LABUHA, Malutline – Warga Desa Kupal, khususnya di wilayah Kupal Baru, kecamatan Bacan selatan kembali menyuarakan harapan kepada pemerintah desa agar segera merealisasikan pembangunan sambungan drainase (got) besar yang berada di samping masjid setempat.

Dalam Musyawarah Desa (Musdes) tahun 2024 dan 2025, pembangunan drainase (got) tersebut disebut telah masuk dalam rencana prioritas. Namun hingga memasuki tahun 2026, warga mengaku belum melihat adanya realisasi di lapangan.

Setiap kali hujan deras turun, air kerap meluap dan mengalir hingga ke halaman bahkan mendekati rumah warga. Kondisi ini membuat masyarakat khawatir akan potensi kerusakan rumah serta gangguan kesehatan lingkungan.

“Kalau hujan besar, air langsung meluap sampai ke depan rumah. Lama-lama bisa jadi genangan permanen,” keluh salah satu warga Kupal Baru.

Warga berharap Kepala Desa Kupal kecamatan Bacan selatan Sanusi Lariaga bersama perangkat desa dapat kembali mengevaluasi hasil Musdes sebelumnya dan memastikan apakah pembangunan tersebut masih menjadi prioritas. Selain itu, masyarakat juga meminta perhatian dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar turun langsung mengecek kondisi drainase di lokasi.

Menurut warga, pembangunan got besar sangat penting untuk mengantisipasi banjir lokal, apalagi intensitas hujan belakangan cukup tinggi. Mereka menilai infrastruktur drainase yang baik merupakan kebutuhan mendesak demi kenyamanan dan keselamatan lingkungan.

Masyarakat menegaskan bahwa penyampaian ini bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai pengingat agar hasil kesepakatan Musdes benar-benar ditindaklanjuti sesuai kebutuhan warga.

Hingga saat ini, warga masih berharap ada respons dan langkah konkret dari Pemerintah Desa Kupal maupun pemerintah daerah agar persoalan tersebut tidak terus berulang setiap musim hujan. (Red)

LABUHA, Malutline– Polemik kebijakan kredit PPPK di Bank Sarumah terus menuai perhatian publik di Kabupaten Halmahera Selatan. Setelah sebelumnya disorot karena mempertimbangkan riwayat kredit pasangan (suami/istri), kini muncul perbandingan dengan sejumlah bank lain yang disebut tidak menerapkan sistem serupa.

Sejumlah PPPK menyampaikan bahwa di beberapa bank lain, penilaian kredit lebih difokuskan pada pemohon utama. Jaminan utama yang digunakan adalah Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK serta penghasilan tetap yang diterima setiap bulan, bukan kondisi kredit pasangan.

“Di bank lain yang jadi dasar itu SK dan kemampuan bayar pemohon. Tidak melihat pasangan kalau yang mengajukan tidak punya kredit macet,” ujar salah satu PPPK.

Perbandingan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa bank daerah justru dinilai lebih ketat dibanding lembaga keuangan lainnya? Padahal, sebagai bank milik daerah yang mendapat dukungan penyertaan modal dari APBD Halmahera Selatan, Bank Sarumah diharapkan lebih responsif dan berpihak pada kebutuhan masyarakat lokal.

Namun demikian, dari sisi perbankan, setiap lembaga memiliki kebijakan manajemen risiko masing-masing yang tetap berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Penilaian terhadap kondisi keuangan rumah tangga secara menyeluruh sering dijadikan bagian dari prinsip kehati-hatian untuk meminimalkan potensi gagal bayar.

Meski begitu, masyarakat berharap kebijakan tersebut tidak terkesan mempersulit warga, khususnya PPPK yang memiliki penghasilan tetap dan rekam jejak kredit pribadi yang baik. Mereka meminta adanya evaluasi atau setidaknya penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan tersebut.

Transparansi dinilai penting agar tidak muncul persepsi negatif terhadap bank daerah sendiri. Warga berharap manajemen Bank Sarumah dapat membuka ruang dialog dan memberikan klarifikasi resmi agar polemik ini tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Bank Sarumah terkait perbandingan kebijakan kredit tersebut. (Red)

LABUHA, Malutline– Warga RT 01 Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, mengeluhkan terjadinya gangguan aliran listrik akibat kabel jaringan yang dilaporkan putus, Rabu (26/2/2026). Akibat kejadian tersebut, sebagian rumah warga di wilayah itu tidak dapat menikmati penerangan sebagaimana biasanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, kabel listrik yang putus tersebut menyebabkan aliran listrik terhenti di beberapa titik rumah warga. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga berdampak pada kegiatan usaha kecil dan aktivitas belajar anak-anak pada malam hari.

Warga mengaku khawatir apabila kondisi ini tidak segera ditangani, karena selain menyebabkan pemadaman, kabel yang terputus juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar, terutama anak-anak yang beraktivitas di sekitar lokasi.

“Kami sangat berharap segera ada perbaikan. Listrik ini kebutuhan utama, apalagi kalau malam hari sangat gelap,” ujar salah satu warga RT 01.

Masyarakat menduga kabel putus tersebut dipengaruhi oleh faktor cuaca serta kondisi jaringan yang sudah cukup lama. Namun demikian, warga berharap pihak terkait dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan penyebab pasti sekaligus melakukan perbaikan permanen.

Warga meminta agar pihak PT PLN (Persero) segera merespons laporan masyarakat dan menurunkan petugas teknis ke lokasi kejadian di Desa Orimakurunga. Menurut mereka, pelayanan yang cepat dan tanggap sangat dibutuhkan mengingat listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu penanganan dari pihak berwenang. Masyarakat berharap gangguan tersebut tidak berlangsung lama dan aliran listrik di RT 01 Desa Orimakurunga dapat kembali normal dalam waktu dekat.

Kejadian ini menjadi perhatian bersama agar pemeliharaan jaringan listrik di wilayah Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, dapat lebih ditingkatkan guna mencegah terulangnya insiden serupa di kemudian hari. (Red)

LABUHA, Malutline – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian penting dalam administrasi kependudukan, Melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, kini penulisan status pekerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada dokumen kependudukan resmi diseragamkan menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Kebijakan ini membawa perubahan pada dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), khususnya pada kolom pekerjaan.
Dari PNS/PPPK Menjadi ASN
Sebelumnya, pada kolom pekerjaan di KTP dan KK tertulis secara spesifik:
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Namun dengan aturan terbaru, penulisan tersebut kini disederhanakan menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) Jika diperlukan untuk kepentingan tertentu, dapat ditambahkan keterangan penjelas seperti ASN (PNS) ASN (PPPK) Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyeragaman istilah sekaligus memperkuat identitas Aparatur Sipil Negara secara menyeluruh dalam sistem administrasi kependudukan.

Mendorong Konsistensi Data Nasional
Perubahan ini bukan sekadar penggantian istilah, melainkan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan konsistensi dan integrasi data kependudukan secara nasional. Dengan satu istilah yang seragam, proses administrasi, verifikasi data, hingga pelayanan publik di berbagai instansi menjadi lebih sederhana dan efisien.

Penyeragaman ini juga sejalan dengan konsep besar manajemen ASN, di mana PNS dan PPPK sama-sama berada dalam satu payung hukum sebagai Aparatur Sipil Negara.

Dampak bagi ASN Bagi para PNS dan PPPK, perubahan ini tidak memengaruhi status kepegawaian, hak, maupun kewajiban. Yang berubah hanya redaksi pada dokumen kependudukan. Artinya, tidak ada proses pergantian status kerja, melainkan penyesuaian istilah administratif pada KTP dan KK.

Masyarakat yang berstatus PNS atau PPPK tidak perlu khawatir. Pembaruan ini akan mengikuti mekanisme pembaruan data kependudukan sesuai prosedur yang berlaku di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Langkah Menuju Administrasi Modern
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam membangun sistem administrasi yang lebih modern, rapi, dan terintegrasi. Dengan istilah yang seragam, potensi kesalahan pencatatan dapat diminimalkan, sekaligus memperkuat basis data nasional.

Perubahan penulisan menjadi ASN di KTP dan KK juga mencerminkan semangat reformasi birokrasi yang menekankan kesetaraan dan profesionalisme seluruh aparatur negara.

Dengan terbitnya Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 ini, pemerintah berharap tata kelola administrasi kependudukan semakin tertib, transparan, dan adaptif terhadap dinamika kebijakan nasional.
Langkah kecil dalam penulisan, namun berdampak besar bagi keseragaman data dan pelayanan publik di Indonesia. (Red)

LABUHA, Malutline – Momen pernikahan adalah peristiwa sakral yang hanya terjadi sekali seumur hidup. Setiap pasangan tentu menginginkan hari bahagia mereka berjalan sempurna, penuh kesan, dan dikenang sepanjang masa. Namun tak jarang, proses persiapan justru menjadi hal yang melelahkan karena harus mengurus banyak kebutuhan secara terpisah.

Kini, masyarakat Babang dan Halsel pada umumnya tak perlu lagi khawatir, Hadir “Chinta Wedding Gallery”, penyedia layanan pernikahan lengkap yang siap membantu mewujudkan pesta impian dengan konsep praktis, elegan, dan profesional. Mengusung slogan #nikahTanpaRibet, Chinta Wedding Gallery menawarkan kemudahan layanan terpadu dalam satu tempat.

Dekorasi Mewah, Estetik, dan Kekinian
Melalui layanan unggulan Chintadecoration, setiap detail dekorasi dirancang dengan penuh ketelitian dan sentuhan seni. Tim kreatif Chinta Wedding Gallery memahami bahwa setiap pasangan memiliki impian dan konsep berbeda. Karena itu, mereka menyediakan berbagai pilihan tema — mulai dari modern minimalis, klasik elegan, hingga sentuhan adat tradisional yang sarat makna.

Perpaduan warna yang harmonis, backdrop pelaminan yang anggun, rangkaian bunga yang tertata indah, serta pencahayaan yang dramatis akan menciptakan suasana romantis dan memukau. Setiap sudut ruangan ditata agar tak hanya indah dipandang, tetapi juga nyaman bagi tamu undangan.

Tenda Berkualitas dengan Penataan Rapi
Untuk acara luar ruangan, Tendachinta hadir dengan pilihan tenda kokoh, bersih, dan tertata rapi. Tak hanya berfungsi sebagai pelindung dari panas dan hujan, desain tenda juga disesuaikan agar tetap terlihat elegan dan menyatu dengan konsep dekorasi utama. Kerapian dan kebersihan menjadi prioritas utama demi kenyamanan seluruh tamu.

Audio Profesional, Suara Jernih dan Berkelas Tak lengkap rasanya sebuah pesta tanpa sistem suara yang prima. Melalui AudioChinta, setiap prosesi mulai dari akad nikah hingga resepsi akan terdengar jelas dan khidmat. Peralatan audio berkualitas dan operator berpengalaman memastikan jalannya acara tetap tertib, meriah, dan penuh kesan.

Pelayanan Ramah dan Konsultasi Fleksibel Selain menyediakan perlengkapan lengkap, Chinta Wedding Gallery juga dikenal dengan pelayanan yang ramah dan responsif. Calon pengantin dapat berkonsultasi langsung mengenai konsep, anggaran, serta kebutuhan acara lainnya. Tim akan membantu menyesuaikan paket sesuai kebutuhan tanpa mengurangi kualitas layanan.

Berlokasi strategis di Babang, Jln Pelabuhan (Apotek Chintya Farma), Chinta Wedding Gallery mudah dijangkau dan siap melayani pemesanan untuk berbagai jenis acara, tidak hanya pernikahan, tetapi juga acara keluarga, syukuran, hingga event formal lainnya.

Dengan pengalaman dan komitmen menghadirkan pelayanan terbaik, Chinta Wedding Gallery terus menjadi pilihan masyarakat yang menginginkan acara tertata rapi, elegan, dan berkelas tanpa harus repot mengurus semuanya sendiri.
Bagi Anda yang tengah merencanakan hari bahagia, kini saatnya mempercayakan momen spesial tersebut kepada ahlinya.

📞 Info Pemesanan: 0822-7465-6340
Karena setiap kisah cinta pantas dirayakan dengan indah bersama Chinta Wedding Gallery.
✨ #nikahTanpaRibet
✨ #Tendachinta
✨ #Chintadecoration
✨ #AudioChinta