LABUHA, Malutline – Gelombang keberatan dari warga Desa Marabose dan Desa Wayamiga, Kompleks Sungaira, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, kian menguat, Masyarakat secara terbuka meminta Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel untuk bertindak tegas meninjau bahkan mengevaluasi izin tambang batuan (galian C) milik PT Inti Kara yang beroperasi di wilayah sungai tersebut.
Warga menilai, aktivitas Galian C Pemilik Hi Ali yang berlangsung di lapangan diduga tidak lagi sejalan dengan tujuan awal izin tambang batuan, yang semestinya difokuskan pada normalisasi alur sungai guna mencegah dampak lingkungan serta melindungi lahan pertanian dan perkebunan masyarakat di sekitar bantaran.
Menurut keterangan warga kepada media ini Sabtu (31/06/2026), mengatakan yang terjadi justru sebaliknya. Aktivitas alat berat disebut telah melebar hingga berdampak pada lahan kebun warga, bahkan menutup akses jalan tani yang selama ini digunakan masyarakat Marabose dan Wayamiga untuk menuju kebun mereka.
“Izin tambang batuan itu bukan untuk merusak kebun warga. Itu untuk normalisasi sungai. Tapi yang kami lihat, aktivitasnya sudah keluar dari fungsi itu,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.
Warga menegaskan bahwa izin tambang batuan atau galian C memiliki batasan yang sangat jelas dalam aturan. Secara regulasi, penambangan batuan di sungai hanya diperbolehkan dalam koridor teknis normalisasi, bukan membuka ruang galian yang berdampak pada daratan, apalagi sampai merusak lahan produktif masyarakat.
Selain persoalan kebun dan akses jalan tani, warga juga menyoroti nasib para penambang pasir tradisional yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas manual di sungai tersebut. Mereka mengaku kini kehilangan akses, karena jalur menuju lokasi telah tertutup.
“Kami ini penambang tradisional, pakai tenaga sendiri. Sekarang akses ditutup. Kami mau makan dari mana?” keluh warga marabose dan Wayamiga kpleks sungaira.
Masyarakat menilai, jika benar aktivitas di lapangan menyimpang dari ketentuan izin, maka hal ini bukan lagi persoalan kecil, melainkan pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan tambang batuan yang ramah lingkungan dan berpihak pada masyarakat.
Karena itu, warga mendesak pemerintah tidak hanya turun melihat lokasi, tetapi menegakkan aturan secara tegas. Mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan izin, termasuk kesesuaian dengan dokumen perizinan, titik koordinat kerja, serta dampaknya terhadap lingkungan dan sosial masyarakat.
“Kalau memang tidak sesuai izin, pemerintah jangan ragu bertindak. Aturan itu harus ditegakkan, jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” tegas warga.
Warga juga meminta agar DLH Halsel melakukan pemeriksaan lingkungan secara langsung, untuk memastikan apakah aktivitas tersebut masih dalam batas wajar normalisasi sungai atau sudah berdampak pada kerusakan ekosistem dan lahan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Inti Kara belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya menghubungi pihak perusahaan guna memperoleh klarifikasi agar informasi yang disampaikan tetap berimbang.
Masyarakat berharap, persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah provinsi dan kabupaten. Bagi warga Marabose dan Wayamiga, ini bukan sekadar soal tambang batuan, tetapi soal lahan hidup, akses bertani, dan sumber penghidupan yang mereka jaga turun-temurun. (Haji/red)