HALSEL, Malutline.com Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat setelah insiden pelanggaran garis police line di wilayah Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, yang berujung pada meninggalnya satu orang korban jiwa.

 

Dalam peristiwa tragis tersebut, publik mendesak agar Kepala Desa Manatahan dan seorang pria bernama Jamal segera ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat langsung dalam pelanggaran hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.

 

Peristiwa bermula ketika aparat kepolisian telah memasang garis polisi (police line) di lokasi tertentu sebagai bentuk penegakan hukum dan pengamanan area. Namun, garis pembatas tersebut justru dilanggar, diduga atas perintah dan keterlibatan Kepala Desa Manatahan bersama Jamal, sehingga aktivitas di lokasi tetap berlangsung meski telah dilarang secara tegas oleh aparat kepolisian.

 

Akibat pelanggaran tersebut, terjadi insiden yang menyebabkan satu warga meninggal dunia. Kejadian ini sontak memicu kemarahan dan keprihatinan mendalam dari masyarakat setempat. Warga menilai bahwa pelanggaran police line bukanlah perkara sepele, melainkan tindakan melawan hukum yang memiliki konsekuensi serius dan fatal.

 

“Police line itu simbol negara. Kalau sudah dipasang, artinya tidak boleh ada aktivitas apa pun. Tapi ini malah dilanggar dan akhirnya ada korban jiwa. Siapa yang harus bertanggung jawab?” ujar salah satu warga Manatahan dengan nada geram.

Masyarakat menilai bahwa Kepala Desa Manatahan, sebagai pejabat publik dan pemimpin di tingkat desa, seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan justru diduga menjadi pihak yang mengabaikan aturan dan keselamatan warganya. Dugaan keterlibatan Jamal dalam insiden tersebut juga memperkuat tuntutan agar kepolisian bertindak tegas tanpa pandang bulu.

 

Desakan agar Polres Halmahera Selatan segera menetapkan keduanya sebagai tersangka terus menguat. Warga dan sejumlah tokoh masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan profesional, terlebih karena peristiwa ini telah merenggut nyawa seseorang.

“Kalau pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka ke depan police line tidak lagi dihormati. Ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Halmahera Selatan,” kata seorang tokoh masyarakat Obi Barat.

 

Selain itu, publik juga menyoroti lambannya proses hukum yang berjalan. Mereka meminta Polres Halmahera Selatan tidak ragu menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran terhadap garis polisi dan kelalaian yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Red)

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status hukum Kepala Desa Manatahan dan Jamal. Namun, masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan menjaga wibawa hukum.

Tragedi ini menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran hukum, sekecil apa pun, dapat berujung pada dampak besar dan kehilangan yang tidak tergantikan.

Masyarakat Halmahera Selatan kini menunggu keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan, demi keadilan bagi korban dan keselamatan masyarakat ke depan. (Red)

HALSEL, Malutline — Dengan penuh rasa syukur dan memohon ridho Allah SWT, keluarga besar Bapak Muhidin Hi. Idris dan Ibu Mariati Nanting, serta keluarga besar almarhum Bapak Halil Said dan Ibu Rugaya Umar, menyampaikan kabar bahagia kepada masyarakat bahwa putra-putri mereka akan segera melangsungkan pernikahan.

Calon mempelai pria, Arya Muhammad Agung, putra pertama dari pasangan Bapak Muhidin Hi. Idris dan Ibu Mariati Nanting, akan mempersunting Nursihalil, putri ketujuh dari almarhum Bapak Halil Said dan Ibu Rugaya Umar. Pernikahan ini menjadi momen istimewa yang diharapkan tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antar dua keluarga besar.

Rangkaian acara pernikahan direncanakan akan berlangsung pada Minggu, 25 Januari 2026, bertempat di Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Prosesi adat Saro-Saro akan dilaksanakan pada pagi hari sekitar pukul 10.30 WIT di kediaman mempelai pria, dilanjutkan dengan acara resepsi atau batombong pada malam hari mulai pukul 20.30 WIT hingga selesai.

Kedua keluarga besar menyampaikan harapan agar seluruh rangkaian acara dapat berjalan dengan lancar serta mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Kehadiran sanak saudara, kerabat, dan masyarakat luas diharapkan dapat memberikan doa restu kepada kedua calon mempelai dalam menapaki kehidupan rumah tangga yang baru.

“Pernikahan adalah ibadah yang suci dan menjadi awal terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Kami berharap doa dari seluruh masyarakat agar anak-anak kami diberikan kekuatan, kesabaran, dan kebahagiaan dalam menjalani kehidupan berumah tangga,” ungkap perwakilan keluarga.

Pengumuman rencana pernikahan ini sekaligus menjadi undangan terbuka kepada masyarakat untuk turut berbagi kebahagiaan dan mempererat tali persaudaraan. Dengan penuh kerendahan hati, keluarga memohon doa agar acara pernikahan dapat terlaksana dengan baik sesuai tuntunan agama dan adat yang berlaku. (Red)

HALSEL, Malutline— Aktivitas karaoke hingga larut malam di lantai dua Toko Firman menuai keluhan keras dari warga sekitar. Kegiatan tersebut dinilai sangat mengganggu ketenangan masyarakat karena musik diputar dengan volume keras, disertai teriakan puluhan orang yang disebut-sebut merupakan karyawan laki-laki dan perempuan.

Menurut keterangan warga, suasana yang terjadi hampir menyerupai bar atau klub malam, dengan aktivitas karaoke berlangsung hingga tengah malam bahkan dini hari. Kondisi ini membuat warga merasa tidak nyaman, terutama karena lokasi toko berada di lingkungan permukiman.

“Musiknya keras sekali, teriakan-teriakan seperti di klub malam. Kami tidak bisa istirahat, anak-anak juga terganggu,” ungkap salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga mencurigai bahwa aktivitas karaoke tersebut diduga disertai konsumsi minuman keras (miras). Dugaan ini muncul karena perilaku sejumlah peserta karaoke yang dinilai tidak terkendali, berteriak berlebihan, dan berlangsung hingga larut malam.

Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan, peredaran dan konsumsi minuman keras dilarang karena dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban umum.

“Kami curiga mereka sudah dipengaruhi miras. Kalau tidak, tidak mungkin berteriak-teriak seperti itu sampai larut malam,” tambah warga lainnya.

Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berpotensi melanggar aturan daerah terkait ketertiban umum dan larangan miras. Oleh karena itu, masyarakat mendesak pemerintah daerah, Satpol PP, dan aparat kepolisian untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan pemeriksaan langsung ke lokasi.

“Kami minta pemerintah dan aparat jangan tutup mata. Kalau ini dibiarkan, nanti akan jadi contoh buruk dan merusak ketertiban lingkungan,” tegas warga.

Selain mengganggu kenyamanan, warga juga khawatir aktivitas semacam ini dapat berdampak negatif terhadap generasi muda dan menciptakan citra buruk bagi lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Toko Firman belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. Masyarakat berharap ada klarifikasi dan langkah konkret agar aktivitas yang dinilai meresahkan tersebut segera dihentikan atau ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan Perda dan pengawasan aktivitas usaha, agar tidak merugikan masyarakat sekitar dan tetap menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan di Kabupaten Halmahera Selatan. (Red)

LABUHA, Malutline— PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menghentikan sementara operasional Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Lompa pada sejumlah lintasan di wilayah Maluku Utara akibat kondisi cuaca yang kurang baik.

Berdasarkan pemberitahuan resmi ASDP, operasional KMP Lompa tidak beroperasi pada Selasa, 6 Januari 2026, khususnya untuk rute Kayoa–Makian–Moti–Bastiong. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi guna menjamin keselamatan penumpang, awak kapal, serta muatan kapal di tengah kondisi cuaca yang tidak mendukung pelayaran.

Dalam pengumuman tersebut, ASDP menyampaikan bahwa penghentian sementara ini berkaitan langsung dengan faktor cuaca buruk yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran. Oleh karena itu, pengguna jasa diminta untuk memahami dan mematuhi keputusan tersebut.

“Kami mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran. Operasional kapal akan kembali dilaksanakan setelah kondisi cuaca dinyatakan aman,” demikian isi pemberitahuan yang ditandatangani oleh pihak supervisor ASDP setempat.

Penghentian sementara layanan penyeberangan ini berdampak pada mobilitas masyarakat antarwilayah, terutama warga yang hendak melakukan perjalanan dari dan menuju Kayoa, Makian, Moti, serta Kota Ternate (Bastiong). Sejumlah penumpang diharapkan dapat menyesuaikan jadwal perjalanan dan mencari alternatif transportasi lain sambil menunggu informasi lanjutan dari pihak ASDP.

ASDP juga mengimbau masyarakat dan pengguna jasa penyeberangan untuk selalu memantau informasi resmi, baik melalui kantor ASDP setempat maupun kanal komunikasi resmi, guna mengetahui perkembangan terbaru terkait jadwal operasional kapal.

Langkah penghentian sementara ini merupakan bagian dari komitmen ASDP dalam menjaga standar keselamatan pelayaran, terutama di wilayah kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut sebagai urat nadi perekonomian dan mobilitas masyarakat.

ASDP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan mengucapkan terima kasih atas pengertian serta kerja sama seluruh pengguna jasa. (Red)

HALSEL, Malutline— UPTD Samsat Kabupaten Halmahera Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun anggaran 2025, Samsat Halmahera Selatan berhasil melampaui target penerimaan daerah yang telah ditetapkan.

Berdasarkan data realisasi penerimaan, target pendapatan tahun 2025 sebesar Rp110.320.560.800 berhasil dilampaui dengan realisasi mencapai Rp124.455.043.606. Dengan capaian tersebut, UPTD Samsat Halmahera Selatan mencatat kelebihan target sebesar Rp14.134.482.806, sebuah angka yang mencerminkan kinerja optimal dan sinergi kuat lintas sektor.

Kepala UPTD Samsat Halmahera Selatan, Fikri Abusama, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Samsat, dukungan pemerintah daerah, serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Pencapaian ini bukan semata angka, tetapi wujud kepercayaan masyarakat dan komitmen bersama dalam membangun daerah melalui kepatuhan pajak,” ujar Fikri Abusama.

Pendapatan tersebut bersumber dari berbagai sektor strategis, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, serta Pajak Air Permukaan, yang selama ini menjadi penopang utama PAD di wilayah Halmahera Selatan.

Optimalisasi pelayanan, inovasi sistem pembayaran, serta pendekatan persuasif kepada wajib pajak menjadi faktor penting dalam peningkatan penerimaan tersebut.

Keberhasilan melampaui target PAD ini dinilai sangat strategis, karena pendapatan daerah merupakan fondasi utama dalam pembiayaan pembangunan, peningkatan infrastruktur, serta pelayanan publik yang berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Selatan.

UPTD Samsat Halmahera Selatan juga terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus mengajak masyarakat agar terus taat pajak sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

Dengan semangat “Memperjuangkan Pendapatan Asli Daerah”, Samsat Halmahera Selatan optimistis dapat mempertahankan tren positif ini dan terus berkontribusi nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Halmahera Selatan. (Haji/red)