HALSEL, Malutline — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Kepala KUA Kecamatan Bajo, Ongky Nyong (O.N.), di Desa Silang, Kecamatan Bacan timur Selatan, kian menjadi perhatian publik, Di tengah proses penyelidikan yang berjalan, pihak keluarga korban mendesak kepolisian untuk mendalami dugaan keterlibatan istri korban, S. Komdan yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Silang.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIT itu telah tercatat dalam STLP Nomor: STLP/44/II/2026/SPKT Polres Halsel. Empat nama telah dilaporkan sebagai terduga pelaku, yakni Aldi, Amran, Amrin, dan Ajaidin.

Korban mengalami luka serius di bagian kepala, sempat tidak sadarkan diri, dan dan menjalani perawatan intensif di RSUD Labuha selama satu malam.

Desakan Keluarga Periksa Semua Pihak yang Diduga Terlibat Keluarga korban menilai, karena peristiwa diduga terjadi di dalam rumah istrinya yang juga Kepala Desa Silang, maka seluruh pihak yang berada di lokasi saat kejadian patut dimintai keterangan, termasuk istri korban.

Mereka meminta agar penyidik bekerja profesional dan tidak tebang pilih dalam memeriksa siapa pun yang diduga mengetahui, menyaksikan, atau memiliki peran dalam peristiwa tersebut.

Kuasa Hukum Minta Penanganan Transparan Kuasa hukum korban, Fardi Tolangara, SH, kembali menegaskan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Kami meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau berada di lokasi saat kejadian. Penanganan harus profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.

Publik Menanti Kejelasan Kasus ini menyita perhatian luas karena melibatkan pejabat publik dan terjadi di lingkungan kediaman kepala desa Berbagai informasi yang beredar di masyarakat kini menunggu pembuktian melalui proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Silang, s komdan sementara penyidik Polres Halmahera Selatan masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dalam hal ini polres Halmahera Selatan dapat mengungkap fakta secara terang dan memastikan keadilan bagi korban melalui proses yang akuntabel. (Red)

HALSEL, Malutline — Peristiwa dugaan pengeroyokan yang menimpa Kepala KUA Kecamatan Bajo, O.N., di Desa Silang, Kecamatan Bacan Barat Selatan, kini menjadi sorotan tajam publik Halmahera Selatan. Bukan hanya karena korbannya adalah pejabat pelayanan keagamaan, tetapi juga karena lokasi kejadian disebut terjadi di dalam rumah Kepala Desa Silang sendiri.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan dengan STLP Nomor: STLP/44/II/2026/SPKT Polres Halsel tertanggal 8 Februari 2026.

Dalam laporan tersebut, tercantum empat nama terduga pelaku Aldi, Amran, Amrin, dan Ajaidin — yang informasinya diketahui merupakan adik kandung Kepala Desa Silang Kejadian dilaporkan berlangsung pada Sabtu malam, 8 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIT. Akibat insiden itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala, sempat tidak sadarkan diri, dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Labuha.

Pertanyaan publik pun bermunculan.
Apa yang sebenarnya terjadi di dalam rumah itu? Mengapa bisa berujung pada dugaan pengeroyokan hingga korban tak sadarkan diri? Hingga saat ini, motif dan kronologi pasti masih dalam penyelidikan polisi.

Isu Visum yang Mengundang Tanda Tanya
Informasi lain yang ikut menyulut perhatian adalah kabar bahwa pihak kepolisian telah datang ke RSUD Labuha membawa surat pengantar visum. Namun, beredar informasi bahwa visum belum dilakukan, yang disebut-sebut karena adanya permintaan agar korban tidak divisum.

Informasi ini belum mendapat klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit maupun pihak terkait, namun sudah terlanjur memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, Kuasa Hukum Tangani Serius dan Transparan Kuasa hukum korban, Fardi Tolangara, SH, meminta agar Polres Halsel menangani perkara ini secara serius.

“Klien kami adalah korban dan masih dirawat. Kami berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan para terlapor diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Kasus ini bukan lagi sekadar persoalan keluarga. Ketika dugaan kekerasan terjadi, melibatkan pejabat publik, dan dilaporkan resmi ke polisi, maka yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum di mata masyarakat.

Warga Halsel kini menunggu:
sejauh mana keseriusan aparat mengusut kasus ini, mengingat nama-nama yang disebut memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan desa.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Silang belum memberikan keterangan resmi, dan polisi masih melakukan penyelidikan.

Satu hal yang pasti, peristiwa ini telah mengguncang perhatian publik — dan semua mata kini tertuju pada langkah Polres Halmahera Selatan dalam mengungkap terang-benderang apa yang sebenarnya terjadi di Desa Silang pada Sabtu malam itu. (Red)

LABUHA, Malutline — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali menegaskan disiplin aparatur melalui aturan terbaru soal pakaian dinas harian. Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam kasuba secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 048/421/Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian ASN di lingkup Pemkab Halsel.

Surat Edaran Bupati Halsel Hasan Ali Bassam kasuba tentang Pakaian Dinas Tahun 2026 Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan menjadi pedoman wajib bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halsel dalam berpakaian setiap hari kerja.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 terkait penggunaan Batik Korpri di instansi pusat dan daerah.

Surat Edaran Bupati Halsel tentang Pakaian Dinas Tahun 2026Penegasan Disiplin dan Identitas ASN Dalam surat edaran tersebut, Bupati menekankan bahwa pakaian dinas bukan sekadar seragam, tetapi bagian dari disiplin, identitas, dan wibawa ASN sebagai pelayan masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut Mulai tahun 2026, tidak ada lagi alasan bagi ASN di lingkup Pemda Halsel untuk tidak lagi berpakaian bebas atau tidak sesuai ketentuan di hari kerja, Jadwal Resmi Pakaian Dinas ASN Halsel
Berikut pengaturan pakaian dinas harian ASN yang wajib dipatuhi SE Bupati Halsel Hasan Ali Bassam kasuba tentang Pakaian Dinas Tahun 2026

Senin – Selasa ASN wajib menggunakan PDH warna khaki dengan atribut lengkap sesuai Permendagri Khusus ASN perempuan berjilbab, diwajibkan memakai jilbab warna kuning mustard, Rabu Menggunakan PDH kemeja putih dipadukan dengan celana/rok hitam.
Untuk ASN perempuan, jilbab yang dipakai berwarna khaki muda.

Kamis Seluruh ASN wajib menggunakan Batik Korpri dengan celana/rok hitam.
ASN perempuan berjilbab wajib menggunakan jilbab hitam polos tanpa motif Batik Korpri Tidak Sekadar Seragam Kamis

Khusus Batik Korpri, penggunaannya memiliki makna lebih luas. Selain dipakai setiap Kamis, seragam ini juga wajib dikenakan pada Upacara HUT Korpri
Tanggal 17 setiap bulan Upacara hari besar nasional Upacara bendera, kecuali ditentukan lain Ketentuan ini mengacu langsung pada Surat Edaran Kepala BKN Tahun 2026.

SE Bupati tentang Pakaian Dinas Tahun 2026 Pesan Tersirat: ASN Harus Jadi Teladan Dengan terbitnya aturan ini, Bupati ingin memastikan ASN Halsel tampil rapi, seragam, profesional, dan menjadi teladan di tengah masyarakat.

Selama ini, masih ditemukan ASN yang datang ke kantor dengan pakaian tidak seragam, atribut tidak lengkap, hingga jilbab yang tidak sesuai ketentuan warna. Surat edaran ini sekaligus menjadi penertiban total terhadap hal tersebut.

Berlaku Menyeluruh di Semua OPD
Aturan ini berlaku tanpa pengecualian di seluruh perangkat daerah, baik di kantor kabupaten, kecamatan, hingga unit kerja paling bawah. Para kepala OPD diminta mengawasi langsung pelaksanaan aturan ini di lingkungan kerja masing-masing.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Halsel berharap wajah birokrasi semakin tertib, disiplin, dan berwibawa, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus digaungkan pemerintah daerah.

ASN bukan hanya bekerja melayani, tetapi juga harus tampil sebagai representasi pemerintah yang tertib, rapi, dan profesional. (Red)

HALSEL, Malutline — Peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan terjadi di Desa Silang, Kecamatan Bacan Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Halmahera Selatan dan kini dalam penanganan aparat penegak hukum.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STLP) Nomor: STLP/44/II/2026/SPKT Polres Halsel tertanggal 8 Februari 2026. Dalam laporan itu, empat nama terduga pelaku disebutkan, yakni Aldi, Amran, Amrin, dan Ajaidin. Peristiwa dilaporkan terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIT di wilayah Desa Silang.

Korban dalam kejadian ini diketahui berinisial O.N., yang merupakan suami dari Kepala Desa Silang, Sulinda. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan sempat tidak sadarkan diri saat mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Labuha.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para terduga pelaku yang dilaporkan memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa Silang. Selain itu, beredar informasi bahwa peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di dalam rumah Kepala Desa. Namun demikian, motif dan kronologi kejadian belum dapat dipastikan secara jelas dan masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian.

Kuasa hukum korban, Fardi Tolangara, SH, meminta agar aparat kepolisian menangani laporan ini secara serius, profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Polres Halmahera Selatan menangani laporan ini secara serius, profesional, dan transparan. Klien kami adalah korban dan saat ini masih dalam perawatan medis. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan para pihak yang dilaporkan dapat diproses sebagaimana mestinya,” ujar Fardi.

Secara terpisah, diperoleh informasi bahwa pihak kepolisian sempat mendatangi RSUD Labuha dengan membawa surat pengantar visum. Namun, menurut informasi yang beredar, pelaksanaan visum disebut belum dilakukan dengan alasan tertentu.

Informasi ini masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit maupun pihak terkait lainnya.

Pihak keluarga korban berharap agar penanganan perkara ini dapat memberikan kejelasan hukum dan rasa keadilan, sembari menunggu perkembangan lanjutan dari proses penyelidikan yang sedang berjalan di Polres Halmahera Selatan. (Red)

LABUHA, Malutline — Sejumlah pemilik speedboat (spit) di wilayah Obi dan Bacan Selatan mulai angkat suara terkait dugaan pelanggaran izin trayek yang terjadi di jalur pelayaran laut Obi–Ternate. Mereka menilai ada praktik yang tidak sesuai dengan izin resmi yang dimiliki, namun tetap berlangsung tanpa pengawasan yang jelas.

Salah seorang pemilik speedboat yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan Senin (9/02/2026) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat speedboat yang diduga bekerja sama dengan oknum di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP/KPLP), sehingga bisa langsung berlayar dari Obi menuju Ternate. Padahal, menurutnya, izin trayek yang dimiliki hanya sebatas rute Kawasi (Kecamatan Obi) hingga Kupal (Kecamatan Bacan Selatan).

“Di izin trayek jelas hanya sampai Kupal. Tapi sekarang kalau ada penumpang yang tidak tahu, mereka diarahkan langsung naik dan dibawa ke Ternate,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa speedboat-speedboat tersebut biasanya hanya berhenti sementara di Kupal, seolah-olah mengikuti rute resmi, namun setelah itu langsung melanjutkan perjalanan ke Ternate. Praktik ini dinilai merugikan pemilik speedboat lain yang tetap mematuhi aturan trayek sesuai izin yang diberikan.

Keluhan serupa juga datang dari beberapa pemilik speedboat lainnya. Mereka menyebut kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan semakin hari semakin banyak armada yang melakukan hal serupa. Akibatnya, persaingan usaha di jalur pelayaran menjadi tidak sehat.

“Kalau begini terus, kami yang ikut aturan bisa kalah saing. Penumpang tentu pilih yang langsung sampai Ternate tanpa transit, padahal itu melanggar izin trayek,” tambah pemilik speedboat lainnya.

Para pemilik speedboat berharap adanya perhatian serius dari pihak berwenang, khususnya KSOP/KPLP dan Dinas Perhubungan, untuk melakukan penertiban dan pengawasan di lapangan.

Mereka meminta agar aturan trayek ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih.
Menurut mereka, keberadaan izin trayek bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi dasar pengaturan keselamatan pelayaran, pengendalian jalur transportasi, serta menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor transportasi laut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KSOP/KPLP maupun instansi terkait mengenai dugaan praktik pelanggaran trayek tersebut.

Namun para pemilik speedboat berharap agar persoalan ini segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban pelayaran di wilayah Halmahera Selatan. (Red)