret Kepala Sekolah SD Negeri Gilalang kecamatan Bacan Barat Utara yakina Hi Mustafa bersama seorang oknum tenaga PPPK kini memasuki babak baru. Keduanya resmi menjalani sidang kode etik yang digelar oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Selatan pekan ini.
Informasi yang diperoleh Malutline menyebutkan, sidang kode etik tersebut dilakukan setelah BKD menerima laporan resmi dari Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Halsel terkait dugaan pelanggaran disiplin berat oleh dua aparatur sekolah tersebut.
Sidang berlangsung di ruang BKD Halmahera Selatan di Labuha, dengan menghadirkan tim pemeriksa internal, perwakilan dari Disdikbud, serta sejumlah saksi dari pihak sekolah, Dugaan Pelanggaran Disiplin dan Etika Kedinasan
Kepala BKD Halmahera Selatan, Abdilah Kamrullah saat dikonfirmasi, Selasa (04/11/2025) membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut, Menurutnya, pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan pelanggaran kode etik dan disiplin kerja yang melibatkan dua tenaga pendidikan di SDN Gilalang.
“Benar, keduanya sudah kami periksa dalam sidang kode etik. Proses ini bagian dari penegakan disiplin ASN dan PPPK sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran itu antara lain terkait penyalahgunaan wewenang dalam lingkungan sekolah, perilaku tidak profesional, dan ketidakpatuhan terhadap perintah kedinasan, BKD menilai kasus ini cukup serius karena menyangkut integritas aparatur pendidikan yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan sekolah.
Abdilah kamarulah sebagai kepala BKD Halsel menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran etika dan disiplin oleh aparatur sipil, baik berstatus ASN maupun PPPK.
Ia menyebut, sidang kode etik merupakan langkah tegas agar setiap aparatur memahami konsekuensi atas tindakan yang melanggar aturan.
“Setiap pegawai, apalagi di dunia pendidikan, wajib menjaga etika dan disiplin. Kalau terbukti melanggar, kami akan jatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
BKD juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Permenpan-RB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, yang juga diterapkan bagi tenaga PPPK berdasarkan kontrak kerja dan regulasi daerah.
Dan kasus ini oleh Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khodijah sudah menyerahkan laporan resmi beserta hasil pemeriksaan awal ke BKD.
“ Diknas Halsel sudah menindaklanjuti laporan masyarakat dan guru, Setelah dilakukan klarifikasi di tingkat Disdik, kasus ini diserahkan sepenuhnya ke BKD untuk proses kode etik. Kami menghormati mekanisme hukum administrasi kepegawaian,” ungkapnya.
Pihak Diknas menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur, terutama di sektor pendidikan. Ia berharap proses sidang kode etik bisa berjalan objektif dan menghasilkan keputusan yang adil.
Sementara itu, sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Gilalang menyambut baik langkah tegas BKD dan Disdikbud Halsel, Mereka menilai, penegakan kode etik penting agar integritas tenaga pendidik tetap terjaga, dan kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Kami mendukung langkah BKD. Kalau memang ada pelanggaran, harus diberi sanksi. Dunia pendidikan harus bersih dari penyalahgunaan jabatan atau sikap yang mencoreng nama baik sekolah,” ujar seorang tokoh masyarakat Gilalang.
Warga juga meminta agar hasil sidang kode etik dapat disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi pemerintah daerah.
Dari informasi yang diperoleh, BKD Halmahera Selatan akan mengeluarkan keputusan resmi setelah proses sidang kode etik selesai, termasuk rekomendasi jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua terduga pelanggar.
Adapun sanksi yang berpotensi dijatuhkan berkisar dari teguran keras, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dari jabatan bagi Kepala Sekolah, serta pemutusan kontrak kerja bagi tenaga PPPK apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur sipil dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar selalu menjunjung tinggi kode etik, disiplin, dan profesionalitas, BKD menegaskan, penegakan aturan tidak hanya bentuk hukuman, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap integritas ASN di daerah. (Red)