HALSEL, Malutline – Laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan di Desa Bajo, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, akhirnya diterima oleh Polres Halmahera Selatan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Penerimaan laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/609/X/2026/SPKT yang diterbitkan oleh SPKT Polres Halsel.
Dalam dokumen tersebut, pelapor mengadukan dugaan tindakan yang disebut dilakukan oleh seorang terlapor berinisial sesuai identitas dalam dokumen kepolisian. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIT, di Desa Bajo, Kecamatan Botang Lomang.
Laporan ini menjadi perkembangan penting setelah persoalan dugaan pengintaian terhadap korban ketika sedang mandi menjadi perhatian keluarga dan masyarakat setempat.
Berdasarkan uraian dalam surat tanda penerimaan laporan pengaduan, kejadian bermula ketika pelapor sedang berada di dalam kamar mandi rumahnya. Pelapor kemudian merasa ada seseorang yang mengintip melalui ventilasi kamar mandi.
Menyadari situasi tersebut, pelapor disebut segera mengambil handuk untuk menutupi tubuhnya dan memastikan apa yang sedang terjadi. Pelapor kemudian mengetahui dirinya diduga sedang diintip dan berteriak ketakutan.
Dalam dokumen pengaduan itu juga disebutkan bahwa seorang anggota keluarga berupaya mencari tahu kejadian tersebut dan memperoleh informasi dari dua orang saksi yang diklaim melihat seorang terlapor sedang mengintip serta merekam pelapor menggunakan telepon genggam.
Pelapor turut menyampaikan dugaan bahwa tindakan serupa telah terjadi berulang kali. Namun, seluruh informasi tersebut masih harus didalami melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik.
Keluarga Berharap Kasus Ditangani Serius
Dengan diterimanya pengaduan tersebut, keluarga berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga juga mengkhawatirkan kemungkinan rekaman yang diduga dibuat tanpa persetujuan korban disimpan atau disebarluaskan kepada orang lain.
Karena itu, penelusuran terhadap keberadaan rekaman, pemeriksaan saksi, serta pengamanan bukti digital dinilai penting untuk membantu mengungkap peristiwa tersebut.
Keluarga berharap penanganan perkara tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai kewenangan penyidik.
Polisi Diharapkan Mengusut Dugaan Perekaman
Dugaan pengintaian dan perekaman seseorang ketika sedang mandi merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan privasi serta perlindungan korban.
Aparat penegak hukum perlu mendalami setiap unsur perbuatan yang dilaporkan, termasuk dugaan perekaman tanpa persetujuan dan kemungkinan adanya penyebaran konten, sebelum menentukan ketentuan hukum yang dapat diterapkan.
Apabila pihak yang dilaporkan masih berusia anak, proses penanganannya juga wajib memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak dan perlindungan identitas anak.
Masyarakat diimbau tidak menyebarkan rekaman yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut karena dapat memperparah dampak terhadap korban.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Polres Halmahera Selatan mengenai tahapan penyelidikan atau penyidikan setelah diterimanya pengaduan tersebut.
Malutline akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, perlindungan privasi korban, serta hak jawab pihak-pihak terkait.(red)











Komentar