Ternate, Malutline.com Berkas perkara kasus pembacokan terhadap Samsudin Sidik (46), dinyatakan lengkap (P21). Tersangka adalah Adam Melmanbessy alias Adam (35).
Pihak kepolisian pun kemudian melakukan pelimpahan tahap 2, yakni tersangka dan barang bukti terkait kasus tersebut.
“Benar, tersangka sudah dilaksanakan tahap 2 di kantor Kejaksaan Negeri Ternate, tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIT,” kata Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Fatmawati Sukur, Kamis (19/2/2026).
Dengan pelimpahan tahap 2 tersebut, tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.
Dalam kasus ini, Adam dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Diketahui, Samsudin Sidik alias Dino–yang merupakan adik almarhum mantan Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik dibacok oleh Adam Melmanbessy. Pembacokan dilakukan pelaku gegara korban menegurnya saat sedang pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya.
Insiden ini terjadi di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 02.10 WIT. Saat itu, pelaku dan teman-temannya sedang pesta miras dan membuat keributan di sekitar rumah korban.
Korban yang merasa terganggu oleh aktivitas tersebut kemudian menegur karena anaknya sedang sakit. Namun, pelaku tidak terima dengan teguran itu hingga kemudian membacok korban menggunakan gergaji hingga dua tulang telapak tangan (metacarpal) dan tulang ulna putus.
Rekam Jejak Kriminal Tersangka
Adam Melmanbessy bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Ia memiliki riwayat tindakan kekerasan dan pernah divonis 8 bulan penjara setelah terbukti melakukan penaniayaan. Vonis terdebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Labuha pada 19 Juni 2022 dengan perkara nomor 22/Pid.B/2022/PN Lbh.
Setelah menjalani hukuman, Adam bukannya sadar, tetapi malah kembali melakukan aksi kriminal. Pada 3 Agustus 2025, ia dipolisikan lantran melakukan pengroyokan dan penganiayaan terhadap Lukman Ahmad Rumatamerek.
Kasus ini ditangani Polres Halmahera Selatan dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor : Sp-Lidik/ l578/ Sat Reskrim tertanggal 4 Agustus 2025. Bahkan kabarnya, lima kali Adam tidak menghadiri panggilan penyelidik tanpa memberi alasan sebelum akhirnya terlibat dalam kasus pembacokan di Ternate ini.(Red)






Diduga kuat, terjadi korsleting atau gangguan serius pada mesin kapal sehingga nahkoda kehilangan kendali.