Oleh: Asbur Abu
Pimpinan Redaksi Malutline
JAKARTA – Pernyataan Ketua Umum Pasukan Gibran Indonesia (PAGI), Fritz Alor Boy, yang mengancam akan mengerahkan belasan juta massa untuk mengepung Jakarta hingga menutup supermarket apabila proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilanjutkan, menjadi perhatian serius dalam kehidupan demokrasi dan penegakan konstitusi di Indonesia.
Pernyataan tersebut bukan sekadar persoalan perbedaan pandangan politik. Lebih jauh, ancaman itu menyentuh persoalan mendasar mengenai bagaimana seharusnya demokrasi dijalankan dalam sebuah negara hukum.
Dalam pemberitaan yang beredar sejak 3 November 2026, Fritz Alor Boy menyampaikan bahwa para pendukung Jokowi dan Gibran selama ini memilih diam. Namun, ia memperingatkan agar pihak-pihak yang mendorong pemakzulan tidak membangunkan kekuatan massa pendukung tersebut.
Bahkan, ia menyebut angka 98 juta pendukung serta mengancam akan menutup Jakarta dan supermarket apabila Gibran diganggu atau didorong untuk dimakzulkan.
Pertanyaannya, apakah membela seorang pejabat negara harus dilakukan dengan ancaman pengerahan massa untuk melumpuhkan ibu kota?
Apakah loyalitas politik harus ditempatkan lebih tinggi daripada konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku?
Demokrasi Bukan Ruang untuk Saling Mengancam
Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara yang kekuasaan dan kebijakan politiknya ditentukan oleh siapa yang memiliki massa paling banyak.
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Artinya, seluruh warga negara, termasuk pejabat pemerintahan, kelompok relawan, organisasi masyarakat, maupun kekuatan politik, wajib menghormati hukum dan konstitusi.
Dalam negara demokrasi, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, membela pilihan politik, bahkan menggelar demonstrasi sebagai bentuk ekspresi kebebasan.
Namun, kebebasan tersebut tidak boleh berubah menjadi intimidasi terhadap pihak lain.
Demonstrasi merupakan hak konstitusional. Akan tetapi, ancaman untuk menutup pusat kegiatan ekonomi, melumpuhkan aktivitas masyarakat, atau mengepung pihak-pihak yang berbeda pendapat justru berpotensi merusak nilai demokrasi itu sendiri.
Jika setiap persoalan politik diselesaikan melalui ancaman pengerahan massa, lalu di mana tempatnya hukum dan lembaga negara?
Pemakzulan Bukan Kejahatan Politik, Melainkan Mekanisme Konstitusional
Hal lain yang perlu dipahami oleh seluruh elemen masyarakat adalah bahwa wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindakan makar, upaya penggulingan kekuasaan, ataupun tindakan melawan pemerintahan.
Pemakzulan merupakan mekanisme ketatanegaraan yang secara jelas diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Konstitusi memberikan ruang bagi DPR untuk menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, maupun kondisi ketika Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pejabat negara.
Selanjutnya, proses tersebut harus melewati pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai ketentuan konstitusi.
Dengan demikian, tidak ada seorang pun yang dapat mengambil keputusan sendiri bahwa Wakil Presiden harus diberhentikan. Begitu pula sebaliknya, tidak ada kelompok relawan yang berhak mengancam negara hanya karena tidak menginginkan proses konstitusional tersebut berjalan.
Perlu ditegaskan, sampai saat ini wacana pemakzulan bukan berarti Gibran telah dimakzulkan. Belum ada keputusan akhir dari lembaga negara yang berwenang untuk memberhentikannya.
Bahkan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 6 November 2026 menyampaikan bahwa DPR masih menunggu berakhirnya masa reses dan salinan lengkap putusan Mahkamah Agung sebelum memberikan tanggapan lebih jauh terhadap aspirasi yang berkembang.
Artinya, persoalan ini masih berada dalam dinamika hukum dan politik yang harus dihormati semua pihak.
Jangan Jadikan Rakyat sebagai Korban Pertarungan Politik
Ancaman menutup Jakarta dan supermarket juga perlu dikritisi dari perspektif kepentingan masyarakat luas.
Jakarta bukan milik kelompok relawan tertentu. Jakarta merupakan pusat pemerintahan, perdagangan, pelayanan publik, pendidikan, dan aktivitas ekonomi jutaan masyarakat.
Apabila aktivitas ibu kota dilumpuhkan, siapa yang akan menanggung kerugiannya?
Pedagang kecil, pekerja harian, pengusaha, pengemudi transportasi, masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, hingga warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas ekonomi akan menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Menutup supermarket bukan sekadar mengganggu kepentingan pemilik usaha. Tindakan tersebut juga dapat menghambat masyarakat memperoleh kebutuhan sehari-hari.
Jangan sampai rakyat dijadikan alat untuk menunjukkan kekuatan politik seseorang.
Masyarakat tidak boleh dipaksa menanggung konsekuensi dari pertarungan kepentingan elite maupun kelompok pendukung kekuasaan.
Jika memang memiliki argumentasi hukum yang kuat untuk membela Gibran, sampaikan melalui ruang diskusi, argumentasi konstitusional, dan jalur hukum. Tidak perlu membangun suasana ketakutan dengan ancaman pengerahan jutaan massa.
Relawan Harus Menjadi Penjaga Demokrasi, Bukan Sumber Ketegangan
Relawan politik sejatinya memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Mereka berhak mendukung, mengawal, dan mempertahankan pemerintahan yang dipilih melalui pemilu.
Namun, dukungan politik tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap segala tindakan.
Membela Gibran bukan berarti harus menolak seluruh kritik terhadap Gibran. Mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran juga bukan berarti masyarakat kehilangan hak untuk mengawasi, mengkritik, dan mempertanyakan kebijakan maupun persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Justru kedewasaan politik seorang relawan diuji ketika menghadapi kritik dan perbedaan pendapat.
Jika setiap kritik dibalas dengan ancaman, maka yang sedang dipertontonkan bukan kekuatan demokrasi, melainkan ketidakmampuan menghadapi perbedaan secara rasional.
Indonesia dibangun di atas prinsip kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan kelompok relawan.
Konstitusi Tidak Boleh Tunduk kepada Ancaman
Kita harus belajar dari perjalanan panjang demokrasi Indonesia. Reformasi 1998 lahir dari perjuangan masyarakat untuk mengakhiri praktik kekuasaan yang tidak boleh berjalan tanpa pengawasan.
Salah satu prinsip penting reformasi adalah memastikan bahwa kekuasaan negara tunduk kepada konstitusi, bukan sebaliknya.
Oleh karena itu, apabila ada pihak yang merasa proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran tidak memiliki dasar hukum, silakan membantahnya melalui argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika tidak setuju, gunakan hak demokrasi secara damai. Jika memiliki bukti atau dasar hukum yang berbeda, sampaikan kepada lembaga yang berwenang.
Tetapi jangan menjadikan ancaman penutupan ibu kota dan pusat perbelanjaan sebagai senjata untuk menghentikan proses ketatanegaraan.
Negara tidak boleh kehilangan kewibawaannya hanya karena adanya ancaman pengerahan massa.
Penutup: Membela Seseorang Boleh, Mengancam Demokrasi Jangan
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang mendukung Gibran dan siapa yang menginginkan pemakzulan.
Persoalan sesungguhnya adalah apakah kita masih menghormati konstitusi sebagai landasan tertinggi dalam kehidupan bernegara.
Saya berpandangan, ancaman Fritz Alor Boy tersebut merupakan langkah yang kontraproduktif dan tidak mencerminkan kedewasaan berdemokrasi apabila benar-benar diarahkan untuk menekan proses konstitusional.
Membela Wakil Presiden adalah hak politik. Mendukung pemerintahan juga merupakan pilihan demokratis. Namun, menghormati hukum dan memberikan ruang bagi lembaga negara untuk bekerja merupakan kewajiban bersama.
Jangan sampai demokrasi berubah menjadi arena adu kekuatan massa. Jangan sampai hukum dikalahkan oleh ancaman. Dan jangan sampai rakyat kecil menjadi korban dari kepentingan politik kelompok tertentu.
Gibran belum diputuskan untuk dimakzulkan oleh lembaga yang berwenang. Prosesnya pun harus mengikuti konstitusi. Karena itu, biarkan hukum bekerja, biarkan lembaga negara menjalankan kewenangannya, dan biarkan rakyat tetap memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat tanpa intimidasi.
Sebab, negara ini milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik satu kelompok relawan, satu partai politik, ataupun satu kekuasaan.
Asbur Abu
Pimpinan Redaksi Malutline













Komentar