Halsel, Malutline – pada 4 Desember 2025 Atlet bulutangkis asal Halmahera Selatan, Kevin Emanuel Siwi, terpilih untuk mewakili Maluku Utara (Malut) dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Bulutangkis yang akan diselenggarakan di Malang, Jawa Timur 15 – 20 Desember 2025.

Pemilihan Kevin ini berdasarkan prestasinya meraih medali perunggu dalam Kejuaraan Provinsi Maluku Utara 2025, yang berlangsung pada 21 hingga 23 November 2025 di Ternate.

Kevin, yang merupakan siswa SMA Negeri 1 Halmahera Selatan dan anggota klub PB Anaseni, menjadi salah satu dari empat atlet yang akan memperkuat tim Maluku Utara di Kejurnas Bulutangkis. Selain Kevin, tim Maluku Utara juga diperkuat oleh tiga atlet lainnya dari Ternate, sehingga total ada empat pemain yang akan tampil mewakili provinsi ini.

Tim Maluku Utara dijadwalkan berangkat menuju Malang pada 13 Desember 2025 untuk mengikuti kompetisi bergengsi ini. Keberangkatan mereka membawa harapan besar agar bisa meraih prestasi gemilang di tingkat nasional.

 

Ketua KONI Halmahera Selatan, Iksan Kalesaran, S.T., memberikan apresiasi tinggi kepada Kevin atas pencapaiannya. “Kami sangat bangga dengan prestasi yang diraih Kevin. Ini adalah bukti bahwa atlet-atlet Halmahera Selatan mampu bersaing di tingkat provinsi dan nasional. Kami berharap keikutsertaan Kevin di Kejurnas Bulutangkis bisa membawa kebanggaan bagi daerah ini,” kata Iksan.

Komentar juga datang dari Ketua PBSI Halmahera Selatan, Alfitrah Hi. Rustam, yang menyatakan, “Kevin telah menunjukkan dedikasi dan kerja keras dalam setiap latihan. Kami sangat mendukung langkahnya untuk mewakili Maluku Utara di Kejurnas Bulutangkis. Semoga Kevin dapat memberikan yang terbaik dan mengharumkan nama Halmahera Selatan dan Maluku Utara di tingkat nasional.”

Manager PB Anaseni, Ibu Sadia Iskandar Alam, menambahkan, “Kami sangat mendukung penuh perjuangan Kevin. Sebagai manajer, saya percaya Kevin akan memberikan yang terbaik. Kami juga berharap agar dukungan dari berbagai pihak dapat terus mengalir, sehingga atlet-atlet muda Halmahera Selatan semakin berkembang.”

Sementara Pelatih PB Anaseni, Atha Bachans, turut memberikan dukungan penuh. “Kevin adalah salah satu atlet berbakat yang kami miliki. Selama ini dia telah menunjukkan konsistensi dan semangat yang tinggi dalam latihan. Keikutsertaannya di Kejurnas adalah kesempatan besar untuk mengembangkan kemampuannya dan memperoleh pengalaman berharga di level yang lebih tinggi,” ujar Atha.

Keberangkatan Kevin dan tim Maluku Utara ke Kejurnas Bulutangkis ini menjadi momen penting bagi dunia olahraga bulutangkis di Halmahera Selatan, yang diharapkan akan semakin mencetak prestasi di tingkat nasional.

Selamat berjuang, Kevin! Semoga sukses di Kejurnas Bulutangkis Malang (Red)

Halsel, Malutline — Nama Kepala Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Imran Wahid, tengah menjadi pusat perhatian publik. Sejumlah dugaan mengenai keaslian dokumen pendidikan yang digunakan saat pencalonan kepala desa membuka babak baru polemik di tingkat desa.

Tim kami mencoba menelusuri lebih jauh isu ini melalui keterangan warga, dokumen yang diperoleh dari lapangan, dan konfirmasi yang masih diupayakan kepada pihak terkait, Awal Mula Dugaan Perbedaan Nama pada Dokumen Pendidikan

Dugaan terhadap keaslian dokumen pendidikan Imran Wahid mencuat setelah warga menemukan perbedaan penulisan nama pada beberapa berkas yang diduga dimiliki oleh yang bersangkutan, Pada surat keterangan kelulusan SD tercantum nama Imran Wahid, Namun pada ijazah Paket B setara SMP, nama tertulis Imran Wahed.

Perbedaan satu huruf semacam ini memang kerap terjadi akibat faktor administrasi, tetapi dalam konteks dokumen resmi negara, ketidaksinkronan semacam itu dapat mengarah pada pertanyaan serius mengenai keaslian berkas, Seorang tokoh masyarakat Sabatang mengungkapkan, “Kami hanya ingin dokumen itu diperiksa, Nama berbeda, proses pendidikannya juga banyak yang tidak jelas.”

Pernah Sekolah SD, Namun Tak Tamat? Warga yang kami temui menyebut bahwa Imran memang pernah bersekolah di SD di wilayah Bacan Timur, namun diduga tidak menamatkan pendidikan dasar tersebut, Tidak adanya bukti ijazah SD justru menjadi salah satu pemicu pertanyaan berikutnya, Bagaimana ia kemudian memperoleh ijazah SMP atau ijazah kesetaraan yang setara SMP?

Jejak Ijazah Paket B: Apakah Sesuai Prosedur? Saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Sabatang, Imran diketahui menggunakan ijazah kesetaraan Paket B dari PKBM Lestari, Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga dan pihak yang enggan disebutkan namanya, muncul dugaan bahwa 1. Yang bersangkutan tidak mengikuti kelas belajar paket B secara rutin 2. Terdapat dugaan bahwa Imran tidak mengikuti ujian persamaan resmi sebagai syarat memperoleh ijazah kesetaraan, 3. Warga mempertanyakan apakah nomor ijazah dan identitas pada dokumen tersebut benar-benar terdaftar di arsip PKBM atau dinas pendidikan.

Salah satu warga mengatakan,
“Kalau ikut ujian kan pasti ada daftar hadir dan data peserta Kita lihat bukti itu di dinas pendidikan Nasional kabupaten Halsel maupun data di dikjar provinsi Maluku Utara nama Imran wahid yang juga kades sabatang tidak terdaftar sebagai peserta ujian SD di tahun kelulusan Imran wahid” Tim investigasi juga belum mendapatkan dokumen asli dari PKBM terkait daftar peserta ujian Paket B pada tahun yang bersangkutan. Upaya meminta klarifikasi kepada pihak PKBM Lestari masih dilakukan.

Mengapa Isu Ini Baru Muncul Sekarang? Menurut warga Sabatang, isu ini sebenarnya sudah beredar sejak Pemilihan Kepala Desa, namun saat itu tidak ada pihak yang berani mengajukan keberatan resmi. Ada beberapa alasan yang membuat isu ini kembali menghangat 1. Kebijakan desa dan dinamika politik lokal menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, 2. Beberapa tokoh desa mendorong transparansi administrasi pemerintahan, 3. Munculnya dokumen-dokumen yang disebut berasal dari pihak sekolah maupun PKBM yang kemudian memicu pertanyaan baru.

Warga berharap pemeriksaan resmi dapat dilakukan untuk memperjelas semua keraguan bahkan jika hasilnya menunjukkan bahwa dokumen tersebut valid Analisis Awal: Titik-Titik yang Perlu Diverifikasi Dari penelusuran lapangan, terdapat beberapa aspek yang memerlukan pengecekan resmi.

1. Nomor Induk Siswa SD, Apakah nama Imran terdaftar sebagai murid dan apakah ia memang memiliki surat keterangan tidak tamat? 2. Data Kelulusan Paket B dari PKBM Lestari, Apakah nama Imran Wahid/Wahed tercatat sebagai peserta belajar? Apakah mengikuti ujian persamaan? Apakah nomor ijazah sesuai dengan data resmi Kemdikbud?

3. Keaslian Stempel dan Tanda Tangan pada Dokumen Perlu dilakukan pemeriksaan apakah stempel dan tanda tangan yang tercantum sesuai dengan otoritas yang berwenang pada tahun terbitnya dokumen, 4. Perbedaan Penulisan Nama Perlu klarifikasi apakah perbedaan ini merupakan kesalahan administrasi atau indikasi penggunaan dokumen berbeda.

Pemerintah Daerah Diminta Turun Tangan Desakan agar pemerintah daerah dan dinas pendidikan melakukan verifikasi mulai menguat. Warga menilai, persoalan ini menyangkut integritas jabatan publik, dan harus ditangani secara profesional, tanpa memihak.

Ketua LSM Faki provinsi Maluku Utara Dani Haris Purnawan mengatakan “Jika dokumen itu asli, maka harus ada bukti resmi. Jika tidak, maka perlu tindakan hukum. Transparansi adalah kunci.” Menunggu Klarifikasi dari Imran Wahid

Hingga laporan investigatif ini dipublikasikan, Imran Wahid belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan kunjungan langsung masih terus dilakukan, Pihak desa juga belum memberikan keterangan terkait dokumen apa saja yang diajukan saat pencalonan kepala desa dan bagaimana proses verifikasinya dilakukan oleh panitia pemilihan saat itu.

Kesimpulan Sementara, Dugaan bahwa Kepala Desa Sabatang menggunakan ijazah dan surat keterangan kelulusan palsu masih membutuhkan verifikasi resmi. Namun sejumlah temuan awal berupa, perbedaan nama di dokumen,
dugaan tidak tamat SD, penggunaan ijazah Paket B, dugaan tidak mengikuti ujian persamaan, telah cukup menjadi dasar bagi warga untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini masih berkembang, dan laporan investigatif lanjutan akan menyusul setelah tim memperoleh klarifikasi dari pihak terkait. (Jul)

LABUHA, Malutline — Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali menegaskan komitmennya sebagai daerah yang serius membangun tata kelola pemerintahan bersih dan transparan. Tahun 2025 ini, Halsel berhasil mempertahankan posisi sebagai daerah Zona Hijau dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) atau Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Tak hanya masuk Zona Hijau, Halsel juga mengamankan posisi peringkat ketiga di antara seluruh daerah di Provinsi Maluku Utara dengan nilai 80 persen—prestasi yang mencerminkan keberhasilan pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin.

Peringkat ini hanya terpaut dari Kota Ternate yang berada di posisi kedua, sementara daerah lain masih berjuang keluar dari zona penilaian yang lebih rendah.

Delapan Area Intervensi KPK yang Berhasil Dipenuhi, Plt Kepala BPBPKAD Halsel, Farid Husen, menjelaskan bahwa capaian tersebut bukan hasil kerja instan, melainkan akumulasi dari pembenahan sistem dan peningkatan kinerja di seluruh tingkat birokrasi pemerintah daerah.

KPK menilai delapan aspek penting, 1. Perencanaan Pembangunan Daerah
2. Penganggaran yang Transparan
3. Pengadaan Barang dan Jasa
4. Pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah)
5. Pelayanan Publik
6. Manajemen ASN
7. Pengelolaan Barang Milik Daerah
8. Optimalisasi Pajak Daerah

“Dari total delapan area intervensi KPK, Halmahera Selatan masuk urutan ketiga dengan skor 80 persen. Artinya Halsel masih berada di Zona Hijau dalam penilaian KPK tahun ini,” jelas Farid.

Bassam Apresiasi Kekompakan OPD ‘Ini Prestasi Kolektif’ Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menurutnya telah menunjukkan kekompakan dalam memenuhi data, melakukan perbaikan sistem, dan memperkuat integritas pelayanan publik.

“Ini bukan hanya capaian pemerintah daerah, tapi kerja keras semua OPD yang kompak memberikan yang terbaik. Tahun ini kita berada di posisi tiga besar, dan itu menunjukkan kita sudah berada di jalur yang benar,” ujar Bupati Bassam.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukan akhir dari perjuangan. Pemerintahnya akan terus menata sistem agar perbaikan dilakukan secara berkelanjutan.

“Capaian ini baik, tapi harus terus ditingkatkan. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. Target kami, penilaian 2026 bisa lebih tinggi lagi,” tegasnya.

Halsel Jadi Contoh Reformasi Birokrasi di Maluku Utara, Dengan konsisten berada di peringkat tiga besar, Halsel kini menjadi salah satu daerah rujukan di Maluku Utara dalam hal pencegahan korupsi dan pembenahan tata kelola. Banyak daerah lain mulai meniru langkah-langkah digitalisasi, keterbukaan informasi, serta pola pengawasan yang diterapkan pemerintah Halsel selama dua tahun terakhir.

Masyarakat pun mulai merasakan dampak positif dari reformasi ini—mulai dari pelayanan publik yang lebih cepat dan terukur, sistem administrasi yang transparan, hingga pengelolaan anggaran yang lebih akuntabel.

Komitmen Pemerintahan Bassam–Helmi: Bersih, Transparan, dan Pro-Rakyat, Prestasi Zona Hijau KPK 2025 ini semakin memperkuat citra pemerintahan Bassam–Helmi sebagai pasangan kepala daerah yang fokus pada integritas dan tata kelola yang baik. Bagi masyarakat Halmahera Selatan, capaian ini bukan hanya angka, tetapi bukti nyata bahwa pemerintahan terus berbenah dan bergerak ke arah yang lebih baik.

Dengan prestasi ini, Halsel kembali menegaskan diri sebagai daerah yang siap melaju lebih jauh dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada rakyat. (Red)

JAKARTA, Malutline — Upaya penanganan banjir di Amasing Kali, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mendapat perhatian serius. Senin lalu (01/12), Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda bertemu Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR, Dwi Purwantoro, untuk membahas sejumlah usulan strategis, salah satunya pengendalian banjir di kawasan Amasing.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Sherly menegaskan bahwa banjir di Amasing Kali telah berlangsung bertahun-tahun dan berdampak langsung pada permukiman warga, fasilitas umum, serta aktivitas masyarakat Bacan. Karena itu, ia meminta agar program pengendalian banjir di wilayah tersebut dimasukkan dalam prioritas penanganan terpadu oleh Ditjen SDA dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.

“Pengendalian banjir di Amasing sangat mendesak. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu solusi yang permanen,” ujar Gubernur Sherly dalam pertemuan tersebut.

Dirjen SDA Dwi Purwantoro menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan bahwa aspirasi Gubernur Maluku Utara akan segera dikoordinasikan dengan BWS Maluku Utara untuk ditindaklanjuti dalam program tahun berjalan maupun perencanaan tahun 2025–2026.

Selain Amasing Kali, pertemuan itu juga membahas pembangunan talud di Jambula serta penyediaan air baku di Rioribati sebagai bagian dari upaya penguatan infrastruktur sumber daya air di Maluku Utara.

Saat ini Ditjen SDA tengah mengerjakan beberapa kegiatan di provinsi tersebut, seperti pengendali sedimen, drainase, dan pembangunan breakwater. Penambahan program baru di Halsel diharapkan dapat mengurangi risiko banjir yang selama ini menjadi keluhan utama warga Amasing.

Masyarakat Kecamatan Bacan kini menaruh harapan besar agar pemerintah pusat dan daerah bergerak cepat, mengingat Amasing Kali adalah salah satu titik rawan banjir yang selama ini belum mendapatkan penanganan menyeluruh.

Dengan adanya dorongan langsung dari Gubernur Sherly Tjoanda, penanganan banjir Amasing Kali diharapkan tak lagi sekadar wacana, tetapi segera terealisasi demi keselamatan dan kenyamanan warga Halmahera Selatan. (Red)

TERNATE, Malutline – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda kembali menunjukkan komitmennya terhadap kemanusiaan dengan ikut berpartisipasi dalam gerakan solidaritas untuk korban banjir di Sumatera. Dukungan tersebut ia sampaikan dalam rangkaian kegiatan “UTIFEST 2025 – Galang Solidaritas Buat Korban Banjir Sumatera” yang digelar sebagai bentuk kepedulian lintas daerah terhadap musibah yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, hingga Aceh.

Meski memimpin Provinsi Maluku Utara, Sherly Tjoanda menegaskan bahwa bencana adalah urusan kemanusiaan yang melampaui batas administrasi provinsi. Ia menyatakan bahwa setiap pemimpin daerah memiliki tanggung jawab moral untuk saling mendukung ketika saudara-saudara sebangsa menghadapi musibah.

Partisipasi Sherly Tjoanda sejalan dengan gerakan nasional yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menyalurkan bantuan logistik senilai Rp5 miliar untuk warga terdampak banjir dan longsor di Sumatera Utara. Bantuan tersebut memperlihatkan bahwa semangat gotong royong antarprovinsi tetap menjadi kekuatan besar Indonesia dalam menghadapi bencana.

Selain mendukung upaya kemanusiaan di luar daerah, Sherly Tjoanda sebelumnya juga diketahui aktif berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait penanganan bencana di wilayah Maluku Utara. Hal ini menunjukkan konsistensinya dalam memperkuat sistem mitigasi dan respons bencana, baik di dalam provinsinya maupun dalam gerakan solidaritas nasional.

Keterlibatan Gubernur Sherly Tjoanda dalam aksi galang dana ini menjadi cerminan bahwa nilai persatuan dan kepedulian tetap menjadi fondasi penting bangsa Indonesia ketika menghadapi musibah. Semangat membantu sesama terus digaungkan guna meringankan beban para korban banjir di Sumatera. (Red)