HALSEL, Harian-Timur.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Bajo, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menjadi sorotan Front Delik Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara.
Ketua FAKI Malut, Dani Haris Purnawan, menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran yang berada di bawah tanggung jawab Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Puskesmas Bajo, Yuyun Jihad.
Sorotan tersebut mencakup mekanisme penggunaan anggaran, penerapan petunjuk teknis (juknis), pelaksanaan rapat pembahasan Dana BOK, hingga dugaan ketidaksesuaian laporan kegiatan dengan pelaksanaan program di lapangan.
FAKI menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan agar pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan Dana BOK Dipertanyakan
Berdasarkan informasi yang diterima FAKI, penggunaan Dana BOK di Puskesmas Bajo diduga belum disampaikan secara terbuka kepada pihak-pihak terkait. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Selain itu, muncul dugaan bahwa penggunaan anggaran belum sepenuhnya dijelaskan berdasarkan juknis yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan.
Padahal, Dana BOK diperuntukkan mendukung kegiatan operasional kesehatan sesuai program dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, perencanaan, realisasi, serta pelaporan penggunaannya perlu didukung dokumen yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
FAKI meminta Dinas Kesehatan Halsel tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara dokumen perencanaan, realisasi kegiatan, dan bukti pertanggungjawaban anggaran.
Rapat Penggunaan Anggaran Ikut Disorot
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan tidak dilibatkannya seluruh pegawai yang berkepentingan dalam rapat pembahasan penggunaan Dana BOK.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterlibatan tenaga kesehatan dalam proses perencanaan kegiatan dan penyampaian informasi mengenai anggaran di lingkungan Puskesmas Bajo.
Menurut FAKI, keterbukaan dalam pengelolaan anggaran diperlukan agar setiap program berjalan sesuai sasaran dan tanggung jawab masing-masing pihak dapat diketahui secara jelas.
Meski demikian, dugaan mengenai pelaksanaan rapat dan keterlibatan pegawai masih memerlukan klarifikasi dari pihak manajemen Puskesmas Bajo.
Dugaan Persoalan Program Stunting dan Polindes
Selain tata kelola anggaran, FAKI juga menyoroti informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian antara laporan kegiatan dengan pelaksanaan program di lapangan, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan stunting.
Informasi lain turut menyinggung dugaan adanya tekanan terkait pemindahan tenaga di Pondok Bersalin Desa (Polindes).
Kedua persoalan tersebut dinilai perlu ditelusuri secara objektif melalui pemeriksaan dokumen kegiatan, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui langsung pelaksanaannya.
FAKI menilai, apabila ditemukan perbedaan antara laporan dan kondisi faktual di lapangan, instansi terkait perlu memastikan penyebabnya dan menentukan langkah evaluasi sesuai kewenangan.
Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bentuk penyimpangan sebelum didukung hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai.
FAKI Siapkan Langkah Pelaporan ke Kejati Malut
Sebagai bentuk kontrol sosial, FAKI Malut menyatakan akan menyiapkan langkah pelaporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara apabila informasi yang dihimpun dan bukti awal yang tersedia menunjukkan adanya indikasi pelanggaran.
Langkah tersebut dimaksudkan agar persoalan pengelolaan Dana BOK dapat ditelaah oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
FAKI mendorong pemeriksaan yang objektif dan profesional, terutama untuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan peruntukan, ketentuan teknis, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan.
Dani Haris Purnawan menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan. Menurutnya, anggaran yang bersumber dari keuangan negara harus dikelola secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat.
FAKI juga meminta Dinas Kesehatan Halsel melakukan evaluasi internal guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang terkait pengelolaan Dana BOK di Puskesmas Bajo.
Plt. Kapus dan Dinkes Diharapkan Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Plt. Kepala Puskesmas Bajo, Yuyun Jihad, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan masih diperlukan untuk menjelaskan mekanisme penggunaan Dana BOK, pelaksanaan rapat, penerapan juknis, serta dugaan persoalan program yang menjadi sorotan.
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai pengelolaan anggaran di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
Harian-Timur.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Puskesmas Bajo maupun Dinas Kesehatan Halsel.
Dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana merupakan kewenangan instansi pemeriksa dan aparat penegak hukum berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi)











Komentar